1. Dalam rangka mewujudkan industri kepelabuhanan nasional yang lebih kuat, menurunkan biaya logistik nasional, meningkatkan konektivitas maritim di seluruh Indonesia serta meningkatkan kinerja dan daya saing BUMN di bidang kepelabuhanan dan daya saing global, perlu melakukan penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan lndonesia II.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; dan PP Nomor 43 Tahun 2005.
3. PP ini mengatur mengenai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PP Nomor 56 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan I Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan III Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan IV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), digabungkan ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PP Nomor 57 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan II Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Dengan dilakukannya penggabungan ini, maka perusahaan perseroan yang digabungkan tersebut dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan segala ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan perusahaan yang dibubarkan beralih karena hukum kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II.
Tentang
:Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2021
TENTANG PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA I, PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA III, DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA IV KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA II
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mewujudkan industri kepelabuhanan nasional yang lebih kuat, menurunkan biaya logistik nasional, meningkatkan konektivitas maritim di seluruh Indonesia serta meningkatkan kinerja dan daya saing Badan Usaha Milik Negara di bidang kepelabuhanan dan daya saing global, perlu melakukan penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PTPelabuhan Indonesia I;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan PemerintahNomor Tahun 2005tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara, penggabungan Badan Usaha Milik Negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4554);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN(PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA I, PERUSAHAAN PERSEROAN ( (PERSERO)PT PELABUHAN INDONESIAIII, DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA IV KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA II
BAB I
INDONESIA II
Pasal 1
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan I Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan III Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1991t tentang PengalihanBentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan IV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), digabungkan ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan II Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
BAB II
INDONESIA II
Pasal 2
Dengan dilakukannya penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV beralih karena hukum kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II.
BAB III
INDONESIA II
Pasal 3
(1)
Nilai kekayaan sementara Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV, yang digabungkan ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II adalah sebagai berikut:
a.
Perusahaan Perseroan (Persero) PTPelabuhan Indonesia I sebesar Rp1.700.000.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus miliar rupiah) atau sebanyak 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu) saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per saham.
b.
Perusahaan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III sebesar Rp2.218.953.000.000,00 (dua triliun dua ratus delapan belas miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta rupiah) atau sebanyak 2.218.953 (dua juta dua ratus delapan belas ribu sembilan ratus lima puluh tiga) saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per saham.
c.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV sebesar Rp3.112.085.000.000,00 (tiga triliun seratus dua belas miliar delapan puluh lima juta rupiah) atau sebanyak 3.112.085 (tiga juta seratus dua belas ribu delapan puluh lima) saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per saham.
(2)
Dengan dilakukannya penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, nilai kekayaan sementara Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II menjadi sebesar Rp8.475.067.000.000,00(delapan triliun empat ratus tujuh puluh lima miliar enam puluh tujuh juta rupiah) atau sebanyak 8.475.067 (delapan juta empat ratus tujuh puluh lima ribu enam puluh tujuh) saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per saham.
(3)
Nilai kekayaan definitif Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PTPelabuhan Indonesia IV yang digabungkan ke dalamPerusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
BAB IV
BERDASARKAN USULAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 4
Dengan dilakukannya penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan beralihnya karena hukum segala hak dan kewajiban serta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengakibatkan:
a.
kegiatan pengusahaan di Pelabuhan yang telah diselenggarakan beserta aset pengusahaan yang dimiliki atau dikuasai oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, selanjutnya diselenggarakan dan dimiliki atau dikuasai oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan II Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
b.
wajib melakukan penyesuaian terhadap perizinan, konsesi, dan dokumen hukum lain paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penggabungan mulai berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
selama perizinan, konsesi, dan dokumen hukum lain yang dimiliki oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I, Perusahaan Perseroan(Persero) PT Pelabuhan Indonesia II, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV belum dilakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perizinan, konsesi, dan dokumen hukum tersebut dinyatakan tetap berlaku dan merupakan perizinan, konsesi, serta dokumen hukum bagi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I;
d.
nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II dan nama pelabuhan yang diusahakan dalam hal diperlukan, dapat dilakukan perubahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
BERDASARKAN USULAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 5
Pelaksanaan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 6
Terhitung sejak tanggal mulai berlakunya penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1:
a.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan I Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 74);
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1991 tentang Pengalihan BentukPerusahaan Umum 1(Perum) Pelabuhan II Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun l99l Nomor 76);dan
c.
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1991 tentang Umum(Perum) Pelabuhan IV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Nomor 77), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BAB VII
BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Oktober 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021NOMOR 225
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.