Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2017

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map E-Commerce) Tahun 2017-2019
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:74
Tahun
:2017
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:21 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
:03 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
:03 Agustus 2017
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2017/NO.176, LL SETKAB : 8 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Komunikasi dan Informatika
Subsektor
:
Transaksi Elektronik
Sub Subsektor
:
Penyelenggaraan Sistem Elektronik

Peraturan Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020

Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tidak dapat dilepaskan dari upaya pemulihan perekonomian nasional karena dampaknya telah menyebabkan penurunan berbagai aktivitas ekonomi yang membahayakan perekonomian nasional. Penanganan Covid-19 dan pemulihan perekonomian nasional harus dil...

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2017
TENTANG
PETA JALAN SISTEM PERDAGANGAN NASIONAL BERBASIS ELEKTRONIK (ROAD MAP E-COMMERCE) TAHUN 2017-2019

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa ekonomi berbasis elektronik mempunyai potensi ekonomi yang tinggi bagi Indonesia dan merupakan salah satu tulang punggung perekonomian nasional;
b.
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi berbasis elektronik, Pemerintah perlu mendorong percepatan dan pengembangan sistem perdagangan nasional berbasis elektronik (e-Commerce), usaha pemula (start-up), pengembangan usaha, dan percepatan logistik dengan menetapkan Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) yang terintegrasi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PETA JALAN SISTEM PERDAGANGAN NASIONAL BERBASIS ELEKTRONIK(ROADMAP E-COMMERCE TAHUN 2017-2019
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019 yang selanjutnya disebut Peta Jalan SPNBE 2017-2019 adalah dokumen yang memberi arahan dan langkah-langkah penyiapan dan pelaksanaan perdagangan yang transaksinya berbasiskan serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
2.
Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaanurusan pemerintahanyang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.
Manajemen Pelaksana adalah unit yang mengorganisasikan pelaksanaan teknis Peta Jalan SPNBE 2017-2019 dan secara administrasi berada di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
BAB II
BIDANG PEREKONOMIAN
Pasal 2
(1)
Menetapkan Peta Jalan SPNBE 2017-2019.
(2)
Peta Jalan SPNBE 2017-2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup program:
a.
pendanaan;
b.
perpajakan;
c.
perlindungan konsumen;
d.
pendidikan dan sumber daya manusia;
e.
infrastruktur komunikasi;
f.
logistik;
g.
keamanan siber (cyber security); dan
h.
Pembentukan Manajemen Pelaksana Peta Jalan SPNBE 2017-2019.
(3)
Peta Jalan SPNBE 2017-2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
BAB III
2017-2019
Pasal 3
(1)
Peta Jalan SPNBE 2017-2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bertujuan untuk memberikan arah dan panduan strategis dalam percepatan pelaksanaan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) pada periode Tahun 2017-2019.
(2)
Peta Jalan SPNBE 2017-2019 memiliki sasaran program dan/atau kegiatan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk mempercepat pertumbuhan e-Commerce.
(3)
Peta Jalan SPNBE 2017-2019 berfungsi sebagai:
a.
acuan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan sektoral dan rencana tindak dalam rangka percepatan pelaksanaan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (e-Commerce) pada bidang tugas masing-masing yang termuat dalam dokumen perencanaan pembangunan; dan
b.
acuan bagi pemangku kepentingan (stakeholders) dalam menjalankan kegiatan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (e-Commerce).
(4)
Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip:
a.
keterbukaan bagi semua pihak;
b.
kepastian dan perlindungan hukum;
c.
pengutamaan dan perlindungan terhadap kepentingan nasional dan usaha mikro, kecil, dan menengah serta usaha pemula(start-up); dan
d.
peningkatan keahlian sumber daya manusia pelaku Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (e-Commerce).
BAB IV
COMMERCE)
Pasal 4
(1)
Dalam rangka pelaksanaan Peta Jalan SPNBE 2017-2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dibentuk Komite Pengarah Peta Jalan SPNBE 2017-2019, yang selanjutnya disebut dengan Komite Pengarah.
(2)
Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempuyai tugas sebagai berikut:
a.
melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan Peta Jalan SPNBE 2017-2019;
b.
mengarahkan langkah-langkah dan kebijakan untuk penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan Peta Jalan SPNBE 2017-2019;
c.
melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Peta Jalan SPNBE2017-2019;dan
d.
menetapkan perubahan Peta Jalan SPNBE 2017-2019 sesuai kebutuhan.
(3)
Susunan keanggotaan Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas: Ketua :Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Wakil Ketua :Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Anggota :1.Menteri Komunikasi dan Informatika; 2. Menteri Dalam Negeri; 3. Menteri Keuangan; 4. Menteri Perdagangan; 5. Menteri Perindustrian; 6. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 7. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 8. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 9. Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi; 10. Menteri Perhubungan; 11. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 12. Menteri Badan Usaha Milik Negara; 13. Sekretaris Kabinet; 14. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; 15. Kepala Badan Ekonomi Kreatif; 16. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 17. Kepala Staf Kepresidenan; 18. Gubernur Bank Indonesia; 19. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
(4)
Kedudukan Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dalam Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mengurangi wewenang dan independensi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masingberdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 5
(1)
Komite Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dibantu oleh:
a.
Tim Pelaksana; dan
b.
Narasumber Utama(Prominent).
(2)
Tugas, tata kerja, dan keanggotaan Tim Pelaksana dan Narasumber Utama (Prominent) ditetapkan dengan Keputisan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Pengarah.
BAB VI
KOMITE PENGARAH
Pasal 6
(1)
Untuk membantu pelaksanaan tugas Komite Pengarah, Tim Pelaksana dan Narasumber Utama (Prominent) dibentuk Manajemen Pelaksana oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
(2)
Manajemen Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
(3)
Dalam rangka pelaksanaan tugas Manajemen Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dapat merekrut tenaga ahli perseorangan dan/atau badan usaha sesuai kebutuhan.
(4)
Perekrutan tenaga ahli perseorangan dan/atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Tahun Anggaran 2017 dapat dilakukan melalui penunjukan langsung.
(5)
Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. ip
BAB VII
BIDANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 7
Dalam pelaksanaan tugas Komite Pengarah, Tim Pelaksana, Narasumber Utama (Prominent), dan Manajemen Pelaksana, ditetapkan standar biaya yang besarnya ditentukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
UNDANGAN
Pasal 8
Komite Pengarah dan Tim Pelaksana dalam pelaksanaan tugasnya dapat melibatkan kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan pihak lainnya sesuai kebutuhan.
BAB IX
UNDANGAN
Pasal 9
Komite Pengarah melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
BAB X
WAKTU JIKA DIPERLUKAN
Pasal 10
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Komite Pengarah, Tim Pelaksana, Narasumber Utama (Prominent), dan Manajemen Pelaksana dibebankan kepada:
a.
anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
b.
pendanaan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XI
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 11
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017NOMOR 176

