Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2018
TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN DAN KAWASAN INDUSTRI KUALA TANJUNG DI PROVINSI SUMATERA UTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk pemenuhan kebutuhan dasar, peningkatan pertumbuhan, dan pemerataan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah, perlu percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
b.
bahwa pelabuhan dan Kawasan Industri Kuala Tanjung di Sumatera Utara merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional yang perlu segera dilakukan percepatan pembangunan dan pengoperasiannya melalui penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pre siden tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan dan Kawasan Industri Kuala Tanjung di Provinsi Sumatera Utara; Mengingat
d.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
e.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
f.
Undang-
g.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
h.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5070) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5731);
i.
Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 365, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5806);
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
4.
Undang-
5.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5070) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5731);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 365, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5806);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN DAN KAWASAN INDUSTRI KUALA TANJUNG DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Pasal 1
(1)
Percepatan pembangunan dan pengoperasian pelabuhan dan kawasan industri Kuala Tanjung di Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara dilakukan untuk peningkatan konektivitas, pengembangan infrastruktur kemaritiman, pengembangan pusat logistik, pengembangan industri, dan pengembangan wilayah di Provinsi Sumatera Utara.
(2)
Pelabuhan dan Kawasan Industri Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung; dan
b.
Kawasan Industri Kuala Tanjung.
(3)
Pembangunan, pengoperasian, dan/atau pengelolaan Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan Kawasan Industri Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dalam Rencana Induk Pembangunan, Pengoperasian, dan/ atau Pengelolaan Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan Kawasan Industri Kuala Tanjung.
(4)
Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud dalam. Pasal 1 ayat (2) huruf a merupakan pelabuhan internasional yang berperan melayani kegiatan bongkar muat peti kemas, barang umum (general cargo), curah cair, dan curah kering yang didukung oleh Kawasan Industri Kuala Tanjung.
(5)
Kawasan Industri Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b merupakan kawasan industri terpadu untuk mendukung pengembangan industri nasional dan Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung.
BAB II
TANJUNG
Pasal 2
(1)
Pemerintah menugaskan kepada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) untuk:
a.
membangun dan mengoperasikan Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung; dan
b.
membangun, mengembangkan, dan mengelola Kawasan Industri Kuala Tanjung, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2).
(2)
PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) menyusun Rencana Induk Pembangunan, Pengoperasian, dan/ atau Pengelolaan Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan Kawasan Industri Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3).
(3)
Penyusunan Rencana Induk Pembangunan, Pengoperasian, dan/atau Pengelolaan Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan Kawasan Industri Kuala Tanjung dikoordinasikan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
BAB III
MILIK NEGARA
Pasal 3
(1)
Penugasan pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pengusahaan, dan pemeliharaan.
(2)
Penugasan pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas fasilitas pokok dan fasilitas penunjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Rencana Induk Pelabuhan, dan desain teknis yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
BAB IV
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 4
(1)
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) menyusun rencana pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung yang meliputi:
a.
dokumen perjanjian konsesi;
b.
dokumen kelayakan (teknis, ekonomi dan finansial) ;
c.
desain teknis; dan
d.
dokumen lingkungan dan sosial.
(2)
Dalam rangka penyiapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan pengadaan konsultan melalui penunjukan langsung oleh PT Pelabuhan Indonesia I (Persero).
(3)
Rencana pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Perhubungan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan untuk mendapat persetujuan.
(4)
Menteri Perhubungan memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara lengkap dan benar.
BAB V
BENAR
Pasal 5
(1)
Penugasan pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Kawasan Industri Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, dilaksanakan PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dengan mengikutsertakan dan bersama PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero).
(2)
Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pembentukan badan usaha patungan antara PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero).
(3)
Penugasan pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Kawasan Industri Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pengusahaan, dan pemeliharaan.
(4)
Penugasan pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Kawasan Industri Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas infrastruktur industri dan infrastruktur penunjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Pelaksanaan pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Industri Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PT INDONESIA ASAHAN ALUMINIUM (PERSERO)
Pasal 6
(1)
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero), dan/atau badan usaha patungan menyusun rencana pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Kawasan Industri Kuala Tanjung.
(2)
Dalam rangka penyiapan dokumen rencana pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Kawasan Industri Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan pengadaaan konsultan melalui penunjukan langsung oleh PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero), dan/ atau badan usaha patungan.
(3)
PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero), dan/atau badan usaha patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) menyampaikan permohonan izin usaha Kawasan Industri Kuala Tanjung se suai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Perizinan yang terkait dengan pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Kawasan Industri Kuala Tanjung yang telah diberikan kepada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau badan usaha patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku sepenuhnya dan/ atau dapat dialihkan kepada badan usaha patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
BAB VII
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 7
(1)
PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan badan usaha patungan pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Kawasan Industri Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat bermitra dengan badan usaha lain dengan mengikuti kaidah bisnis yang baik.
(2)
Badan usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk anak perusahaan PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) atau PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero).
BAB VIII
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 8
(1)
Pendanaan untuk penugasan pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan penugasan untuk pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Kawasan Industri Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dapat bersumber dari:
a.
modal perusahaan;
b.
pinjaman dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan multilateral;
c.
pinjaman dan/atau bentuk lain dari badan investasi pemerintah; dan/ atau
d.
pendanaan lainnya.
(2)
Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 9
(1)
Untuk meningkatkan kualitas penugasan, PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dapat melakukan pengadaan konsultan pengawas yang berkualifikasi nasional atau internasional, untuk melakukan pengawasan pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Kawasan Industri Kuala Tanjung.
(2)
Pengadaan konsultan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penunjukan langsung.
