Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2023

Abstrak Peraturan

a. bahwa untuk mewujudkan peningkatan pengetahuan, pemahaman, dan ketersediaan akses masyarakat terhadap lembaga, produk dan layanan serta ketersediaan produk dan/atau layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat, dan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan penguatan pengaturan mengenai peningkatan literasi dan inklusi keuangan; b. bahwa perkembangan sektor jasa keuangan menyebabkan bertambahnya jenis pelaku usaha jasa keuangan yang perlu untuk dilibatkan dalam melakukan peningkatan literasi dan inklusi keuangan; c. bahwa dengan adanya perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan, perlu meningkatkan pelaksanaan kegiatan literasi dan inklusi keuangan dengan memanfaatkan perkembangan inovasi dan teknologi serta sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan; d. bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76/POJK.07/2016 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan/atau Masyarakat sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pelaku usaha jasa keuangan serta inovasi dan teknologi, sehingga perlu diganti; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Peraturan OJK ini mengatur tentang ketentuan umum, literasi keuangan, inklusi keuangan, infrastruktur peningkatan literasi inklusi keuangan, laporan literasi dan inklusi keuangan, strategi dan program peningkatan literasi dan inklusi keuangan bagi konsumen dan masyarakat oleh otoritas jasa keuangan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup

Tentang
:Peningkatan Literasi Dan Inklusi Keuangan Di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen Dan Masyarakat
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Bentuk Singkat
:POJK
Nomor
:3
Tahun
:2023
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:24 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
:28 Februari 2023
Tanggal Berlaku
:28 Februari 2023
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Otoritas Jasa Keuangan
Sumber
:LN.2023 (5)/62 hlm
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Perlindungan Konsumen
Sub Subsektor
:
Hak Konsumen & Klaim

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2023
TENTANG
PENINGKATAN LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN BAGI KONSUMEN DAN MASYARAKAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, OTORITAS JASA KEUANGAN,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk mewujudkan peningkatan pengetahuan, pemahaman, dan ketersediaan akses masyarakat terhadap lembaga, produk dan layanan serta ketersediaan produk dan/atau layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat, dan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan penguatan pengaturan mengenai peningkatan literasi dan inklusi keuangan;
b.
bahwa perkembangan sektor jasa keuangan menyebabkan bertambahnya jenis pelaku usaha jasa keuangan yang perlu untuk dilibatkan dalam melakukan peningkatan literasi dan inklusi keuangan;
c.
bahwa dengan adanya perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan, perlu meningkatkan pelaksanaan kegiatan literasi dan inklusi keuangan dengan memanfaatkan perkembangan inovasi dan teknologi serta sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan;
d.
bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76/POJK.07/2016 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan/atau Masyarakat sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pelaku usaha jasa keuangan serta inovasi dan teknologi, sehingga perlu diganti;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG PENINGKATAN LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN BAGI KONSUMEN DAN MASYARAKAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
2.
Pelaku Usaha Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat PUJK adalah Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, dan/atau pengelolaan dana di sektor jasa keuangan.
3.
Konsumen adalah pihak-pihak yang menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di Lembaga Jasa Keuangan antara lain nasabah pada Perbankan, pemodal di Pasar Modal, pemegang polis pada Perasuransian, dan peserta pada Dana Pensiun, berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
4.
Direksi bagi PUJK atau organ yang setara dengan Direksi pada badan hukum, yang selanjutnya disebut Direksi adalah organ yang melakukan fungsi pengurusan PUJK untuk kepentingan PUJK sesuai dengan maksud dan tujuan masing-masing PUJK serta mewakili PUJK di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar, atau pemimpin kantor cabang dan pejabat satu tingkat di bawah pemimpin kantor cabang bagi PUJK yang berstatus sebagai kantor cabang dari PUJK yang berkedudukan di luar negeri.
5.
Dewan Komisaris bagi PUJK atau organ yang setara dengan Dewan Komisaris pada badan hukum, yang selanjutnya disebut Dewan Komisaris adalah organ pada masing-masing PUJK yang berperan untuk melakukan fungsi pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi, atau pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan fungsi pengawasan bagi PUJK yang berstatus sebagai kantor cabang dari PUJK yang berkedudukan di luar negeri.
6.
Literasi Keuangan adalah pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan, yang memengaruhi sikap dan perilaku untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan untuk mencapai kesejahteraan keuangan.
7.
Inklusi Keuangan adalah ketersediaan akses dan pemanfaatan atas produk dan/atau layanan PUJK yang terjangkau, berkualitas, dan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan keuangan masyarakat.
8.
Edukasi Keuangan adalah serangkaian proses atau kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
PUJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 terdiri atas:
a.
Bank Umum;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Bank Perkreditan/Pembiayaan Rakyat;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Perantara Pedagang Efek;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Manajer Investasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Dana Pensiun;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"Dana Pensiun" adalah Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan sesuai dengan Undang-Undang mengenai Dana Pensiun.
f.
Perusahaan Asuransi;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Perusahaan Reasuransi;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Perusahaan Pembiayaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
Perusahaan Modal Ventura;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
Perusahaan Pergadaian Pemerintah;
Penjelasan: Huruf 1
l.
Perusahaan Pergadaian Swasta;
m.
Perusahaan Penjaminan;
Penjelasan: Cukup jelas.
n.
Lembaga Keuangan Mikro;
Penjelasan: Cukup jelas.
o.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
p.
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan/atau pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana di sektor jasa keuangan serta yang dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, baik yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional maupun secara syariah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan/atau pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana di sektor jasa keuangan serta yang dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan" antara lain Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, PT Permodalan Nasional Madani, dan Penyelenggara Layanan Urun Dana.
BAB II
LITERASI KEUANGAN
Bagian Kesatu Kegiatan untuk Meningkatkan Literasi Keuangan
Pasal 3
(1)
PUJK wajib melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan kepada Konsumen dan/atau masyarakat sebagai program tahunan.
Penjelasan: Kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan dilaksanakan oleh PUJK bukan sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas penjualan produk dan/atau layanan PUJK.
(2)
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
PUJK wajib mendokumentasikan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Bentuk dokumentasi pelaksanaan kegiatan berupa antara lain salinan cetak dan/atau salinan digital meliputi foto dan/atau video.
(4)
PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) dapat dikenai sanksi administratif berupa:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pihak utama" adalah anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
a.
peringatan tertulis;
b.
denda; dan/atau
c.
larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama Lembaga Jasa Keuangan.
(5)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada masyarakat.
Penjelasan: Pengumuman pengenaan sanksi administratif antara lain dilakukan melalui kanal media resmi Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 4
(1)
PUJK wajib memiliki pedoman tertulis mengenai kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan.
(2)
PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(3)
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan dilakukan sesuai dengan pedoman tertulis.
Pasal 5
Kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) mencakup perencanaan dan pelaksanaan atas:
a.
