Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1980

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Transfusi Darah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:18
Tahun
:1980
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:19 April 1980
Tanggal Pengundangan
:19 April 1980
Tanggal Berlaku
:19 April 1980
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1980/ LL Setkab : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Kesehatan
Subsektor
:
Upaya Kesehatan
Sub Subsektor
:
Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2011

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1980
TENTANG
TRANSFUSI DARAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa usaha transfusi darah adalah merupakan bagian dari tugas Pemerintah di bidang pelayanan kesehatan rakyat dan merupakan suatu bentuk pertolongan yang sangat berharga kepada umat manusia;
b.
bahwa berdasarkan ilmu pengetahuan kedokteran, satu-satunya sumber darah yang paling aman untuk keperluan transfusi darah adalah darah manusia;
c.
bahwa pada waktu ini banyak diselenggarakan usaha transfusi darah dengan pola yang bermacam-macam, yang dapat membahayakan kesehatan baik terhadap para penyumbang maupun pemakai darah;
d.
bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Transfusi Darah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2068);
3.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2576);
4.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang Farmasi (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2580);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TRANSFUSI DARAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a.
Transfusi Darah adalah tindakan medis memberikan darah kepada seorang penderita, yang darahnya telah tersedia dalam botol atau kantong plastik;
b.
Usaha transfusi darah adalah segala tindakan yang dilakukan dengan tujuan untuk memungkinkan penggunaan darah bagi keperluan pengobatan dan pemulihan kesehatan yang mencakup masalah-masalah pengadaan, pengolahan, dan penyampaian darah kepada orang sakit;
c.
Darah adalah darah manusia atau bagian-bagiannya yang diambil dan diolah secara khusus untuk tujuan pengobatan dan pemulihan kesehatan;
d.
Penyumbang darah adalah semua orang yang memberikan darah untuk maksud dan tujuan transfusi darah;
e.
Menteri adalah Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENGADAAN DARAH
Pasal 2
Pengadaan darah dilakukan secara sukarela tanpa pemberian penggantian berupa apapun.
Penjelasan Pasal:
Dalam rangka mencapai manfaat yang sebesar-besarnya dari transfusi darah dan untuk menjaga derajat kesehatan penyumbang maupun pemakai darah itu, maka penyumbangan darah harus didasarkan pada kesukarelaan, tanpa mengharapkan penggantian uang maupun benda.
BAB III
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 3
Dilarang memperjual belikan darah dengan dalih apapun.
Penjelasan Pasal:
Darah sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Pemurah kepada setiap insan tidaklah sepantasnya dijadikan obyek jual-beli untuk mencari keuntungan, biarpun dengan dalih untuk menyambung hidup.
Pasal 4
Dilarang mengirim dan menerima darah dalam semua bentuk ke dan dari luar negeri.
Penjelasan Pasal:
Pengiriman darah ke dan dari luar negeri haruslah dibatasi dalam angka penelitian ilmiah, kerjasama dan saling menolong dalam keadaan tertentu baik antar Pemerintah maupun antar Perhimpunan-perhimpunan Palang Merah Nasional. Akhir-akhir ini telah disinyalir oleh Liga Perhimpunan-perhimpunan Palang Merah Sedunia maupun oleh Organisasi Kesehatan Sedunia (WHO) akan adanya perdagangan darah internasional, terutama pembelian darah dari negara-negara berkembang oleh perusahaan-perusahaan yang berpusat di negara kaya, yang jelas merupakan bentuk eksploitasi kemanusiaan yang sangat merugikan kesehatan masyarakat di negara berkembang dan akan mempersukar pengadaan darah untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
Pasal 5
Larangan tersebut dalam Pasal 4 tidak berlaku untuk :
1.
Keperluan penelitian ilmiah dan atau dalam rangka kerjasama antara Perhimpunan Palang Merah Indonesia dengan Perhimpunan Palang Merah lain atau badan-badan lain yang tidak bersifat komersial dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri.
2.
Keperluan lain berdasarkan kebijaksanaan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Pengiriman darah ke dan dari luar negeri haruslah dibatasi dalam angka penelitian ilmiah, kerjasama dan saling menolong dalam keadaan tertentu baik antar Pemerintah maupun antar Perhimpunan-perhimpunan Palang Merah Nasional. Akhir-akhir ini telah disinyalir oleh Liga Perhimpunan-perhimpunan Palang Merah Sedunia maupun oleh Organisasi Kesehatan Sedunia (WHO) akan adanya perdagangan darah internasional, terutama pembelian darah dari negara-negara berkembang oleh perusahaan-perusahaan yang berpusat di negara kaya, yang jelas merupakan bentuk eksploitasi kemanusiaan yang sangat merugikan kesehatan masyarakat di negara berkembang dan akan mempersukar pengadaan darah untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
