Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025

Abstrak Peraturan

Keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih pungutan Liar sudah tidak efektif sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Berdasarkan hal tersebut pemerintah perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perpres ini mengatur mengenai Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang dinilai sudah tidak efektif.

Tentang
:Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:49
Tahun
:2025
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:06 Mei 2025
Tanggal Pengundangan
:06 Mei 2025
Tanggal Berlaku
:06 Mei 2025
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2025 (75) : 2 hlm.; jdih.setneg.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Hukum Pidana Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Tindak Pidana Khusus & Acara Pidana Struktur & Organisasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 87 TAHUN 2016 TENTANG SATUAN TUGAS SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 87 TAHUN 2016 TENTANG SATUAN TUGAS SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR
Pasal 1
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
YaYannuneangal
Peraturan
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
MENTERISEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYOHADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 75

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…