Edukasi Keuangan; dan/atau
b.
pengembangan sarana dan prasarana yang mendukung Literasi Keuangan bagi Konsumen dan/atau masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan berdasarkan prinsip:
Penjelasan: Pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan dapat menjadi bagian dari kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) PUJK. Pelaksanaan kegiatan yang dapat menjadi bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) PUJK merupakan kegiatan yang ditujukan kepada pihak eksternal PUJK.
a.
terencana dan terukur;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "terencana dan terukur" adalah kegiatan yang dilakukan memiliki konsep yang sesuai dengan sasaran, strategi, kebijakan otoritas, dan kebijakan PUJK, serta memiliki indikator untuk memperoleh informasi peningkatan Literasi Keuangan.
b.
berorientasi pada pencapaian; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "berorientasi pada pencapaian" adalah kegiatan yang dilakukan mampu mencapai tujuan peningkatan Literasi Keuangan dengan mengoptimalkan sumber daya yang ada. Dalam penerapan prinsip berorientasi pada pencapaian, PUJK perlu mengutamakan pemahaman Konsumen dan/atau masyarakat mengenai materi Edukasi Keuangan dan/atau informasi karakteristik produk dan/atau layanan.
c.
berkelanjutan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "berkelanjutan" adalah kegiatan yang dilakukan secara berkesinambungan untuk mencapai tujuan yang direncanakan serta memiliki aspek jangka panjang.
(2)
PUJK dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pihak lain" antara lain otoritas, instansi pemerintah, asosiasi PUJK, PUJK lain, badan usaha, organisasi, lembaga swadaya masyarakat, komunitas, peneliti, dan/atau akademisi, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Kerja sama yang dilakukan dengan pihak lain menghindari hal yang dapat merugikan sektor jasa keuangan antara lain risiko hukum dan reputasi PUJK.
(3)
Dalam hal kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan PUJK lain, PUJK dapat bekerja sama paling banyak dengan 3 (tiga) PUJK lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pembatasan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan untuk kegiatan yang diinisiasi oleh pemerintah atau otoritas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam hal PUJK melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan bekerja sama dengan lebih dari 3 (tiga) PUJK lain yang tidak diinisiasi oleh pemerintah atau otoritas, kegiatan tersebut tidak diperhitungkan sebagai kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dengan menghindari:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "merek produk dan/atau layanan" adalah nama, gambar, dan/atau logo dari produk dan/atau layanan yang disediakan oleh PUJK sebagai tanda pengenal. PUJK dapat menggunakan atau mencantumkan logo PUJK dalam pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan. Bentuk penghindaran penggunaan merek produk dan/atau layanan tertentu antara lain mencantumkan merek produk dan/atau layanan dalam materi Edukasi Keuangan. Untuk produk dan/atau layanan dari program pemerintah atau otoritas yang dapat disebutkan merupakan nama generik produk dan/atau layanan. Contoh: Simpanan Pelajar (SimPel).
a.
penggunaan merek produk dan/atau layanan tertentu; dan/atau
b.
penjualan produk dan/atau layanan tertentu.
(2)
PUJK yang melaksanakan kegiatan Edukasi Keuangan yang diinisiasi oleh pemerintah atau otoritas dikecualikan dari penghindaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kedua Rencana Kegiatan untuk Meningkatkan Literasi Keuangan
Pasal 8
(1)
PUJK harus melakukan penyusunan rencana kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan.
(2)
Rencana kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal mencantumkan:
a.
nama kegiatan;
b.
tujuan kegiatan;
c.
bentuk pelaksanaan;
d.
metode pelaksanaan;
e.
materi;
f.
sasaran dan/atau jumlah peserta;
g.
jadwal dan/atau wilayah;
h.
frekuensi pelaksanaan;
i.
sumber dan jumlah biaya; dan
j.
indikator dan bentuk evaluasi.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Yang dimaksud dengan"nama kegiatan"adalah: 1. nama yang menggambarkan aktivitas;dan 2.kategori konvensional dan/atau syariah. Huruf b Huruf c Cukup jelas. Huruf d Huruf e Huruf f Huruf g Huruf h Huruf i Hurufj Yang dimaksud dengan"indikator evaluasi" adalah alat ukur dalam mengetahui kesesuaian pelaksanaan serta hasil/dampak (outcome) kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan, antara lain: 1.tingkat pengetahuan; 2. ketersediaan infrastruktur; dan/atau 3. kesesuaian bentuk pelaksanaan. Yang dimaksud dengan "bentuk evaluasi” adalah cara untuk mengetahui kesesuaian pelaksanaan serta Literasi Keuangan, antara lain melalui: 1. tes awal (pre-test) dan tes akhir (post-test), yaitu metode pengukuran yang membandingkan hasil sebelum dengan setelah pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan; 2. jajak pendapat, yaitu metode pengukuran bagi segmen tertentu, khususnya pengguna internet yang dapat dilakukan secara daring (dalam jaringan) melalui laman atau media elektronik lainnya; dan/atau 3. survei, yaitu metode pengukuran untuk mengetahui tingkat Literasi Keuangan pada kelompok tertentu.
Bagian Ketiga Pelaksanaan Kegiatan untuk Meningkatkan Literasi
Paragraf 1 Edukasi Keuangan
Pasal 9
(1)
Kewajiban PUJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali untuk kegiatan Edukasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal PUJK tidak melaksanakan kegiatan Edukasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PUJK dianggap tidak memenuhi kewajiban pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan.
Penjelasan: Contoh: PUJK X melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan berupa pengembangan infrastruktur dalam 1 (satu) tahun sebanyak 3 (tiga) kali dengan rincian semester kesatu dilaksanakan 1(satu)kali dan semester kedua dilaksanakan 2 (dua) kali, namun baik dalam semester kesatu dan semester kedua tidak dilaksanakan kegiatan Edukasi Keuangan, maka PUJK X dianggap tidak melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan pada tahun tersebut.
(3)
Pelaksanaan Edukasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan dengan penyampaian materi Edukasi Keuangan.
