Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2016
TENTANG PENANGANAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG DI MAHKAMAH KONSTITUSI DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BAWAH UNDANG-UNDANG DI MAHKAMAH AGUNG OLEH PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa pengujian peraturan perundang-undangan merupakan upaya untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum;
b.
bahwa untuk menangani pengujian peraturan perundang-undangan baik di Mahkamah Konstitusi maupun di Mahkamah Agung, Pemerintah perlu berkoordinasi secara terintegrasi untuk melakukan persiapan dan pelaksanaan persidangan serta menyusun jawaban termohon;
c.
bahwa koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas keterangan Presiden dalam proses pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi dan jawaban termohon dalam proses pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang di Mahkamah Agung;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penanganan Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung oleh Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG PENANGANAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG DI MAHKAMAH KONSTITUSI DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BAWAH UNDANG-UNDANG DI MAHKAMAH AGUNG OLEH PEMERINTAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang adalah Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.
2.
Keterangan Presiden adalah keterangan resmi Pemerintah baik secara lisan maupun tertulis mengenai pokok permohonan pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi.
3.
Kesimpulan Presiden adalah keseluruhan materi dan fakta yang terungkap dalam keseluruhan persidangan di Mahkamah Konstitusi yang meliputi jawaban atas pertanyaan Hakim, tanggapan terhadap keterangan pihak terkait, dan tanggapan terhadap keterangan ahli dan/atau saksi pemohon.
4.
Jawaban Termohon adalah keterangan resmi Pemerintah terhadap permohonan pengujian Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung.
5.
Surat Kuasa Khusus adalah surat kuasa untuk mewakili Presiden dalam menangani pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi atau pengujian Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung.
6.
Surat Kuasa Substitusi adalah surat kuasa dari menteri/pejabat setingkat menteri yang menangani pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi atau pengujian Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung kepada pejabat di kementerian/lembaganya.
7.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Pasal 2
Pemerintah melaksanakan penanganan pengujian:
a.
Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi; dan
b.
Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung.
BAB II
PENANGANAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG
Bagian KesatuUmum
Pasal 3
(1)
Dalam penanganan pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, Presiden memberi mandat kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk menerbitkan Surat Kuasa Khusus.
(2)
Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a.
Menteri; dan
b.
menteri dan/atau pejabat setingkat menteri, untuk mewakili Presiden dalam menangani pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi.
(3)
1 Penangananpengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Menteri.
Pasal 4
(1)
Menteri, menteri, dan/atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat menerbitkan Surat Kuasa Substitusi.
(2)
Surat Kuasa Substitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pejabat:
a.
pimpinan tinggi madya atau pejabat setingkat eselon I;
b.
pimpinan tinggi pratama atau pejabat setingkat eselon I;dan/atau
c.
administrator atau pejabat setingkat eselon IlI.
Pasal 5
Penanganan pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
a.
persiapan persidangan; dan
b.
pelaksanaan persidangan.
Bagian KeduaPersiapan Persidangan
Pasal 6
(1)
Persiapan persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi kegiatan:
a.
penyusunan Keterangan Presiden; dan REPUBLIIK INDONESIA
b.
pengumpulan alat bukti, penentuan saksi dan ahli, dan penentuan juru bicara di persidangan.
(2)
Dalam penyusunan Keterangan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri, menteri, cYan/ata pejabat setingkat menteri dapat mengikutsertakan ahli, narasumber, dan/atau perancang peraturan perundang-undangan.
(3)
Format Keterangan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat:
a.
judul;
b.
pembukaan;
c.
pokok permohonan;
d.
kewenangan Mahkamah Konstitusi;
e.
kedudukan hukum pemohon;
f.
keterangan Pemerintah terhadap materi yang dimohonkan oleh pemohon; dan
g.
petitum.
Bagian KetigaPelaksanaan Persidangan
Pasal 7
Pelaksanaan persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dihadiri oleh Menteri, menteri, pejabat setingkat menteri, dan/atau penerima Surat Kuasa Substitusi.
Pasal 8
(1)
Pelaksanaan persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi kegiatan:
a.
pembacaan Keterangan Presiden;
b.
pemberian keterangan saksi dan/atau ahli;
c.
penyusunan dan penyerahan Kesimpulan Presiden; dan/atau
d.
pembacaan putusan.
(2)
Pembacaan Keterangan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Menteri, menteri, pejabat setingkat menteri, atau pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat setingkat eselon I.
(3)
Saksi dan/atau ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihadirkan oleh Menteri, menteri, dan/atau pejabat setingkat menteri.
(4)
Penyusunan dan penyerahan Kesimpulan Presiden sebagaimana dimaksudpada ayat (1) huruf c dilakukan oleh Menteri, menteri, dan/atau pejabat setingkat menteri.
(5)
Pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dihadiri oleh Menteri, menteri, pejabat setingkat menteri, dan/atau pejabat penerima Surat Kuasa Substitusi.
BAB III
PENANGANAN PENGUJIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI
Bagian KesatuUmum
Pasal 9
(1)
Dalam penanganan pengujian Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, Presiden memberi mandat kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk menerbitkan Surat Kuasa Khusus.
(2)
Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a.
Menteri; dan
b.
menteri dan/atau pejabat setingkat menteri, untuk mewakili Presiden dalam memberikan Jawaban Termohon dalam pengujian Peraturan Perundang undangan di bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung.
(3)
Penanganan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Menteri, menteri, atau pejabat setingkat menteri yang ditunjuk dalam Surat Kuasa Khusus sebagai koordinator.
Pasal 10
(1)
Menteri, menteri, dan/atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat menerbitkan Surat Kuasa Substitusi.
(2)
Surat Kuasa Substitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pejabat:
a.
pimpinan tinggi madya atau pejabat setingkat eselon I;
b.
pimpinan tinggi pratama atau pejabat setingkat eselon I;dan/atau
c.
administrator atau pejabat setingkat eselon IlI.
Pasal 11
Penanganan pengujian Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berupa penyusunan Jawaban Termohon.
Bagian KeduaPenyusunan Jawaban Termohon
Pasal 12
(1)
Dalam penyusunan Jawaban Termohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Menteri, menteri, dan/atau pejabat setingkat menteri dapat mengikutsertakan ahli, narasumber, dan/atau perancang peraturan perundang-undangan.
(2)
Jawaban Termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a.
judul;
b.
pembukaan;
c.
pokok permohonan;
d.
kewenangan Mahkamah Agung;
e.
kedudukan hukum pemohon;
f.
keterangan Pemerintah terhadap materi yang dimohonkan oleh pemohon; dan
g.
petitum.
BAB IV
PENDANAAN
Pasal 13
Pendanaan yang diperlukan dalam rangka penanganan pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung oleh Pemerintah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan/atau kementerian/lembaga terkait.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. REPUBLIK-INDONESIA
Agar
setiap
orangmengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 256
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
08 Okt 2026
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.