Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 21 Tahun 1959
TENTANG MEMPERBERAT ANCAMAN HUKUMAN TERHADAP TINDAK PIDANA EKONOMI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa ancaman-ancaman hukuman terhadap tindak-tindak pidana ekonomi yang sampai sekarang berlaku dirasakan ringan dan karena itu perlu diperberat;
b.
bahwa karena keadaan yang mendesak soal tersebut perlu segera diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Darurat No.7 tahun 1955 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 27), sebagaimana ditambah dengan Undang-undang Darurat No. 8 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 156) dan Penetapan Presiden No. 5 tahun 1959 tentang wewenang Jaksa Agung/Jaksa Agung Tentara dan tentang memperberat ancaman hukuman terhadap tindak pidana yang membahayakan pelaksanaan perlengkapan sandangpangan;
2.
pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG MEMPERBERAT ANCAMAN HUKUMAN TERHADAP TINDAK PIDANA EKONOMI
Pasal I
(1)
Pelanggar tindak pidana ekonomi seperti dimaksud dalam Undang-undang Darurat No. 7 tahun 1955 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 27) sebagai ditambah dengan Undang-undang Darurat No. 8 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 156) dihukum dengan hukuman penjara atau hukuman kurungan selama-lamanya seperti ditetapkan dalam Undang-undang Darurat itu dan hukuman denda setinggi-tingginya 30 kali jumlah yang ditetapkan dalam Undang-undang Darurat tersebut diatas.
(2)
Jikalau tindak pidana yang dilakukan itu dapat menimbulkan kekacauan dibidang perekonomian dalam masyarakat, maka pelanggar dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara selama-lamanya 20 tahun dan hukuman denda yang besarnya 30 kali jumlah yang ditetapkan dalam Undang-undang Darurat tersebut dalam ayat (1).
BAB II
UNDANG DARURAT TERSEBUT DIATAS
Pasal II
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar .
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini
dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Nopember 1959,
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Nopember 1959,
Menteri Muda Kehakiman,
SAHARDJO.
LEMBARANNEGARATAHUN1959NOMOR130;
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.