Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2022

Abstrak Peraturan

Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam melindungi infrastruktur Informasi Vital (IIV) dari segala jenis gangguan akibat informasi elektronik dan transaksi elektronik, perlu pengaturan mengenai pelindungan Infrastruktur Informasi Vital. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan PP Nomor 71 Tahun 2019. Perpres ini mengatur mengenai pelindungan IIV yang meliputi: 1) identifikasi sektor IVV dan IVV; 2) penyelenggaraan pelindungan IVV; 3) pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelindungan IVV; dan 4) koordinasi penyelenggaraan pelindungan IVV. IIV adalah Sistem Elektronik yang memanfaatkan teknologi informasi dan/atau teknologi operasional, baik berdiri sendiri maupun saling bergantung dengan Sistem Elektronik lainnya dalam menunjang sektor strategis, yang jika terjadi gangguan, kerusakan, dan/atau kehancuran pada infrastruktur dimaksud berdampak serius terhadap kepentingan umum, pelayanan publik, pertahanan dan keamanan, atau perekonomian nasional.

Tentang
:Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:82
Tahun
:2022
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:24 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
:24 Mei 2022
Tanggal Berlaku
:24 Mei 2022
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2022/No.129, jdih.setneg.go.id: 19 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Komunikasi dan Informatika
Subsektor
:
Keamanan Siber Transaksi Elektronik
Sub Subsektor
:
Infrastruktur Kritis Siber Kriptografi & Sertifikasi Penyelenggaraan Sistem Elektronik
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Aspek Hukum Peran TNI Mengatasi Serangan Siber dalam Rangka Pertahanan Keamanan Nasional

Qisty, Fauziah Nauri, Setiawan, Bayu, Utama, Anang Puji
WAJAH HUKUM Vol. 9 No. 2 2025

Legal Design and Cyber Resilience: A Comparative Study of Cybersecurity Frameworks for Critical Infrastructure in Five Jurisdictions

Supangat, Ajis, Taufiqurokhman
Legalis : Journal of Law Review Vol. 3 No. 4 2025

DOMAIN .go.id AS A VITAL DIGITAL OBJECT: ANALYSIS OF THE ENHANCEMENT OF CRIMINAL SANCTIONS IN THE ITE LAW

Abdurrahman, Abdurrahman
Jurnal Kajian Ilmu Hukum Vol. 4 No. 2 2025

Berita Terkait

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026
02 Jul 2026

Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan registrasi kartu SIM untuk nomor baru menggunakan biometrik pengenalan wajah secara penuh mulai 1 Juli 2026 berdasarkan Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini menuai sorotan hukum karena memproses data biometrik yang tergolong data pribadi bersifat spesifik di UU Pelindungan Data Pribadi di tengah lembaga pengawas data yang belum sepenuhnya beroperasi.

Baca selengkapnya
Dinilai Jadi 'Hukum Simbolik', UU PDP Diuji ke MK karena Lembaga Pengawas Belum Terbentuk
02 Jul 2026

Dinilai Jadi 'Hukum Simbolik', UU PDP Diuji ke MK karena Lembaga Pengawas Belum Terbentuk

Empat warga negara mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ke Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 236/PUU-XXIV/2026 yang diregister pada Jumat (19/6/2026), mempersoalkan belum terbentuknya lembaga pengawas pelindungan data pribadi. Para pemohon menilai kekosongan kelembagaan itu membuat UU PDP menjadi "hukum simbolik" tanpa daya laku operasional dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…