Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 50 Tahun 1960

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Larangan Organisasi-Organisasi Dan Pengawasan Perusahaan_Perusahaan Orang Asing Tertentu
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Bentuk Singkat
:Perpu
Nomor
:50
Tahun
:1960
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:14 Desember 1960
Tanggal Pengundangan
:14 Desember 1960
Tanggal Berlaku
:16 Desember 1960
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1960 No. 157, TLN. No. 2105, LL SETNEG : 6 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Hukum Perusahaan & Kepailitan
Sub Subsektor
:
Badan Usaha & Badan Hukum Privat
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 50 Tahun 1960
TENTANG
LARANGAN ORGANISASI-ORGANISASI DAN PENGAWASAN PERUSAHAAN_PERUSAHAAN ORANG ASING TERTENTU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan beberapa ketentuan yang berhubungan dengan orang asing;
b.
yang tidak mempunyai kewarga-negaraan;
c.
yang mempunyai kewarga-negaraan dari sesuatu Negara yang tidak diakui atau yang hubungan diplomatiknya diputuskan oleh Republik Indonesia;
d.
yang menurut hukum Negara yang diakui oleh Republik Indonesia mempunyai kewarga-negaraan Negara tersebut, akan tetapi yang tidak diturut oleh yang bersangkutan;
e.
bahwa karena keadaan yang memaksa, maka soal tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG LARANGAN ORGANISASI-ORGANISASI DAN PENGAWASAN TERHADAP PERUSAHAAN -PERUSAHAAN ORANG ASING TERTENTU
Pasal 1
Dilarang organisasi-organisasi yang didirikan oleh atau untuk orang asing;
a.
yangtidak mempunyai kewarga-negaraan;
b.
yang mempunyai kewarga-negaraan dari sesuatu Negara yang tidak diakui atau yang hubungan diplomatiknya diputuskan oleh Republik Indonesia;
c.
yang menurut hukum Negara yang diakui oleh Republik Indonesia mempunyai kewarganegaraan Negara tersebut, akan tetapi yang tidak diturut oleh yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan organisasi adalah setiap bentuk kerja sama didasarkan pada pembagian kerja yang tidak hanya seketika. Yang dimaksud dengan orang asing : a. yang tidak mempunyai kewarganegaraan, kiranya telah cukup jelas, b. yang mempunyai kewarganegaraan dari sesuatu Negara yang tidak diakui oleh Republik Indonesia, misalnya pada dewasa sekarang ini Israel, sedangkan yang hubungan diplomatiknya diputuskan oleh Republik Indonesia, misalnya pada dewasa ini Kerajaan Belanda, c. yang menurut hukum Negara yang diakui oleh Republik, Indonesia mempunyai kewarganegaraan tersebut, akan tetapi yang tidak diturut oleh orang yang. bersangkutan, misalnya orang-orang Tionghoa yang mengaku sebagai "warganegara Tiongkok Taiwan" yang tidak turut pada hukum kewarganegaraan RepublikRakyat Tiongkok
Pasal 2
(1)
Semua perusahaan yang didirikan oleh atau untuk orang asing termaksud pada pasal 1 peraturan ini diawasi oleh Pemerintah.
(2)
Pelaksanaan pengawasan tersebut diatur oleh Menteri yang bersangkutan.
(3)
Jika dipandang perlu, Menteri dapat mengatur pimpinan perusahaan itu.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksudkan dengan pengawasan ialah tindakan yang dilakukan (oleh Pemerintah) terhadap pekerjaan dari pemilik/penguasa suatu perusahaan, satu sama lain dimaksudkan agar supaya perusahaan itu tetap dapat bekerja/menghasilkan seperti biasa dan tidak akan merugikan Pemerintah/masyarakat/buruh. Hak memiliki serta menjalankan perusahaan tersebut tetap ada pada sipemilik/penguasa perusahaan. Lain dari pada tindakan penguasaan, maka dalam tindakan pengawasan ini sipemilik/penguasa tetap bertanggung jawab atas kelancaran produksi, pemberian kerja/upah/jasa, pembiayaan exploitasi dan lain sebagainya. Tanggung jawab tersebut diatas, terutama pembayaran upah buruh dan lain sebagainya yang berhubungan dengan itu, tetap harus dijalankan, meskipun misalnya perusahaan tidak dapat bekerja.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 1960. Agar ….
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini
dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember1960.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 1960.
Pejabat Sekretaris Negara,
SANTOSO.
LEMBARANNEGARATAHUN1960NOMOR157.

[HALAMAN 4]
0d
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
Berhubung dengan tidak akan berlakunya lagi menurut hukum nanti pada tanggal 16 Desember 1960 segala peraturan/tindakan yang dikeluarkan/diambil berdasarkan Undang-Undang No. 74 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No.160) tentang Keadan Bahaya, antara lain Keputusan Perdana Menteri No. 22/PM/KB/1958 tanggal 26 April 1958, Peraturan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat No. Prt./Peperpu/032/1958 tanggal 30 September 1958, Keputusan-keputusan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat No. Kpts/Peperpu/0438/1958 tanggal 16 Oktober1958 danNo.Kpts./Peperpu/0441/1958, tanggal 23 Oktober 1958, maka perlu dikeluarkan ketentuan baru mengenai larangan organisasi-organisasi orang asing tertentu dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan (juga perusahaan perseorangan) dari pada orang asing tersebut.
Dengan tidak berlakunya lagi segala peraturan/tindakan yang dikeluarkan/diambil berdasarkan Undang-UndangNo. 74 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 160) tentang Keadaan Bahaya, maka kedudukan dari pada perusahaan-perusahaan orang-orang Tionghoa tertentu yang dikuasai berdasarkan peraturan/tindakan tersebut diatas, tidak berarti dengan sendirinya kembali dalam kedudukan semula sebelum dikuasai oleh karena peraturan/tindakan iitu bersifat sekali saja.
Menteri-menteri dibidang masing-masing supaya selekas mungkin menerima penyerahan dari Penguasa Keadaan Bahaya yang bersangkutan perusahaan-perusahaan berikut semua kekayaan yang dikuasai diatas, sedangkan para Penguasa Keadaan Bahaya supaya selekas mungkin melakukan penyerahan itu.
Adapun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini selain mengadakan larangan organisasi-organisasi orang asing tertentu, juga mengadakan ketentuan tentang pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan (juga perusahaan perseorangan) dari pada orang asing tersebut.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini disatu fihak lebih luas dari pada peraturan/tindakan yang berdasarkan Undang-Undang No. 74 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 160), oleh karena tidak hanya meliputi perusahaan dari pada organisasi melainkan juga meliputi perusahaan perseorangan, sedang dilain fihak lebih sempit dari pada peraturan/tindakan yang berdasarkan Undang-Undang No. 74 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 160) tersebut, oleh karena hanya bersifat pengawasan, sedangkan peraturan/tindakan tersebut yang ditujukan kepada perusahaan organisasi orang-orang Tionghoa tertentu adalah bersifat penguasaan.
Penguasaan (lagi) perusahaan organisasi orang-orang Tionghoa tertentu termaksud pada waktu ini tidak diperlukan oleh karena pada hari mulai berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, perusahaan-perusahaan termaksud telah dan sedang ada dibawah penguasaan Pemerintah. Sedangkan penguasaan terhadap perusahaan perseorangan orang asing tertentu, termasuk orang Tionghoa tertentu, oleh Pemerintah dianggap tidak perlu, melainkan cukup dengan pengawasan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…