Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1953
TENTANG PELANJUTAN PEMUNGUTAN OPSENTEN ATAS BEA KELUAR ATAS KARET RAKYAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa periu melanjutkan pemungutan opsenten atas bea keluar atas karet rakyat yang ditetapkan dalam Pasal 3 dari Ordonnantie 7 Desember 1910 (Staatsblad Nomor 628), yang telah diubah dan ditambah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 1951 (Lembaran Negara 1951 Nomor 102);
Mengingat
:
1.
Pasal-pasal 98 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, pasal 5 Indonesische Tariefwet (Staatsblad 1924'Nomor 487), yang telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1952 (Lembaran Negara Nomor 44);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG OPSENTEN ATAS BEA KELUAR ATAS.KARET RAKYAT SELAMA TAHUN 1953
Pasal 1
Selama tahun 1953 dipungut 25 (dua puluh 1ima) opsenten atas bea keluar atas karet rakyat termaksud dalam tarif I, II, III dan IV dari Pasal 3 0rdonnantie 7 Desember 1910 (Staatsblad Nomor 628) yang teiah diubah dan ditambah, terakhirdengan Undang-undang Nomor 19 tahun 1951 (Lembaran Negara 1951 Nomor 102).
Pasal 2
Hasil pemungutan opsenten tersebut dalam Pasal 1 untuk seluruhnya akan dipergunakan untuk membiayai usaha-usaha bagi kepentingan perbaikan karet rakyat dan produksinya.
Pasal 3
Pada prinsipnya sekurang-kurangnya 60% dari hasi1 pemungutan opsenten termaksud dipergunakan untuk membiayai usaha-usaha Propinsi bagi kepentingan perbaikan karet rakyat dan produksinya dan untuk sebanyak-banyaknya 40% dipergunakan untuk membiayai usaha-usaha Kementerian Pertanian dalam lapangan itu juga.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1953.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan diJakarta,
pada_tanggal 31 Januari 1953.
Wakil Presiden Republik Indonesia
Ttd.
MOHAMMAD HATTA.
Menteri Keuangan,
SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO.
Menteri Pertanian,
MUHAMMAD SARDJAN.
Diundangkan
pada tanggai 12 Pebruari 1953.
Menteri Kehakiman,
LOEKMANWIRIADINATA
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
08 Okt 2026
Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label
Kementerian Pertanian bersama Bareskrim Polri dan Satgas Pangan menelusuri dugaan tindak pidana dalam peredaran 25 merek beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai label, dengan target penetapan tersangka dalam satu hingga dua bulan. Izin edar merek-merek tersebut diminta dicabut, produknya ditarik dari pasar, dan Kementan menaksir potensi kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.