1. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 47A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perlu menetapkan PP tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak pidana Korupsi.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 30 Tahun 2002.
3. PP ini mengatur mengenai kriteria Benda Sitaan yang dapat dilelang, tahapan yang dilakukan dalam pelaksanaan Lelang Benda Sitaan, dan tanggung jawab Penjual dan Pejabat Lelang. Lelang Benda Sitaan dapat dilakukan dalam tahap penyidikan, penuntutan, atau perkara telah dilimpahkan ke pengadilan. Benda Sitaan yang dapat dilelang tersebut harus memenuhi kriteria: 1) lekas rusak; 2) membahayakan; dan 3) biaya penyimpanannya akan menjadi terlalu tinggi. Dalam hal Benda Sitaan merupakan benda yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan/diperjualbelikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dikecualikan untuk dilelang.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019
1. a. bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu penyelenggaraan negara yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
b. bahwa Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Ti...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2021
TENTANG LELANG BENDA SITAAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun !945:
2.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomior 19 Tahuni 2019 tentang Perubalian Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG LELANG BENDA SITAAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Y2
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
2.
Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang.
3.
Benda Sitaan adalah benda yang disita oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam proses penyidikan untuk kepentingan pembuktian dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya dari tindak pidana korupsi.
4.
Kantor Lelang Negara adalah unit kerja di lingkungan kementerian menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan yang menjalankan tugas dan fungsi pelayanan Lelang.
5.
Pejabat Lelang adalah pejabat umum yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara Lelang.
6.
Penaksiran adalah proses kegiatan untuk memberikan taksiran nilai atas suatu objek pada saat tertentu.
7.
Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian pada saat tertentu.
8.
Penaksir adalah pihak yang ditunjuk Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan penaksiran berdasarkan metode dapat dipertanggungjawabkan, termasuk kurator untuk benda seni.
9.
Penilai Pemerintah adalah penilai Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.
Penilai Publik adalah penilai selain Penilai Pemerintah yang mempunyai izin praktik Penilaian dan menjadi anggota asosiasi penilai yang diakui oleh pemerintah.
11.
Penyidik adalah penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
12.
Penuntut Umum adalah penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
13.
Penjual dalam Lelang Benda Sitaan, yang selanjutnya disebut Penjual, adalah Penyidik atau Penuntut Umum yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berwenang untuk menjual barang secara Lelang.
14.
Nilai Limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual.
15.
Hari adalah hari kalender.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan Lelang Benda Sitaan meliputi:
a.
permintaan persetujuan atau izin;
b.
penetapanNilaiLimit:
c.
persiapan Lelang;
d.
pelaksanaan Lelang;dan
e.
penatausahaan hasil Lelang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
LELANG BENDA SITAAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 3
Lelang Benda Sitaan dapat dilakukan dalam tahap penyidikan, penuntutan, atau perkara telah dilimpahkan ke pengadilan. REPUBLIK INJONESIA
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Benda Sitaan yang dapat dilelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi kriteria:
a.
lekas rusak;
Penjelasan: Benda Sitaan yang lekas rusak yakni benda yang secara fisik cepat rusak dan/atau benda yang secara ekonomis nilainya cepat turun, misalnya: 1. barang elektronik tertentu; 2. obat-obatan yang memiliki kadaluarsa; atau 3. kendaraan mewah.
b.
membahayakan;atau
Penjelasan: Benda Sitaan yang membahayakan, antara lain berupa barang yang membahayakan keselamatan, keamanan, kesehatan, atau lingkungan, contohnya bahan kimia.
c.
biaya penyimpanannya akan menjadi terlalu tinggi.
Penjelasan: Benda Sitaan yarg biaya penyimpanannya akan menjadi terlalu tinggi, antara lain: 1. kendaraan bermotor; 2. alat angkut lainnya; 3. perhiasan/logam mulia/batu mulia; 4. alat berat; atau 5. hewan ternak/peliharaan.
(2)
Dalam hal Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan benda yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan/diperjualbelikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dikecualikan untuk dilelang.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KeduaPermintaan Persetujuan atau Izin
Pasal 5
(1)
Lelang Benda Sitaan pada tahap penyidikan atau penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sejauh mungkin dilakukan dengan persetujuan tersangka atau kuasanya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Persetujuan tersangka atau kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diupayakan oleh Penyidik atau Penuntut Umum dengan menyampaikan permintaan persetujuan secara tertulis kepada tersangka atau kuasanya melalui media elektronik atau nonelektronik.
(3)
Berdasarkan permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tersangka atau kuasanya memberikan tanggapan paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterima permintaan persetujuan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal tersangka atau kuasanya memberikan tanggapan yang isinya menyetujui atau tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyidik atau Penuntut Umum melanjutkan proses Lelang Benda Sitaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam hal tersangka atau kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan tanggapan yang isinya menolak, Penyidik atau Penuntut Umum dapat melanjutkan proses Lelang Benda Sitaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Penyidik atau Penuntut Umum menentukan kelanjutan proses Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berdasarkan kewenangan dan pertimbangan yang dimiliki Penyidik atau Penuntut Umum.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pertimbangan" adalah kepentingan tersangka dan/atau kepentingan negara.