Penjelasan: Materi Edukasi Keuangan disusun mengacu pada standar materi Edukasi Keuangan dengan memperhatikan strategi Literasi dan Inklusi Keuangan di sektor jasa keuangan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4)
Materi Edukasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), minimal mencakup:
a.
karakteristik sektor jasa keuangan;
Penjelasan: Contoh informasi mengenai karakteristik sektor jasa keuangan: 1. sektor perbankan antara lain peran dan fungsi bank, kelembagaan, jenis-jenis bank, dan produk dan/atau layanan sektor perbankan secara umum baik konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah; 2. sektor industri keuangan non bank antara lain lembaga yang terdapat pada sektor industri keuangan non bank, kelembagaan, produk dan/atau layanan sektor industri keuangan non bank secara umum baik konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah; dan/atau 3. sektor pasar modal antara lain kelembagaan, pelaku pada pasar modal, dan produk dan/atau layanan di sektor pasar modal secara umum baik konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah. PUJK dapat menjelaskan karakteristik sektor jasa keuangan dari: 1. PUJKyangbersangkutan; 2. satu sektorjasa keuangan;dan/atau 3. semua sektorjasa keuangan.
b.
karakteristik produk dan/atau layanan, yang terdiri atas:
1.
deskripsi;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
manfaat;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
risiko;
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
biaya;
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
hak dan kewajiban;
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
cara mengakses; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan materi Edukasi Keuangan yang mencakup karakteristik produk dan/atau layanan yang terdiri atas penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa adalah informasi secara umum mengenai penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa. Apabila terdapat pengaduan maka Konsumen dapat menyampaikan pengaduan kepada PUJK dan apabila tidak terdapat kesepakatan penyelesaian pengaduan maka penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pengadilan atau di luar pengadilan.
c.
pengelolaan keuangan; dan
Penjelasan: Materi pengelolaan keuangan disesuaikan dengan sasaran Edukasi Keuangan. Materi pengelolaan keuangan dimaksud termasuk materi mengenai ketahanan keuangan di saat krisis.
d.
perpajakan terkait produk dan/atau layanan.
Penjelasan: Contoh: PUJK menyampaikan informasi pajak yang melekat pada produk deposito.
(5)
Dalam hal PUJK memiliki produk dan/atau layanan digital, materi Edukasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk mengenai produk dan/atau layanan digital.
Penjelasan: Materi Edukasi Keuangan mengenai produk dan/atau layanan digital, antara lain: 1. pengetahuan mengenai produk dan/atau layanan keuangan digital; 2. penggunaan produk dan/atau layanan keuangan digital secara bijak; 3. kesadaran risiko keuangan digital dan cara memitigasinya; 4. memahami hak, kewajiban, dan prosedur untuk melakukan pengaduan; dan 5. modus kejahatan keuangan berbasis digital dan cara menghindarinya.
(6)
Dalam hal PUJK melaksanakan kegiatan Edukasi Keuangan yang diinisiasi oleh pemerintah atau otoritas, kegiatan Edukasi Keuangan dikecualikan dari penyampaian materi Edukasi Keuangan secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Perusahaan Pergadaian Swasta.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Edukasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dapat dilakukan dalam bentuk:
a.
sosialisasi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sosialisasi" adalah kegiatan untuk menyebarluaskan informasi sehingga dapat diketahui dan dipahami oleh Konsumen dan/atau masyarakat.
b.
lokakarya;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "lokakarya" adalah kegiatan untuk memberikan pemahaman dalam bentuk pelatihan.
c.
pendampingan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pendampingan" adalah proses, cara, perbuatan mendampingi calon Konsumen dan/atau Konsumen untuk meningkatkan keterampilan keuangan.
d.
pelatihan komunitas;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pelatihan komunitas" adalah kegiatan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dalam suatu komunitas tertentu mengenai pengelolaan keuangan, produk dan jasa keuangan serta Lembaga Jasa Keuangan.
e.
program penjangkauan; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"program penjangkauan (outreach program)" adalah rangkaian kegiatan dengan berbagai kombinasi bentuk Edukasi Keuangan yang dilakukan secara berkesinambungan dalam periode jangka waktu tertentu sejak masyarakat belum mendapatkan akses terhadap informasi maupun lembaga, produk, dan/atau layanan hingga masyarakat menjadi Konsumen di sektor jasa keuangan.
f.
permainan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "permainan" adalah rangkaian kegiatan yang dikemas dan didesain dalam bentuk permainan.
(2)
PUJK dapat mencantumkan simulasi pada bentuk pelaksanaan Edukasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "simulasi" adalah metode peragaan dalam bentuk tiruan yang mirip dengan keadaan yang sesungguhnya. Simulasi dapat dilakukan dengan cara menyediakan sarana untuk memberikan gambaran mengenai praktik penggunaan produk dan/atau layanan sehingga dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Konsumen dan/atau masyarakat dalam memahami kebutuhan dan kemampuan keuangan.
(3)
Dalam hal PUJK mencantumkan simulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PUJK wajib mencantumkan rumus perhitungan dan penyangkalan yang menyatakan bahwa kegiatan tersebut hanya merupakan simulasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pelaksanaan kegiatan Edukasi Keuangan dapat dilakukan dengan metode:
a.
tatap muka; dan/atau
Penjelasan: Pelaksanaan kegiatan Edukasi Keuangan dengan metode tatap muka adalah kegiatan yang memerlukan kehadiran fisik.
b.
tanpa tatap muka.
Penjelasan: Contoh pelaksanaan kegiatan Edukasi Keuangan dengan metode tanpa tatap muka antara lain dengan memanfaatkan perangkat teknologi, informasi, dan komunikasi seperti platform rapat daring (online meeting platform) dan media sosial dengan kegiatan secara langsung (live).
(5)
PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Dalam hal PUJK melaksanakan Edukasi Keuangan yang berbentuk pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c kepada calon Konsumen dan/atau Konsumen yang memiliki usaha mikro atau kecil, PUJK minimal:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"usaha mikro atau kecil" adalah usaha mikro atau kecil sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendampingan dapat dilakukan dengan cara melatih tata cara pencatatan transaksi usaha, memberikan informasi mengenai prosedur pengajuan pinjaman modal usaha dan/atau pelatihan metode penghitungan bunga.
a.
memberikan pemahaman tentang karakteristik sektor jasa keuangan, cara menggunakan produk dan/atau layanan, serta perpajakan;
b.
membantu dalam meningkatkan keterampilan keuangan untuk pengelolaan kegiatan usaha; dan
c.
menginformasikan cara menggunakan akses keuangan secara berkesinambungan.
(2)
PUJK yang melaksanakan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan mengenai penghindaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 2 Pengembangan Sarana dan Prasarana
Pasal 12
(1)
Pengembangan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dapat berbentuk:
a.
pembangunan atau pengembangan infrastruktur dan media untuk mengakses materi Edukasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4);
b.
penyediaan materi Edukasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) yang dapat diakses oleh Konsumen dan/atau masyarakat; dan/atau
c.
penyediaan dan/atau pelatihan sumber daya manusia.
(2)
Penyediaan materi Edukasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berbentuk cetak atau noncetak.
Penjelasan: Contoh materi Edukasi Keuangan antara lain buku seri Literasi Keuangan dan buku saku pengelolaan keuangan.
(3)
Bagi Perusahaan Pergadaian Swasta, pembangunan atau pengembangan infrastruktur dan media sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengakses karakteristik produk dan/atau layanan, yang terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
deskripsi;
b.
manfaat;
c.
risiko;
d.
biaya;
e.
cara mengakses; dan
f.
penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa.
(4)
Bagi Perusahaan Pergadaian Swasta, bentuk penyediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat karakteristik produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Penyediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa selebaran, brosur, dan/atau lainnya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "lainnya" antara lain spanduk dan banner.
