Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2007

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengendalian Dan Pengawasan Atas Pengadaan Dan Penyaluran Bahan Obat, Obat Spesifik Dan Alat Kesehatan Yang Berfungsi Sebagai Obat
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:94
Tahun
:2007
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:23 Oktober 2007
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:23 Oktober 2007
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LLSETKAB : 7 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Kesehatan
Subsektor
:
Farmasi, Alkes, dan Makanan/Minuman
Sub Subsektor
:
Sediaan Farmasi & Obat Alat Kesehatan & BPOM
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2007
TENTANG
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN ATAS PENGADAAN DAN PENYALURAN BAHAN OBAT, OBAT SPESIFIK DAN ALAT KESEHATAN YANG BERFUNGSI SEBAGAI OBAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dan untuk menjamin ketersediaan bahan obat, obat spesifik dan alat kesehatan yang berfungsi sebagai obat yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah kebijakan pengendalian dan pengawasan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengendalian dan Pengawasan Atas Pengadaan dan Penyaluran Bahan Obat, Obat Spesifik dan Alat Kesehatan yang Berfungsi Sebagai Obat.
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
3.
Peraturan .
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3781);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN ATAS PENGADAAN DAN PENYALURAN BAHAN OBAT, OBAT SPESIFIK DAN ALAT KESEHATAN YANG BERFUNGSI SEBAGAI OBAT
BAB I
YANG BERFUNGSI SEBAGAI OBAT
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1.
Bahan Obat adalah semua bahan, baik yang berkhasiat maupun tidak, yang berubah maupun tidak yang digunakan dalam pengolahan obat.
2.
Obat adalah sediaan atau paduan bahan-bahan yang siap digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistim fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan penyakit, pemulihan, dan peningkatan kesehatan termasuk kontrasepsi dan sediaan biologis.
3.
Obat spesifik adalah obat esensial dan obat program kesehatan.
4.
Obat Esensial adalah obat yang paling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat terbanyak dan tercantum dalam Daftar Obat Esensial Nasional.
5.
Obat program kesehatan adalah obat yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan program kesehatan.
6.
Alat Kesehatan adalah bahan, instrumen, apparatus, mesin, implant yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosa, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh yang berfungsi sebagai obat.
7.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang Kesehatan.
BAB II
KESEHATAN
Pasal 2
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Pemerintah menjamin ketersediaan bahan obat, obat spesifik dan alat kesehatan yang berfungsi sebagai obat, yang:
a.
jenis dan harganya telah ditetapkan oleh Menteri; dan
b.
penyediaan atau pengadaannya tidak dapat dipenuhi dan/atau tidak diminati oleh badan usaha.
BAB III
DIMINATI OLEH BADAN USAHA
Pasal 3
Untuk menjamin ketersediaan bahan obat, obat spesifik dan alat kesehatan yang berfungsi sebagai obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri melakukan pengendalian dan pengawasan atas pengadaan dan penyaluran bahan obat, obat spesifik dan alat kesehatan yang berfungsi sebagai obat.
BAB IV
DIMINATI OLEH BADAN USAHA
Pasal 4
(1)
Pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat dilakukan Menteri dengan :
a.
menunjuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan/atau Badan Usaha Milik Swasta; atau
b.
menugaskan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang farmasi; untuk melakukan pengadaan dan penyaluran termasuk operasi pasar bahan obat, obat spesifik dan alat kesehatan yang berfungsi sebagai obat sesuai ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Penunjukan atau penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam rangka pelaksanaan operasi pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat mengikutsertakan Pemerintah Daerah.
BAB V
DILAKUKAN SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 5
(1)
Apabila dalam pelaksanaan penugasan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, harga produksi dan penyaluran melebihi harga yang ditetapkan oleh Menteri, maka bagi Badan Usaha Milik Negara tersebut dapat diberikan kompensasi.
(2)
Besaran kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri.
(3)
Rencana kerja dan laporan keuangan dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dibuat secara terpisah di dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
BAB VI
DIBERIKAN KOMPENSASI
Pasal 6
(1)
Dalam rangka pengadaan bahan obat, obat spesifik dan alat kesehatan yang berfungsi sebagai obat oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), diberikan insentif kepabeanan sesuai peraturan perundang-undangan.
(2)
Selain insentif kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pengadaan dan penyaluran bahan obat, obat spesifik dan alat kesehatan yang berfungsi sebagai obat oleh badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat diberikan insentif lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam rangka pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
BAB VII
KEPABEANAN SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 7
Badan usaha yang ditunjuk atau ditugaskan Menteri untuk mengadakan dan menyalurkan bahan obat, obat spesifik dan alat kesehatan yang berfungsi sebagai obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, hanya dapat mengadakan dan menyalurkan bahan obat, obat spesifik dan alat kesehatan yang berfungsi sebagai obat tersebut sesuai ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Menteri.
BAB VIII
KEPABEANAN SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 8
(1)
Menteri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan operasi pasar pengadaan dan penyaluran yang dilakukan oleh badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(2)
] Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat(l), melaporkan kegiatan pengadaan dan penyaluran bahan obat, obat spesifik dan alat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Menteri.
(3)
Untuk membantu tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat bekerjasama dengan pihak lain.
(4)
Dalam rangka melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat meminta keterangan, data dan/atau dokumen serta memeriksa pembukuan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), termasuk memasuki dan memeriksa gudang atau tempat penyimpanan lainnya.
BAB IX
KEPABEANAN SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 9
Apabila dalam pelaksanaan pengawasan ditemukan adanya dugaan atau patut diduga adanya pelanggaran hukum, Menteri segera melaporkannya kepada aparat yang berwenang untuk dilakukan penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB X
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri.
BAB XI
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
Pasal 11
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H.SUSILO BAMBANGYUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang
Hukum
ttd
Dr. M.Iman Santoso

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab
07 Okt 2026

Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab

Data pribadi petinggi perusahaan pinjaman daring kini ikut disebarkan di media sosial sebagai balasan atas teror penagihan yang dialami debitur. OJK meminta masyarakat tidak ikut menyebarkannya, karena larangan dalam UU Pelindungan Data Pribadi berlaku bagi setiap orang.

Baca selengkapnya
BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang
07 Okt 2026

BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang

BPOM menyita sekitar 459 ribu keping kosmetik, obat bahan alam, dan suplemen impor ilegal senilai Rp25 miliar dari sebuah gudang di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Produk itu dijual seluruhnya lewat lokapasar, dan satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca selengkapnya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern
02 Jul 2026

BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang untuk pertama kalinya memberi payung hukum atas peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket. Regulasi ini mewajibkan seluruh fasilitas memiliki izin berusaha, penanggung jawab bersertifikat, dan menyelesaikan adaptasi paling lambat 17 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan
02 Jul 2026

MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan mantan Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun melalui Putusan Nomor 172/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan Senin (29/6/2026). Dengan putusan ini, ketentuan mengenai penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah, kewajiban pelaporan warga, serta ancaman sanksi pidananya dinyatakan tetap berlaku.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…