Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2017

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Percepatan Pembangunan Dan Pengoperasian Bandar Udara Baru Di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:98
Tahun
:2017
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:23 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
:25 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
:25 Oktober 2017
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2017/NO.224, LL SETKAB : 11 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perhubungan
Subsektor
:
Penerbangan
Sub Subsektor
:
Bandar Udara & Navigasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2017
TENTANG
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN BANDAR UDARA BARU DI KABUPATEN KULONPROGO PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk peningkatan pelayanan transportasi dan konektivitas serta untuk peningkatan pertumbuhan, dan pemerataan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah, perlu percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
b.
bahwa pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional yang perlu segera dilakukan percepatan pembangunan dan pengoperasiannya melalui penugasan Badan Usaha Milik Negara;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5295);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN BANDAR UDARA BARU DI KABUPATEN KULONPROGO PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
BAB I
ISTIMEWA YOGYAKARTA
Pasal 1
(1)
Percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dilakukan untuk peningkatan konektivitas, pengembangan infrastruktur penerbangan, dan pengembangan wilayah Provinsi Daerah Istinewa Yogyakarta.
(2)
Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bandar udara umum untuk domestik dan internasional.
BAB II
YOGYAKARTA
Pasal 2
Pasal 2
(1)
Pemerintah menugaskan kepada PT Angkasa Pura I (Persero) untuk membangun dan mengoperasikan Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
(2)
Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pengusahaan, dan pemeliharaan.
(3)
Penugasan pembangunan dan pengoperasian Bandar Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.
fasilitas pokok yang meliputi:
1.
fasilitas keselamatan dan keamanan;
2.
fasilitas sisi udara; fasilitas sisi darat, kecuali menara pengatur lalu lintas penerbangan (control tower) dan depo pengisian bahan bakar;
b.
fasilitas penunjang sesuai dengan kebutuhan; dan
c.
stasiun kereta api di area bandar udara.
(4)
] Pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian Bandar (1) dilaksanakan dengan mengacu pada Rencana Induk Bandar Udara, rancangan teknik terinci fasilitas pokok bandar udara yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
BAB III
UNDANGAN
Pasal 3
(1)
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PT Angkasa Pura I (Persero) menyusun rencana pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang meliputi:
a.
dokumen perjanjian konsesi;
b.
dokumen kelayakan (teknis, ekonomi, dan finansial);
c.
desain teknis;dan
d.
dokumen lingkungan.
(2)
Dalam rangka penyiapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat(l), dapat dilakukan pengadaaan konsultan melalui penunjukan langsung oleh PT Angkasa Pura I (Persero).
(3)
Rencana pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, disampaikan kepada Menteri Perhubungan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan untuk mendapat persetujuan.
(4)
Menteri Perhubunganmemberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara lengkap dan benar. Pasal 4 ….
BAB IV
BENAR
Pasal 4
(1)
Pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
(2)
Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pengadaan tanah untuk fasilitas penunjang Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
BAB V
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Pasal 5
PT Angkasa Pura I (Persero) dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat:
a.
bermitra dengan badan usaha lain melalui seleksi dengan mengikuti kaidah bisnis yang baik; dan
b.
melibatkan peran pengusaha daerah yang memenuhi persyaratan dan klasifikasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Pasal 6
Pendanaan untukpenugasan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bersumber dan diusahakan oleh PT Angkasa Pura I (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 7
Pasal 7
(1)
Untuk meningkatkan kualitas penugasan PT Angkasa Pura I (Persero) dapat mengadakan konsultan pengawas yang berkualifikasi nasional ataupun internasional, untuk melakukan pengawasan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
(2)
Pengadaan konsultan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penunjukan langsung.
BAB VIII
LANGSUNG
Pasal 8
PT Angkasa Pura I (Persero) melakukan pembangunan Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta secara bertahap dan mengoperasikan Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada bulan April 2019.
BAB IX
LANGSUNG
Pasal 9
Dalam rangka pelayanan navigasi penerbangan Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia berkoordinasi dan bekerjasama dengan PT Angkasa Pura I (Persero)untuk:
a.
menyediakan sarana dan prasarana serta pelayanan navigasi penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
menyiapkan konsep operasi dan prosedur pelayanan navigasi penerbangan sesuai dengan rencana induk Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
BAB X
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Pasal 10