(6)
Dalam hal PUJK selain Perusahaan Pergadaian Swasta menyediakan materi Edukasi Keuangan dalam bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5), penyediaan materi Edukasi Keuangan tidak diperhitungkan sebagai pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Pengembangan sarana dan prasarana dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan PUJK. Huruf a Pembangunan atau pengembangan dimaksud termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Contoh bentuk pengembangan infrastruktur berupa pembangunan sarana dan media antara lain pembelajaran elektronik (e-learning), situs web (website), aplikasi seluler (mobile application), serta pembuatan media sosial atau akun media sosial. Contoh bentuk pengembangan infrastruktur berupa pengembangan sarana dan media antara lain penambahan fitur suara pada pembelajaran elektronik atau e-learning untuk memudahkan penyandang disabilitas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Contoh penyediaan sumber daya manusia antara lain melakukan perekrutan sumber daya manusia yang kompeten untuk pelaksanaan kegiatan Edukasi Keuangan. Contoh pelatihan sumber daya manusia antara lain pelaksanaan pelatihan kepada pihak internal dan/atau eksternal PUJK melalui pelaksanaan pelatihan untuk pelatih dan pelatihan untuk fasilitator. Pelatihan untuk pelatih merupakan kegiatan bagi calon pelatih agar mampu menyajikan materi yang didapatkan selama pelatihan kepada komunitasnya atau masyarakat luas. Pelatihan untuk fasilitator merupakan kegiatan bagi calon fasilitator agar mampu menyajikan materi yang didapatkan selama pelatihan kepada komunitasnya atau masyarakat luas.
Pasal 13
(1)
PUJK dilarang mengenakan biaya kepada Konsumen dan/atau masyarakat dalam melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan.
(2)
PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(3)
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
INKLUSI KEUANGAN
Bagian Kesatu Kegiatan untuk Meningkatkan Inklusi Keuangan
Pasal 14
(1)
PUJK wajib melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan kepada Konsumen dan/atau masyarakat sebagai program tahunan.
(2)
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
(3)
PUJK wajib mendokumentasikan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda; dan/atau
c.
larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama Lembaga Jasa Keuangan.
(5)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6)
Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(7)
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
PUJK wajib memiliki pedoman tertulis mengenai kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan.
Penjelasan: Pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan dilakukan sesuai dengan pedoman tertulis.
(2)
PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) mencakup perencanaan dan pelaksanaan atas:
a.
perluasan akses terhadap lembaga, produk, dan/atau layanan kepada target Konsumen;
b.
penyediaan produk dan/atau layanan; dan/atau
c.
keberlangsungan:
1.
akses terhadap lembaga, produk, dan/atau layanan; dan/atau
2.
produk dan/atau layanan, yang telah dimiliki atau disediakan oleh PUJK untuk tetap dapat dimanfaatkan oleh Konsumen dan/atau masyarakat.
(2)
Kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk fisik atau digital.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Yang dimaksud dengan"target Konsumen" adalah calon Konsumen dan/atau Konsumen yang merupakan sasaran PUJK dalam melakukan perluasan akses terhadap lembaga, produk, dan/atau layanan. Huruf b Huruf c
Pasal 17
(1)
Pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "terencana dan terukur" adalah kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan dengan mempertimbangkan jangkauan wilayah, biaya, waktu, sistem teknologi, dan memiliki mitigasi terhadap potensi risiko yang timbul dari transaksi produk dan/atau layanan sehingga akses yang disediakan dan produk dan/atau layanan yang dikembangkan memiliki karakteristik yang sesuai dengan sasaran dari kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan.
a.
terencana dan terukur;
b.
terjangkau;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "terjangkau" adalah kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan dapat diakses oleh Konsumen dan/atau masyarakat dengan biaya murah atau tanpa biaya, serta pemanfaatan teknologi.
c.
tepat sasaran; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"tepat sasaran" adalah kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Konsumen dan/atau masyarakat yang menjadi sasaran.
d.
berkelanjutan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "berkelanjutan" adalah kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan dilakukan secara berkesinambungan untuk mencapai target yang direncanakan serta memiliki aspek jangka panjang yang mengutamakan kebutuhan dan kemampuan Konsumen dan/atau masyarakat.
(2)
PUJK dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pihak lain" antara lain otoritas, instansi pemerintah, PUJK lain, badan usaha, organisasi, akademisi, agen perorangan, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
Bagian Kedua Rencana Kegiatan untuk Meningkatkan Inklusi Keuangan
Pasal 18
(1)
PUJK harus melakukan penyusunan rencana kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Rencana kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal mencantumkan:
a.
kegiatan yang akan dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1);
b.
sasaran kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan;
c.
jumlah target Konsumen;
d.
jadwal dan wilayah; dan
e.
indikator dan bentuk evaluasi.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Yang dimaksud dengan "sasaran kegiatan" adalah kelompok atau segmen masyarakat tertentu yang menjadi tujuan dari pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "jadwal" adalah waktu atau periode pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan Yang dimaksud dengan "wilayah" adalah lokasi pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan. Huruf e Yang dimaksud dengan "indikator evaluasi" adalah alat ukur dalam mengetahui hasil kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan, antara lain melalui: a. peningkatan dan/atau ketersediaan akses terhadap lembaga, produk dan/atau layanan; b. peningkatan dan/atau ketersediaan produk dan/atau layanan; c. peningkatan pemanfaatan produk dan/atau layanan; dan/atau d. peningkatan kualitas pengguna produk dan/atau layanan sesuai kebutuhan dan kemampuan Konsumen dan/atau masyarakat. Yang dimaksud dengan "bentuk evaluasi" adalah cara untuk mengetahui hasil kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan, antara lain melalui: a. memperhatikan data administratif seperti laporan kegiatan dan dokumentasi pelaksanaan; dan/atau memperhatikan data dan laporan dari periode-periode sebelumnya.
Bagian Ketiga Pelaksanaan Kegiatan untuk Meningkatkan Inklusi
Pasal 19
(1)
Perluasan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dilakukan melalui penyediaan infrastruktur oleh PUJK sehingga target Konsumen dapat menjangkau:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
PUJK; dan/atau
b.
produk dan/atau layanan PUJK.
(2)
Penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk:
a.
penambahan jaringan kantor;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penambahan kerja sama dengan pihak lain;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pengembangan saluran distribusi produk dan/atau layanan;
Penjelasan: Contoh pengembangan saluran distribusi atau delivery channel produk dan/atau layanan antara lain anjungan tunai mandiri (automated teller machine/ATM), dan penggunaan mesin pengambilan data secara elektronik (electronic data capture/EDC).
d.
penyediaan sarana khusus kepada Konsumen dan/atau masyarakat penyandang disabilitas dan/atau lanjut usia;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"sarana khusus"antara lain a. 1 memberikan formulir yang menggunakan huruf braille dan fitur aplikasi penyedia layanan; b. menyediakan jalur landai; c. menyediakan pegawai terlatih untuk melayani Konsumen penyandang disabilitas; d. adanya ATM khusus penyandang disabilitas; atau e. menyediakan media informasi yang memperhatikan Konsumen penyandang disabilitas dan memudahkan para penyandang disabilitas untuk memperoleh produk dan/atau layanan yang disediakan secara digital. Yang dimaksud dengan "penyandang disabilitas" adalah penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
e.
dukungan terhadap program pemerintah atau otoritas untuk meningkatkan Inklusi Keuangan; dan/atau
Penjelasan: Contoh dukungan terhadap program pemerintah atau otoritas antara lain program layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif.
f.
infrastruktur lainnya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "infrastruktur lainnya"antara lain penyediaan aplikasi layanan keuangan.
