:Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1951 Tentang Dinas Pencari Pemberi Pertolongan Untuk Kapalkapal Laut Dan Udara Yang Mendapat Kecelakaan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1972
TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 54 TAHUN 1951 TENTANG DINAS PENCARI PEMBERI PERTOLONGAN UNTUK KAPALKAPAL LAUT DAN UDARA YANG MENDAPAT KECELAKAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa ketentuan-ketentuan mengenai Dinas Pencari dan Pemberi Pertolongan untuk kepentingan kapal-kapal laut dan udara yang mendapat kecelakaan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1951 (Lembaran Negara Nomor 75/1951) sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan sehingga dipandang perlu untuk dicabut dan diatur kembali.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
2.
Undang-undang Nomor 83 Tahun 1958 tentang Penerbangan.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 54 TAHUN 1951 TENTANG DINAS PENCARI DAN PEMBERI PERTOLONGAN UNTUK KAPAL-KAPAL LAUT DAN UDARA YANG MENDAPAT KECELAKAAN
Pasal 1
Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1951 (Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1951) tentang Dinas Pencari dan Pemberi Pertolongan untuk kepentingan kapal-kapal laut dan udara yang mendapat kecelakaan.
Pasal 2
Segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan tugas-tugas serta kegiatan-kegiatan yang Pencarian dan Pemberian Pertolongan untuk kepentingan kapal-kapal laut dan udara yang mendapat kecelakaan (SAR) akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Pebruari 1972
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA
SOEHARTO
JENDERALT.N.I.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Pebruari 1972
WAKIL SEKRETARISNEGARA REPUBLIKINDONESIA,
SUDHARMONO,S.H.
MAYOR JENDERAL T.N.I.
[HALAMAN 3]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
-3-
CATATAN
Kutipan:
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1972 YANG TELAH DICETAK
ULANG
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.
Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?
Karhutla di Kalimantan turut mengganggu penerbangan akibat kabut asap yang menyebabkan penundaan hingga pembatalan. Maskapai dapat terbebas dari ganti rugi tertentu jika gangguan disebabkan faktor cuaca, namun tetap memiliki kewajiban terhadap penumpang. Sehingga dalam kasus Karhutla maskapai tidak dapat dimintain pertanggungjawaban atas pembatalan penerbangan.
GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.