Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2017

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Kebijakan Strategis Pangan Dan Gizi
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:83
Tahun
:2017
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:18 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
:22 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
:22 Agustus 2017
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2017/NO.188, LL PERATURAN.GO.ID: 13 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertanian & Pangan Kesehatan
Subsektor
:
Upaya Kesehatan Ketahanan Pangan
Sub Subsektor
:
Kesehatan Preventif & Kuratif Cadangan & Distribusi Keamanan & Diversifikasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2017
TENTANG
KEBIJAKAN STRATEGIS PANGAN DAN GIZI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa pembangunan pangan dan gizi dilaksanakan dalam satu kesatuan untuk meningkatkan ketahanan pangan dan gizi yang berkelanjutan guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing;
b.
bahwa untuk memberikan daya ungkit dan dorongan kuat yang efektif dan efisien di bidang pangan dan gizi, dilaksanakan koordinasi lintas sektor Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan para pemangku kepentingan melalui berbagai kebijakan, program, dan kegiatan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik 2017, No.188 -2-Indonesia Nomor 5360);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEBIJAKAN STRATEGIS PANGAN DAN GIZI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi yang selanjutnya disingkat KSPG adalah kebijakan strategis dalam pembangunan pangan dan gizi guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.
2.
Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi yang selanjutnya disingkat RAN-PG adalah rencana aksi tingkat nasional berisi program serta kegiatan di bidang pangan dan gizi guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.
3.
Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi yang selanjutnya disingkat RAD-PG adalah rencana aksi tingkat provinsi dan kabupaten/kota berisi program serta kegiatan di bidang pangan dan gizi guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.
4.
Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, masyarakat, akademisi, organisasi profesi, dunia usaha, media massa, lembaga swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan, yang terkait dengan pembangunan pangan dan gizi.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan untuk meningkatkan ketahanan pangan dan gizi yang berkelanjutan guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi:
a.
kebijakan strategis;
b.
rencana aksi pangan dan gizi;
c.
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
d.
pendanaan.
BAB II
KEBIJAKAN STRATEGIS
Pasal 4
KSPG terdiri atas kebijakan strategis di bidang:
a.
ketersediaan pangan;
b.
keterjangkauan pangan;
c.
pemanfaatan pangan;
d.
perbaikan gizi masyarakat; dan
e.
penguatan kelembagaan pangan dan gizi.
Pasal 5
Kebijakan di bidang ketersediaan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi:
a.
peningkatan produksi pangan dalam negeri;
b.
penguatan cadangan pangan nasional;
c.
penguatan perdagangan pangan; dan
d.
penyediaan pangan berbasis pada potensi sumber daya lokal.
Pasal 6
Kebijakan di bidang keterjangkauan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi: 2017, No.188 -4-
a.
efisiensi pemasaran pangan;
b.
penguatan sistem logistik pangan;
c.
stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok dan pangan lainnya;
d.
pemberdayaan masyarakat di bidang pangan dan gizi;
e.
penanganan kerawanan pangan dan gizi; dan
f.
penyediaan bantuan pangan bagi masyarakat miskin dan masyarakat yang mengalami rawan pangan dan gizi.
Pasal 7
Kebijakan di bidang pemanfaatan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, meliputi:
a.
pengembangan pola konsumsi pangan beragam, bergizi seimbang, dan aman;
b.
pengembangan jejaring dan informasi pangan dan gizi; dan
c.
peningkatan pengawasan keamananan pangan.
Pasal 8
Kebijakan di bidang perbaikan gizi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, meliputi:
a.
perbaikan pola konsumsi pangan perseorangan dan masyarakat yang beragam, bergizi seimbang, dan aman;
b.
perbaikan atau pengayaan gizi pangan tertentu;
c.
penguatan pelaksanaan dan pengawasan regulasi dan standar gizi;
d.
penetapan persyaratan khusus mengenai komposisi pangan untuk meningkatkan kandungan gizi pangan olahan tertentu yang diperdagangkan;
e.
perbaikan gizi bagi ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, remaja, dan kelompok rawan gizi lainnya;
f.
penguatan sistem surveilan pangan dan gizi; dan
g.
penguatan program gizi lintas sektor melalui program sensitif gizi.
Pasal 9
Kebijakan di bidang penguatan kelembagaan pangan dan gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, meliputi:
a.
penguatan kelembagaan pangan dan gizi tingkat nasional yang telah ada;
b.
penguatan peran kelembagaan pangan dan gizi daerah provinsi dan kabupaten/kota yang telah ada;
c.
penguatan fungsi Dewan Ketahanan Pangan, dan Dewan Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah ada; dan
d.
pengembangan kemitraan antar berbagai Pemangku Kepentingan dalam pembangunan pangan dan gizi berkelanjutan.
Pasal 10
Pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 bertujuan untuk mewujudkan:
a.
peningkatan ketersediaan energi, protein, vitamin, dan mineral;
b.
peningkatan konsumsi energi, protein, vitamin, dan mineral sampai batas ideal;
c.
peningkatan skor pola pangan harapan;
d.
perbaikan status gizi pada ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, remaja, dan kelompok rawan gizi lainnya; dan
e.
pencegahan peningkatan prevalensi obesitas terutama pada penduduk usia lebih dari 18 (delapan belas) tahun.
Pasal 11
(1)
KSPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disusun oleh Dewan Ketahanan Pangan dan ditetapkan untuk jangka waktu setiap 5 (lima) tahun.
(2)
KSPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan dalam Peraturan Presiden ini untuk jangka waktu tahun 2017-2019. 2017, No.188 -6-
BAB III
RENCANA AKSI PANGAN DAN GIZI
Pasal 12
(1)
Rencana aksi pangan dan gizi disusun dengan mengacu pada KSPG.
(2)
Rencana aksi pangan dan gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas RAN-PG dan RAD-PG.
(3)
Rencana aksi pangan dan gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu setiap 5 (lima) tahun dan untuk pertama kalinya ditetapkan untuk jangka waktu tahun 2017-2019.
(4)
RAN-PG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh kementerian/lembaga terkait dan dikoordinasikan penyusunannya oleh menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(5)
RAN-PG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan ke dalam 5 (lima) pilar meliputi:
a.
perbaikan gizi masyarakat;
b.
peningkatan aksesibilitas pangan yang beragam;
c.
mutu dan keamanan pangan;
d.
perilaku hidup bersih dan sehat; dan
e.
koordinasi pembangunan pangan dan gizi.
Pasal 13
(1)
Pilar perbaikan gizi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf a, meliputi:
a.
promosi dan pendidikan gizi masyarakat;
b.
pemberian suplementasi gizi;
c.
pelayanan kesehatan dan masalah gizi;
d.
pemberdayaan masyarakat di bidang pangan dan gizi;
e.
jaminan sosial yang mendukung perbaikan pangan dan gizi; dan
f.
pendidikan anak usia dini.
(2)
Pilar peningkatan aksesibilitas pangan yang beragam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf b, meliputi:
a.
produksi pangan dalam negeri;
b.
penyediaan pangan berbasis sumber daya lokal;
c.
distribusi pangan;
d.
konsumsi kalori, karbohidrat, protein, vitamin, dan mineral; dan
e.
peningkatan akses pangan bagi masyarakat miskin dan masyarakat yang mengalami rawan pangan dan gizi.
(3)
Pilar mutu dan keamanan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf c, meliputi:
a.
pengawasan regulasi dan standar gizi;
b.
pengawasan keamanan pangan segar;
c.
pengawasan keamanan pangan olahan;
d.
pengawasan pangan sarana air minum dan tempat-tempat umum; dan
e.
promosi keamanan pangan.
(4)
Pilar perilaku hidup bersih dan sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf d, meliputi:
a.
pencegahan dan pengendalian penyakit menular;
b.
pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular;
c.
penyediaan air bersih dan sanitasi;
d.
penerapan kawasan tanpa rokok; dan
e.
penerapan perilaku sehat.
(5)
Pilar koordinasi pembangunan pangan dan gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf e, meliputi:
a.
perencanaan pangan dan gizi;
b.
penguatan peranan lintas sektor;
c.
penguatan pencatatan sipil dalam perbaikan gizi;
d.
pelibatan pemangku kepentingan;
e.
pemantauan dan evaluasi; dan
f.
penyusunan dan penyampaian laporan. 2017, No.188 -8-
Pasal 14
RAN-PG ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 15
Pelaksanaan RAN-PG dilakukan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangan masing-masing dan dikoordinasikan oleh menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 16
(1)
RAD-PG terdiri atas RAD-PG provinsi dan RAD-PG kabupaten/kota.
(2)
RAD-PG provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada RAN-PG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(3)
RAD-PG kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada RAD-PG provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
RAD-PG provinsi atau RAD-PG kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kebutuhan serta kewenangan masing-masing.
(5)
RAD-PG kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh bupati/walikota kepada gubernur.
(6)
RAD-PG provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh gubernur kepada menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 17
Dalam pelaksanaan RAN-PG dan RAD-PG, kementerian/ lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat bekerja sama dengan Pemangku Kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Pasal 18
(1)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan melakukan evaluasi pelaksanaan KSPG.
(2)
Evaluasi pelaksanaan KSPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling sedikit 5 (lima) tahun sekali atau pada akhir periode KSPG.
Pasal 19
(1)
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAN-PG dilakukan oleh kementerian/lembaga sesuai kewenangan masing-masing.
(2)
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAD-PG provinsi dan kabupaten/kota dilakukan oleh kementerian/lembaga, Gubernur, Bupati dan/atau Walikota sesuai kewenangan masing-masing.
(3)
Menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAN-PG dan RAD-PG provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4)
Pedoman pemantauan dan evaluasi RAN-PG dan RAD-PG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 20
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan 2017, No.188 -10-Pangan menyampaikan laporan hasil evaluasi pelaksanaan KSPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) kepada Presiden.
Pasal 21
(1)
Bupati dan Walikota menyampaikan laporan pelaksanaan RAD-PG kabupaten/kota kepada Gubernur, sekali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2)
Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan RAD-PG provinsi kepada menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sekali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3)
Menteri/kepala lembaga terkait menyampaikan laporan pelaksanaan RAN-PG kepada menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sekali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4)
Menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan pembangunan nasional menyampaikan laporan mengenai pelaksaan RAN-PG dan RAD-PG kepada Presiden sekali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 22
(1)
KSPG dapat dilakukan peninjauan kembali berdasarkan:
a.
hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1); dan/atau
b.
perubahan kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah nasional.
(2)
Peninjauan kembali KSPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan.
(3)
Hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan pertimbangan perubahan KSPG sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 23
(1)
RAN-PG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat dilakukan peninjauan kembali berdasarkan:
a.
hasil pemantauan dan evaluasi RAN-PG; dan/atau
b.
perubahan KSPG.
(2)
Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(3)
Hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan pertimbangan perubahan RAN-PG.
Pasal 24
(1)
RAD-PG provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat dilakukan peninjauan kembali berdasarkan:
a.
hasil pemantauan dan evaluasi RAD-PG provinsi;
b.
perubahan KSPG; dan/atau
c.
perubahan RAN-PG.
(2)
RAD-PG kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat dilakukan peninjauan kembali berdasarkan:
a.
hasil pemantauan dan evaluasi RAD-PG kabupaten/kota;
b.
perubahan KSPG;
c.
perubahan RAN-PG; dan/atau
d.
perubahan RAD-PG provinsi.
(3)
Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilakukan oleh:
a.
gubernur untuk RAD-PG provinsi; dan
b.
bupati/walikota untuk RAD-PG kabupaten/kota.
(4)
Hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) menjadi bahan pertimbangan bagi:
a.
gubernur untuk melakukan perubahan RAD-PG provinsi; dan
b.
bupati/walikota untuk melakukan perubahan RAD-PG kabupaten/kota. 2017, No.188 -12-
BAB V
PENDANAAN
Pasal 25
Pelaksanaan KSPG dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Agustus 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA H. LAOLY