Pasal 6
Dalam hal proses Lelang Benda Sitaan tetap dilanjutkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), Penyidik atau Penuntut Umum menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada tersangka atau kuasanya paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diterimanya surat jawaban dari tersangka atau kuasanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Lelang Benda Sitaan pada tahap perkara :telah dilinpahkan ke pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan berdasarkan izin dari majelis hakim yang menyidangkan perkaranya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain Undang-Undangmengenai Hukum Acara Pidana.
Bagian KetigaMenetapkanINilai Limit
Pasal 8
(1)
Benda Sitaan yang akan dilelang harus ditetapkan Nilai Limit oleh Penjual.
(2)
Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil Penilaian.
(3)
Hasil Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyajikan nilai pasar dan nilai likuidasi.
(4)
Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling rendah sama dengan nilai likuidasi.
(5)
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
a.
Penilai Pemerintah; atau
b.
Penilai Publik.
(6)
Dalam hal Benda Sitaan termasuk kriteria lekas rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, Nilai Limit dapat ditetapkan berdasarkan hasil Penaksiran.
(7)
Penaksiran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh Penaksir.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penaksiran Benda Sitaan yang lekas rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPersiapan Lelang
Pasal 9
(1)
Penjual mengajukan permohonan Lelang Benda Sitaan kepada kepala Kantor Lelang Negara yang wilayah kerjanya meliputi tempat Benda Sitaan berada.
(2)
Permohonan Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
identitas Penjual;
b.
daftar Benda Sitaan yang dilelang;
c.
Nilai Limit Benda Sitaan yang dilelang; dan
d.
alasan penjualan dengan Lelang.
(3)
Permohonan Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan lelang.
Pasal 10
(1)
Kepala Kantor Lelang Negara melakukan verifikasi kelengkapan dokumen permohonan Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan legalitas formal subjek dan objek Lelang.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "legalitas formal subjek dan objek Lelang" adalah kondisi di mana dokumen persyaratan Lelang telah dipenuhi oleh Penjual sesuai jenis lelangnya dan tidak ada perbedaan data, serta menunjukkan hubungan hukum antara Penjual (subjek Lelang) dengan barang yang akan dilelang (objek Lelang), sehingga meyakinkan Pejabat Lelang bahwa subjek Lelang berhak melelang objek Lelang, dan objek Lelang dapat dilelang.
(2)
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Kantor Lelang Negara menetapkan jadwal Lelang Benda Sitaan dalam jangka waktu paiing lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak dokumen perrnohonan Lelang Benda Sitaan dinyatakan lengkap dan memenuhi legalitas formal subjek dan objek Lelang.
(3)
Menetapkanjadwal Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Penjual paling lambat 3 (tiga) Hari terhitung sejak jadwal LelangBenda Sitaan ditetapkan.
Pasal 11
Berdasarkan penetapan jadwal Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Penjual melakukan pengumuman Lelang Benda Sitaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
perundang-undangan" antara lain peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan lelang.
Bagian KelimaPelaksanaan Lelang
Pasal 12
(1)
Lelang Benda Sitaan dilaksanakan berdasarkan jadwal Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2)
Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dilaksanakan oleh atau di hadapan Pejabat Lelang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Pelaksanaan Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disaksikan oleh tersangka, terdakwa, atau kuasanya, berdasarkan pemberitahuan tertulis yang disampaikan oleh Penjual.
(2)
Dalam hal tersangka, terdakwa, atau kuasanya tidak hadir menyaksikan pelaksanaan Lelang Benda Sitaan sesuai pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Lelang Benda Sitaan tetap dilanjutkan.
(3)
Penjual menyampaikan informasi mengenai hasil pelaksanaan Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada tersangka, terdakwa, atau kuasanya setelah pelaksanaan Lelang Benda Sitaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Dalam hal terhadap pelaksanaan Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdapat perlawanan atau keberatan, pelaksanaan Lelang Benda Sitaan tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Pelaksanaan Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dibuat risalah lelang oleh Pejabat Lelang.
(2)
Risalah lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan akta otentik yang berfungsi sebagai berita acarapenjualan Benda Sitaan yang dilelang.
(3)
Penjual berhak mendapatkan salinan risalah lelang dari Kantor Lelang Negara sebagai bukti pelaksanaan Lelang Benda Sitaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Benda Sitaan yang tidak laku terjual dalam pelaksanaan Lelang Benda Sitaan dapat diajukan Lelang ulang.
(2)
Dalam pelaksanaan Lelang ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penjual dapat menurunkan Nilai Limit.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penurunan Nilai Limit dalam pelaksanaan Lelang ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Tata cara teknis Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 16 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan lelang.
