Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2017

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Dari Dan Ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, Dan Perbatasan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:70
Tahun
:2017
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:18 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
:21 Juli 2017
Tanggal Berlaku
:21 Juli 2017
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2017/NO.165, LL SETKAB : 11 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perhubungan
Subsektor
:
Lalu Lintas & Angkutan Jalan (LLAJ) Pelayaran
Sub Subsektor
:
Jalan & Angkutan Umum Kapal & Kepelautan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2017
TENTANG
PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DARI DAN KE DAERAH TERTINGGAL, TERPENCIL, TERLUAR, DAN PERBATASAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk mencapai target penurunan disparitas harga sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 yang bertujuan menjamin ketersediaanbarang dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta untuk menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan dalam mendukung pelaksanaan Tol Laut, perlu dilakukan upaya untuk mendorong capaian target dimaksud;
b.
bahwa Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut, belum sepenuhnya dapat mencapai target penurunan disparitas harga di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan;
c.
bahwa untuk mempercepat penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut, darat, dan udara diperlukan program pendukung lainnya;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956);
4.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5108) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5208);
6.
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Menetapkandan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 138);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DARI DAN KE DAERAH TERTINGGAL, TERPENCIL, TERLUAR, DAN PERBATASAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk angkutan barang adalah pelaksanaan angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan sesuai dengan trayek yang telah ditetapkan, dengan tetap memperhatikan dan menjaga keselamatan serta keamanan transportasi.
2.
Angkutan Laut adalah kegiatan angkutan yang menurut kegiatannya melayani kegiatan angkutan laut.
3.
Sentra Logistik adalah badan usaha yang menyelenggarakan secara terintegrasi tempat penyimpanan, pemasaran, dan pendistribusian barang yang diangkut melalui moda angkutan sebagaimana dimaksud dalam peraturan presiden ini.
4.
Jembatan Udara adalah pelaksanaan angkutan udara kargo dari bandar udara ke bandar udara lainnya dan/atau dari bandar udara ke bandar udara di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.
5.
Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh pesawat udara termasuk hewan dan tumbuhan selain pos, barang kebutuhan pesawat selama penerbangan, barang bawaan, atau barang yang tidak bertuan.
6.
Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
7.
Angkutan Penyeberangan adalah angkutan 1yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.
8.
Shipping Instruction adalah surat yang dibuat oleh shipper atau pemilik barang atau perusahaan jasa pengurusan transportasi yang ditujukan kepada carrier atau kapal (pelayaran) untuk menerima dan memuat muatan yang tertera dalam surat tersebut.
9.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
BAB II
KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK
Bagian Kesatu Umum
Pasal 2
(1)
Pemerintah wajib menyelenggarakan pelayanan publik untuk angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.
(2)
Penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan angkutan laut, angkutan darat, dan angkutan udara.
(3)
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (l)meliputi:
a.
barang kebutuhan pokok dan barang penting, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
jenis barang lain sesuai dengan kebutuhan masyarakat daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.
(4)
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), termasuk ternak dan ikan serta muatan balik yang berasal dari daerah yang disinggahi oleh angkutan barang di laut, darat, dan udara.
(5)
Menteri Perdagangan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan pendataan, pemantauan dan evaluasi jenis, jumlah dan harga barang dari dan ke di masing-masing daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan yang masuk dalam program pelayanan publik untuk angkutan barang di laut, darat, dan udara dan program pendukungnya.
(6)
Ketentuan mengenai ijenis barang dimaksud pada ayat (3) huruf b, ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dengan memperhatikan masukan dari Menteri dan pemerintah daerah.
Pasal 3
(1)
Dalam rangka mendukung penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut, darat, dan udara dapat dibentuk Sentra Logistik.
(2)
Sentra Logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah.
(3)
Penyelenggaraan Sentra Logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan melalui penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara.
Bagian Kedua Angkutan Barang di Laut
Pasal 4
(1)
Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut wajib memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.
melaksanakan pelayaran angkutan barang berdasarkan tarif dan jaringan trayek yang ditetapkan oleh Menteri;
b.
memberikan perlakuan dan pelayanan bagi semua pengguna jasa sesuai dengan standar pelayanan yang
c.
menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran serta angkutan barang; dan
d.
1 memenuhi sarana dan prasarana pelabuhan yang ditetapkan oleh Menteri. Jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi jaringan trayek utama maupun jaringan trayek pendukung sebagai feeder ke pelabuhan kecil lainnya. angkutan barang di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa subsidi angkutan barang di laut.
Pasal 5
(1)
angkutan barang di laut diselenggarakan oleh Pemerintah yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Badan Usaha Milik Negara di bidang angkutan laut.
(2)
Pemerintah memberikan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero).
(3)
Selain penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menugaskan kepada Badan Usaha Milik Negara lainnya di bidang angkutan laut.
(4)
Dalam hal terdapat keterbatasan armada, penyelenggaraan pelayanan publik untuk angkutan barang di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan pemilihan penyedia jasa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyelenggaraan angkutan barang di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 7
(1)
Setiap barang yang diangkut melalui penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut wajib dilengkapi dengan Shipping Instruction.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Shipping Instruction diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Angkutan Barang di Darat
Pasal 8
Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di darat wajib memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.
melaksanakan angkutan barang berdasarkan tarif dan jaringan trayek jalan serta jaringan lintas penyeberangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
memberikan perlakuan dan pelayanan bagi semua pengguna jasa sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri;
c.
menjaga keselamatan dan keamanan angkutan barang; dan
d.
memenuhi sarana dan prasarana yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 9
(1)
Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di darat termasuk angkutan jalan dan/atau penyeberangan diselenggarakan oleh Pemerintah.
(2)
angkutan barang di darat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilaksanakan melalui:
a.
penugasan kepada Perum DAMRI untuk angkutan jalan; dan/atau
b.
penugasan kepada PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk angkutan penyeberangan.
(3)
Dalam hal terdapat keterbatasan armada, penyelenggaraan pelayanan publik untuk angkutan barang di darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan pemilihan penyedia jasa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyelenggaraan angkutan jalan dan/atau penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diatur dalam Peraturan
Bagian Keempat Angkutan Barang di Udara
Pasal 11
(1)
Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan udara barang/kargo dilaksanakan melalui program Jembatan Udara. Program Jembatan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.
melaksanakan angkutan udarabarang/kargo berdasarkan rute yang ditetapkan oleh Menteri dengan diberikan subsidi operasi angkutan udara;
b.
memberikan pelayanan bagi semua pengguna jasa penerbangan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri;
c.
melaksanakan angkutan udara barang/kargo sesuai dengan ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan; dan
d.
memenuhi standar fasilitas bandar udara yang ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Program Jembatan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa angkutan udara perintis kargo dan subsidi angkutan udara kargo.
Pasal 12
Penyelenggaraan program Jembatan Udara dilaksanakan oleh Pemerintah melalui:
a.
penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang angkutan udara untuk subsidi angkutan udara kargo; dan/atau
b.
pemilihan penyedia jasa lainnya kepada Badan Usaha Angkutan Udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Jembatan Udara dapat merupakan kelanjutan penyelenggaraan angkutan barang di laut diteruskan melalui angkutan jalan dan/atau angkutan penyeberangan ke bandar udara terdekat menuju bandar udara yang ditetapkan.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan program Jembatan Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 13 diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 15
Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf b, dan Pasal 12 huruf a, Badan Usaha Milik Negara dapat melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah dan/atau swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
PEMBIAYAAN
Pasal 16
Biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Anggaran Kementerian Perhubungan.
Pasal 17
(1)
Alokasi anggaran untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara digunakan sebagai dasar untuk membuat kontrak dengan Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha lainnya yang akan melaksanakan kewajiban pelayanan publik.
(2)
Kontrak dengan Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha lainnya di bidang angkutan ditandatangani segera setelah diterbitkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
(3)
Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat paling sedikit:
a.
para pihak yang melakukan perjanjian;
b.
pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas;
c.
hak dan kewajiban para pihak yang terkait dalam perjanjian;
d.
nilai atau kontrak perjanjian, serta syarat-syarat pembayaran;
e.
persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci;
f.
ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya;
g.
penyelesaian perselisihan; dan
h.
ketentuan mengenai keadaan memaksa.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
1.
Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 221), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2.
Semua peraturan pelaksanaan dalam rangka penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden ini.
Pasal 19
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017NOMOR 165

