1. bahwa pembangunan di bidang ekonomi diarahkan dan dilaksanakan untuk memajukan kesejahteraan umum melalui pelaksanaan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa pelaksanaan demokrasi ekonomi yang dilakukan melalui kegiatan Perdagangan merupakan penggerak utama dalam pembangunan perekonomian nasional yang dapat memberikan daya dukung dalam meningkatkan produksi dan memeratakan pendapatan serta memperkuat daya saing Produk Dalam Negeri;
bahwa peranan Perdagangan sangat penting dalam meningkatkan pembangunan ekonomi, tetapi dalam perkembangannya belum memenuhi kebutuhan untuk menghadapi tantangan pembangunan nasional sehingga diperlukan keberpihakan politik ekonomi yang lebih memberikan kesempatan, dukungan, dan pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional;
bahwa peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan mengharuskan adanya harmonisasi ketentuan di bidang Perdagangan dalam kerangka kesatuan ekonomi nasional guna menyikapi perkembangan situasi Perdagangan era globalisasi pada masa kini dan masa depan.
2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi;
3. Undang-Undang tentang Perdagangan memuat materi pokok sesuai dengan lingkup pengaturan yang meliputi Perdagangan Dalam Negeri, Perdagangan Luar Negeri, Perdagangan Perbatasan, Standardisasi, Perdagangan melalui Sistem Elektronik, pelindungan dan pengamanan Perdagangan, pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah, pengembangan Ekspor, Kerja Sama Perdagangan Internasional, Sistem Informasi Perdagangan, tugas dan wewenang pemerintah di bidang Perdagangan, Komite Perdagangan Nasional, pengawasan, serta penyidikan.
1. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 2 Tahun 1981; UU Nomor 7 Tahun 2014; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
3. PP ini mengatur mengenai: 1) kebijakan dan pengendalian Ekspor dan Impor; 2) penggunaan atau kelengkapan label berbahasa Indonesia; 3) Distribusi Barang; 4) sarana Perdagangan; 5) standardisasi; 6) pengembangan Ekspor; 7) metrologi legal; dan 8) pengawasan kegiatan Perdagangan dan pengawasan terhadap Barang yang ditetapkan sebagai Barang dalam pengawasan. Beberapa pengaturan baru dalam PP ini antara lain penggunaan neraca komoditas dalam penerbitan persetujuan Ekspor dan persetujuan Impor yang menggantikan rekomendasi dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait yang selama ini dijadikan pertimbangan. Terdapat pula perbaikan Service Level Agreement (janji layanan) dan fiktif positif yang menyatakan bahwa permohonan Perizinan Berusaha yang telah lengkap, namun Perizinan Berusaha belum diterbitkan dalam jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan penerbitan Perizinan Berusaha secara otomatis melalui sistem yang terintegrasi.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2018
TENTANG PENETAPAN DAN PENDAFTARAN BARANG TERKAIT DENGAN KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (5) dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Menetapkandan Pendaftaran Barang Terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN DAN PENDAFTARAN BARANG TERKAIT DENGAN KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN LINGKUNGAN HIDUP
BAB I
KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh Konsumen atau pelaku usaha.
2.
Keamanan adalah keadaan aman, kondisi yang terlindungi secara fisik dan spiritual, atau berbagai akibat dari sebuah kerusakan, kecelakaan, atau berbagai keadaan yang tidak diinginkan.
3.
Keselamatan adalah keadaan terbebas atau terhindar dari bahaya, malapetaka, bencana, tidak mendapat gangguan dan kerusakan.
4.
Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
5.
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
6.
Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/pemerintah/keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, Lingkungan Hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan pada masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
7.
Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.
8.
Produsen adalah perusahaan yang memproduksi produk dalam negeri.
9.
Konsumen adalah setiap orang pemakai Barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
10.
Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan impor.
11.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
BAB II
MAUPUN BUKAN BADAN HUKUM, YANG MELAKUKAN IMPOR
Pasal 2
(1)
Pemerintah Pusat menetapkan jenis Barang yang terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup.
(2)
Menetapkanjenis Barang yang terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan nLingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kriteria SNI atau standar lain yang diakui yang belum diberlakukan secara wajib.
(3)
Menetapkanjenis Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Barang listrik dan elektronika; dan
b.
Barang yang mengandung bahan kimia berbahaya.
(4)
(3) huruf a dilakukan berdasarkan bahaya kejut listrik bagi Konsumen.
