Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 9 Tahun 1962

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengendalian Harga
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Bentuk Singkat
:Perpu
Nomor
:9
Tahun
:1962
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:03 Agustus 1962
Tanggal Pengundangan
:03 Agustus 1962
Tanggal Berlaku
:03 Agustus 1962
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1962 No. 43, TLN. No. 2470, LL SETNEG : 7 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Perlindungan Konsumen
Sub Subsektor
:
Label & Pengawasan Barang
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 9 Tahun 1962
TENTANG
PENGENDALIAN HARGA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Ekonomi Terpimpin dan Komando Tertinggi Operasi Ekonomi dan untuk mencegah adanya kenaikan harga yang sewenang-wenang perlu ditetapkan peraturan tentang pengendalian harga, yang sesuai dengan keadaan dewasa ini;
b.
bahwa"Undang-undang Pengendalian Harga 1948" (Lembaran-Negara tahun 1948 No. 295) tidak sesuai lagi dengan keadaan, maka Undang-undang tersebut perlu (dicabut;
c.
bahwa karena keadaan memaksa hal tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
Mengingat
:
1.
Pasal 22 dan pasal 33 Undang-undang Dasar;
2.
KetentuanM.P.R.S.No.Idan II/MPRS/1960;
3.
Instruksi Presiden/Panglima Besar Komando Tertinggi Operasi. Ekonomi No. 2/Ko. T.O.E.tertanggal 18Mei 1962;
4.
Undang-undangNo.7/Drt 1955 sebagaimana telah ditambah dan dirobah;
5.
Undang-undang Pengendalian Harga 1948 (Lembaran-Negara tahun 1948 No.295);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
Pertama Mencabut "Undang-undang Pengendalian Harga 1948"(Lembaran-Negara tahun 1948No. 295); Kedua
menetapkan
:
"PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PENGENDALIAN HARGA"
Pasal 1
(1)
Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan, bahwa harga atau penggantian dalam bentuk apapun juga yang diminta atau yang diperhitungkan untuk barang-barang, jasa-jasa atau sewa-sewa, yang ditunjuk dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, baik menurut jenisnya maupun sebagai barang-barang, jasa-jasa atau sewa-sewa tertentu, untuk seluruh Indonesia atau untuk daerah-daerah tententu, tidak boleh melampaui maksimum, yang telah ditetapkan untuknya dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah itu.
(2)
Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan, bahwa oleh pejabat-pejabat yang ditunjuk dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah itu, dapat diberikan pembebasan umum atau khusus dengan atau tanpa syarat dari larangan tersebut dalam ayat (l) pasal ini.
Penjelasan Pasal:
Dalam pasal ini dinyatakan, bahwa tidak saja dilarang menjual dengan harga atau memperoleh penggantian jasa atau sewa yang lebih tinggi daripada yang telah ditetapkan, akan tetapi meminta atau menawarkan harga/jasa/sewa yang lebih tinggipun dilarang. Maksimum yang ditetapkan itu dapat berlaku untuk suatu jenis barang, jasa atau sewa, akan tetapi dapat pula berlaku untuk masing-masing barang, jasa atau sewa itu secara khusus. Lagi pula ketentuan maksimum tersebut dapat berlaku untuk seluruh Indonesia atau untuk sebagian saja dari wilayah Indonesia, segala sesuatu dengan mengingat banyak dan tidaknya barang- barang, jasa-jasa dan sewa-sewa didaerah-daerah yang bersangkutan. Juga dinyatakan disini, bahwa kepada Pemerintah/Penguasa diberi kemungkinan untuk memberi pembebasan berhubungan dengan keadaan tertentu terhadap larangan melampaui maksimum yang telah ditetapkan.
Pasal 2
Dengan Peraturan Pemerintah untuk kepentingan langsung pengendalian harga dapat diadakan peraturan-peraturan, antara lain :
a.
Agar supaya diketahui oleh umum harga-harga atau penggantian-penggantian, yang diperhitungkan dalam menjalankan suatu perusahaan atau mata-pencaharian;
b.
Untuk mencegah penahanan barang-barang yang diperuntukkan buat dijual, dan penolakan memberikan jasa dan penolakan sewa, sepanjang tindakan-tindakan itu dilakukan pada waktu penyelenggaraan suatu perusahaan atau matapencaharian.