Pasal 20
(1)
Penyediaan produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b meliputi:
a.
penciptaan produk dan/atau layanan baru; atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penciptaan produk dan/atau layanan baru" adalah menciptakan produk dan/atau layanan yang dapat dijangkau oleh Konsumen dan/atau masyarakat.
b.
pengembangan produk dan/atau layanan, yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Konsumen dan/atau masyarakat.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pengembangan produk dan/atau layanan" adalah PUJK melakukan pengembangan atas produk dan/atau layanan yang telah diterbitkan. Pengembangan dilakukan agar Konsumen dan/atau masyarakat semakin mudah untuk memanfaatkan produk dan/atau layanan. Pengembangan produk dan/atau layanan antara lain dilakukan dengan penambahan fitur atas produk dan/atau layanan yang telah diterbitkan.
(2)
Penciptaan produk dan/atau layanan baru atau pengembangan produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kebutuhan dan kemampuan target Konsumen;
b.
karakteristik produk dan/atau layanan masing-masing PUJK; dan
c.
kesesuaian risiko dan biaya.
(3)
Penciptaan produk dan/atau layanan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan dalam bentuk:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"produk dan/atau layanan yang bersifat umum" adalah produk dan/atau layanan yang dapat digunakan oleh Konsumen dan/atau masyarakat, contohnya antara lain dapat berupa produk dan/atau layanan hasil aktivitas kerja sama dengan PUJK lain dengan model bisnis referensi untuk produk dan/atau layanan PUJK. bersifat sederhana" adalah produk dan/atau layanan dengan fitur dan persyaratan yang mudah dan dapat dijangkau oleh berbagai golongan Konsumen dan/atau masyarakat yang diinisiasi oleh PUJK, contohnya antara lain tabungan dengan karakteristik rekening tabungan dasar(basic saving account), asuransi mikro, dan/atau kreditUMKM.
a.
menciptakan produk dan/atau layanan yang bersifat umum;
b.
menciptakan produk dan/atau layanan yang bersifat sederhana;
c.
menciptakan produk dan/atau layanan tematik; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "produk dan/atau layanan tematik" adalah produk dan/atau layanan dengan fitur yang spesifik dan disesuaikan dengan karakteristik Konsumen dan/atau masyarakat yang diinisiasi oleh PUJK, contohnya antara lain tabungan siswa untuk kalangan pelajar, kredit pembiayaan mesin kapal untuk kelompok nelayan, dan/atau asuransi gagal panen untuk kelompok petani.
d.
melaksanakan program pemerintah atau otoritas untuk meningkatkan Inklusi Keuangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "program pemerintah atau otoritas" adalah program yang diinisiasi oleh pemerintah atau otoritas, contohnya antara lain asuransi usaha tani padi, asuransi usaha ternak sapi, produk Simpanan Pelajar (SimPel), dan Simpanan Mahasiswa dan Pemuda (SiMuda).
(4)
Pengembangan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dalam bentuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
mengembangkan produk dan/atau layanan yang bersifat umum;
b.
mengembangkan produk dan/atau layanan yang bersifat sederhana;
c.
mengembangkan produk dan/atau layanan tematik; dan/atau
d.
melaksanakan program pemerintah atau otoritas untuk meningkatkan Inklusi Keuangan.
Pasal 21
(1)
Dalam hal PUJK memiliki produk dan/atau layanan yang bersifat sederhana yang merupakan program pemerintah atau otoritas, PUJK wajib:
Penjelasan: Contoh produk dan/atau layanan yang bersifat sederhana yang merupakan program pemerintah atau otoritas antara lain Produk Laku Pandai, Kredit Usaha Rakyat (KUR), Simpanan Pelajar (SimPel/SimPel iB/SimPel BSA), Simpanan Mahasiswa dan Pemuda (SiMuda), dan/atau Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir(K/PMR).
a.
menyampaikan informasi mengenai produk dan/atau layanan tersebut kepada calon Konsumen sesuai dengan segmentasi dan target yang ditetapkan; dan
Penjelasan: Penyampaian informasi dapat dilakukan antara lain dengan cara menempelkan stiker berupa informasi mengenai produk dan/atau layanan sederhana pada kantor PUJK yang menyediakan produk dan/atau layanan tersebut.
b.
menerima dan melakukan proses penelaahan terhadap kelayakan calon Konsumen atas pengajuan pemanfaatan produk dan/atau layanan tersebut dengan memerhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IV
INFRASTRUKTUR PENINGKATAN LITERASI DAN INKLUSI
Bagian Kesatu Fungsi atau Unit Literasi dan Inklusi Keuangan
Pasal 22
(1)
PUJK wajib memiliki fungsi atau unit untuk pelaksanaan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Fungsi atau unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirangkap oleh fungsi atau unit lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Perangkapan fungsi atau unit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai perangkapan fungsi atau unit pada masing-masing PUJK.
(4)
Dalam hal tidak terdapat ketentuan mengenai perangkapan fungsi atau unit, PUJK dapat melakukan perangkapan fungsi atau unit sesuai kebutuhan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Perangkapan fungsi atau unit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menghindari benturan kepentingan pada pegawai PUJK.
Penjelasan: Contoh menghindari benturan kepentingan pada pegawai PUJK antara lain pegawai PUJK yang melakukan audit internal terhadap kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan tidak diperbolehkan merencanakan dan melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan.
(6)
Dalam membentuk fungsi atau unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PUJK mempertimbangkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
jumlah aset;
b.
jumlah kantor;
c.
jumlah dan kompleksitas produk dan/atau layanan;
d.
jumlah klasifikasi Konsumen; dan/atau
e.
jumlah sumber daya manusia PUJK.
(7)
Dalam hal PUJK merupakan bagian dari konglomerasi keuangan, pembentukan fungsi atau unit Literasi dan Inklusi Keuangan dapat dilakukan secara terintegrasi pada entitas utama.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "konglomerasi keuangan" merupakan Lembaga Jasa Keuangan yang berada dalam satu grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilikan dan/atau pengendalian berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai konglomerasi keuangan. Yang dimaksuddengan"terintegrasi" merupakan penggabungan dalam pembentukan unit Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan, misalnya PT Bank ABC sebagai konglomerasi keuangan, memiliki anak perusahaan yang bergerak di bidang perasuransian dan pasar modal, maka konglomerasi keuangan tersebut dapat membentuk 1 (satu) unit Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan pada entitas utama untuk seluruh PUJK yang terdapat di dalam konglomerasi keuangan tersebut. Yang dimaksud dengan "entitas utama" merupakan Lembaga Jasa Keuangan induk dari konglomerasi keuangan atau Lembaga Jasa Keuangan yang ditunjuk oleh pemegang saham pengendali konglomerasi keuangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai konglomerasi keuangan. Dalam hal Lembaga Jasa Keuangan induk tersebut bukan merupakan PUJK sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, entitas utama konglomerasi keuangan merupakan PUJK yang ditunjuk sesuai dengan kesepakatan konglomerasi keuangan.
