Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam melindungi infrastruktur Informasi Vital (IIV) dari segala jenis gangguan akibat informasi elektronik dan transaksi elektronik, perlu pengaturan mengenai pelindungan Infrastruktur Informasi Vital. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan PP Nomor 71 Tahun 2019. Perpres ini mengatur mengenai pelindungan IIV yang meliputi: 1) identifikasi sektor IVV dan IVV; 2) penyelenggaraan pelindungan IVV; 3) pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelindungan IVV; dan 4) koordinasi penyelenggaraan pelindungan IVV. IIV adalah Sistem Elektronik yang memanfaatkan teknologi informasi dan/atau teknologi operasional, baik berdiri sendiri maupun saling bergantung dengan Sistem Elektronik lainnya dalam menunjang sektor strategis, yang jika terjadi gangguan, kerusakan, dan/atau kehancuran pada infrastruktur dimaksud berdampak serius terhadap kepentingan umum, pelayanan publik, pertahanan dan keamanan, atau perekonomian nasional.