Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1990

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Masa Bakti Dan Izin Kerja Apoteker
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:41
Tahun
:1990
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:23 Agustus 1990
Tanggal Pengundangan
:23 Agustus 1990
Tanggal Berlaku
:23 Agustus 1990
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1990, LL Setkab : 9 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Kesehatan
Subsektor
:
SDM Kesehatan
Sub Subsektor
:
Tenaga Medis & Keperawatan Lisensi & Praktik
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1964

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2009

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1990
TENTANG
MASA BAKTI DAN IZIN KERJA APOTEKER

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk mencapai tujuan tersebut perlu pengaturan masa bakti, penyederhanaan pemberian izin kerja dan pembinaan terhadap tenaga apoteker;
b.
bahwa sehubungan dengan hal di atas, dan mengingat pengaturan tentang pendaftaran ijazah dan pemberian izin menjalankan pekerjaan kefarmasian bagi apoteker dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1964 tentang Pendaftaran Ijazah dan Pemberian Izin Melaksanakan Pekerjaan Dokter/Dokter Gigi/Apoteker tidak sesuai lagi dengan kebu- tuhan, dipandang perlu untuk mengganti dan mengatur kembali keten- tuan termaksud dalam Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2068);
3.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1961 tentang Wajib Kerja Sarjana (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 207, Tambahan Lembaran Ne-gara Nomor 2270);
4.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2576);
5.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang Farmasi (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2580);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG MASA BAKTI DAN IZIN KERJA APOTEKER
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Apoteker adalah Sajana Farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker.
2.
Pekejaan kefarmasian adalah pembuatan, pengolahan, peracikan, pengubahan bentuk, penyampuran, penyimpanan dan penyerahan perbekalan farmasi.
3.
Masa bakti adalah masa pengabdian profesi apoteker dalam rangka menjalankan tugas yang diberikan oleh Pemerintah pada suatu sarana kesehatan.
4.
Surat Izin Keja (SIK) adalah izin yang diberikan kepada apoteker untuk menjalankan pekejaan kefarmasian setelah memenuhi persyaratan.
5.
Menteri adalah Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB III
PELAPORAN
Pasal 2
(1)
Pimpinan PerguruanTinggi wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Menteri yang berisikan daftar apoteker yang baru lulus selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah diberikannya ijazah asli.
Penjelasan: Laporan ini sangat diperlukan untuk mengetahui jumlah apoteker yang dihasilkan oleh lembaga pendidikan setiap periode tertentu, dalam rangka perencanaan pendayagunaan dan penyebaran apoteker di wilayah Republik Indonesia dalam pelaksanaan wajib masa bakti. Pembatasan jangka waktu 1 (satu) bulan, dimaksudkan agar jumlah lulusan apoteker dapat segera diketahui bagi keperluan penyusunan rencana tersebut di atas. Dalam laporan tersebut dicantumkan antara lain nama, jenis kelamin, alamat lengkap, status, bulan dan tahun lulus apoteker. Pencantuman data tersebut dimaksudkan untuk memudahkan menghubungi apoteker yang bersangkutan untuk diketahui. Yang dimaksud dengan perguruan tinggi dalam Peraturan Pemerintah iniadalah Lembaga Pendidikan Tinggi, apapun namanya, yang menyelenggarakan pendidikan apoteker.
(2)
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri atau pejabat yang ditunjuk meminta kepada apoteker yang bersangkutan untuk melengkapi persyaratan dalam rangka penugasan masa bakti.
Penjelasan: Kelengkapan persyaratan yang dimaksud misalnya ijazah, surat keterangan sehat dari dokter yang berwenang, dan lain-lain yang diperlukan bagi penugasan tersebut.
(3)
Apoteker lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melaporkan diri kepada Departemen Kesehatan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sesudah tiba di Indonesia.
Penjelasan: Penentuan kewajiban untuk melaporkan diri, dimaksudkan untuk memberikan pengarahan dari Menteri Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk mengenai hal-hal yang berkaitan dengan penyesuaian ilmu pengetahuan yang diperoleh dari luar negeri dan penerapannya dalam pekerjaan kefarmasian di Indonesia. Setelah dinyatakan selesai melakukan penyesuaian tersebut yang bersangkutan wajib melengkapi persyaratan dalam rangka masa bakti dalam batas waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan.
(4)
Ketentuan mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 3