(8)
PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Penjelasan: Cukup jelas.
(9)
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Fungsi atau unit Literasi Keuangan memiliki tugas:
a.
menyusun pedoman tertulis kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
merencanakan dan melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
melakukan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan dan dampak pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan yang telah dilaksanakan oleh PUJK;
Penjelasan: Evaluasi atas pelaksanaan kegiatan mencakup rencana dan realisasi kegiatan.
d.
melaporkan kepada Direksi mengenai implementasi kegiatan dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan dan pengembangan kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
mengoordinasikan penyusunan dan penyampaian laporan terkait kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
memberikan masukan kepada unit bisnis yang melakukan riset dan pengembangan produk dan/atau layanan untuk mengembangkan produk dan/atau layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Konsumen dan/atau masyarakat berdasarkan hasil kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
melakukan tugas lain untuk meningkatkan Literasi Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pedoman tertulis kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a minimal mencantumkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pemenuhan dukungan atas strategi dan/atau program untuk meningkatkan Literasi Keuangan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
b.
pemenuhan atas prinsip pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan;
c.
penyusunan laporan rencana kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan;
d.
pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan; dan
e.
penyusunan laporan realisasi kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan.
(3)
Fungsi atau unit Inklusi Keuangan memiliki tugas:
a.
menyusun pedoman tertulis kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
merencanakan dan melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
melakukan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan yang telah dilaksanakan oleh PUJK;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
memberikan masukan kepada unit bisnis yang melakukan riset dan pengembangan produk dan/atau layanan untuk menciptakan skema dan mengembangkan produk dan/atau layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Konsumen dan/atau masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
memberikan masukan kepada fungsi atau unit Literasi Keuangan untuk penyusunan materi Edukasi Keuangan terkait perluasan akses dan penyediaan produk dan/atau layanan;
Penjelasan: Pemberian masukan kepada fungsi atau unit Literasi Keuangan untuk penyusunan materi Edukasi Keuangan terkait perluasan akses dan penyediaan produk dan/atau layanan meliputi: 1. informasi mengenai karakteristik produk dan/atau layanan yang terdiri atas deskripsi, manfaat, risiko, biaya, hak dan kewajiban, cara mengakses dan informasi mekanisme transaksi produk dan/atau layanan yang dikembangkan sebagai informasi dalam penyusunan materi Edukasi Keuangan; 2. informasi mengenai contoh penyediaan infrastruktur yang dapat dilakukan oleh PUJK; dan 3. informasi terkait target Konsumen dan/atau masyarakat yang menggunakan produk dan/atau layanan yang dikembangkan.
f.
melaporkan kepada Direksi mengenai implementasi kegiatan dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan dan pengembangan kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
mengoordinasikan penyusunan dan penyampaian laporan terkait kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
melakukan tugas lain untuk meningkatkan Inklusi Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pedoman tertulis kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a minimal mencantumkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pemenuhan dukungan atas strategi dan/atau program untuk meningkatkan Inklusi Keuangan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
b.
pemenuhan atas prinsip pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan;
c.
penyusunan laporan rencana kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan;
d.
pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan; dan
e.
penyusunan laporan realisasi kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan.
Bagian Kedua Organisasi dan Pelaporan
Pasal 24
(1)
Direksi wajib bertanggung jawab atas kepatuhan pelaksanaan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2)
Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan atas pelaksanaan tanggung jawab Direksi terhadap kepatuhan pelaksanaan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(3)
PUJK wajib memiliki mekanisme pelaporan kepada Direksi untuk pemenuhan kepatuhan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(4)
PUJK, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis; dan/atau
b.
larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama Lembaga Jasa Keuangan.
(5)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6)
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
LAPORAN LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN
Pasal 25
(1)
PUJK wajib menyusun dan menyampaikan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
laporan Literasi Keuangan; dan
b.
laporan Inklusi Keuangan, kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari rencana bisnis dan laporan realisasi rencana bisnis.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan c.q.:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen; dan
b.
Kepala Eksekutif Pengawas sesuai dengan industri dari masing-masing PUJK.
(4)
Laporan Literasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas laporan rencana dan laporan realisasi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Penjelasan: Laporan realisasi Literasi Keuangan memiliki komponen laporan yang sama dengan laporan rencana dengan disertai evaluasi atas pelaksanaan kegiatan.
(5)
Laporan Inklusi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas laporan rencana dan laporan realisasi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
Penjelasan: Laporan realisasi Inklusi Keuangan memiliki komponen
(6)
Dalam hal PUJK merupakan konglomerasi keuangan, masing-masing PUJK wajib menyampaikan laporan rencana dan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penyampaian laporan rencana dan laporan realisasi rencana Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian dari rencana bisnis dan laporan realisasi rencana bisnis
Pasal 26
(1)
Laporan rencana bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) disampaikan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pelaporan rencana bisnis masing-masing PUJK.
(2)
Dalam hal PUJK tidak memiliki kewajiban penyusunan dan penyampaian rencana bisnis, PUJK wajib menyampaikan laporan rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) paling lambat pada tanggal 30 November sebelum tahun kegiatan dilaksanakan.
(3)
Apabila tanggal 30 November jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, atau hari libur, laporan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"hari libur" adalah hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan/atau hari libur lokal yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
Pasal 27
(1)
Laporan realisasi bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) disampaikan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pelaporan realisasi rencana bisnis masing-masing PUJK.
(2)
Dalam hal PUJK tidak memiliki kewajiban penyusunan dan penyampaian laporan realisasi rencana bisnis, PUJK wajib menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) secara semesteran.
(3)
Penyampaian laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Juli tahun berjalan dan tanggal 31 Januari tahun berikutnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Apabila batas akhir penyampaian laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, atau hari libur, laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"semesteran"adalah posisi akhir bulan Juni dan Desember.
Pasal 28
(1)
PUJK dapat melakukan penyesuaian atau perubahan laporan rencana Literasi dan Inklusi Keuangan.
(2)
Penyesuaian atau perubahan laporan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan:
a.
permintaan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
b.
inisiatif PUJK.
(3)
PUJK menyampaikan penyesuaian atau perubahan laporan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai penyesuaian atau perubahan rencana bisnis masing-masing PUJK.