Paper Terkait

Konsep Pemenuhan Hak Atas Pangan Bagi Masyarakat Di Wilayah Perbatasan Pada Masa Pandemi Covid-19

Luhulima, Yusran Baginda, Wattimena, Josina Augustina Yvonne, Peilouw, Johanis Steny Franco
PATTIMURA Legal Journal Vol. 2 No. 1 2023

Implementasi Program Penanggulangan Stunting di Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang

Farida Hani Sri Wahyuni, Rumzi Samin, Rudi Subiyakto, Fitri Kurnianingsih
Jurnal Relasi Publik Vol. 1 No. 3 2023

Tanggung Jawab Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Dalam Pengananan Stunting

Maria Yensi Tamo Ina, Sutarno Sutarno, Sulaksono Sulaksono
ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum Vol. 5 No. 1 2023

Berita Terkait

Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label
08 Okt 2026

Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label

Kementerian Pertanian bersama Bareskrim Polri dan Satgas Pangan menelusuri dugaan tindak pidana dalam peredaran 25 merek beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai label, dengan target penetapan tersangka dalam satu hingga dua bulan. Izin edar merek-merek tersebut diminta dicabut, produknya ditarik dari pasar, dan Kementan menaksir potensi kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun.

Baca selengkapnya
Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab
07 Okt 2026

Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab

Data pribadi petinggi perusahaan pinjaman daring kini ikut disebarkan di media sosial sebagai balasan atas teror penagihan yang dialami debitur. OJK meminta masyarakat tidak ikut menyebarkannya, karena larangan dalam UU Pelindungan Data Pribadi berlaku bagi setiap orang.

Baca selengkapnya
BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang
07 Okt 2026

BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang

BPOM menyita sekitar 459 ribu keping kosmetik, obat bahan alam, dan suplemen impor ilegal senilai Rp25 miliar dari sebuah gudang di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Produk itu dijual seluruhnya lewat lokapasar, dan satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca selengkapnya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern
02 Jul 2026

BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang untuk pertama kalinya memberi payung hukum atas peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket. Regulasi ini mewajibkan seluruh fasilitas memiliki izin berusaha, penanggung jawab bersertifikat, dan menyelesaikan adaptasi paling lambat 17 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Kasus Beras Oplosan Berkedok Premium Masih Berlanjut di 2026, Begini Ancaman Pidananya
02 Jul 2026

Kasus Beras Oplosan Berkedok Premium Masih Berlanjut di 2026, Begini Ancaman Pidananya

Kasus dugaan "beras oplosan" dikemas dan dijual sebagai premium dengan harga lebih mahal terus bergulir ke meja hijau sepanjang 2026, dengan berkas sejumlah produsen besar dinyatakan lengkap dan Menteri Pertanian mendesak hukuman berat. Perkara ini menguji penegakan standar mutu dan label pangan melalui jerat UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga tindak pidana pencucian uang.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…