Apoteker yang telah melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan Surat Penugasan. Surat Penugasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberikan kewenangan kepada apoteker untuk dapat melakukan pekerjaan kefarmasian dalam rangka pelaksanaan masa bakti dan sekaligus merupakan dasar bagi pengajuan permintaan izin kerja.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Ayat (2) Yang dimaksudkan pemberian kewenangan adalah pemberian kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian. Dengan Surat Penugasan ini sekaligus berarti pemberian pengakuan dan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di sarana kesehatan milik Pemerintah, atau di Perguruan Tinggi sebagai pengajar, atau di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Disamping itu, Surat Penugasan tersebut juga merupakan dasar untuk mengajukan permintaan Surat Izin Kepada bagi Apoteker yang bersangkutan.
Pasal 4
(1)
Apoteker wajib menjalankan masa bakti sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun, yang penetapannya dilakukan oleh Menteri.
Penjelasan: Menetapkanlamanya kewajiban menjalankan masa bakti sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dalam ayat ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1961 tentang Wajib Kerja Sarjana yang prinsipnya menyatakan bahwa sarjana wajib bekerja pada Pemerintah atau perusahaan yang ditunjuk oleh Pemerintah sekurang-kurangnya-selama 3 (tiga) tahun.
(2)
Masa bakti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan di sarana kesehatan milik Pemerintah, di Perguruan Tinggi sebagai staf pengajar dan di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat ditetapkan Menteri untuk daerah dan sarana kesehatan tertentu.
Penjelasan: Pengecualian ini terutama menyangkut lamanya pelaksanaan masa bakti sebagaimana diatur dalam ayat (1). Bagi daerah atau sarana kesehatan tertentu, seperti daerah atau tempat yang berdasar pertimbangan lain seperti misalnya sarana, rawan dari segi keamanan, lamanya masa bakti dapat lebih dipersingkat. Penentuan seperti itu dan lamanya masa bakti, ditetapkan oleh Menteri.
(4)
Ketentuan mengenai masa bakti di Perguruan Tinggi sebagai staf pengajar diatur oleh Menteri setelah Mendengarpertimbangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sedangkan di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri Pertahanan Keamanan dan Panghma Angkatan Bersenjata Republik
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Apoteker yang telah selesai menjalankan masa bakti dapat mengikuti pendidikan lanjutan. Ketentuan mengenai tata cara dan syarat-syarat administrasi mengikuti pendidikan lanjutan sebagaimana dimaksud dalatn ayat (1) diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Penjelasan: Pendidikan lanjutan bertujuan untuk meningkatkan ilmu pengetahuan dan karier apoteker serta bertujuan pula untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan pada masyarakat. Yang dimaksudkan dengan syarat-syarat administrasi disini antara lain bukti telah menyelesaikan masa bakti, dan permohonan mengikuti pendidikan lanjutan dari yang bersangkutan.
BAB IV
IZIN KERJA
Pasal 6
(1)
Apoteker yang bekerja pada sarana kesehatan milik swasta wajib memimiliki Surat Izin Kerja.
(2)
Untuk memperoleh Surat Izin Keda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), apoteker mengajukan permohonan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Surat Izin Kerja diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk setelah memenuhi persyaratan :
Penjelasan: Persyaratan-persyaratan dalam ayat ini merupakan syarat yang harus dipenuhi apoteker untuk memperoleh Surat Izin Kerja. Memiliki kemampuan jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud dalam huruf b harus dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter yang telah memiliki Surat Izin Praktek atau dokter pada sarana kesehatan.
a.
memiliki Surat Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
b.
memiliki kemampuan jasmani dan rohani untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian;
c.
memiliki Surat Keputusan Penempatan yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan atau Departemen Pendidikan dan Kebudayaan atau Departemen Pertahanan Keamanan atau Markas Besar Angkatan Bersenjata Repubhk Indonesia dalam rangka pelaksanaan masa bakti.
Pasal 7
Permohonan Izin Kerja ditolak apabila:
a.
Apoteker sedang menjalani pidana penjara;
Penjelasan: Termasuk dalam pengertian pidana penjara adalah pidana penjara bersyarat.
b.
Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 8
Tata cara pemberian atau penolakan permohonan izin kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 diatur oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Apoteker yang telah memilih Surat Izin Kerja dan bekerja di sarana kesehatan milik swasta wajib melaporkan diri kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Kewajiban apoteker untuk melapor semata-mata dimaksudkan untuk mengetahui jumlah tenaga apoteker yang bekerja di sarana kesehatan milik swasta dan penyebaran tenaga apoteker di seluruh wilayah tanah air dalam rangka pembinaan profesi.
Pasal 10
(1)
Surat Izin Kerja berlaku selama memenuhi persyaratan yaitu:
Penjelasan: Prinsipnya, Surat Izin Kerja hanya diberikan 1 (satu) kali dan berlaku selamanya untuk daerah tertentu, kecuali bila yang bersangkutan sudah tidak memenuhi persyaratan, misalnya pindah kerja dari wilayah yang dizinkan, usia lanjut, cacat fisik atau mental yang tidak memungkinkan untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian atau dikenakan pidana penjara atau hukuman administratif berupa pencabutan Surat Ijin Kerja. Termasuk dalam pengertian pidana penjara adalah pidana penjara bersyarat. Pernyataan tidak berlakunya Surat Izin Kerja diberikan dengan surat keputusan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk berdasarkan penelitian terhadap syarat-syarat itu sendiri. Surat Izin Kerja tersebut dinyatakan berlaku kembali apabila hal-hal yang menyebabkan tidak berlakunya Surat Ijin Kerja tidak ada lagi. Pernyataan berlakunya kembali Surat Izin Kerja oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Menteri atau Pejabat yang ditunjuk pula.
a.
dilaksanakan di satu wilayah Daerah TingkatI sebagaimana ditentukan dalam Surat Izin Kerja.
b.
Apoteker yang bersangkutan tidak cacat jasmani dan/atau rohani yang tidak memungkinkan untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian.
c.
tidak sedang menjalankan pidana penjara atau hukuman administratif berupa pencabutan Surat Izin Kerja.
(2)
Surat Izin Kerja yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditnaksud dalam ayat (1) dinyatakan tidak berlaku oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan: Cukup jelas
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 11
(1)
Pembinaan dan pengawasan terhadap apoteker dalam menjalankan tugas profesinya dilakukan oleh Menteri dengan mengikutsertakan organisasi profesi yang terkait.
Penjelasan: Pembinaan terhadap apoteker diarahkan untuk meningkatkan kemampuan dan disiplin apoteker. Adapun pengawasan dimaksudkan agar apoteker tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan yang lebih efektif terhadap apoteker dalam melaksanakan tugasnya, peranan organisasi profesi seperti Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia sangat penting. Oleh karena itu organisasi profesi tersebut perlu dikutsertakan dalam pembinaan dan pengawasan apoteker. Apoteker dalam menjalankan profesinya diwajibkan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan lainnya termasuk ketentuan-ketentuan dari Pemerintah.
(2)
Apoteker selama menjalankan tugas profesinya wajib menaati semua peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 12
Apoteker dilarang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan profesi Apoteker.
Penjelasan Pasal:
Profesi apoteker adalah keahlian yang menjadi tugas, wewenang dan tanggung jawab apoteker sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sumpah apoteker.
BAB VI
SANKSI
Pasal 13
Apoteker yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) dikenakan pidana kurungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1961 tentang Wajib Kerja Sarjana.
Penjelasan Pasal:
Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1961 tentang Wajib Kerja Sarjana adalah pidana kurungan selama-lamanya 9 (sembilan) bulan.
Pasal 14
Tanpa mengurangi ketentuan yang berlaku dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, apoteker yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9, Pasal 11 ayat dan Pasal 12 dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan. (2) Hukuman administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa pencabutan Surat Izin Kerja untuk jangka waktu selama-lamanya 1 (satu) tahun, kecuali dalam hal-hal tertentu dapat dimungkinkan pencabutan lebih dari 1 (satu) tahun. (3) Hukuman administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Dalam rangka pembinaan, sebelum sanksi administratif dijatuhkan terhadap apoteker yang melakukan pelanggaran, wajib didengar lebih dalam pertimbangan dari Majelis Pertimbangan yang dibentuk oleh Menteri. Pencabutan Surat Izin Kerja selama 1 (satu) tahun tersebut berdasarkan pada pertimbangan bahwa dalam masa tersebut diharapkan apoteker yang bersangkutan sudah dapat memperbaiki diri dari kesalahan yang dilakukan. Selain itu, Menetapkanjangka waktu itupun didasarkan pada pertimbangan bahwa tenaga apoteker masih dibutuhkan dalam upaya pelayanan kesehatan masyarakat. Namun begitu, tidak tertutup pula kemungkinan untuk pencabutan Surat Izin Kerja lebih dari 1 (satu) tahun, misalya dalam hal apoteker yang bersangkutan sedang menjalani pidana penjara lebih dari 1 (satu) tahun atau mengulangi kembali perbuatan yang sama yang pernah dijatuhi pidana. Dalam hal apoteker dicabut Surat Izin Kerjanya, untuk mendapatkan Surat izin Kerja yang baru, yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan kembali sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Ayat (3) Cukup jelas
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
(1)
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1964 tentang Pendaftaran Ijazah dan Pemberian Izin Menjalankan Pekerjaan Dokter/Dokter Gigi/Apoteker sejauh yang menyangkut pengaturan tentang apoteker dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Surat Izin kerja Sementara dan Surat Izin Kerja yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1964 dinyatakan masih tetap berlaku dan merupakan dasar pengajuan memperoleh Surat Izin Kerja baru berdasarkan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1964 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Menjalankan Pekerjaan Dokter/Dokter Gigi/Apoteker dinyatakan tidak berlaku lagi
