Untuk meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 2010; dan Perpres Nomor 6 Tahun 2012.
Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 343).
Tentang
:Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG KOMITE KOORDINASI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
b.
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2OL2 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164);
3.
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 21)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 343);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 2O12 TENTANG KOMITE KOORDINASI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 343) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Susunan keanggotaan Komite TPPU terdiri atas:
1.
Ketua Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan; Wakil Ketua Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Sekretaris Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis merangkap Transaksi Keuangan; Anggota Menteri Luar Negeri;
2.
Menteri Dalam Negeri;
3.
Menteri Keuangan;
4.
Menteri Hukum;
5.
Imigrasi dan
6.
Menteri Perdagangan;
7.
Menteri Koperasi;
8.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
9.
Menteri Lingkungan Hidup;
10.
Menteri Kehutanan;
11.
Kelautan Perikanan;
12.
Gubernur Bank Indonesia;
13.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
14.
Jaksa Agung;
15.
KepalaKepolisian Negara Republik Indonesia;
16.
Kepala Badan Intelijen Negara;
17.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan
18.
Narkotika Nasional.
2.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Komite TPPU dibantu oleh Tim Pelaksana dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: Ketua Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; Wakil Ketua Staf Ahli BidangKerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan; Sekretaris Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; Anggota
1.
Sekretaris, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
2.
Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
3.
Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi,
4.
Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan;
5.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan, Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan;
6.
Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral, Kementerian Luar Negeri;
7.
Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri;
8.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri;
9.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri;
10.
Sekretaris Jenderal, Kementerian Keuangan;
11.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
12.
Direktur Pajak,
13.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan;
14.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Kementerian Keuangan;
15.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum;
16.
Direktur Jenderal Imigrasi, Imigrasi dan Pemasyarakatan;
17.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan;
18.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan;
19.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri,
20.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga,
21.
Sekretaris, Koperasi;
22.
Deputi Bidang Pengawasan Koperasi, Kementerian Koperasi;
23.
Sekretaris Jenderal, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
24.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah,
25.
Sekretaris, Kementerian Lingkungan Hidup;
26.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Kehutanan;
27.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kelautan dan Perikanan;
28.
Anggota Dewan Gubernur Koordinator Pelaksanaan Tugas Operasional Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, Bank Indonesia;
29.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, Bank Indonesia;
30.
Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta, Otoritas Jasa Keuangan;
31.
Kepala Internasional dan Anti Pencucian Uang Pencegahan Pendanaan Terorisme, Otoritas Jasa
32.
Jaksa Agung Muda Pembinaan, Kejaksaan Republik Indonesia;
33.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Republik Indonesia;
34.
Jaksa Agung Muda Tindak Khusus,
35.
Kepala Badan Pemulihan Aset,
36.
Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik Indonesia;
37.
Kepala Detasemen Khusus 88 Anti Teror, Kepolisian Negara Republik Indonesia;
38.
Kepala Badan Intelijen Keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia;
39.
Kepala Divisi Hubungan Internasional, Kepolisian Negara
40.
Deputi Bidang Kontra Intelijen, Badan Intelijen Negara;
41.
Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
42.
Deputi Bidang Kerjasama Internasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;dan
43.
Deputi BidangPemberantasan, Badan Narkotika Nasional.
3.
Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13A
Mekanisme kerja Komite TPPU, Tim Pelaksana, kelompok ahli, dan kelompok kerja dituangkan dalam bentuk pedoman yang ditetapkan oleh Ketua Komite TPPU.
BAB II
BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
ini
dengan
penempatannyadalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Agustus 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRABOWOSUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Agustus 2025
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYOHADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025NOMOR 136
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim bersama dua bawahannya sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah, dengan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Memasuki pertengahan Juni 2026, penyidik membuka peluang tersangka baru dan mengisyaratkan perkara dapat melebar ke instansi lain.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.