Paper Terkait

ONLINE DISPUTE RESOLUTION SEBAGAI MODEL PERLINDUNGAN HUKUM PELAKU BISNIS

Wahyu Beny Mukti Setiyawan, Erifendi Churniawan, Rudatyo Rudatyo
RechtIdee Vol. 15 No. 1 2020

Pelindungan Konsumen dalam Transaksi Dagang Melalui Sistem Elektronik (Consumer Protection in E-Commerce)

Sulasi Rongiyati
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol. 10 No. 1 2019

UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENIPUAN SITUS JUAL BELI ONLINE DI INDONESIA

Jevlin Solim, Mazmur Septian Rumapea, Agung Wijaya, Bella Monica Manurung, Wendy Lionggodinata
Jurnal Hukum Samudra Keadilan Vol. 14 No. 1 2019

Berita Terkait

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026
02 Jul 2026

Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan registrasi kartu SIM untuk nomor baru menggunakan biometrik pengenalan wajah secara penuh mulai 1 Juli 2026 berdasarkan Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini menuai sorotan hukum karena memproses data biometrik yang tergolong data pribadi bersifat spesifik di UU Pelindungan Data Pribadi di tengah lembaga pengawas data yang belum sepenuhnya beroperasi.

Baca selengkapnya
Dinilai Jadi 'Hukum Simbolik', UU PDP Diuji ke MK karena Lembaga Pengawas Belum Terbentuk
02 Jul 2026

Dinilai Jadi 'Hukum Simbolik', UU PDP Diuji ke MK karena Lembaga Pengawas Belum Terbentuk

Empat warga negara mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ke Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 236/PUU-XXIV/2026 yang diregister pada Jumat (19/6/2026), mempersoalkan belum terbentuknya lembaga pengawas pelindungan data pribadi. Para pemohon menilai kekosongan kelembagaan itu membuat UU PDP menjadi "hukum simbolik" tanpa daya laku operasional dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…