Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 45 Tahun 1960
TENTANG PEMBENTUKAN DEWAN PERUSAHAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu dibentuk Dewan-dewan yang berkewajiban membantu pimpinan perusahaan untuk mempertinggi kwantitet dan kwalitet produksi dan untuk mengawasi serta mengamankan kekayaan Negara;
b.
bahwa karena keadaan memaksa soal tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar;
2.
Undang-undang No. 86 tahun 1958;
3.
Peraturah Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 19 tahun 1960;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN DEWAN PERUSAHAAN
Pasal 1
Ditiap perusahaan negara dan ditiap Badan Pimpinan Umum yang berbentuk pada hukum, termaksud pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 19 tahun 1960, dibentuk Dewan Perusahaan oleh Menteri yang bersangkutan setelah mendengar Menteri Perburuhan, yang selanjutnya masing-masing disebut "Dewan Perusahaan" dan "Dewan Perusahaan Pusat".
Penjelasan Pasal:
Oleh karena Badan Pimpinan Umum yang tidak berbentuk badan hukum itu tidak mempunyai wewenang untuk bertugas menyelenggarakan pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan negara tertentu dan pula tidak menjalankan tugas direksi perusahaan negara serta menyelenggarakan sebagian dari pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan sebagai termaksud pada pasal 22 ayat (1) sub a dan b pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 19 tahun 1960, maka pembentukan Dewan Perusahaan Pusat tersebut tidak akan ada manfaatnya.
Pasal 2
(1)
Dewan Perusahaan terdiri dari:
a.
wakil pimpinan perusahaan,
b.
wakil buruh yang bekerja pada perusahaan tersebut,
c.
wakil tani yang ada hubungan langsung dengan perusahaan tersebut,
d.
unsur-unsur daerah yang dipandang perlu oleh Menteri yang bersangkutan.
(2)
Dewan Perusahaan Pusat terdiri dari:
a.
wakil pimpinan Badan Pimpinan Umum,
b.
wakil buruh yang bekerja pada perusahaan negara yang tergabung didalamnya.
c.
wakil tani yang ada hubungan langsung dengan perusahaan negara tersebut.
d.
ahli-ahli yang dipandang perlu oleh Menteri yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Dewan Perusahaan mempunyai sekurang-kurangnya 3 dan sebanyak-banyaknya 5 orang anggota.
(2)
Dewan Perusahaan Pusat mempunyai sebanyak-banyaknya 7 orang anggota.
Penjelasan Pasal:
Jumlah anggota Dewan itu mengingat keadaan setempat termasuk besar kecilnya perusahaan, tersedianya tenaga kerja tidak didasarkan pada paritet, tetapi hanya minimum dan maksimumnya saja. Pasal 4, 5dan 6.
Pasal 4
(1)
Wakil pimpinan perusahaan dan Badan Pimpinan Umum yang duduk dalam Dewan Perusahaan diangkat masing-masing oleh Menteri yang bersangkutan.
(2)
Wakil buruh yang duduk dalam Dewan Perusahaan diangkat masing-masing oleh Menteri yang bersangkutan atas usul yang diajukan oleh Badan Pimpinan Umum setelah mendengar organisasi buruh yang bersangkutan.
(3)
Wakil tani yang duduk dalam Dewan Perusahaan diangkat masing-masing oleh Menteri yang bersangkutan, atas usul Badan Pimpinan Umum setelah mendengar organisasi tani yang bersangkutan.
Pasal 5
Dewan Perusahaan tersebut pada pasal 1 diketuai masing- masing oleh wakil pimpinan perusahaan dan Badan Pimpinan Umum termaksud dalam pasal 4 ayat (1).
Pasal 6
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Perusahaan harus dipenuhi syarat keanggotaan Front Nasional, keahlian dalam perusahaan yang bersangkutan dan bakat kepemimpinan.
Pasal 7
Anggota Dewan, Perusahaan diangkat untuk jangka waktu paling lama dua tahun, dengan ketentuan, bahwa mereka dapat diangkat kembali setelah masa jabatannya berakhir.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksudkan agar Pemerintah dapat menilai apakah Dewan itu dapat bekerja secara tepat guna atau tidak, maka lamanya Dewan itu maksimum dua tahun. Dan apabila mereka masing-masingnya memang dapat menunjukkan prestasi dapat diangkat kembali. Pasal 8,9,10,11dan 12.
Pasal 8
Sebelum memangku jabatannya anggota Dewan Perusahaan dihadapan Menteri yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk olehnya mengucapkan sumpah/janji yang perumusannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
(1)
Tugas Dewan Perusahaan Pusat;
a.
