Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2017
TENTANG GERAKAN PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa hakikat pembangunan nasional merupakan pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, yang dapat terwujud jika kesejahteraan keluarga dan masyarakat dapat dicapai dengan baik;
b.
1 bahwa pemberdayaan keluarga yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat menjadi salah satu tolok ukur dalam pembangunan yang perlu mendapatkan prioritas penanganan secara terencana, terpadu, terstruktur, merata, dan berkualitas yang bersendikan kearifan lokal melalui gerakan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga;
c.
bahwa untuk mendukung gerakan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga perlu diberikan landasan hukum untuk pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dalam pemantapan kemampuan dengan memanfaatkan sumber daya yang lebih berdaya guna dan berhasil guna;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG GERAKAN PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden iniyang dimaksud dengan:
1.
Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disebut dengan Gerakan PKK adalah gerakan dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat, menuju terwujudnya Keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat, sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender, serta kesadaran hukum dan lingkungan.
2.
Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, suami istri dan anaknya, ayah dan anaknya, ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
3.
Kesejahteraan Keluarga adalah kondisi tentang terpenuhinya kebutuhan dasar manusia dari setiap anggota keluarga secara material, sosial, mental, dan spiritual sehingga dapat hidup layak sebagai manusia yang bermanfaat.
4.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
BAB II
PENYELENGGARAANGERAKANPKK
Bagian KesatuUmum
Pasal 2
Penyelenggaraanpemberdayaan masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga dilakukan melalui Gerakan PKK.
Pasal 3
(1)
Menteri menyelenggarakan Gerakan PKK secara nasional.
(2)
Gubernur, bupati/wali kota, camat, dan kepala desa/lurah menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga melalui Gerakan PKK sesuai dengan kewenangannya.
(3)
Penyelenggaraan Gerakan pkk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara terkoordinasi dan berjenjang sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 4
Dalam penyelenggaraan Gerakan PKK secara nasional, Menteri bertanggungjawab kepada Presiden.
Pasal 5
Penyelenggaraan Gerakan PKK meliputi:
a.
perencanaan;
b.
pelaksanaan;
c.
pembinaan, pemantauan, dan evaluasi;dan
d.
pelaporan.
Pasal 6
Untuk mendukung penyelenggaraan Gerakan PKK, Menteri mengelola sistem informasi manajemen Gerakan PKK secara terpadu.
Bagian KeduaPerencanaan
Pasal 7
(1)
Perencanaan Gerakan PKK dilakukan melalui 10 (sepuluh) program pokok pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
(2)
Program pokok pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga berpedoman pada:
a.
rencana induk Gerakan PKK; dan
b.
strategi GerakanPKK.
Pasal 8
(1)
Rencana induk Gerakan PKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a disusun dan ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Rencana induk berisi:
a.
visi dan misi;
b.
asas;
c.
tujuan dan sasaran; dan
d.
operasionalisasi 10 (sepuluh) program pokok pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
(3)
Rencana induk disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap tahun.
Pasal 9
(1)
Strategi Gerakan PKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b disusun oleh Menteri, gubernur, bupati/wali kota, camat, dan kepala desa/lurah sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Strategi Gerakan PKK berisi:
a.
isu strategis yang menjadi skala prioritas untuk mempercepat pencapaian visi dan misi;
b.
rumusan proses dan metode pelaksanaan Gerakan PKK;dan
c.
perencanaan program Gerakan PKK.
(3)
Dalam menyusun strategi Gerakan PKK, Menteri melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(4)
Strategi Gerakan PKK yang disusun oleh gubernur, bupati/wali kota, camat, dan kepala desa/lurah disampaikan kepada Menteri secara berjenjang.
Pasal 10
Ketentuan mengenai metode dan mekanisme penyusunan rencana induk dan strategi Gerakan PKK diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian KetigaPelaksanaan
Pasal 11
Gerakan PKK dilaksanakan melalui 1O(sepuluh) program pokok pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga yang meliputi:
a.
penghayatan dan pengamalan Pancasila;
b.
gotong royong;
c.
pangan;
d.
sandang;
e.
perumahan dan tata laksana rumah tangga;
f.
pendidikan dan keterampilan;
g.
kesehatan;
h.
pengembangan kehidupan berkoperasi;
i.
kelestarian lingkungan hidup;dan
j.
perencanaan sehat.