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Nopember 1990.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 1990
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
MOERDIONO
Penjelasan Umum
Upaya di bidang farmasi merupakan bagian integral dari pembangunan kesehatan yang ditujukan untuk mewujudkan derajad kesehatan rakyat secara optimal. Upaya ini meliputi penyediaan, penyimpanan, peredaran dan pemakaian obat-obatan dan alat kesehatan serta pengendalian, pengawasan dan pembinaan upaya di bidang obat, termasuk di dalamnya narkotika, psikotropika, minuman keras, alat dan perbekalan farmasi lainnya.
Sejalan dengan upaya tersebut kegiatan pengendalian dan pengawasan perlu ditingkatkan agar disamping adanya kemudahan untuk mendapatkan obat, masyarakat juga terlindung dari penyalahgunaan dan penggunaan obat- obatan secara salah. Dalam hubungan ini apoteker merupakan tenaga yang potensial untuk mengemban tugas pemerataan pelayanan farmasi maupun turut serta dalam pengendalian dan pengawasan obat-obatan dan perbekalan farmasi lainnya. Oleh karena itu penyebaran apoteker secara merata di tanah air perlu dilaksanakan.
Penyebaran apoteker hingga saat ini belum dapat dilaksanakan secara merata akibat adanya berbagai hambatan. Pendekatan terhadap permasalahan ini hanya dapat dilaksanakan dengan meningkatkan pendayagunaan apoteker dengan cara mewajibkan setiap apoteker yang baru lulus untuk mengikuti masa bakti. Pelaksanaan masa bakti dilakukan pada sarana kesehatan milik
Pemerintah atau di Perguruan Tinggi sebagai staf pengajar atau di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sampai jangka waktu tertentu.
Dalam rangka pendayagunaan ini, terhadap apoteker yang telah melengkapi persyaratan pelaporan, diterbitkan Surat Penugasan yang memberikan kewenangan kepada apoteker yang bersangkutan untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian dan merupakan pemberian tanggung jawab dalam upaya pengendalian dan pengawasan perbekalan farmasi. Bagi apoteker yang selama masa: bakti atau telah selesai menjalankan masa bakti, akan bekerja di sarana kesehatan swasta dapat diberikan Surat lzin Kerja apabila untuk itu telah dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Erat kaitannya dengan pendayagunaan tenaga apoteker ini adalah segi pembinaan dan pengawasan dalam menjalankan profesinya, terutama untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat. Pembinaan dan pengawasan ini dilaksanakan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk dengan mengikutsertakan organisasi profesi yang terkait.
Mengingat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1964 yang antara lain mengatur Pendaftaran Ijazah dan Pemberian Izin Menjalankan Pekerjaan Apoteker, tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pembangunan kesehatan, maka dipandang perlu untuk mengaturnya kembali dengan Peraturan Pemerintah ini. Dengan diaturnya Apoteker dalam Peraturan Pemerintah ini dan Dokter/Dokter Gigi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1988, maka Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1964 tentang Pendaftaran Ijazah dan Pemberian Izin Menjalankan Pekerjaan Dokter/Dokter Gigi/Apoteker dinyatakan tidak berlaku lagi.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab
07 Okt 2026

Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab

Data pribadi petinggi perusahaan pinjaman daring kini ikut disebarkan di media sosial sebagai balasan atas teror penagihan yang dialami debitur. OJK meminta masyarakat tidak ikut menyebarkannya, karena larangan dalam UU Pelindungan Data Pribadi berlaku bagi setiap orang.

Baca selengkapnya
BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang
07 Okt 2026

BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang

BPOM menyita sekitar 459 ribu keping kosmetik, obat bahan alam, dan suplemen impor ilegal senilai Rp25 miliar dari sebuah gudang di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Produk itu dijual seluruhnya lewat lokapasar, dan satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca selengkapnya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern
02 Jul 2026

BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang untuk pertama kalinya memberi payung hukum atas peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket. Regulasi ini mewajibkan seluruh fasilitas memiliki izin berusaha, penanggung jawab bersertifikat, dan menyelesaikan adaptasi paling lambat 17 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan
02 Jul 2026

MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan mantan Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun melalui Putusan Nomor 172/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan Senin (29/6/2026). Dengan putusan ini, ketentuan mengenai penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah, kewajiban pelaporan warga, serta ancaman sanksi pidananya dinyatakan tetap berlaku.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…