(4)
Dalam hal tidak terdapat ketentuan yang mengatur mengenai penyesuaian rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PUJK wajib menyampaikan penyesuaian laporan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal surat permintaan Otoritas Jasa Keuangan.
(5)
Dalam hal tidak terdapat ketentuan yang mengatur mengenai perubahan rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PUJK dapat menyampaikan perubahan laporan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.
(6)
Dalam hal tidak terdapat ketentuan yang mengatur mengenai jumlah perubahan rencana bisnis PUJK, PUJK dapat melakukan perubahan terhadap laporan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling banyak 1 (satu) kali untuk 1 (satu) semester.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Penyampaian laporan rencana, laporan realisasi, penyesuaian laporan, dan perubahan laporan dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyatakan sistem pelaporan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diakses karena mengalami gangguan, laporan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara luar jaringan dan/atau dalam jaringan.
Penjelasan: Otoritas Jasa Keuangan menyatakan informasi bahwa sistem pelaporan elektronik tidak dapat diakses karena mengalami gangguan melalui: a. sistem pelaporan elektronik; b. surat elektronik kepada PUJK; atau c. suratkepada PUJK. Penyampaian laporan secara luar jaringan (offline) dengan cara: a. diserahkan langsung; atau b. dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman. Penyampaian laporan secara dalam jaringan (online) dengan cara mengirimkan ke alamat surat elektronik (e-mail) yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan disertai salinan digital atau hasil pindai (scan) surat pengantar yang ditandatangani oleh salah satu anggota Direksi.
(3)
Penyampaian laporan secara luar jaringan dan/atau dalam jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi surat pengantar dalam bentuk cetak yang ditandatangani oleh salah satu anggota Direksi.
(4)
PUJK yang telah menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib menyampaikan kembali laporan melalui sistem pelaporan elektronik yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Otoritas Jasa Keuangan menyatakan bahwa gangguan sistem telah teratasi.
(5)
PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Dalam hal PUJK bekerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (2), PUJK wajib mencantumkan peran PUJK dan pihak lain yang bekerja sama pada laporan rencana dan laporan realisasi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"peran"antara lain penyediaan sumber daya manusia, biaya, dan/atau tempat.
(2)
PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 31
PUJK dapat memublikasikan realisasi kegiatan untuk meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan pada laporan tahunan PUJK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa denda:
a.
sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) bagi PUJK berupa Bank Umum, Perantara Pedagang Efek, Manajer Investasi, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Pergadaian Pemerintah, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, PT Permodalan Nasional Madani, dan Penyelenggara Layanan Urun Dana; atau
b.
sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) bagi PUJK berupa Bank Perkreditan/Pembiayaan Rakyat, Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Penjaminan.
(2)
PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), dan/atau Pasal 28 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa denda:
a.
sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) bagi PUJK berupa Bank Umum, Perantara Pedagang Efek, Manajer Investasi, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Pergadaian Pemerintah, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, PT Permodalan Nasional Madani, dan Penyelenggara Layanan Urun Dana; atau
b.
sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) bagi PUJK berupa Bank Perkreditan/Pembiayaan Rakyat, Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Penjaminan.
(3)
Perusahaan Pergadaian Swasta, Lembaga Jasa Keuangan lainnya dan/atau pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, dan/atau pengelolaan dana di sektor jasa keuangan serta yang dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (6), Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), dan/atau Pasal 28 ayat (4), dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(4)
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) kepada masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
STRATEGI DAN PROGRAM PENINGKATAN LITERASI DAN
Pasal 33
(1)
Otoritas Jasa Keuangan menetapkan strategi dan/atau program untuk peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan.
(2)
PUJK berperan aktif dalam pelaksanaan strategi dan/atau program sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Untuk menetapkan strategi dan/atau program peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dapat berkoordinasi dan bersinergi dengan Pemerintah dan Bank Indonesia dalam rangka mencapai pembangunan ekonomi inklusif. Strategi dan/atau program merupakan referensi bagi PUJK dan pihak lain dalam upaya peningkatan Literasi Keuangan sehingga lebih terarah dan terukur. Contoh strategi untuk peningkatan Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan antara lain Strategi Nasional Literasi KeuanganIndonesia. Contoh program untuk peningkatan Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan antara lain program Satu Rekening Satu Pelajar, Bulan Inklusi Keuangan, dan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah. Bentuk peran aktif PUJK dapat berupa pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan sesuai sasaran dan program yang ditetapkan pada strategi dan/atau program yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 34
(1)
Otoritas Jasa Keuangan menyediakan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan yang dapat dimanfaatkan oleh Konsumen dan/atau masyarakat untuk meningkatkan Literasi Keuangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan" adalah mekanisme dan perangkat yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk meningkatkan Literasi Keuangan Konsumen dan/atau masyarakat. Bentuk pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan oleh Konsumen dan/atau masyarakat antara lain: materi pembelajaran untuk meningkatkan Literasi Keuangan; b. menggunakan materi ajar dari sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan sebagai sarana untuk meningkatkan Literasi Keuangan; dan c. media penilaian atas pemahaman terkait peningkatan Literasi Keuangan.
(2)
Dalam melaksanakan kewajiban kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan, PUJK dapat memanfaatkan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan tidak termasuk dalam kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). keuangan oleh PUJK antara lain berupa penggunaan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan sebagai a. materi ajar bagi Konsumen dari PUJK; dan b. menilai tingkat pemahaman Konsumen terhadap karakteristik produk dan/atau layanan tertentu.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 35
(1)
Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta informasi, dan/atau data atas pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan kepada PUJK.
(2)
Permintaan informasi dan/atau data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui surat dan/atau surat elektronik.
(3)
PUJK wajib memenuhi permintaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penyampaian permintaan informasi melalui surat dan/atau surat elektronik.
(4)
PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda; dan/atau
c.
larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama Lembaga Jasa Keuangan.
(5)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6)
Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(7)
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dikecualikan untuk Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Dana Pensiun Pemberi Kerja, dan Lembaga Keuangan Mikro.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
PUJK dapat mengajukan permohonan pengecualian kewajiban melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Permohonan pengecualian kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan PUJK yang memenuhi kriteria:
a.
memiliki risiko yang berdampak pada kesinambungan dan kemampuan pemenuhan kewajiban PUJK; dan
Penjelasan: Contoh kriteria "memiliki risiko yang berdampak pada kesinambungan dan kemampuan pemenuhan kewajiban PUJK" antara lain BankUmum, Bank Perkreditan/Pembiayaan Rakyat, Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Asuransi, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, yang memiliki tingkat kesehatan pada peringkat komposit atau risiko komposit 4 atau peringkat komposit atau risiko komposit 5 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan selama 1 (satu) tahun terakhir berturut-turut.
b.
membukukan/mengalami kerugian selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Permohonan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat pada tanggal 30 September sebelum tahun kegiatan dilaksanakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 1 (satu) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
PUJK dapat mengajukan perpanjangan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan mengajukan permohonan perpanjangan pengecualian paling lambat pada tanggal 30 September pada tahun kegiatan dilaksanakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perpanjangan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lambat pada tanggal 31 Oktober.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Dalam hal permohonan pengecualian dan perpanjangan pengecualian ditolak, PUJK menyampaikan laporan rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 38
(1)
Untuk Perusahaan Pergadaian Swasta, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan/atau pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, dan/atau pengelolaan dana di sektor jasa keuangan serta yang dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, kewajiban memiliki fungsi atau unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(2)
Perusahaan Pergadaian Swasta, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan/atau pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, dan/atau pengelolaan dana di sektor jasa keuangan serta yang dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, dikecualikan dari kewajiban melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 14 untuk tahun 2023.
