Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 15 Tahun 1962
Abstrak Peraturan
Data tidak tersedia
Tentang
:Penegasan Dari Pasal 16 Ayat (6) Undang-Undang No. 7 DRT Tahun 1955 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 27) Tentang Pengusutan, Penuntutan Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 15 Tahun 1962
TENTANG PENEGASAN DARI PASAL 16 AYAT (6) UNDANG-UNDANG NO. 7 DRT TAHUN 1955 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1955 NO. 27) TENTANG PENGUSUTAN, PENUNTUTAN DAN PERADILAN TINDAK PIDANA EKONOMI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu memberikan penegasan mengenai istilah"seorang yang tidak dikenal", sebagai yang dimaksudkan dalam pasal 16 ayat (6) dari Undang-undang No. 7 Drt tahun 1955 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 27) tentang Pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi;
b.
bahwa karena keadaan memaksa maka soal tersebut perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 22ayat (1)Undang-undang Dasar;
2.
Undang-undangNo.7 Drt tahun 1955 (Lembaran-Negara tahun 1955No. 27);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PENEGASAN DARI PASAL 16 AYAT (6) UNDANG-UNDANG NO. 7 DRT TAHUN 1955 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1955 NO. 27) TENTANG PENGUSUTAN, PENUNTUTAN DAN PERADILAN TINDAK PIDANA EKONOMI
Pasal 1
Istilah"seorang yang tidak dikenal" sebagai yang termaksud dalam pasal 16 ayat (6) dari Undang-undang No. 7 Drt tahun 1955(Lembaran-Negara tahun 1955 No. 27) tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi ditegaskan dengan menambah pasal 16 tersebut dengan ayat-ayat (7), (8) dan (9) sebagai berikut :
a.
setiap orang yang diketahui namanya dan tempat kediamannya diluar negeri yang telah dipanggil dengan perantaraan Perwakilan Republik Indonesia yang bersangkutan atau dengan surat panggilan yang ditempelkan pada tempat pengumuman di Pengadilan Negeri atau yang ditempatkan dalam satu surat kabar atau lebih dan tidak datang menghadap kepada instansi yang memanggilnya;
b.
setiap orang yang diketahui namanya, akan tetapi tidak diketahui tempat kediamannya, yang telah dipanggil dengan surat panggilan yang ditempatkan pada tempat pengumuman di Pengadilan Negeri atau yang ditempatkan dalam satu surat kabar atau lebih dan tidak datang menghadap kepada instansi yang memanggilnya. Pemberitahuan putusan Pengadilan kepada orang-orang tersebut dalam huruf a dan huruf b dilakukan dengan penempelan surat pemberitahuan itu pada tempat pengumuman di Pengadilan Negeri yang bersangkutan atau dengan penempatan dalam satu surat kabar atau lebih yang akan ditunjuk oleh Hakim. (8) Ayat-ayat (3),(4)dan(5)dari pasal 16 berlaku terhadap perkara- perkara tersebut dalam ayat-ayat (6) dan (7) dari pasal itu. (9) Orang-orang tersebut dalam ayat-ayat (6) dan (7) tidak boleh diwakili oleh siapapun juga.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya dan berlaku surut hingga tanggal 13 Mei 1955.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatan
dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 1962.
Presiden Republik Indonesia
TTD
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 1962.
Sekretaris Negara.
MORD.ICHSAN
LEMBARAN NEGARATAHUN 1962NOMOR 53
Penjelasan Umum
Perumusan pasal 16 ayat (6)Undang-undangNo. 7 tahun 1955 adalah kurang jelas, sehingga pelaksanaannya menimbulkan kesimpang-siuran.
Oleh sebab itu ditimbang perlu diadakannya penegasan dari ayat tersebut dengan jalan menambahkan pada pasal 16 tersebut ayat-ayat : (7), (8) dan (9).
Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan MasyarakatVol. 23No. 32024
Berita Terkait
08 Okt 2026
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.