Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 1961
TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PIMPINAN UMUM PERHUBUNGAN UDARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu.segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara terhadap perusahaan- perusahaan milik Negara yang berada di bawah lingkungan Departemen Perhubungan Udara;
b.
bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk suatu Badan Pimpinan Umum yang diserahi tugas mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan-perusahaan Negara yang berusaha dalam lapangan penerbangan;
Mengingat
:
1.
Pasal 20 ayat (1) sub d dan pasal 23 ayat (1) sub b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara 1960 Nomor 59);
2.
Undang-undang Nomor 10 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara Nomor 31);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PIMPINAN UMUM PERHUBUNGAN UDARA
BAB I
PEMBENTUKAN
Pasal 1
(1)
Dengan nama Badan Pimpinan Umum Perhubungan Udara dibentuk suatu Badan Pimpinan Umum yang bertugas mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan-perusahaan Negara sebagai termaksud pada Pasal 20 ayat (1) sub d Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960.
(2)
Perusahaan Negara termaksud dalam ayat (1) adalah Perusahaan Negara Perhubungan Udara "GARUDA INDONESIA AIRWAYS" yang bertempat kedudukan di Jakarta dan didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 1961 serta perusahaan Negara lainnya yang akan ditunjuk oleh Menteri Perhubungan Udara.
BAB II
ANGGARAN DASAR
Pasal 2
(1)
Badan Pimpinan Umum Perhubungan Udara menjalankan tugasnya berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
a.
"Pemerintah" ialah ;
b.
"Menteri" ialah Menteri Perhubungan Udara;
c.
"BPU" ialah Badan Pimpinan Umum Perhubungan Udara;
d.
"Perusahaan" ialah Perusahaan Negara yang diawasi;
e.
"Direksi" ialah Direksi Perusahaan Negara yang diawasi. Susunan
Pasal 3
(1)
BPU terdiri dari sekurang-kurangnya 5 orang anggota.
(2)
Anggota BPU diangkat dan diberhentikan oleh Pemerintah.
(3)
Salah seorang dari anggota-anggota BPU diangkat sebagai Ketua dan Pengawas Harian.
(4)
Pengangkatan tersebut pada pasal ini ayat (2) berlaku selama-lamanya untuk masa 5 (lima) tahun. Sehabis waktu ini masing-masing anggota BPU lama dapat diangkat kembali.
Pasal 4
Para anggota BPU diberi uang jasa dan penghasilan lain menurut peraturan yang ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Undang-undang. Tugas
Pasal 5
Tugas BPU ialah mengawasi Direksi dalam menjalankan pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan dan menjaga supaya ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah pendirian Perusahaan tersebut ditaati. Hubungan Dengan Perusahaan Negara Yang Diawasi
Pasal 6
(1)
Untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya anggota-anggota BPU, baik bersama-sama maupun masing-masing, berhak:
a.
meminta segala keterangan mengenai perusahaan yang diawasi dan memeriksa buku-buku dan surat-surat Perusahaan;
b.
memasuki bangunan-bangunan, halaman-halaman dan tempat-tempat lain yang.dipergunakan oleh Perusahaan;
c.
menghadiri rapat-rapat Direksi.
(2)
BPU berhak memberikan pendapatnya, memberi nasehat-nasehat dan/atau saran-saran mengenai hal-hal penting yang akan diputuskan oleh Direksi, sekalipun tidak diminta.
(3)
BPU berhak mengajukan usul kepada Menteri mengenai pemberhentian anggota Direksi menurut Pasal 8 Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59).
(4)
BPU berhak mengajukan saran-saran kepada Menteri mengenal pengangkatan anggota Direksi.
(5)
Untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya BPU berhak menggunakan tenaga ahli atas biaya Perusahaan.
(6)
Direksi wajib memberikan segala keterangan dan bantuan yang diperlukan oleh anggota BPU untuk keperluan pengawasan yang sebaik-baiknya.
(7)
Pembiayaan BPU dibebankan kepada Perusahaan. Rapat Badan Pimpinan Umum,
Pasal 7
(1)
BPU sedikit-dikitnya bersidang 1 (satu) kali sebulan.
(2)
Keputusan rapat BPU diambil berdasarkan musyawarah dengan diliputi hikmah kebijaksanaan. Tanggung-jawab Badan Pimpinan Umum
Pasal 8
(1)
Dalam pelaksanaan tugasnya BPU bertanggungjawab kepada Menteri.
(2)
BPU wajib memberikan laporan kepada Menteri mengenai segala kegiatan dan pekerjaan yang dilakukannya dalam hubungan dengan pelaksanaan tugasnya.
(3)
BPU wajib memberikan pendapatnya mengenai neraca dan perhitungan laba rugi serta laporan tahunan Perusahaan kepada Menteri.
Pasal 9
(1)
Anggota BPU adalah warga negara Indonesia.
(2)
Antara anggota BPU, demikian juga antara anggota BPU dan anggota Direksi, tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun menurut garis ke samping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diijinkan oleh Pemerintah. Jika setelah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan ijin Pemerintah.
(3)
Anggota BPU tidak boleh mempunyai hubungan kerja lain dengan Direksi atau anggota Direksi selain bertalian dengan kedudukannya sebagai anggota BPU.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Maret 1961.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 1961
PEJABAT
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
DJUANDA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 1961.
PEJABAT SEKRETARIS NEGARA.
SANTOSO
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 YANG TELAH DICETAK ULANG
SUMBER : LN 1961/125
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.