Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1947

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengadilan, Sumpah Jabatan. Peraturan Tentang Sumpah Jabatan Untuk Hakim, Jaksa, Panitera Serta Panitera Pengganti
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:10
Tahun
:1947
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:08 Mei 1947
Tanggal Pengundangan
:08 Mei 1947
Tanggal Berlaku
:08 Mei 1947
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:bphn.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kekuasaan Kehakiman Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Mahkamah Agung & Peradilan Umum Kedudukan & Keprotokolan Pejabat Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1947
TENTANG
PENGADILAN, SUMPAH JABATAN. PERATURAN TENTANG SUMPAH JABATAN UNTUK HAKIM, JAKSA, PANITERA SERTA PANITERA PENGGANTI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Bahwa perlu diadakan peraturan tentang sumpah-jabatan untuk hakim, jaksa, panitera serta panitera-pengganti pada pengadilan dan pengadilan tentara;

MEMUTUSKAN:

menetapkan peraturan sebagai berikut
:
menetapkan
:
PERATURAN SUMPAH-JABATAN HAKIM, JAKSA PANITERA SERTA PANITERA-PENGGANTI PADA PENGADILAN TENTARA
Pasal 1
Tiap-tiap hakim, jaksa, panitera serta panitera-pengganti pada pengadilan dan pengadilan tentara, harus bersumpah pada waktu menerima jabatannya.
Pasal 2
Bunyi sumpah itu ialah sebagai berikut: Demi Allah! Saya bersumpah: Bahwa saya untuk mendapat jabatan saya ini, baik dengan langsung maupun dengan tidak langsung, dengan rupa atau kedok apapun juga, tidak memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu, kepada siapapun juga. Bahwa saya akan setia dan ta'at kepada Negara Republik Indonesia. Bahwa saya tidak akan menerima hadiah atau suatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga, yang saya tahu atau patut dapat mengira bahwa ia mempunyai atauakan mempunyai perkara atau hal yang mungkin bersangkutan dengan jabatan yang saya jalankan ini; bahwa saya didalam melakukan kewajiban saya senantiasa akan memegang teguh hukum, keadilan, tidak sebelah-menyebelah dan tidak memandang orang; bahwa saya akan bekerja untuk kepentingan Negara, sebagai pegawai, kehakiman yang tulus, saleh, cermat dan bersemangat.
Pasal 3
(1)
Bagi orang yang dengan surat menyatakan keberatan untuk bersumpah, karena anggapannya tentang agama, sumpah itu dapat diganti dengan kesanggupan.
(2)
Bunyi kesanggupan itu sesuai dengan bunyi sumpah tersebut pada pasal 2, dengan perobahan, kalimat "Demi Allah! Saya bersumpah" menjadi "Saya menerangkan dan sanggup dengan sungguh-sungguh".
Pasal 4
(1)
a.
Hakim, panitera dan panitera-pengganti pada pengadilan bersumpah dihadapan ketua pengadilan, dimana mereka melakukan jabatan mereka;
b.
Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Kepolisian dan Ketua Pengadilan yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman, bersumpah dihadapan Ketua Pengadilan Tinggi, yang daerah-hukumnya melingkungi daerah-hukum pengadilan-pengadilan itu;
c.
Ketua Pengadilan Tinggi bersumpah dihadapan Ketua Mahkamah Agung;
d.
Jaksa bersumpah dihadapan Ketua Kejaksaan, dimana ia melakukan jabatannya;
e.
Ketua Kejaksaan bersumpah dihadapan Jaksa Agung atau dihadapan jaksa yang ditunjuk keperluan itu.
(2)
a.
Hakim tentara, panitera tentara dan panitera-pengganti tentara, bersumpah dihadapan Ketua Pengadilan Tentara, dimana mereka melakukan jabatan mereka;
b.
Ketua Mahkamah Tentara bersumpah dihadapan Ketua Mahkamah Tentara Agung atau Ketua Mahkamah Tentara yang ditunjuk oleh Ketua Mahkamah Tentara Agung sebagai wakilnya untuk keperluan itu;
c.
Jaksa tentara dan jaksa-pengganti tentara bersumpah dihadapan Jaksa Tentara Agung atau jaksa tentara yang ditunjuk oleh Jaksa Tentara Agung sebagai wakilnya untuk keperluannya itu.
(3)
Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Tentara Agung, Jaksa Agung dan Jaksa Tentara Agung bersumpah dihadapan Presiden.
Pasal 5
Hakim, jaksa, panitera dan panitera-pengganti pada pengadilan (tentara) yang telah bersumpah menurut peraturan ini, yang merangkap jabatan kehakiman lain, yang mengharuskan sumpah menurut peraturan ini juga, tidak perlu bersumpah lagi pada menerima jabatan itu.
Pasal 6
Jika panitera-pengganti dipindah kepengadilan lain, dimana ia melakukan jabatan sebagai panitera-pengganti, ia harus bersumpah lagi.
Pasal 7
(1)
Sumpah diangkat dengan mengucapkan atau membacakan bunyi sumpah tersebut pada pasal 2 dihadapan pembesar yang menyumpah, dengan disaksikan oleh paling sedikit dua orang;
(2)
Pada mengucapkan sumpah itu semua orang yang hadir pada upacara itu harus berdiri;
(3)
Pembesar yang menyumpah berusaha sedapat mungkin supaya pengangkatan sumpah itu dilakukan dalam suasana kebesaran;
(4)
Pembesar yang menyumpah membuat atau menyuruh membuat proses-perbal tentang penyumpahan itu. Surat keberatan dimaksudkan pada pasal 3 ayat 1 harus disimpan ber-sama-sama dengan proses-perbal ini.
(5)
Proses-perbal ditanda tangani oleh pembesar yang menyumpah, oleh yang bersumpah dan oleh semua saksi-saksi;
(6)
Pembesar yang menyumpah menyuruh membuat turunan yang ditanda tanganinya dari proses-perbal itu, satu diberikan kepada yang bersumpah, satu dikirimkan kepada Mahkamah Agung.
Pasal 8
Proses-perbal penyumpahan, turunan dari proses-perbal itu dan surat keberatan tersebut pada pasal 3 ayat 1 bebas dari bea.
Pasal 9
Bagi hakim, jaksa, panitera dan panitera-penganti pada pengadilan(tentara) yang telah menjalankan jabatannya pada tanggal peraturan ini mulai berlaku, yang belum bersumpah dan yang bersumpah menurut peraturan ini, dianggap bahwa sumpah itu diangkat pada menerima jabatannya.
Pasal 10
Hakim, jaksa, paniitera dan panitera-pengganti yang pada waktu peraturan ini mulai berlaku telah bersumpah sebagai hakim, jaksa panitera dan panitera-pengganti Negara Republik Indonesia, tidak perlu bersumpah lagi menurut peraturan ini.
Pasal 11
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 8 Mei 1947
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEKARNO
Menteri Kehakiman,
SOESANTO TIRTOPRODJO.
Diumumkan pada tanggal 8 Mei 1947
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO
------------------
*) Berita Negara Republik Indonesia 1947 No. 23.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…