Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 16 Tahun 1960

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Beberapa Perubahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Bentuk Singkat
:Perpu
Nomor
:16
Tahun
:1960
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:14 April 1960
Tanggal Pengundangan
:14 April 1960
Tanggal Berlaku
:14 April 1960
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1960 No. 50, TLN. No. 1976, LL SETNEG : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Hukum Pidana
Sub Subsektor
:
Tindak Pidana Umum
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut dengan

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023

1. Untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa, perlu disusun hukum pidana nasional untuk mengganti Kitab Undang-Undang Huk...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 16 Tahun 1960
TENTANG
BEBERAPA PERUBAHAN DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dianggap perlu mengubah pasal-pasal 364, 373, 379, 384 dan 407 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana berhubungan nilai harga barang yang dimaksud dalam pasal-pasal tersebut tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang;
b.
bahwa karena keadaan memaksa soal tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
Mengingat
:
1.
pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar Republik Indonesia;
2.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.10 tahun 1960;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG BEBERAPA PERUBAHAN DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal I
Kata-kata"vijfen twintie gulden"dalam pasal-pasal 364, 373 379,384 dan 407 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana diubah menjadi, dua ratus lima puluh rupiah".
Pasal II
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini
dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 April 1960.
Pejabat Presiden Republik
DJUANDA.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 April 1960,
Menteri Kehakiman,Indonesia,
SAHARDJO.
LEMBARANNEGARA TAHUN1960NOMOR50.

[HALAMAN 3]
40n
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA

Paper Terkait

HUKUM PIDANA ANALISA HUKUM TENTANG KEBERADAAN PIDANA DENDA BERDASARKAN KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA

Hendra Wijaya Pratama Tambunan
PETITA Vol. 1 No. 1 2019

PENYELESAIAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA RINGAN DI POLRES MUARO JAMBI

Arsil Hadi, Ibrahim Ibrahim, Amir Syarifuddin
Legalitas: Jurnal Hukum Vol. 8 No. 1 2016

Penerapan Restorative Justice Di Unit 2 Satreskrim Pidsus Polres Blitar Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021

Ainaya Nurhayati, Novita Setyoningrum
Jurnal Relasi Publik Vol. 1 No. 3 2023

PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN MELALUI KEARIFAN LOKAL DALAM PEMBANGUNAN SISTEM HUKUM NASIONAL

Ahmadulil Ulil Ulil
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 8 No. 1 2019

Problematika Pelaksanaan Eksekusi Terhadap Terpidana Yang Melakukan Tindak Pidana Militer Dalam Perkara Desersi Secara In Absentia

Dedy Darmawan
JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA Vol. 9 No. 1 2019

Penerapan Surat Edaran Mahkamah Agung Mengenai Tindak Pidana Ringan Tentang Pencurian Dibawah Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah Di Kota Semarang

Wenny Megawati, Rochmani Richmani, Safik Faozi
Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) Vol. 9 No. 2 2019

IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI DISKRESI DALAM KASUS PENGANIAYAAN RINGAN DI POLRES MOJOKERTO

Wijaya, Muhammad Aditya Kusuma, Handayati, Nur, Borman, M.Syahrul
Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance Vol. 5 No. 3 2025

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…