Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 21 Tahun 1959

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Memperberat Ancaman Hukuman Terhadap Tindak Pidana Ekonomi
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Bentuk Singkat
:Perpu
Nomor
:21
Tahun
:1959
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:16 November 1959
Tanggal Pengundangan
:16 November 1959
Tanggal Berlaku
:16 November 1959
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1959 No. 130, TLN. No. 1902, LL SETNEG : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Hukum Pidana
Sub Subsektor
:
Tindak Pidana Khusus & Acara Pidana
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 21 Tahun 1959
TENTANG
MEMPERBERAT ANCAMAN HUKUMAN TERHADAP TINDAK PIDANA EKONOMI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa ancaman-ancaman hukuman terhadap tindak-tindak pidana ekonomi yang sampai sekarang berlaku dirasakan ringan dan karena itu perlu diperberat;
b.
bahwa karena keadaan yang mendesak soal tersebut perlu segera diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Darurat No.7 tahun 1955 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 27), sebagaimana ditambah dengan Undang-undang Darurat No. 8 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 156) dan Penetapan Presiden No. 5 tahun 1959 tentang wewenang Jaksa Agung/Jaksa Agung Tentara dan tentang memperberat ancaman hukuman terhadap tindak pidana yang membahayakan pelaksanaan perlengkapan sandangpangan;
2.
pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG MEMPERBERAT ANCAMAN HUKUMAN TERHADAP TINDAK PIDANA EKONOMI
Pasal I
(1)
Pelanggar tindak pidana ekonomi seperti dimaksud dalam Undang-undang Darurat No. 7 tahun 1955 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 27) sebagai ditambah dengan Undang-undang Darurat No. 8 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 156) dihukum dengan hukuman penjara atau hukuman kurungan selama-lamanya seperti ditetapkan dalam Undang-undang Darurat itu dan hukuman denda setinggi-tingginya 30 kali jumlah yang ditetapkan dalam Undang-undang Darurat tersebut diatas.
(2)
Jikalau tindak pidana yang dilakukan itu dapat menimbulkan kekacauan dibidang perekonomian dalam masyarakat, maka pelanggar dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara selama-lamanya 20 tahun dan hukuman denda yang besarnya 30 kali jumlah yang ditetapkan dalam Undang-undang Darurat tersebut dalam ayat (1).
BAB II
UNDANG DARURAT TERSEBUT DIATAS
Pasal II
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar .
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini
dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Nopember 1959,
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Nopember 1959,
Menteri Muda Kehakiman,
SAHARDJO.
LEMBARANNEGARATAHUN1959NOMOR130;

[HALAMAN 4]
40n
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA

Paper Terkait

The Legal Certainty of Execution of the Death Penalty in Indonesian Criminal Justice System

Willy Tanjaya, Teguh Prasetyo, Muhadar Muhadar, Lilik Mulyadi
The Southeast Asia Law Journal Vol. 1 No. 1 2015

DISKURSUS NORMATIF PIDANA MATI DALAM TINJAUAN COUNTER-COLONIAL CRIMINOLOGY

Nugroho, Timothy, Sulhin, Iqrak
MLJ Vol. 7 No. 2 2023

EKSISTENSI HUKUMAN MATI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA

Syamsi Ubay, Ruben Achmad
Legalitas: Jurnal Hukum Vol. 1 No. 1 2009

Eksistensi Pidana Mati dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Perspektif Hak Asasi Manusia

Mochamad Sukedi
JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA Vol. 9 No. 1 2020

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…