(5)
(3) huruf b dilakukan berdasarkan kandungan bahan kimia yang berbahaya bagi Konsumen.
(6)
Jenis Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan parameter pengujian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini:
BAB III
KIMIA YANG BERBAHAYA BAGI KONSUMEN
Pasal 3
(1)
Jenis Barang dan/atau parameter pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diubah atas usulan Menteri, berdasarkan hasil koordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(2)
Usulan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang tidak termasuk makanan, minuman, obat, kosmetik, perbekalan kesehatan rumah tangga, alat kesehatan, Barang kena cukai dan Barang yang pendaftarannya telah diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan lain.
BAB IV
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAIN
Pasal 4
(1)
Produsen atau Importir yang memperdagangkan jenis Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) wajib mendaftarkan Barang yang diperdagangkan kepada Menteri, sebelum Barang beredar di pasar.
(2)
Pendaftaran Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan pernyataan mandiri bahwa Barang yang diperdagangkan telah memenuhi persyaratan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (self declaration of comformity).
(3)
Pernyataan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampirkan dengan dokumen hasil uji laboratorium.
(4)
Pendaftaran Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.
(5)
Pengajuan pendaftaran Barang oleh Produsen atau Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan biaya.
BAB V
DIKENAKAN BIAYA
Pasal 5
(1)
Menteri menerbitkan nomor tanda pendaftaran atas Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4).
(2)
1 Produsen atau Importir yang telah memiliki nomor tanda pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan nomor tanda pendaftaran pada Barang, kemasan, dan/atau label.
BAB VI
DIKENAKAN BIAYA
Pasal 6
(1)
Pernyataan mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dikecualikan untuk pendaftaran atas Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka 2 nomor 10 sampai dengan nomor 15 yang diproduksi menggunakan bahan baku berupa Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka 2 nomor 1 sampai dengan nomor 7.
(2)
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang Barang diproduksi tanpa melalui proses yang mengakibatkan perubahan kandungan senyawa kimia.
(3)
Produsen yang mengajukan pendaftaran atas Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus melampirkan salinan dokumen nomor tanda pendaftaran bahan baku.
BAB VII
SALINAN DOKUMEN NOMOR TANDA PENDAFTARAN BAHAN BAKU
Pasal 7
Dalam hal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diberlakukan SNI secara wajib, Barang dimaksud harus memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI secara wajib.
BAB VIII
MEMENUHI KETENTUAN PEMBERLAKUAN SNI SECARA WAJIB
Pasal 8
Menteri melakukan pengawasan kegiatan perdagangan Barang yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden ini.
BAB IX
MEMENUHI KETENTUAN PEMBERLAKUAN SNI SECARA WAJIB
Pasal 9
(1)
Produsen atau Importir wajib menghentikan kegiatan perdagangan dan menarik Barang dari distribusi apabila berdasarkan hasil pengawasan dan/atau pengaduan dari masyarakat ditemukan:
a.
Barang telah terdaftar, tetapi tidak memenuhi parameter Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup;
b.
Barang teiah terdaftar tetapi tidak dicantumkan nomor tanda pendaftaran; atau
c.
Barang tidak memiliki nomor tanda pendaftaran.
(2)
Produsen atau Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melakukan penarikan Barang dari:
a.
distributor;
b.
agen;
c.
grosir;
d.
pengecer;dan/atau
e.
Konsumen.
BAB X
MEMENUHI KETENTUAN PEMBERLAKUAN SNI SECARA WAJIB
Pasal 10
Perintah penghentian kegiatan perdagangan Barang dan penarikan Barang dari distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan oleh Menteri.
BAB XI
MEMENUHI KETENTUAN PEMBERLAKUAN SNI SECARA WAJIB
Pasal 11
(1)
Produsen atau Importir wajib mulai menghentikan kegiatan perdagangan dan menarik Barang dari distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah menerima surat perintah penghentian kegiatan perdagangan Barang dan penarikan Barang dari distribusi.
(2)
Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat perintah penghentian kegiatan perdagangan Barang dan penarikan Barang dari distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Produsen atau Importir harus telah selesai melakukan penarikan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)dari distribusi.
BAB XII
MEMENUHI KETENTUAN PEMBERLAKUAN SNI SECARA WAJIB
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai metode pengujian, tata cara pendaftaran, pengawasan, penghentian kegiatan perdagangan dan penarikan Barang diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB XIII
MEMENUHI KETENTUAN PEMBERLAKUAN SNI SECARA WAJIB
Pasal 13
Peraturan Presiden ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018NOMOR 131
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.