Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2025

Abstrak Peraturan

Kegiatan perdagangan merupakan salah satu penggerak perekonomian nasional untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk melaksanakan Protokol Perubahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile untuk Penggabungan Ketentuan-Ketentuan Perdagangan Jasa, perlu mengesahkan Protokol Perubahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile untuk Penggabungan Ketentuan-Ketentuan Perdagangan Jasa. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, UU No. 24 Tahun 2000, dan UU No.7 Tahun 2014. Perpres ini mengatur mengenai Pengesahan terhadap Protokol Perubahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile untuk penggabungan Ketentuan-Ketentuan Perdagangan Jasa sebagai upaya menggerakkan dan memajukan perekonomian nasional demi kesejahteraan umum.

Tentang
:Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Chile Untuk Penggabungan Ketentuan-Ketentuan Perdagangan Jasa (Protocol To Amend The Comprehensive Economic Partnership Agremeent Between The Goverment Of The Republic Of Indonesia And Government Of The Republic Of The Chile For The Incorporation Of Provisions On Trade In Services)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:63
Tahun
:2025
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:08 Mei 2025
Tanggal Pengundangan
:08 Mei 2025
Tanggal Berlaku
:08 Mei 2025
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2025 (89) : 5 hlm.; jdih.setneg.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Perjanjian Internasional Ekspor-Impor
Sub Subsektor
:
Ratifikasi & Aksesi MOU & Perjanjian Bilateral Kebijakan Ekspor
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2025
TENTANG
PENGESAHAN PROTOKOL PERUBAHAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK CHILE UNTUK PENGGABUNGAN KETENTUAN-KETENTUAN PERDAGANGAN JASA (PROTOCOL TO AMEND THE COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREMEENT BETWEEN THE GOVERMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF THE CHILE FOR THE INCORPORATION OF PROVISIONS ON TRADE IN SERVICES)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa kegiatan perdagangan merupakan salah satu penggerak perekonomian nasional untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile telah menandatangani Protokol PerubahanPersetujuan KemitraanEkonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile untuk Penggabungan Ketentuan-Ketentuan Perdagangan Jasa (Protocol to Amend the Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Govemment of the Republic of Indonesia and the Goverment of the Republic of Chile for the Incorporation of Provisions on Trade in Services) pada tanggal 21 November 2022 di Jakarta, Indonesia; REPUBLK INDONESIA
c.
bahwa untuk melaksanakan Protokol Perubahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile untuk Penggabungan Ketentuan-Ketentuan Perdagangan Jasa (Protocol to Amend the Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Govemment of the Republic of Indonesia and the Govermment of the Republic of Chile for the Incorporation of Provisions on Trade in Services), perlu mengesahkan Protokol Perubahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile untuk Penggabungan Ketentuan-Ketentuan Perdagangan Jasa (Protocol to Amend the between the Govermment of the Republic of Indonesia Incorporation of Provisions on Trade in Services);
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile untuk Penggabungan Ketentuan-Ketentuan Perdagangan Jasa (Protocol to Amend the Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Govermment of the Republic of Indonesia and the Govenment of the Republic of Chile for the Incorporation of Provisions on Trade in Services);
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
3.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN TENTANG PENGESAHAN PROTOKOL PERUBAHAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK CHILE UNTUK PENGGABUNGAN KETENTUAN-KETENTUAN PERDAGANGAN JASA(PROTOCOL TO AMEND THE COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF CHILE FOR THE INCORPORATION OF PROVISIONS ON TRADE IN SERVICES)
BAB I
PROVISIONS ON TRADE IN SERVICES)
Pasal 1
(1)
Mengesahkan Protokol Perubahan 1Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile untuk Penggabungan Ketentuan-Ketentuan Perdagangan Jasa (Protocol to Amend the Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Govemment of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Chile for the Incorporation of Provisions on Trade in Services) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile pada tanggal 21 November 2022 di Jakarta, Indonesia.
(2)
Salinan naskah asli Protokol Perubahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile untuk Penggabungan Ketentuan-Ketentuan Perdagangan Jasa(Protocol to Amend the Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Govermment of the Republic of Chile for the Incorporation of Provisions on Trade in Services) dalam bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan bahasa Spanyol, sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
BAB II
NOVEMBER 2022 DI JAKARTA, INDONESIA
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundanganPeraturan
Presiden ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYOHADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 89

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
02 Jul 2026

Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian

Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.

Baca selengkapnya
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
02 Jul 2026

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN

Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…