Pasal 12
(1)
Program penghayatan dan pengamalan Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a berupa pembentukan dan penumbuhan karakter Keluarga melalui peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya penghayatan dan pengamalan Pancasila dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2)
E Program gotong royong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b berupa peningkatan kesadaran Keluarga dalam membangun kerja sama antar-Keluarga, warga, dan kelompok masyarakat untuk mewujudkan semangatpersatuan dan kesatuan bangsa.
(3)
Program pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c berupa peningkatan ketahanan pangan Keluarga dengan memanfaatkan potensi dan sumber daya yang dimiliki sesuai kearifan lokal.
(4)
Program sandang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d berupa peningkatan penggunaan dan pemanfaatan sandang produksi dalam negeri sesuai moral budaya bangsa Indonesia.
(5)
Program perumahan dan tata laksana rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e berupa peningkatan kesadaran Keluarga dalam mewujudkan rumah sehat dan layak huni serta kesadaran hukum tentang kepemilikan rumah.
(6)
Program pendidikan dan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f berupa peningkatan kesadaran Keluarga dalam peningkatan pendidikan dan keterampilan untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.
(7)
Program kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf g berupa penumbuhan kesadaran Keluarga dalam peningkatan derajat kesehatan Keluarga dan lingkungan dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
(8)
Program pengembangan kehidupan berkoperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf h berupa penumbuhan kesadaran Keluarga dalam peningkatan taraf hidup Keluarga melalui kehidupan berkoperasi dan pengembangan ekonomi lainnya.
(9)
1 Program kelestarian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf i berupa penumbuhan kesadaran Keluarga dalam peningkatan kualitas lingkungan hidup dan kawasan pemukiman yang sehat.
(10)
Program perencanaan sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 hurufj berupa penumbuhan dan peningkatan kesadaran Keluarga dalam keterlibatan perencanaan kehidupan menujuKeluarga berkualitas.
Pasal 13
(1)
Dalam pelaksanaan 10 (sepuluh) program pokok pemberdayaan danKesejahteraan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian memberikan dukungan dan berperan secara aktif sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2)
Pelaksanaan dukungan dan peran secara aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berkoordinasi dengan Menteri.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan 10 (sepuluh) program pokok pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian KeempatPembinaan, Pemantauan, dan Evaluasi
Pasal 15
(1)
Menteri melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Gerakan PKK secara nasional.
(2)
Gubernur, bupati/wali kota, camat, dan kepala desa/lurah melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap Gerakan PKK sesuai dengan kewenangannya.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan, pemantauan, dan evaluasi secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian kelimaPelaporan
Pasal 16
(1)
Pelaporan pelaksanaan Gerakan PKK secara nasional disampaikan oleh Menteri kepada Presiden I (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2)
Pelaporan pelaksanaan Gerakan PKK sesuai kewenangannya disampaikan oleh gubernur, bupati/wali kota, camat, dan kepala desa/lurah secara berjenjang kepada Menteri.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB III
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
(1)
Dalam perencanaan dan pelaksanaan Gerakan PKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan huruf b, Menteri, gubernur, bupati/wali kota, camat, dan kepala desa/lurah melibatkan peran serta masyarakat termasuk lembaga kemasyarakatan yang menangani pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dan lembaga lainnya.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelibatan peran serta masyarakat termasuk lembaga kemasyarakatan yang menangani pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dan lembaga lainnya diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB IV
PENDANAAN
Pasal 18
Sumber pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan Gerakan PKK dibebankan pada:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara untuk tingkat pusat;
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota;
c.
anggaran pendapatan dan belanja desa untuk tingkat desa;dan
d.
sumber lain yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundanganPeraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 November 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 November 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017NOMOR 226
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?
Pemerintah mengembangkan layanan satu pintu bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui program percontohan di DKI Jakarta. Dengan prinsip one service journey dan one case owner, sistem ini diharapkan menyederhanakan layanan dari pengaduan hingga pemulihan. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada koordinasi dan integrasi antarinstansi agar korban tidak kembali terbebani birokrasi.
Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa
Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.
Media Sosial Jadi Pintu Awal Kekerasan Seksual Anak, Perlindungan di Ruang Digital Kini Diperketat
Data terbaru dari daerah menunjukkan bahwa banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak bermula dari perkenalan di media sosial. Temuan ini memperkuat urgensi penegakan rezim perlindungan anak di ruang digital. Kerangka hukumnya, yakni PP Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Nomor 17 Tahun 2025) dan aturan pelaksananya (Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026), kini mewajibkan platform membatasi akses anak di bawah 16 tahun serta menjalankan sederet kewajiban perlindungan. Platform yang lalai menghadapi sanksi dan risiko reputasi.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.