Memberikan pertimbangan kepada Badan Pimpinan Umum; a. tentang perencanaan secara teknis untuk mencapai jatah produksi yang ditetapkan;
b.
tentang bimbingan pengelolaan kepada perusahaan yang tergabung didalamnya tentang yang harus dilakukan;
c.
tentang koordinasi guna menjamin agar produksi dapat berjalan lancar; b. Membantu Badan Pimpinan Umum mengawasi; a. kelancaran jalannya perusahaan; b. untuk mengamankan kekayaan negara.
(2)
Tugas Dewan Perusahaan.
a.
Memberikan pertimbangan kepada pimpinan perusahaan; a. tentang penetapan rencana produksi bagi perusahaan;
b.
tentang cara pelaksanaan produksi agar dapat berjalan secara tepat guna (effisien) termasuk memberikan pertimbangan tentang penetapan tata-tertib kerja dan syarat-syarat kerja;
c.
tentang usaha-usaha kerja-sama yang baik secara gotong-royong antara semua pihak yang turut-serta dalam produksi;
d.
tentang pemberian penghargaan terhadap jasa-jasa dalam produksi. b. Membantu pimpinan perusahaan mengawasi; a. kelancaran jalannya perusahaan; b. untuk mengamankan kekayaan negara.
Pasal 10
Ketentuan Dewan Perusahaan berusaha agar Dewan Perusahaan mengadakan musyawarah secara berkala dan waktu-waktu tertentu
Pasal 11
Pembiayaan Dewan Perusahaan dibebankan kepada perusahaan yang bersangkutan yang akan diatur oleh Menteri yang bersangkutan.
Pasal 12
Hal-hal yang perlu diatur lebih lanjut ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 13
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Nopember 1960.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini
dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 1960.
Presiden Republik Indonesia.
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 29 Oktober 1960.
Sekretaris Negara,
TAMZIL.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1960 NOMOR 136.
Penjelasan Umum
Adanya Dewan Perusahaan itu tidak dapat dipisahkan dengan adanya retooling diperusahaan-perusahaan negara sebagai termaksud dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 19 tahun 1960, retooling dalam pimpinan perusahaan dan retooling dalam sektor perburuhan sendiri.
Dewan tersebut harus dapat mencerminkan adanya suatu pimpinan koperatif dari perusahaan dalam bentuk sedemikian rupa sehingga ketegasan dan kesatuan pimpinan (komando), yang perlu bagi pengelolaan yang effektip, tidak terganggu. Dalam hubungan ini, maka perlu adanya satu landasan idiil diantara petugas-petugas produksi sehingga menghilangkan dualisme dan penyelewengan-penyelewengan. Pula dapat ditumbuhkan suatu sistim cheek and balance, sehingga seluruh roda produksi akan berjalan lancar berdasarkan self-controle dan self-generating.
Dengan demikian pendapat tentang perlu atau tidaknya pimpinan perusahaan turut duduk dalam Dewan adalah masalah yang secundair. Sebab pada akhirnya yang harus dituju ialah adanya pengelolaan perusahaan yang tepat guna dan keakhlian untuk mencapai sasaran produksi, adanya kejujuran dan kesetiaan terhadap tujuan negara dan kekayaannya serta adanya harmonis diantara petugas-petugas produksi.
Didalam mencari bentuk pelaksanaan dari tugas yang diberikan kepada Dewan haruas sesuai dengan sistim kepribadian bangsa Indonesia sendiri, dan berlandaskan ketentuan bahwa perusahaan negara adalah alat revolusi.
Selanjutnya dimana buruh-buruh itu terpecah-pecah dan dimana pemilihan wakil-wakilnya yang didasarkan pada organisasi-organisasinya semata-mata akan menimbulkan kesukaran-kesukaran praktis, psychologis dan politis, maka sebelum organisasi-organisasi kesatuan buruh itu sempurna maka pemilihan wakil buruh itu perlu terpimpin, yaitu dengan memperhatikan organisasi yang ada dan setelah mendengar Menteri Perburuhan, yang dianggap bahwa beliaulah yang mengetahui keadaan organisasi buruh yang sebenarnya, maka dengan melalui prosedur tertentu, Menteri yang bersangkutanlah yang mengangkatnya.
Demikianpun halnya dengan wakil Tani, pengangkatannya dilaksanakan setelah mendengar Menteri Agraria dan Menteri Pertanian.
Dengan jalan ini kita dapat mengharapkan bahwa didalam memilih wakil-wakil buruh dan tani itu dapat terpenuhi unsur :
a. keahlian,
b. USDEK & Manipol,
c. pelaksanaan gotong-royong yang terjalin menjadi satu oleh pimpinan. Menteri Perburuhan, Menteri Pertanian dan Menteri Agraria, dengan demikian diberi kemungkinan untuk memakai pengalaman-pengalamannya didalam mengadakan penyederhanaan dan penyusunan kembali (herordening) organisasi buruh dan tani dalam masyarakat.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.