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Badan Usaha Milik Negara:
a.
melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi PT Angkasa Pura I (Persero) dan Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia terhadap penyelenggaraan penugasan; dan
b.
mengoordinasikan Badan Usaha Milik Negara lainnya untuk mendukung penugasan.
BAB XI
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Pasal 11
Dalam rangka pelaksanaanpenugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Perhubungan: menetapkan izin mendirikan bangunan untuk pembangunan Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan sertifikat untuk pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap teknis serta melakukan evaluasi atas pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang dilakukan oleh PTAngkasa Pura I(Persero); c. memberikan konsesi dan/atau bentuk lainnya kepada PT Angkasa PuraI (Persero); melakukan koordinasi dengan Menteri Pertahanan terhadap pengaturan jalur penerbangan untuk kepentingan penerbangan sipil; e. memfasilitasi penyediaan fasilitas penunjang dan/atau angkutan multimoda; dan f. memberikan perizinan lainnya yang diperlukan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan badan usaha dalam mendukung penugasan kepada PT Angkasa Pura I (Persero) untuk membangun dan mengoperasikan Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
BAB XII
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Pasal 12
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional:
a.
melakukan fasilitasi penyesuaian Rencana Tata Ruang wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang; dan
b.
mendukung penyiapan dan pengadaan tanah untuk pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta termasuk fasilitas penunjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
BAB XIII
UMUM
Pasal 13
dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan perizinan lingkungan yang diperlukan dalam pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
BAB XIV
ISTIMEWA YOGYAKARTA
Pasal 14
dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat:
a.
melakukan relokasi Jalur Jalan Lintas Selatan Pulau Jawa yang terkena dampak dalam pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; dan
b.
memberikan dukungan pembangunan infrastruktur untuk menunjang pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta termasuk pembangunan jalan dan/atau jalan tol sebagai akses Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
BAB XV
YOGYAKARTA
Pasal 15
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Pertahanan memberikan jalur penerbangan yang dibutuhkan bagi pelayanan penerbangan untuk kepentingan penerbangan sipil yang berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan.
BAB XVI
YOGYAKARTA
Pasal 16
dimaksud dalam Pasal 2, Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Bupati Kulonprogo, dan/atau Bupati Purworejo sesuai dengan kewenangannya masing-masing: melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang; memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik daerah dan ruang udara dalam rangka pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta di wilayahnya masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memberikan kemudahan dan percepatan perizinan, Menetapkanlokasi, dan dukungan lainnya yang diperlukan oleh PT Angkasa Pura I (Persero) dalam pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai dengan kewenangan; d. melakukan pengawasan dan pengendalian daerah lingkungan kepentingan Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berupa pengelolaan kawasan disekitar Bandar Udara guna penanganan bahaya satwa dan kegiatan lain yang mengganggukeselamatan penerbangan; dan e. melakukan pembangunan dan pemeliharaan sistem peringatan dini bencana tsunami dan penghalang tsunami (tsunami barrier).
BAB XVII
TSUNAMI (TSUNAMI BARRIER)
Pasal 17
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas mengoordinasikan percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan melaporkan kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
BAB XVIII
DIPERLUKAN
Pasal 18
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Oktober 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017NOMOR 224

Berita Terkait

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
07 Okt 2026

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ

Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.

Baca selengkapnya
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
07 Okt 2026

Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar

Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.

Baca selengkapnya
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
07 Okt 2026

Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026

Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?
03 Sep 2026

Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?

Karhutla di Kalimantan turut mengganggu penerbangan akibat kabut asap yang menyebabkan penundaan hingga pembatalan. Maskapai dapat terbebas dari ganti rugi tertentu jika gangguan disebabkan faktor cuaca, namun tetap memiliki kewajiban terhadap penumpang. Sehingga dalam kasus Karhutla maskapai tidak dapat dimintain pertanggungjawaban atas pembatalan penerbangan.

Baca selengkapnya
GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
02 Jul 2026

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026

GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…