Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 1963 Tentang Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan, Acara Dan Tugas Pengadilan-Pengadilan Sipil Dan Kejaksaan Di Propinsi Irian Barat.

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan, Acara Dan Tugas Pengadilan-Pengadilan Sipil Dan Kejaksaan Di Propinsi Irian Barat.
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:12
Tahun
:1963
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:22 Mei 1963
Tanggal Pengundangan
:22 Mei 1963
Tanggal Berlaku
:01 Mei 1963
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1963/No. 42, LLSETKAB : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Kekuasaan Kehakiman Hukum Pidana
Sub Subsektor
:
Mahkamah Agung & Peradilan Umum Tindak Pidana Khusus & Acara Pidana
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 1963 Tentang Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan, Acara Dan Tugas Pengadilan-Pengadilan Sipil Dan Kejaksaan Di Propinsi Irian Barat.
TENTANG
TINDAKAN-TINDAKAN SEMENTARA UNTUK MENYELENGGARAKAN KESATUAN SUSUNAN, KEKUASAAN, ACARA DAN TUGAS PENGADILAN-PENGADILAN SIPIL DAN KEJAKSAAN DI PROPINSI IRIAN BARAT.

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan penyerahan pemerintahan atas wilayah Irian Barat dari UNTEA kepada Republik Indonesia, perlu segera diadakan tindakan-tindakan sementara untuk menyelenggarakan kesatuan susunan, kekuasaan, acara dan tugas Pengadilan-pengadilan Sipil dan Kejaksaan di Propinsi Irian Barat;
Mengingat
:
1.
MenetapkanPresiden No. 1 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 8) tentang Pemerintahan diwilayah Irian Barat segera setelah diserahkan kepada Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

