Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat Antiviral Dan Antiretroviral
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:76
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:03 September 2012
Tanggal Pengundangan
:05 September 2012
Tanggal Berlaku
:05 September 2012
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN.2012, LL SETKAB : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi Kesehatan
Subsektor
:
Hak Kekayaan Intelektual Farmasi, Alkes, dan Makanan/Minuman
Sub Subsektor
:
Regulasi Pokok Hak Kekayaan Intelektual Sediaan Farmasi & Obat
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2012
TENTANG
PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH TERHADAP OBAT ANTIVIRAL DAN ANTIRETROVIRAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa sehubungan dengan kebutuhan yang sangat mendesak dalam upaya penanggulangan penyakit Human Immunodeficiency Virus-Acquired Immuno Deficiency Syndrome (HIV/AIDS) dan Hepatitis B di Indonesia perlu melanjutkan dan memperluas kebijakan akses memberikan akses terhadap obat Antiviral dan Antiretroviral yang saat ini masih dilindungi Paten;
b.
bahwa Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah Terhadap Obat-obat Anti Retroviral sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2004 Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah Terhadap Obat-obat Anti Retroviral sudah tidak memadai lagi sebagai dasar hukum untuk melaksanakan kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah Terhadap Antiviral dan Antiretroviral;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4130);
3.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4423);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH TERHADAP OBAT ANTIVIRAL DAN ANTIRETROVIRAL
Pasal 1
Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap obat Antiviral dan Antiretroviral dimaksudkan untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak obat Antiviral dan Antiretroviral untuk pengobatan penyakit Human Immunodeficiency Virus-Acquired Immuno Deficiency Syndrome (HIV/AIDS) dan Hepatitis B.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Nama Zat Aktif, nama Pemegang Paten, nomor Paten dan jangka waktu pelaksanaan Paten obat Antiviral dan Anti-retroviral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Menteri Kesehatan menunjuk Industri Farmasi sebagai pelaksana Paten untuk dan atas nama Pemerintah melaksanakan Paten obat Antiviral dan Antiretroviral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Industri Farmasi memberikan imbalan kepada Pemegang Paten sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai jual netto obat Antiviral dan Antiretroviral.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Pemberian imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilaksanakan setiap tahun sesuai nilai jual netto obat Antiviral dan Antiretroviral.
(2)
Pemberian imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihentikan pada saat paten dimaksud berakhir masa perlindungannya atau berakhir akibat adanya pembatalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah Terhadap Obat-obat Anti Retroviral sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah Terhadap Obat-obat Anti Retroviral, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk melanjutkan dan memperluas kebijakan akses terhadap obat Antiviral dan Antiretroviral yang masih dilindungi Paten dalam upaya penanggulangan penyakit HIV/AIDS dan Hepatitis B di Indonesia. Peraturan ini menggantikan Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2007 yang sudah tidak memadai lagi sebagai dasar hukum.

Paper Terkait

KEPENTINGAN UMUM DALAM PERLINDUNGAN PATEN

Winner Sitorus
Yuridika Vol. 29 No. 1 2014

Peran Hak Paten dalam Melindungi Inovasi Obat dan Meningkatkan Keberlanjutan Industri Farmasi

Maulana, Adam Afin, Abadi, Suwarno
Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 9 No. 1 2025

Peran Hak Paten dalam Melindungi Inovasi Obat dan Meningkatkan Keberlanjutan Industri Farmasi

Maulana, Adam Afin, Abadi, Suwarno
Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 9 No. 1 2025

COMPULSORY LICENSING PADA PATEN OBAT ANTIVIRAL DAN ANTIRETROVIRAL

Cok Istri Dian Laksmi Dewi
Jurnal Yustitia Vol. 14 No. 2 2020

PELAKSANAAN COMPULSORY LICENSING PATEN OBAT-OBATAN BIDANG FARMASI DI INDONESIA DIKAITKAN DENGAN DOHA DECLARATION ON THE TRIPS AGREEMENT AND PUBLIC HEALTH

Samariadi Samariadi
DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No. 2 2016

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab
07 Okt 2026

Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab

Data pribadi petinggi perusahaan pinjaman daring kini ikut disebarkan di media sosial sebagai balasan atas teror penagihan yang dialami debitur. OJK meminta masyarakat tidak ikut menyebarkannya, karena larangan dalam UU Pelindungan Data Pribadi berlaku bagi setiap orang.

Baca selengkapnya
BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang
07 Okt 2026

BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang

BPOM menyita sekitar 459 ribu keping kosmetik, obat bahan alam, dan suplemen impor ilegal senilai Rp25 miliar dari sebuah gudang di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Produk itu dijual seluruhnya lewat lokapasar, dan satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…