BAB IV
PENGELOLAAN DAN BIAYA
Pasal 6
(1)
Pengelolaan dan pelaksanaan usaha transfusi darah ditugaskan kepada Palang Merah Indonesia, atau Instansi lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Penyelenggaraan usaha transfusi darah harus disesuaikan dengan kebutuhannya dalam menunjang pelayanan kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Mengingat pengalaman dan luasnya jaringan usaha transfusi darah yang telah dicapai oleh Palang Merah Indonesia hingga sekarang, maka usaha transfusi darah dipercayakan kepada Palang Merah Indonesia, kecuali apabila pada beberapa tempat ternyata Palang Merah Indonesia belum mampu, maka Menteri dapat menunjuk Rumah Sakit setempat atau pihak-pihak lainnya. Karena merupakan suatu bagian penting dari usaha pelayanan kesehatan masyarakat maka jelas bahwa cara pengolahan darah harus ditetapkan dan diatur dengan suatu Peraturan Menteri. Plasma pheresis dan pembuatan fraksi-fraksi plasma merupakan sumber manipulasi dan perdagangan darah manusia yang disinyalir dan disorot oleh Liga Perhimpunan Palang Merah dan Organisasi Kesehatan se Dunia yang telah diperingatkan kepada semua negara anggotanya.
Pasal 7
(1)
Cara pengolahan darah harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Dalam pengolahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk plasma pheresis dan pembuatan fraksi-fraksi plasma.
Penjelasan Pasal:
Mengingat pengalaman dan luasnya jaringan usaha transfusi darah yang telah dicapai oleh Palang Merah Indonesia hingga sekarang, maka usaha transfusi darah dipercayakan kepada Palang Merah Indonesia, kecuali apabila pada beberapa tempat ternyata Palang Merah Indonesia belum mampu, maka Menteri dapat menunjuk Rumah Sakit setempat atau pihak-pihak lainnya. Karena merupakan suatu bagian penting dari usaha pelayanan kesehatan masyarakat maka jelas bahwa cara pengolahan darah harus ditetapkan dan diatur dengan suatu Peraturan Menteri. Plasma pheresis dan pembuatan fraksi-fraksi plasma merupakan sumber manipulasi dan perdagangan darah manusia yang disinyalir dan disorot oleh Liga Perhimpunan Palang Merah dan Organisasi Kesehatan se Dunia yang telah diperingatkan kepada semua negara anggotanya.
Pasal 8
(1)
Pengolahan darah harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berwenang menurut ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Tanggungjawab pengolahan darah yang dilakukan oleh tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus di bawah pengawasan dokter.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini diadakan berdasarkan pertimbangan bahwa kesalahan dalam pemberian darah merupakan kesalahan yang tidak dapat diperbaiki dan pengambilan darah dari donor harus pula menjamin keselamatan donor tersebut dan oleh karenanya harus dlaksanakan oleh petugas berwenang.
Pasal 9
(1)
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) menjadi tanggungjawab Palang Merah Indonesia.
Penjelasan: Karena usaha transfusi darah diselenggarakan berdasarkan prinsip tidak mencari keuntungan, sedangkan diperlukan biaya yang besar untuk peralatan dan perlengkapan yang khusus, usaha pembuatan dan pemisahan bagian-bagian darah serta fraksi-fraksi plasma tertentu, dan tenaga, maka Pemerintah dapat memberikan subsidi, baik berupa uang maupun peralatan lainnya.
(2)
Pemerintah dapat memberikan subsidi, yang pelaksanaannya diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 10
Biaya pengolahan dan pemberian darah kepada si penderita ditetapkan dengan keputusan Menteri atas usul Palang Merah Indonesia dengan memperhitungkan biaya-biaya untuk pengadaan, pengolahan, penyimpanan, dan pengangkutan tanpa memperhitungkan laba.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
BIMBINGAN DAN PENGAWASAN
Pasal 11
Bimbingan dan pengawasan penyelenggaraan usaha transfusi darah ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Mengingat semakin luasnya ruang lingkup masalah transfusi darah sesuai dengan kemajuan teknologi di bidang kedokteran sendiri, maka penyelenggaraan usaha transfusi darah di Indonesia perlu mendapat bimbingan pengarahan dan pengawasan dari Menteri Kesehatan. Dengan juga memperhatikan Resolusi World Health Assembly 1975 untuk mencegah terjadinya komersialisasi terselubung dari produk yang berasal dalam manusia, serta eksploitasi donor darah yang berkelebihan dan untuk mencapai tingkat penyelematan pemakai dalam yang setinggi mungkin.
Pasal 12
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pengurus Besar Palang Merah Indonesia bertanggungjawab kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
TANDA PENGHARGAAN
Pasal 13
(1)
Palang Merah Indonesia dapat memberikan tanda penghargaan kepada penyumbang darah.
(2)