pertama
:
Mencabut peraturan-peraturan dan pasal-pasal peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini; Kedua:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TINDAKAN-TINDAKAN SEMENTARA UNTUK MENYELENGGARAKAN KESATUAN SUSUNAN, KEKUASAAN, ACARA DAN TUGAS PENGADILAN-PENGADILAN SIPIL DAN KEJAKSAAN DI PROPINSI IRIAN BARAT
Pasal 1
Pada saat peraturan ini berlaku, dihapuskan:
a.
Pengadilan Tinggi Istimewa UNTEA di Kotabaru dan alat Penuntut Umm padanya;
b.
Semua Pengadilan Negeri UNTEA yang ada di Irian Barat dan alat Penuntut Umum padanya;
c.
Semua Politiegerecht yang ada di Irian Barat dan alat Penuntut Umum padanya,
Pasal 2
Pada saat peraturan ini berlaku, diadakan:
a.
satu Pengadilan Tinggi di Kotabaru yang daerah hukumnya meliputi daerah-daerah hukum Pengadilan-pengadilan Negeri di Propinsi Irian
b.
satu Pengadilan Negeri ditiap tempat dimana berdasarkan ketentuan Pasal 1 huruf b dihapuskan Pengadilan Negeri UNTEA, yang daerah hukumnya meliputi daerah-daerah hukum Pengadilan Negeri UNTEA yang bersangkutan;
Pasal 3
(1)
DisampingF Pengadilan Tinggi di Kotabaru, dibentuk satu Kejaksaan Tinggi di Kotabaru, yang daerah hukumnya sama dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi;
(2)
Disamping tiap Pengadilan Negeri, dibentuk satu Kejaksaan Negeri yang daerah hukumnya sama dengan daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan;
(3)
Menteri/Jaksa Agung dapat membentuk Cabang-cabang Kejaksaan Negeri ditempat-tempat ibukota Karesidenan yang tidak menjadi tempat kedudukan Kejaksaan Negeri;
Pasal 4
Susunan kekuasaan, acara dan tugas Pengadilan Tinggi di Kotabaru dan Pengadilan-pengadilan Negeri di Propinsi Irian Barat dilakukan menurut ketentuan-ketentuan yang, ditetapkan untuk Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri dalam Undang-undang No. 1 Drt tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 9 Tambahan Lembaran-Negara No. 81) tentang Tindakan-tindakan sementara untuk menyelenggarakan kesatuan susunan, kekuasaan dan acara Pengadilan-pengadilan Sipil; ATURAN PERALIHAN.
a.
Ketentuan-ketentuan tersebut dalam sub A, B dan C. Aturan Peralihan dari Undang-undang No. 1 Drt tahun 1951 berlaku bagi peradilan di Propinsi Irian Barat.
(2)
Untuk dapat melakukan ketentuan dalam ayat (1) diatas, Panitera Pengadilan Tinggi Istimewa UNTEA di Kotabaru harus menyerahkan selekas-lekasnya segala perkara tersebut beserta segala surat pemeriksaan sidang dan segala surat pembukti perkara itu kepada Panitera Pengadilan Tinggi di Kotabaru.
(3)
Arsip, uang dan barang-barang inventaris Pengadilan Tinggi Istimewa UNTEA di Kotabaru oleh Paniteranya harus selekas-lekasnya diserahkan kepada Panitera Pengadilan Tinggi di Kotabaru. d. (1) Segala perkara tingkat pertama, yang ada pada Pengadilan Tinggi Istimewa UNTEA di Kotabaru pada saat peraturan ini mulai berlaku diselesaikan oleh Pengadilan Negeri di Kotabaru menurut hukum acara yang berlaku untuk-Pengadilan Negeri itu. (2) Untuk dapat melakukan ketentuan dalam ayat (1) diatas. Panitera Pengadilan Tinggi Istimewa UNTEA di Kotabaru harus selekas-lekasnya menyerahkan perkara tersebut beserta segala surat pemeriksaan sidang, segala surat pembukti perkara itu kepada Panitera Pengadilan Negeri itu. e. Segala perkara yang ada saat peraturan ini mulai berlaku telah ada pada Pengadilan Negeri UNTEA dan Politiegerecht diselesaikan oleh Pengadilan Negeri yang dimaksudkan dalam Pasal 2 huruf b, yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri UNTEA dan Politiegerecht yang bersangkutan. (2) Untuk dapat menjalankan ketentuan dalam ayat (1) diatas, Hakim-hakim yang mengepalai Pengadilan-pengadilan tersebut diatas harus mengirimkan selekas-lekasnya segala perkara tersebut beserta segala surat pemeriksaan sidang dan segala surat pembukti perkara itu kepada Panitera Pengadilan Negeri tersebut dalam ayat (1). (3) Arsip, uang dan barang-barang inventaris dari Pengadilan Negeri UNTEA dan Politiegerecht itu beserta barang bukti yang ada padanya, oleh Hakim yang mengepalai Pengadilan itu harus selekas-lekasnya diserahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri yang bersangkutan. f. Segala perkara, pekerjaan dan tanggung-jawab yang ada pada alat Penuntut Umum pada Pengadilan Tinggi Istimewa UNTEA diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi di Kotabaru. (2) Segala perkara, pekerjaan dan tanggung-jawab yang ada pada alat Penuntut Umum pada Pengadilan Negeri UNTEA dan Politiegerecht diserahkan kepada Kejaksaan yangbersangkutan, untuk diselesaikan menurut peraturan-peraturan yang berlaku. PASAL PENUTUP. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1963.
b.
Segala perkara mengenai hal-hal yang termasuk kekuasaan mengadilan Mahkamah Agung yang pada saat peraturan ini mulai beriaku telah ada pada Pengadilan Tinggi Istimewa UNTEA di Kotabaru diserahkan kepada Mahkamah Gung diJakarta untuk diselesaikan menurut peraturan yang berlaku. (2) Untuk dapat melakukan ketentuan dalam ayat (1) diatas, Panitera Pengadilan Tinggi Istimewa UNTEA tersebut harus mengirimkan selekas-lekasnya segala perkara tersebut beserta segala surat pemeriksaaan sidang dan segala surat pembukti perkara itu kepada Panitera Mahkamah Agung.
c.
Segala perkara yang dimintakan banding, yang pada saat peraturan ini mulai berlaku telah ada pada Pengadiian Tinggi Istimewa UNTEA di Kotabau diserahkan kepada Pengadilan Tinggi di Kotabaru untuk diselesaikan menurut peraturan yang berlaku.
Agar
supaya setiap orang
dapat mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan daiam Lembaran-Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Mei 1963.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Mei 1963.
Sekretaris Negara,
MOHD.ICHSAN.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1963 NOMOR 42

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…