Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, Dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:1
Tahun
:2019
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:10 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
:10 Januari 2019
Tanggal Berlaku
:10 Januari 2019
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2019/NO.7, TLN NO.6302, LL SETKAB : 7 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Kebijakan Moneter Ekspor-Impor
Sub Subsektor
:
Pengendalian Inflasi & Nilai Tukar Cadangan Devisa & Sistem Pembayaran Kebijakan Ekspor
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023

1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam masih membutuhkan pengaturan yang komprehensif untuk mengakomodir perkembangan terkini di bidang perekonomian dan sistem keuangan Indonesia, sehingga pe...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019
TENTANG
DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, perlu diatur ketentuan mengenai pemasukan devisa hasil ekspor yang diperoleh dari barang ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2ayat (1)Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3844);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya, yang berdomisili atau berencana berdomisili di Indonesia sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik Indonesia di luar negeri.
2.
Devisa adalah aset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi internasional.
3.
Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DHE SDA adalah Devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.
4.
Rekening Khusus DHE SDA adalah rekening Eksportir di Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang ditujukan khusus untuk menerima dan menyimpan DHESDA.
5.
adalah bank yang memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, namun tidak termasuk kantor cabang luar negeri dari bank yang berkantor pusat di Indonesia.
6.
Rupiah adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Mata Uang.
7.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Kepabeanan.
8.
Eksportir adalah orang perseorangan, badan hukum, atau badan lainnya yang tidak berbadan hukum yang melakukan Ekspor.
9.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut dengan Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
10.
Bank Indonesia adalah Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia.
11.
Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
OTORITAS JASA KEUANGAN
Pasal 2
Setiap Penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan Devisa.
Penjelasan Pasal:
Pada dasarnya Penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan Devisa dengan tetap memperhatikan kepentingan perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.
BAB III
MENGGUNAKAN DEVISA
Pasal 3
(1)
Khusus Devisa berupa DHE SDA, wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia.
Penjelasan: Dalam rangka kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, DHE SDA wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia. Sistem keuangan Indonesia adalah sistem yang terdiri atas lembaga jasa keuangan, pasar keuangan, dan infrastruktur keuangan, termasuk sistem pembayaran, yang berinteraksi dalam memfasilitasi pengumpulan dana masyarakat dan pengalokasiannya untuk mendukung aktivitas perekonomian nasional.
(2)
DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasal dari hasil barang Ekspor:
Penjelasan: Sumber daya alam pertambangan adalah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara serta minyak dan gas bumi. Sumber daya alam perkebunan adalah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perkebunan. Sumber daya alam kehutanan adalah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. Sumber daya alam perikanan adalah sebagaimana diatur dalam peraturan perundaag-undangan di bidang perikanan.
a.
pertambangan;
b.
1 perkebunan;
c.
kehutanan;dan
d.
1 perikanan.
(3)
Jenis barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Menetapkanjenis barang Ekspor oleh Menteri Keuangan dilakukan berdasarkan masukan dan/atau hasil rapat koordinasi kementerian/lembaga terkait.
BAB IV
PERIKANAN
Pasal 4
(1)
Kewajiban Eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.
(2)
Penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan paling lama pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean Ekspor.
(3)
Ketentuan mengenai pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Bank
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENDAFTARAN PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR
Pasal 5
Bunga deposito yang dananya bersumber dari Rekening Khusus DHE SDA pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PERPAJAKAN
Pasal 6
(1)
DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan oleh Eksportir yang menempatkan DHE SDA tersebut untuk pembayaran:
Penjelasan: Ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal mengatur bahwa penanam modal diberi hak untuk melakukan transfer dan repatriasi dalam valuta asing, antara lain terhadap: a. modal; b. keuntungan, bunga bank, deviden, dan pendapatan lain; dana yang diperlukan untuk: 1. pembelian bahan baku dan penolong, barang setengah jadi, atau barangjadi; atau 2. penggantian barang modal dalam rangka melindungi kelangsungan hidup penanaman modal; d. tambahan dana yang diperlukan bagi pembiayaan penanaman modal; e. dana untuk pembayaran kembali pinjaman; f. royalti atau biaya yang harus dibayar; g. pendapatan dari perseorangan warga negara asing yang bekerja dalam perusahaan penanaman modal; h. hasil penjualan atau likuidasi penanaman modal; i. kompensasi atas kerugian; j. kompensasi atas pengambilalihan; k. pembayaran yang dilakukan dalam rangka bantuan teknis, biaya yang harus dibayar untuk jasa teknik dan manajemen, pembayaran yang dilakukan di bawah kontrak proyek, dan pembayaran hak atas kekayaan intelektual; dan 1. hasil penjualan aset.
a.