BAB X
LANGSUNG
Pasal 10
(1)
PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) melakukan pembangunan Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung secara bertahap dan mengoperasikan sebagian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung mulai Tahun 2018.
(2)
(2) Dalam hal PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) tidak dapat menyelesaikan pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan evaluasi oleh Menteri Perhubungan.
(3)
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan langkah-langkah penyelesaian pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas.
BAB XI
INFRASTRUKTUR PRIORITAS
Pasal 11
PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero), dan/atau badan usaha patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) melakukan pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Kawasan Industri Kuala Tanjung secara bertahap dan mengoperasikan sebagian Kawasan Industri Kuala Tanjung mulai Tahun 2018.
Pasal 12
(1)
Pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Kawasan Industri Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
(2)
Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pengadaan tanah untuk fasilitas penujang Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan Kawasan Industri Kuala Tanjung.
(3)
Proses pengadaan tanah yang sedang dilaksanakan dan belum selesai sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
(4)
Seluruh dokumen yang telah ada untuk pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi dokumen pengadaan tanah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
BAB XIII
INDUSTRI KUALA TANJUNG
Pasal 13
(1)
PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dapat melakukan relokasi atas infrastruktur jalan yang terkena dampak pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung.
(2)
PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero), dan/ atau badan usaha patungan dapat melakukan relokasi atas infrastruktur jalan yang terkena dampak pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Kawasan Industri Kuala Tanjung.
BAB XIV
PENGELOLAAN KAWASAN INDUSTRI KUALA TANJUNG
Pasal 14
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Menteri Badan Usaha Milik Negara:
a.
melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi PT Pelabuhan. Indonesia I (Persero) dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) terhadap penyelenggaraan penugasan; dan
b.
mengoordinasikan Badan Usaha Milik Negara lainnya untuk mendukung penugasan.
BAB XV
PENGELOLAAN KAWASAN INDUSTRI KUALA TANJUNG
Pasal 15
(1)
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, Menteri Perhubungan:
a.
menetapkan lingkup pembangunan, pengembangan dan pengoperasian serta pentahapan pembangunan Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung yang diajukan oleh PT Pelabuhan Indonesia I (Persero);
b.
menetapkan izin pembangunan dan izin pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung;
c.
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap teknis serta melakukan evaluasi atas pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung yang dilakukan oleh PT Pelabuhan Indonesia I (Persero); dan
d.
menetapkan pemberian konsesi dari Penyelenggara Pelabuhan kepada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero).
(2)
Penetapan izin dan konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan setelah diterimanya seluruh dokumen yang dipersyaratkan secara lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XVI
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 16
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, Menteri Perindustrian mendukung perencanaan pembangunan, penyediaan infrastruktur, fasilitasi penyelesaian permasalahan, penetapan sebagai obyek vital nasional sektor industri, penetapan pedoman, dan/atau pembentukan komite kawasan industri.
BAB XVII
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 17
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional:
a.
melakukan fasilitasi penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang; dan
b.
mendukung penyiapan dan pengadaan tanah untuk pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan Kawasan Industri Kuala Tanjung termasuk fasilitas penunjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
BAB XVIII
UMUM
Pasal 18
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.:
a.
memberikan perizinan pemanfaatan kawasan hutan untuk pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan Kawasan Industri Kuala Tanjung sesuai dengan ketentuan peraturan perun.dang-undangan di bidang kehutanan; dan
b.
menerbitkan perizinan lingkungan hidup yang diperlukan dalam pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan Kawasan Industri Kuala Tanjung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.
BAB XIX
LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 19
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat:
a.
memberikan perizinan relokasi jalan yang terkena dampak dalam pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan/ atau Kawasan Industri Kuala Tanjung; dan
b.
memberikan dukungan pembangunan infrastruktur untuk menunjang pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan Kawasan Industri Kuala Tanjung.
BAB XX
INDUSTRI KUALA TANJUNG
Pasal 20
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Gubernur Sumatera Utara memberikan kemudahan dan percepatan perizinan, penetapan lokasi dan dukungan lainnya yang diperlukan oleh PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero), dan/ atau badan usaha patungan dalam pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan Kawasan Industri Kuala Tanjung sesuai dengan kewenangan.
BAB XXI
INDUSTRI KUALA TANJUNG
Pasal 21
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Bupati Batubara:
a.
melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang; dan
b.
memberikan kemudahan dan percepatan perizinan untuk Kawasan Industri Kuala Tanjung, penetapan lokasi, dan dukungan lainnya yang diperlukan oleh PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) , dan/ atau badan usah a patungan dalam pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan Kawasan Industri Kuala Tanjung sesuai dengan kewenangan.
BAB XXII
INDUSTRI KUALA TANJUNG
Pasal 22
Menteri Koordinator Bidang Perekonornian selaku Ketua Komite Percepatan Pembangun.an InfrastruktUr Prioritas mengoordinasikan pembangunan dan pengoperasian Pelabu.han Hub Internasional Kuala Tanjung dan Kawasan Industri Kuala Tanjung sebagaimaria dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), clan melaporkan kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
BAB XXIII
INDUSTRI KUALA TANJUNG
Pasal 23
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diu.ndangkan. Salinan sesuai dengan aslinya ETARIAT KABINET RI idang Perekononaian, a Bhakti Parikesit
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 164
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?
Karhutla di Kalimantan turut mengganggu penerbangan akibat kabut asap yang menyebabkan penundaan hingga pembatalan. Maskapai dapat terbebas dari ganti rugi tertentu jika gangguan disebabkan faktor cuaca, namun tetap memiliki kewajiban terhadap penumpang. Sehingga dalam kasus Karhutla maskapai tidak dapat dimintain pertanggungjawaban atas pembatalan penerbangan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.