(3)
Perusahaan Pergadaian Swasta, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan/atau pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan pertama kali laporan rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 paling lambat pada tanggal 30 November 2023.
Penjelasan Pasal:
Lihat penjelasan Pasal 2 huruf p.
Pasal 39
(1)
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/SEOJK.07/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan dalam rangka Meningkatkan Literasi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan;
b.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/SEOJK.07/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan dalam rangka Meningkatkan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan; dan
c.
ketentuan yang mengatur penyampaian rencana kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan dalam rencana bisnis dan realisasi rencana bisnis PUJK, yaitu:
1.
Pasal 22 ayat (13), ayat (14), ayat (15), dan ayat (16) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2022 tentang Pelaporan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6796);
2.
Pasal 7 ayat (1) huruf d angka 8) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.05/2019 tentang Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6392);
3.
Romawi II angka 1 huruf d butir 7) Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/SEOJK.05/2019 tentang Rencana Bisnis Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah;
4.
Romawi II angka 1 huruf d butir 7) Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2020 tentang Rencana Bisnis Lembaga Penjamin;
5.
Romawi II angka 1 huruf d butir 7) Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.05/2020 tentang Rencana Bisnis Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah;
6.
Romawi II angka 1 huruf d butir 7) Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/SEOJK.05/2020 tentang Rencana Bisnis Perusahaan Pergadaian;
7.
Romawi I angka 13 huruf d butir 3) Lampiran Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.03/2021 tentang Rencana Bisnis Bank Umum;
8.
Romawi I angka 13 huruf d butir 3) Lampiran Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.03/2021 tentang Rencana Bisnis Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah;
9.
Romawi I huruf A angka 11 butir a Lampiran Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/SEOJK.03/2021 tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat; dan
10.
Romawi I huruf A angka 11 butir a Lampiran Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/SEOJK.03/2021 tentang Rencana Bisnis Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2)
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76/POJK.07/2016 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan/atau Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 315, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6003), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Salinan ini sesuai dengan aslinya Direktur Hukum 1 Departemen Hukum ttd Mufli Asmawidjaja
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini
dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2023
KETUA DEWAN KOMISIONER
OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MAHENDRA SIREGAR
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2023
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 5/OJK
Penjelasan Umum
Pasal 28 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian Konsumen dan masyarakat yaitu dengan memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya.
Untuk menindaklanjuti kewenangan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan telah melakukan berbagai hal antara lain: (1) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76/POJK.07/2016 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan/atau Masyarakat; (2) menerbitkan Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia 2021-2025; dan (3) menyediakan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan (Learning Management System/LMS edukasi keuangan).
Literasi dan Inklusi Keuangan, memiliki peran penting dalam stabilitas keuangan dan pertumbuhan ekonomi negara Indonesia. Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif yang secara khusus mengatur mengenai pilar Edukasi Keuangan, pilar produk, intermediasi dan saluran distribusi, serta pilar perlindungan konsumen. Selain itu, dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020-2024 disusun rencana untuk memperkuat pelaksanaan perlindungan sosial melalui perluasan inovasi produk keuangan, peningkatan akses keuangan masyarakat, dan pengembangan infrastruktur sektor jasa keuangan yang didukung dengan edukasi keuangan untuk meningkatkan Literasi
dan Inklusi Keuangan melalui program penyaluran bantuan sosial dan subsidi.
Literasi dan Inklusi Keuangan merupakan dua sisi yang harus diseimbangkan. Di satu sisi, kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan diharapkan dapat mendorong kualitas pengambilan keputusan keuangan dan mentransformasi sikap serta perilaku masyarakat dalam pengelolaan keuangan ke arah yang lebih baik sehingga akan menjadikan masyarakat lebih bijak dalam memilih dan memanfaatkan produk dan/atau layanan. Di sisi lain, peningkatan Literasi Keuangan juga perlu diimbangi dengan peningkatan Inklusi Keuangan yang diwujudkan melalui: (1) ketersediaan akses masyarakat terhadap lembaga, produk dan/atau layanan; (2) ketersediaan produk dan/atau layanan; serta (3) keberlangsungan terhadap akses lembaga, produk dan/atau layanan dan/atau keberlangsungan produk dan/atau layanan yang telah dimiliki atau disediakan oleh PUJK untuk tetap dapat dimanfaatkan oleh Konsumen dan/atau masyarakat.
Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan yang optimal memiliki kontribusi positif terhadap kesejahteraan keuangan individu dan masyarakat. Dalam mewujudkan hal tersebut, dibutuhkan sinergi antara pemerintah, otoritas, dan PUJK dalam melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan. Selanjutnya untuk memperkuat komitmen, kesadaran, dan tanggung jawab PUJK yang memiliki produk dan/atau layanan serta berinteraksi langsung dengan Konsumen dan/atau masyarakat terhadap peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan bagi Konsumen dan masyarakat, diperlukan ketentuan mengenai peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di sektor jasa keuangan. Ketentuan dimaksud telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76/POJK.07/2016 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan/atau Masyarakat. Namun demikian, dalam perkembangannya perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76/POJK.07/2016 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan/atau Masyarakat.
Untuk mewujudkan peningkatan pengetahuan, pemahaman, dan ketersediaan akses masyarakat Indonesia terhadap lembaga, produk, dan layanan serta ketersediaan produk dan/atau layanan yang sesuai
dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat, serta untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini memuat pengaturan antara lain: (1) melibatkan PUJK baru yang muncul sebagai dampak dari perkembangan di sektor jasa keuangan dalam melakukan peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan; (2) mengakomodasi perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan sehingga memberikan kesempatan bagi PUJK untuk menciptakan cara atau metode dengan menggunakan teknologi informasi dalam melakukan kegiatan untuk meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan; (3) meningkatkan kuantitas kegiatan Literasi dan Inklusi Keuangan antara lain dengan mengoptimalisasikan peran PUJK dalam peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan; (4) penguatan pengawasan untuk pemenuhan aspek pelindungan konsumen dan masyarakat untuk peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan dengan penyampaian laporan rencana dan realisasi Literasi dan Inklusi Keuangan juga kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen; serta (5) mengoptimalisasikan pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan dalam upaya peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan.
Mempertimbangan hal-hal tersebut, maka dilakukan pembentukan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat ini.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
02 Jul 2026

Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian

Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…