:Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 1962, Tentang Pendirian Perusahaan Negara Perhubungan Udara Daerah Dan Penerbangan Serba Guna "Merpati Nusantara" (Lembaran-Negara Tahun 1962 No. 66)
Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 1965
TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO 19 TAHUN 1962, TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA PERHUBUNGAN UDARA DAERAH DAN PENERBANGAN SERBA GUNA "MERPATI NUSANTARA" (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1962 NO. 66)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan berkembangnya Perusahaan Negara Merpati Nusantara dengan terbentuknya kantor-kantor cabang di daerah-daerah dan bertambahnya alat-alat terbang, maka perlu memperkuat Pimpinan Perusahaan Negara tersebut;
b.
bahwa oleh karena hal tersebut di atas, maka perlu diadakan perubahan pada pasal 8 ayat (1) dari Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1962;
Mengingat
:
1.
pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
2.
Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 59);
3.
Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1962 (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 66);
4.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 215 dan No. 228 tahun 1964;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 19 TAHUN 1962 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA PERHUBUNGAN UDARA DAERAH DAN PENERBANGAN SERBA GUNA "MERPATI NUSANTARA" (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1962 NO. 66)
Pasal I
Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1962 tentang Pendirian Perusahaan Negara Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serba Guna "Merpati Nusantara" (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 66) diubah dan ditambah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1)
Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari dari seorang Presiden Direktur dengan dibantu oleh seorang Direktur yang bertanggung jawab atas operasi, seorang Direktur yang bertanggung jawab atas bidang teknik dan seorang Direktur yang bertanggung jawab atas bidang komersiil dan bidang administrasi, serta beberapa kepala cabang dan bertanggung jawab atas bidang- bidang operasi, teknik, komersiil dan administrasi di daerah masing-masing".
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Mei 1965.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Mei 1965.
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1965 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1965/35
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.