Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2017

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengesahan Articles Of Agreement Of The Islamic Corporation For The Insurance Of Investment And Export Credit (Pasal Persetujuan Korporasi Islam Untuk Asuransi Investasi Dan Kredit Ekspor)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:85
Tahun
:2017
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:28 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
:31 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
:31 Agustus 2017
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2017/NO.193, LL SETKAB : 3 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri
Subsektor
:
Perjanjian Internasional
Sub Subsektor
:
Ratifikasi & Aksesi

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2000

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2017
TENTANG
PENGESAHAN ARTICLES OF AGREEMENT OF THE ISLAMIC CORPORATION FOR THE INSURANCE OF INVESTMENT AND EXPORT CREDIT (PASAL PERSETUJUAN KORPORASI ISLAM UNTUK ASURANSI INVESTASI DAN KREDIT EKSPOR)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
b.
b.
bahwa
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Articles of Agreement of tle Islamic Corporation for the Insurance of Inuestment and Export Credit (Pasal Persetujuan Korporasi Islam untuk Asuransi Investasi dan lGedit Ekspor); Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan l, embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012); MEMUTUSI (AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN ARTICLES OF AGREEMENT OFTHE ISLAMIC CORPOPdTION FOR THE IIVSURAIVCE OF INVESTMENT AND EXPORT CREDIT (PASAL PERSETUJUAN KO RPO RASI I SLAM UNTUK ASURANSI INVESTASI DAN KREDIT EKSPOR).
Mengingat
:
1.
1.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
AGAR FRESIOEN RIPUBL IK INDONESIA
Pasal 1
Mengesahkan Articles of Agreement of tle Islamic Corporation for ttLe Insurance of Inuestment and Export Credit (Pasal Persetujuan Korporasi Islam untuk Asuransi Investasi dan Kredit Ekspor), yang salinan naskah Pasal Persetujuannya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Mengingat: 2.
1.
Menetapkan: Agar FRESIOEN RIPUBL IK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Agustus 2OL7
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2Ol7
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI7 NOMOR 193

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
02 Jul 2026

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN

Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.

Baca selengkapnya
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
24 Jun 2026

Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…