1. bahwa Negara memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dan menjadikan Kebudayaan sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa demi terwujudnya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan oleh UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa k...
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2018
TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH DAN STRATEGI KEBUDAYAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (5), Pasal 12 ayat (5), dan Pasal 13 ayat (7) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH DAN STRATEGI KEBUDAYAAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
2.
Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan Kebudayaan.
3.
Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan
4.
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya.
5.
Strategi Kebudayaan adalah dokumen tentang arah Pemajuan Kebudayaan yang berlandaskan pada potensi, situasi, dan kondisi Kebudayaan Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional.
6.
Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.
7.
Lembaga Kebudayaan adalah lembaga yang berperan dalam Pemajuan Kebudayaan.
8.
Pranata Kebudayaan adalah kelakuan berpola manusia dalam kebudayaannya.
9.
Sarana dan Prasarana Kebudayaan adalah fasilitas penunjang terselenggaranya aktivitas Kebudayaan.
10.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kebudayaan.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mengatur:
a.
tata cara penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerahkabupaten/kota;
b.
tata cara penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi;
c.
tata cara penyusunan Strategi Kebudayaan;
d.
pemantauan dan evaluasi; dan
e.
pendanaan.
BAB II
TATA CARA PENYUSUNAN POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH
Pasal 3
(1)
Bupati/walikota menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dengan melibatkan masyarakat melalui para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota.
(2)
Para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh bupati/walikota.
(3)
Ketentuan mengenai kriteria para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 4
(1)
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berisi:
a.
identifikasi keadaan terkini dari perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota;
b.
identifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan di kabupaten/kota;
c.
identifikasi Sarana dan Prasarana Kebudayaan di kabupaten/kota;
d.
identifikasi potensi masalah Pemajuan Kebudayaan; dan
e.
analisis dan rekomendasi untuk implementasi Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota.
(2)
Analisis dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf e mencantumkan tujuan, sasaran, tahapan kerja, capaian tiap tahapan kerja, serta indikator capaian untuk implementasi Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota.
(3)
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh
Pasal 5
Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan melalui tahapan:
a.
perencanaan;
b.
pengumpulan data mengenai:
1)
keadaan terkini dari perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota;
2)
Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan di kabupaten/kota;
3)
Sarana dan Prasarana Kebudayaan di kabupaten/kota;dan
4)
potensi masalah Pemajuan Kebudayaan.
c.
pengolahan data;
d.
analisis atas hasil pengolahan data;
e.
penyusunan naskah Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota; dan
f.
MenetapkanPokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota.
Pasal 6
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota yang telah ditetapkan oleh bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) digunakan sebagai rujukan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Pasal 7
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota yang telah ditetapkan oleh bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) menjadi dasar gubernur dalam penyusunan dan dimuat dalam Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, pengumpulan data, pengolahan data, analisis atas hasil pengolahan data, penyusunan naskah Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota, dan penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB III
TATA CARA PENYUSUNAN POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH
Pasal 9
(1)
Gubernur menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi dengan melibatkan masyarakat melalui wakil para ahli yang menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dalam provinsi tersebut dan/atau pemangku kepentingan.
(2)
Wakil para ahli yang terlibat dalam penyusunan dalam provinsi dan/atau pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh gubernur.
(3)
Ketentuan mengenai kriteria wakil para ahli yang menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dan/atau pemangku kepentingan dalam penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 10
(1)
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerahprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) berisi:
a.
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota di dalam wilayah provinsi tersebut;
b.
identifikasi keadaan terkini dari perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di provinsi;
c.
identifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan di provinsi;
d.
identifikasi Sarana dan Prasarana Kebudayaan di provinsi;
e.
identifikasi potensi masalah Pemajuan Kebudayaan; dan
f.
analisis dan rekomendasi untuk implementasi Pemajuan Kebudayaan di provinsi.
(2)
Analisis dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l)huruff mencantumkan tujuan, sasaran, tahapan kerja, capaian tiap tahapan kerja, serta indikator capaian untuk implementasi Pemajuan Kebudayaan di provinsi.
(3)
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh gubernur.
Pasal 11
Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan melalui tahapan:
a.
perencanaan;
b.
konsolidasi data mengenai:
1)
keadaan terkini dari perkembangan 1Objek Pemajuan Kebudayaan di provinsi;
2)
Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan di provinsi;
3)
Sarana dan Prasarana Kebudayaan di provinsi; dan
4)
potensi masalah Pemajuan Kebudayaan.
c.
pengolahan data;
d.
analisis atas hasil pengolahan data;
e.
penyusunan naskah Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi; dan
f.
MenetapkanPokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi.
Pasal 12
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi yang telah ditetapkan oleh gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) digunakan sebagai rujukan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah provinsi.
Pasal 13
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi yang telah ditetapkan oleh gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) menjadi bahan dasar Menteri dalam penyusunan Strategi Kebudayaan.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, konsolidasi data, pengolahan data, analisis atas hasil pengolahan data, penyusunan naskah Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi, dan penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB IV
TATA CARA PENYUSUNAN STRATEGI KEBUDAYAAN
Pasal 15
(1)
Menteri menyusun Strategi Kebudayaan dengan melibatkan masyarakat melalui para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan.
(2)
Para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Ketentuan mengenai kriteria para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 16
(1)
Strategi Kebudayaan berisi:
a.
abstrak dari dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerahkabupaten/kota dan dokumen Kebudayaan lainnya di Indonesia;
b.
visi Pemajuan Kebudayaan 20 (dua puluh) tahun ke depan;
c.
isu strategis yang menjadi skala prioritas untuk mempercepat pencapaian visi sebagaimana dimaksud pada huruf b; dan
d.
rumusan proses dan metode utama pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan.
(2)
Strategi Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden.
Pasal 17
PenyusunanStrategi Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan melalui tahapan:
a.
perencanaan;
b.
konsolidasi data mengenai:
1)
dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota;
2)
dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi; 3) dokumen Kebudayaan lainnya di Indonesia; 4) peta perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia; 5) peta perkembangan faktor budaya di luar Objek Pemajuan Kebudayaan; 6) peta Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan 7) identifikasi Sarana dan Prasarana Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia; 8) peta permasalahan dalam Pemajuan Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia; dan 9) analisispermasalahandalam Pemajuan Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia.
c.
pengolahan data;
d.
analisis atas hasil pengolahan data;
e.
penyusunan naskah Strategi Kebudayaan; dan
f.
penetapan Strategi Kebudayaan.
Pasal 18
Dalam melakukan analisis atas hasil pengolahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d, dapat disertai dengan perbandingan data Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah tersedia dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, serta institusi atau organisasi kemasyarakatan yang terkait.
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjutmengenai perencanaan, konsolidasi data, pengolahan data, analisis atas hasil pengolahan data, penyusunan naskah Strategi Kebudayaan, dan penetapan Strategi Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB V
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 20
Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dilakukan secara berkala setiap 1 (satu) tahun oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
(1)
Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi dilakukan secara berkala setiap 1 (satu) tahun oleh Menteri.
(2)
Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2o dan Pasal 21 diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 23
(1)
Pendanaan penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.
(2)
Pendanaan penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi.
(3)
Pendanaan penyusunan Strategi Kebudayaan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018NOMOR 133
Juicy Luicy Kembalikan Seluruh Honor ke Promotor XYZ Liveground setelah Batal Tampil di Batam
Juicy Luicy mengembalikan seluruh honor kepada promotor XYZ Liveground setelah batal tampil di festival musik di Batam pada 5 September 2026. Promotor menyebut kedua pihak sepakat bahwa pembatalan itu terjadi karena miskomunikasi soal biaya kelebihan bagasi, dan persoalan tersebut diselesaikan melalui kesepakatan bersama tanpa jalur pengadilan.
Konser Batal Mendadak, Penyelenggara Orchestra Experience Dilaporkan atas Dugaan Penipuan
Penyelenggara konser Orchestra Experience dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan penipuan setelah konser di Q-BIG BSD City batal mendadak sekitar 30 menit sebelum dimulai. Polisi telah memulai penyelidikan, sementara penyelenggara berjanji menjadwalkan ulang konser dan mengembalikan dana pembeli yang tidak dapat hadir.
Perubahan UU Kepariwisataan Resmi Berlaku, Pelaku Usaha Menanti Aturan Turunan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Kepariwisataan kini resmi berlaku. Namun, aturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang menjadi pegangan teknis bagi pelaku usaha, masih dinanti. Kondisi ini memunculkan masa transisi yang menuntut kehati-hatian hukum, terutama soal perizinan berusaha, sertifikasi sumber daya manusia (SDM), dan sanksi administratif.
MK Kabulkan Gugatan Musisi, Beban Royalti Konser Ada di Penyelenggara
Mahkamah Konstitusi (MK), melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 17 Desember 2025, menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti atas penggunaan lagu dalam pertunjukan komersial berada pada penyelenggara acara, yaitu promotor, penyelenggara acara (event organizer), dan pengelola tempat pertunjukan (venue). Pembayaran dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif, bukan oleh penyanyi.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.