Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 1965
TENTANG PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP PERUSAHAAN SWASTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan prinsip"cost accounting" dan memberikan perangsang untuk meningkatkan produksi seperti yang dimaksud dalam BAB VI Penetapan Presiden Nomor 26 tahun 1965, perlu diatur ketentuan tentang penilaian kembali aktiva tetap Perusahaan Swasta;
Mengingat
:
1.
Pasal 4ayat (1) Undang-undangDasar;
2.
Deklarasi Ekonomi;
3.
Amanat Berdikari dan Takari;
4.
Penetapan Presiden Nomor 26 tahun 1965 (Lembaran-Negara tahun 1965Nomor 99);
5.
Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 1965 (Lembaran-Negara tahun 1965Nomor 118);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP PERUSAHAAN SWASTA
Pasal 1
(1)
Oleh Perusahaan Swasta dilakukan penilaian kembali terhadap aktiva tetap yang terdapat pada 1 Januari 1966.
(2)
Penilaian kembali tersebut dilakukan dengan jalan memperkalikan nilai-buku aktiva tetap pada tanggal tersebut yang dinilai berdasarkan nilai rupiah lama dengan 20 (duapuluh).
(3)
Jika karena perkembangan harga sesudah tanggal tersebut pada ayat (1), dianggap perlu oleh Menteri luran Negara dengan persetujuan Presidium Kabinet Dwikora Republik Indonesia, ditetapkan ketentuan-ketentuan tentang penilaian kembali aktiva tetap Perusahaan Swasta yang dapat menyesuaikan dengan perkembangan harga termaksud.
Pasal 2
Dalam menghitung besarnya jumlah laba yang dikenakan pajak, biaya penghapusan harga aktiva tetap, dihitung dari nilai buku yang telah dinilai kembali seperti termaksud dalam pasal 1.
Pasal 3
(1)
Jumlah penghapusan harga disetorkan kepada suatu"Rekening Khusus" di Bank Pembangunan Swasta atau Bank yang ditunjuk oleh Menteri Penasehat Presiden/Perdana Menteri Urusan Funds and Forces atas nama Perusahaan Swasta yang bersangkutan selambat-lambatnya pada akhir bulan Maret dari tahun buku berikut tahun buku yang bersangkutan dengan penghapusan harga itu.
(2)
Atas jumlah saldo"Rekening Khusus" itu diperhitungkan bunga 6% setahunnya. Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Peraturan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Presidium Kabinet Dwikora Republik Indonesia.
BAB IV
DIATUR LEBIH LANJUT OLEH PRESIDIUM KABINET DWIKORA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1965.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1965.
Menteri/Sekretaris Negara,
MOCH.ICHSAN.
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARATAHUN 1965YANGTELAHDICETAKULANG
Sumber: LN1965/120
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
08 Okt 2026
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.