1 bea keluar dan pungutan lain di bidang Ekspor;
b.
pinjaman;
c.
impor;
d.
keuntungan/deviden; dan/atau
e.
keperluan lain dari penanam modal sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
(2)
Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang dibuktikan dengan dokumen pendukung.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dibuat dalam perjanjian pinjaman.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan mengenai dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VII
PERATURAN BANK INDONESIA
Pasal 7
(1)
Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan melalui escrow account, Eksportir wajib membuat escrow account tersebut pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "escrow account" adalah rekening yang dibuka untuk menampung dana tertentu yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan syarat khusus sesuai dengan perjanjian tertulis antara penyetor dengan pihak yang berkepentingan dengan escrow account.
(2)
Dalam hal escrow account sebagaimana dimaksud pada ayat (l) telah dibuat di luar negeri sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, Eksportir wajib memindahkan escrow account tersebut pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
BAB VIII
ASING
Pasal 8
(1)
Pengawasan pelaksanaan atas kegiatan Ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan oleh Kementerian Keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(2)
Pengawasan pelaksanaan atas kewajiban pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan oleh Bank Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pengawasan escrow account pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing gsebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Hasil pengawasan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan kementerian dan/atau lembaga teknis terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
UNDANGAN
Pasal 9
(1)
Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) didapati Eksportir tidak memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia, menggunakan DHE SDA diluar ketentuan, dan/atau tidak membuat/memindahkan escrow account di luar negeri tersebut pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing, Eksportir dikenakan sanksi administratif, berupa:
a.
denda administratif;
b.
tidak dapat melakukan Ekspor; dan/atau
c.
pencabutan izin usaha.
(2)
Perhitungan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Kementerian Keuangan berdasarkan hasil pengawasan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4).
(3)
Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disetor ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, penetapan tarif, tata cara pengenaan, pemungutan dan penyetoran sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(5)
Ketentuan mengenai sanksi administratif berupa tidak dapat melakukan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(6)
Ketentuan mengenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, mengikuti ketentuan yang diatur pada masing-masing sektor izin usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
MASING SEKTOR IZIN USAHA
Pasal 10
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini ditetapkan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
MASING SEKTOR IZIN USAHA
Pasal 11
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai DHE SDA, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
MASING SEKTOR IZIN USAHA
Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN2O19NOMOR 7
Penjelasan Umum
Berdasarkan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Indonesia menjalankan demokrasi ekonomi dalam pembangunan nasional yang diselenggarakan dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Dalam menjaga keberlanjutan pembangunan nasional serta untuk meningkatkan dan menjaga ketahanan ekonomi nasional perlu pengaturan atas kepemilikan Devisa oleh Penduduk dari hasil Ekspor (DHE), terutama DHE dari barang Ekspor pada kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam dari pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. DHE dimaksud disebut dengan DHE SDA. DHE SDA wajib dimasukan ke dalam sistem keuangan Indonesia dalam bentuk simpanan di Rekening Khusus DHE SDA pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing, dan wajib dilaksanakan paling lama pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan Ekspor barang. DHE SDA yang telah dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia dan ditempatkan dalam bentuk deposito dikenakan pajak penghasilan atas bunga deposito sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Disamping itu perlu diatur pula ketentuan mengenai penggunaan DHE SDA oleh Eksportir pemilik DHE SDA, yaitu untuk pembayaran bea keluar dan pungutan lain di bidang Ekspor, pinjaman, impor, keuntungan/deviden, dan/atau keperluan lain dari penanam modal sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam hal pembayaran tersebut dilakukan melalui escrow account di luar negeri, Eksportir wajib memindahkan escrow account tersebut pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Dalam hal Eksportir yang tidak memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia, menggunakan DHE SDA diluar ketentuan, dan/atau tidak membuat/memindahkan escrow account di luar negeri tersebut pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing, Eksportir dikenakan sanksi administratif, berupa denda administratif, tidak dapat melakukan Ekspor, dan/atau pencabutan izin usaha.
Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…