1. bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya;
bahwa untuk menjaga harkat dan martabatnya, anak berhak mendapatkan pelindungan khusus, terutama pelindungan hukum dalam sistem peradilan;
bahwa Indonesia sebagai Negara Pihak dalam Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang mengatur prinsip pelindungan hukum terhadap anak mempunyai kewajiban untuk memberikan pelindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum;
bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat karena belum secara komprehensif memberikan pelindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum sehingga perlu diganti dengan undang-undang baru.
2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28G, dan Pasal 28I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635);
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248).
3. 1. DIVERSI
2. ACARA PERADILAN PIDANA ANAK
3. PETUGAS KEMASYARAKATAN
4. PIDANA DAN TINDAKAN
5. PELAYANAN, PERAWATAN, PENDIDIKAN,
PEMBINAAN ANAK, DAN PEMBIMBINGAN KLIEN ANAK
6. ANAK KORBAN DAN ANAK SAKSI
7. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
8. PERAN SERTA MASYARAKAT
9. KOORDINASI, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
10. SANKSI ADMINISTRATIF
11. KETENTUAN PIDANA
12. KETENTUAN PERALIHAN
13. KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 175 Tahun 2014
TENTANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERPADU BAGI PENEGAK HUKUM DAN PIHAK TERKAIT MENGENAI SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pendidikan dan Pelatihan Terpadu bagi Penegak Hukum dan Pihak Terkait mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERPADU BAGI PENEGAK HUKUM DAN PIHAK TERKAIT MENGENAI SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1.
Pendidikan dan Pelatihan Terpadu yang selanjutnya disebut Diklat Terpadu adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar yang bersifat teknis bagi penegak hukum dan pihak terkait mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak dalam satu kesatuan proses pembelajaran.
2.
Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
3.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Pasal 2
Diklat Terpadu bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pasal 3
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sasaran Diklat Terpadu ditentukan sebagai berikut:
a.
meningkatnya pengetahuan yang sama bagi penegak hukum dan pihak terkait tentang hak-hak anak, keadilan restoratif, dan diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak;
b.
meningkatnya kompetensi teknis penegak hukum dan pihak terkait dalam penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Anak; dan
c.
terpenuhinya jumlah penegak hukum dan pihak terkait dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pasal 4
(1)
Penyelenggaraan Diklat Terpadu dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(2)
Penyelenggaraan Diklat Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh instansi atau lembaga penegak hukum berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Pasal 5
Pelaksana Diklat Terpadu wajib menyediakan sarana dan prasarana Diklat.
BAB VI
PRASARANA DIKLAT
Pasal 6
(1)
Peserta Diklat Terpadu terdiri atas penegak hukum dan pihak terkait dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
(2)
Peserta Diklat Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
penyidik anak;
b.
penuntut umum anak;
c.
hakim anak;
d.
pembimbing kemasyarakatan;
e.
advokat;
f.
pemberi bantuan hukum;
g.
petugas Lembaga Penempatan Anak Sementara;
h.
petugas Lembaga Pembinaan Khusus Anak;
i.
petugas Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; dan
j.
pekerja sosial profesional atau tenaga kesejahteraan sosial.
BAB VII
PRASARANA DIKLAT
Pasal 7
(1)
Penyusunan kurikulum, metode, dan modul Diklat Terpadu dilaksanakan dengan mengikutsertakan instansi penegak hukum dan pihak terkait.
(2)
Ketentuan mengenai kurikulum, metode, dan modul Diklat Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VIII
PRASARANA DIKLAT
Pasal 8
(1)
Diklat Terpadu dilaksanakan paling singkat selama 120 (seratus dua puluh) jam.
(2)
1 (satu) jam pelajaran dilaksanakan selama 45 (empat puluh lima) menit.
BAB IX
LIMA) MENIT
Pasal 9
(1)
Tenaga pengajar pada Diklat Terpadu dapat berasal dari:
a.
pejabat negara;
b.
pejabat karier;
c.
dosen;
d.
widyaiswara;
e.
pakar; dan/atau
f.
praktisi.
(2)
Tenaga pengajar pada Diklat Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a.
memiliki pengetahuan di bidang peradilan pidana anak;
b.
memiliki keterampilan mengajar; dan
c.
berpendidikan paling rendah Strata 1.
BAB X
LIMA) MENIT
Pasal 10
(1)
Setiap peserta yang telah mengikuti Diklat Terpadu diberikan sertifikat.
(2)
Ketentuan mengenai bentuk, penyediaan, dan syarat pemberian sertifikat diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB XI
DIBERIKAN SERTIFIKAT
Pasal 11
(1)
Pelaksana Diklat Terpadu wajib melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Diklat Terpadu.
(2)
Pemantauan dan evaluasi Diklat Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a.
kinerja pelaksana;
b.
peserta;
c.
tenaga pengajar;
d.
kurikulum dan metode; dan
e.
sarana dan prasana.
BAB XII
EVALUASI PELAKSANAAN DIKLAT TERPADU
Pasal 12
(1)
Pembiayaan penyelenggaraan Diklat Terpadu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(2)
Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai dilaksanakan pada tahun 2016.
BAB XIII
EVALUASI PELAKSANAAN DIKLAT TERPADU
Pasal 13
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Desember 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Desember 2o14
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 372
Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?
Pemerintah mengembangkan layanan satu pintu bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui program percontohan di DKI Jakarta. Dengan prinsip one service journey dan one case owner, sistem ini diharapkan menyederhanakan layanan dari pengaduan hingga pemulihan. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada koordinasi dan integrasi antarinstansi agar korban tidak kembali terbebani birokrasi.
Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa
Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.
Media Sosial Jadi Pintu Awal Kekerasan Seksual Anak, Perlindungan di Ruang Digital Kini Diperketat
Data terbaru dari daerah menunjukkan bahwa banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak bermula dari perkenalan di media sosial. Temuan ini memperkuat urgensi penegakan rezim perlindungan anak di ruang digital. Kerangka hukumnya, yakni PP Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Nomor 17 Tahun 2025) dan aturan pelaksananya (Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026), kini mewajibkan platform membatasi akses anak di bawah 16 tahun serta menjalankan sederet kewajiban perlindungan. Platform yang lalai menghadapi sanksi dan risiko reputasi.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.