Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 26 Tahun 1960
Abstrak Peraturan
Data tidak tersedia
Tentang
:Perubahan Pasal 27 Dan Pasal 28 Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1955, Sebagaimana Telah Diubah Dan Dithambah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1960
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 26 Tahun 1960
TENTANG PERUBAHAN PASAL 27 DAN PASAL 28 UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 7 TAHUN 1955, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DAN DITHAMBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1960
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu sekali kepada Jaksa diberikan wewenang untuk mengambil tindakan-tindakan yang segera terhadap pelanggar-pelanggar ekonomi sebelum perkaranya diputus Pengadilan.
b.
bahwa kewenangan-kewenangan pengadilan yang tersebut pada Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 7 tahun 1955 dapat menjamin tindakan-tindakan yang segera, akan tetapi mengingat prosedurenya yang melalui pengadilan agak memakan waktu;
c.
bahwa tindakan-tindakan akan lebih cepat diambil apabila kewenangan tersebut pada pasal 28 ayat (1 ) diberikan juga kepada Jaksa;
d.
karena keadaan memaksa, maka soal tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar Republik Indonesia;
2.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangNo.10 tahun 1960;
MEMUTUSKAN:
memutuskan
:
menetapkan
:
"PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN
Pasal 1
Pasal 27 ayat (1)Undang-undang DaruratNo. 7 tahun 1955 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
(1)
Jika ada hal-hal yang dirasa sangat memberatkan sitersangka dan kepentingan-kepentingan yang dilindungi oleh ketentuan-ketentuan yang disangka telah dilanggar, memerlukan tindakan-tindakan dengan segera, maka Jaksa berwenang dalam segala perkara mengenai tindak pidana ekonomi, kecuali yang tersebut pada pasal 6 ayat (3). selama pemeriksaan dimuka pengadilan belum dimulai; untuk memerintahkan kepada sitersangka sebagai tindakan sementara;
Pasal II
Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 7 tahun 1955 ditambah dengan kata-kata ,karena jabatannya maupun" diantara kata-kata "pengadilan"dan"atas tuntutan Jaksa". Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar ….
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatan
dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juni 1960
Pejabat
Presiden Republik Indonesia,
DJUANDA.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juni 1960.
Menteri Kehakiman,
SAHARDJO.
LEMBARAN NEGARATAHUN 1960NOMOR 74.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
08 Okt 2026
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.