c.
Untuk mencegah perdagangan berantai.
Penjelasan Pasal:
Guna kepentingan pengendalian dan pengawasan harga barang- barang, jasa-jasa dan sewa-sewa perlu ditetapkan hal-hal lain yang bersangkutan dengan itu, misalnya perlu adanya kartu petunjuk harga, adanya catatan-catatan, larangan menahan barang-barang dan larangan melakukan perdagangan berantai.
Pasal 3
Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan peraturan-peraturan guna kepentingan penerapan, pelaksanaan, penegakan dan penataan ketentuan-ketentuan, yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Dalam pasal ini dibuka kemungkinan bagi Penguasa untuk mengadakan peraturan yang dianggap perlu untuk kepentingan penerapan (toepassing) pelaksanaan, penegakan (handhaving) dan penaatan ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal satu dan dua.
Pasal 4
Peraturan-peraturan harga, yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Undang-undang lain, tidak berlaku bilamana dan sepanjang pokok-pokok peraturannya telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan dalam pasal ini diperlukan untuk mencegah adanya dua macam ketentuan (dualisme)untuk sesuatu barang, jasa atau sewa.
Pasal 5
Pelanggaran-pelanggaran 1 atas ketentuan-ketentuan dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini adalah tindak pidana ekonomi
Penjelasan Pasal:
Karena pengendalian harga itu berhubungan langsung dengan kepentingan ekonomi, maka sudah sewajarnya pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dinyatakan sebagai tindak pidana ekonomi.
Pasal 6
Segala peraturan yang ditetapkan berdasarkan "Undang-undang Pengendalian Harga 1948" tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini, dan sepanjang tidak dicabut atau diatur lain.
Penjelasan Pasal:
Dengan adanya ketentuan dalam pasal ini dapat dicegah terjadinya suatu kekosongan peraturan dalam pengendalian harga berhubung dengan dicabutnya Undang-undang Pengendalian Harga 1948.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dinamakan "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Pengendalian Harga 1962".
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Diketahui Sekretaris Negara ttd MOHD.ICHSAN.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Diketahui Sekretaris Negara ttd MOHD.ICHSAN.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangannya dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 1962.
Presiden Republik Indonesia
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 1962,
Sekretaris Negara,
MOHD.ICHSAN
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962NOMOR 43
Penjelasan Umum
Untuk mewujudkan front ekonomi yang kuat, sesuai dengan apa yang telah diinstruksikan oleh Presiden/Panglima Besar Komando Tertinggi Operasi Ekonomi No. Instr. 2/Ko. T.O.E. berlandaskan Amanat Presiden tentang garis-garis besar ekonomi nasional yang terpimpin tahun 1962 menjelang pembebasan Irian Barat, maka penting sekali perhatian Pemerintah ditujukan kepada pengendalian dan pengawasan harga barang-barang essensiil yang penting untuk kebutuhan masyarakat.
Dalam hal ini adalah sewajarnya apabila diadakan penegasan mengenai wewenang untuk mengatur urusan harga barang-barang, sesuai dengan maksud diadakannya regrouping Kabinet Kerja baru-baru ini.
Undang-undangPengendalian Harga 1948 (L.N. 1948 No. 295)yang ditetapkan dalam jaman penjajahan, sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dan iklim sekarang ini, maka dianggap perlu Undang-undang tersebut ditarik kembali dan diganti dengan peraturan baru serta menjamin tercapainya maksud untuk melindungi konsumen dan mencegah kenaikan harga barang-barang dengan sewenang-wenang.
Karena keadaan memaksa, maka peraturan tersebut dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
PENJELASAN

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
02 Jul 2026

Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian

Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…