Tanda penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Sudah menjadi kebijaksanaan Paling Merah di seluruh dunia untuk memberikan sekedar pengakuan dan atau penghargaan dengan tujuan untuk menyatakan rasa terima kasih menjaga hubungan baik serta sebagai perangsang secara mental kesediaan untuk menyumbang darah, jadi tidak dalam bentuk materi atau uang. Pemberian. penghargaan tersebut bisa dalam bentuk medali, peniti dan piagam penghargaan, yang tatacaranya diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 14
(1)
Barangsiapa melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 8 diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).
(2)
Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi setiap pelanggaran terhadap ketentuan peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 April 1980
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 April 1980
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH
Penjelasan Umum
Transfusi darah telah diselenggarakan oleh Palang Merah lndonesia sejak tahun 1950 dalam rangka membantu rumah sakit-rumah sakit militer dan sipil setelah diserahkan oleh Tentara Belanda dan Pemerintah Sipilnya Sebelumnya usaha Transfusi Darah diselenggarakan oleh NERKAI (Nederlandse Rode Kruis Afdeling Indonesia = Palang Merah Belanda Bagian Indonesia), yang dimulai pada tahun 1945. Sebagai usaha rutin pekerjaan tersebut diteruskan oleh Palang Merah. Indonesia dan pada permulaan tidak menemui hambatan.
Kemudian timbul persoalan tentang halal tidaknya darah itu untuk dipindahkan menurut hukum Agama Islam, Persoalan tersebut telah terjawab oleh suatu fatwa dari Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syarat Departemen Kesehatan Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa pemindahan darah menurut Hukum Islam hukumnya boleh. Setelah Reglement op den Dienst der Volksezondheid yang berasal dari Pemerintah Kolonial Belanda diganti dengan Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan dan undang-undang lainnya tentang kesehatan di keluarkan, namun ketentuan khusus mengenai usaha transfusi darah tersebut diatur secara tersendiri dengan suatu Peraturan Pemerintah.
Pada hakekatnya usaha transfusi darah merupakan bagian penting dari tugas Pemerintah di bidang pelayanan kesehatan rakyat dan juga merupakan suatu bentuk pertolongan sesama umat manusia.
Disamping aspek pelayanan kesehatan rakyat, terkait pula aspek-aspek sosial, organisasi, interdependensi Nasional dan Internasional yang luas, baik dalam rangka kerjasama antara Pemerintah maupun antar Perhimpunan-perhimpunan Palang Merah Nasional.
Pamakain darah sebagai salah satu obat yang belum ada gantinya akhir-akhir ini semakin meningkat, sedangkan sumber darah itu masih tetap manusia sendiri, hal mana menimbulkan kepincangan antara pengadaan darah dan kebutuhan darah yang dapat menyebabkan timbulnya jual-beli darah yang tidak sesuai dengan filsafah Bangsa dan tidak sesuai pula dengan resolusi yang diambil oleh Kongres Internasional yang Merah yang ke XXII di Teheran pada tahun 1973 maupun World Health Assembly ke XXVIII tahun 1974.
Berhubung dengan itu, maka perlu dengan tegas diatur dalam Peraturan Pemerintah ini soal pengadaan dan penyumbangan darah, pengolahan dan pemindahan darahnya sendiri dalam arti yang luas dan mengingat faktor-faktor kesukarelaan donor, larangan untuk memperdagangkan darah dan pengawasan tentang pelaksanaannya.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab
07 Okt 2026

Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab

Data pribadi petinggi perusahaan pinjaman daring kini ikut disebarkan di media sosial sebagai balasan atas teror penagihan yang dialami debitur. OJK meminta masyarakat tidak ikut menyebarkannya, karena larangan dalam UU Pelindungan Data Pribadi berlaku bagi setiap orang.

Baca selengkapnya
BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang
07 Okt 2026

BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang

BPOM menyita sekitar 459 ribu keping kosmetik, obat bahan alam, dan suplemen impor ilegal senilai Rp25 miliar dari sebuah gudang di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Produk itu dijual seluruhnya lewat lokapasar, dan satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca selengkapnya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern
02 Jul 2026

BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang untuk pertama kalinya memberi payung hukum atas peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket. Regulasi ini mewajibkan seluruh fasilitas memiliki izin berusaha, penanggung jawab bersertifikat, dan menyelesaikan adaptasi paling lambat 17 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan
02 Jul 2026

MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan mantan Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun melalui Putusan Nomor 172/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan Senin (29/6/2026). Dengan putusan ini, ketentuan mengenai penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah, kewajiban pelaporan warga, serta ancaman sanksi pidananya dinyatakan tetap berlaku.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…