Paper Terkait

Konsep Pemenuhan Hak Atas Pangan Bagi Masyarakat Di Wilayah Perbatasan Pada Masa Pandemi Covid-19

Luhulima, Yusran Baginda, Wattimena, Josina Augustina Yvonne, Peilouw, Johanis Steny Franco
PATTIMURA Legal Journal Vol. 2 No. 1 2023

TINJAUAN REGULASI TOL LAUT BERDASARKAN TEORI REINVENTING GOVERNMENT

Ali Mashuda, Ade Irawan Taufik, Ridha Nurul Ihsan
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 8 No. 2 2019

Berita Terkait

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
07 Okt 2026

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ

Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.

Baca selengkapnya
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
07 Okt 2026

Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar

Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.

Baca selengkapnya
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
07 Okt 2026

Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026

Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?
03 Sep 2026

Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?

Karhutla di Kalimantan turut mengganggu penerbangan akibat kabut asap yang menyebabkan penundaan hingga pembatalan. Maskapai dapat terbebas dari ganti rugi tertentu jika gangguan disebabkan faktor cuaca, namun tetap memiliki kewajiban terhadap penumpang. Sehingga dalam kasus Karhutla maskapai tidak dapat dimintain pertanggungjawaban atas pembatalan penerbangan.

Baca selengkapnya
GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
02 Jul 2026

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026

GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…