Bagian KeenamPenatausahaan Hasil Lelang
Pasal 18
(1)
Kantor Lelang Negara menerima pelunasan uang hasil Lelang Benda Sitaan yang laku terjual dari pembeli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
)Kantor Lelang Negara menyerahkan uang hasil Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Penjual paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah diterimanya pelunasan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "uang hasil Lelang Benda Sitaan" adalah uang hasil Lelang yang telah dikurangi bea Lelang dan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penjual menyimpan uang hasil Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam rekening Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal dari penyimpanan uang hasil Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat bunga, bagi hasil, atau jasa giro maka bunga, bagi hasil, atau jasa giro tersebut nerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari uang hasil Lelang Benda Sitaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
TANGGUNG JAWAB PENJUAL
Pasal 19
(1)
Penjual bertanggung jawab atas Benda Sitaan yang dilelang.
(2)
Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
Pejabat Lelang bertanggung jawab terbatas pada jalannya pelaksanaan Lelang Benda Sitaan yang dipimpinnya.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "bertanggung jawab terbatas pada jalannya pelaksanaan Lelang Benda Sitaan" yaitu bahwa Pejabat Lelang hanya bertanggung jawab atas jalannya pelaksanaan Lelang yang dipimpinnya sesuai kewenangan jabatan. Adapun hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban serta tanggung jawab para pihak dalam Lelang bukanlah tanggung jawab Pejabat Lelang.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah mendapatkan penetapan jadwal pelaksanaan Lelang oleh kepala Kantor Lelang Negara sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganyang mengatur mengenai Lelang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah ini dengan
penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Oktober 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021NOMOR 236
Penjelasan Umum
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, salah satu tugas Komisi Pemberantasan Korupsi adalah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 77/PUU-XII/2014, Komisi Pemberantasan Korupsi juga diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi.
Dalam proses penyidikan, Penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan dengan memberitahukan kepada Dewan Pengawas. Namun dari kedua tindakan dimaksud, tindakan yang menyebabkan suatu benda berada dalam penguasaan Penyidik adalah tindakan penyitaan. Benda yang disita Penyidik merupakan barang bukti untuk mendukung pembuktian tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya dari tindak pidana korupsi pada tahap penyidikan, penuntutan, sampai persidangan di pengadilan.
Berdasarkan Pasal 47A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Benda Sitaan Penyidik dapat dilelang. Benda Sitaan dapat berupa benda baik yang berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh subjek hukum. Sebelum ada putusan pokok perkaranya, pada dasarnya Benda Sitaan masih berada pada tersangka
atau terdakwa. Oleh karena itu Lelang Benda Sitaan sejauh mungkin dilakukan dengan persetujuan tersangka atau kuasanya, atau dalam hal perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan, Lelang Benda Sitaan dilakukan berdasarkan izin majelis hakim yang menyidangkan perkaranya.
Secara yuridis perlu disusun Peraturan Pemerintah ini sebagai pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 agar tidak terjadikekosongan hukum.
Dalam tataran
filosofis, Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi ini menjadi kelengkapan peraturan perundang-undangan dalam penegakan hukum sehingga dapat mendukung strategi nasional pemberantasan korupsi.
Selain itu, secara sosiologis pengaturan Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi kebutuhan yang mendesak dalam upaya menghindari adanya kerusakan atau penurunan nilai ekonomis Benda Sitaan dan/atau biaya penyimpanan Benda Sitaan yang dapat menjadi terlalu tinggi sehingga justru dapat merugikan kepentingan tersangka/terdakwa ataupun kepentingan negara. Oleh karena itu dalam mengupayakan persetujuan tersangka atau kuasanya, Penyidik atau Penuntut Umum perlu menjelaskan dengan baik bahwa tindakan Lelang lebih menguntungkan kepentingan tersangka atau kepentingan negara. Hal ini karena pemeriksaan perkara biasanya berlangsung lama sedangkan kondisi Benda Sitaan mudah rusak sehingga nilainya mengalami penurunan. Selain itu biaya penyimpanan Benda Sitaan akan menjadi terlalu tinggi maka justru dapat membebani keuangan negara. Dengan demikian Lelang Benda Sitaan merupakan tindakan untuk menyelamatkankepentingan tersangka dan kepentingan negara.
Maksud dan tujuan pengaturan Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi ini adalah:
a. mendukung upaya pengembalian dan pemulihan kerugian negara dari tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya dari tindak pidana korupsi;
b. mengurangi potensi kerugian karena penurunan nilai ekonomis Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
c. memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait dengan penjualan Lelang Benda Sitaan dalam tahap penyidikan, penuntutan, dan perkara telah dilimpahkan ke pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya dari tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Objek pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini adalah Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai kriteria Benda Sitaan yang dapat dilelang, tahapan yang dilakukan dalam pelaksanaan Lelang Benda Sitaan, dan tanggung jawab Penjual dan Pejabat Lelang.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
08 Okt 2026
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.