Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 1963
TENTANG PEMBERIAN FASILITAS BAGI PROYEK-PROYEK YANG DIBIAYAI DENGAN KREDIT LUAR NEGERI ATAS DASAR "PRODUCTION SHARING"
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa kredit luar negeri atas dasar "Production Sharing" adalah suatu sumber untuk membiayai proyek-proyek Pembangunan Nasional Semesta Berencana yang perlu digiatkan dan memperoleh fasilitas-fasilitas tertentu;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Dasar;
2.
Undang-undang No. 11 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1953 No. 40) tentang Penetapan Undang-undang Pokok Bank Indonesia;
3.
Keputusan Presiden tentang garis-garis besar pimpinan Ekonomi Nasional tahun 1962 menjelang pembebasan irian Barat pada tanggal 18 Mei 1962;
4.
Amanat Presiden tentang garis-garis besar pimpinan Ekonomi Nasional tahun 1962 menjelang pembebasan Irian Barat pada tanggal 18 Mei 1962;
5.
Pasal 10 Instruksi Presiden No. Instr. 2/Ko.T.O.E. tahun 1962 untuk memperkuat Front Ekonomi tahun 1962;
6.
Pernyataan Presiden mengenai pinjaman atau kredit atas dasar Production Sharing pada tanggal 3 Agustus 1962;
7.
Keputusan Menteri Pertama/Wakil Panglima Besar Komando Tertinggi Operasi Ekonomi No. Kpts-1/OPekon-PLM/1962 tentang Panitia Kredit atas dasar Production Sharing;
8.
Deklarasi Ekonomi 28 Maret 1963 (ps 23-e);
9.
Amanat Presiden tentang "Ambeg Parama-Arta" 15 Mei 1963;
10.
Resolusi M.P.R.S. No. I/Res/MPRS/1963 (ps 10-e);
11.
Keputusan Presiden No. 201 tahun 1963 tentang Panitia Menteri Urusan Kredit Luar Negeri atas dasar "Production Sharing" :
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PEMBERIAN FASILITAS BAGI PROYEK-PROYEK YANG DIBIAYAI DENGAN KREDIT LUAR NEGERI ATAS DASAR "PRODUCTION SHARING"
Pasal 1
Badan-badan yang bersangkutan dapat dibebaskan dari kewajiban untuk membayar nilai lawan H.P.N., H.P.N.tambahan, bea masuk alat-alat, barang-barang dan sebagainya yang diimpor untuk keperluan pembangunan proyek-proyek yang dibiayai dengan kredit luar negeri atas dasar production sharing.
BAB II
SHARING
Pasal 2
Kepada Badan-badan penyelenggara proyek atas dasar Production Sharing dapat diberikan "tax holiday", yaitu pembebasan pembayaran pajak perusahaan selama maksimum 5 tahun, setelah proyek yang bersangkutan memperoleh sesuatu hasil menurut rencana.
BAB III
SESUATU HASIL MENURUT RENCANA
Pasal 3
Proyek-proyek tersebut memperoleh kesempatan untuk mengurangi labanya dengan penysutan (depreciation) dalam bentuk fiskal atas alat-alat perusahaan setgelah masa tax holiday berakhir.
BAB IV
PERUSAHAAN SETGELAH MASA TAX HOLIDAY BERAKHIR
Pasal 4
(1)
Pembayaran kembali kredit luar negeri atas dasar production sharing diambil dari hasil devisen/produksi dalam nilai devisen yang dihasilkan oleh proyek yang dibangun itu.
(2)
Pembayaran kembali yang dimaksud diatur menurut peraturan devisen yang berlaku pada saat pembayaran itu dilakukan.
(3)
Besarnya bagian dari devisen/produksi dalam nilai devisen yang dipergunakan untuk pembayaran kembali, ditetapkan berdasarkan perhitungan )cost accounting) sesuai dengan macam dan sifat proyek yang bersangkutan.
BAB V
YANG BERSANGKUTAN
Pasal 5
(1)
Apabila keadaan keuangan negara mengizinkan, maka biaya proyek Pemerintah dibebankan pada Anggaran Belanja Pembangunan. Dalam hal ini harus terlebih dahulu diperoleh persetujuan dari Wakil Menteri Pertama bidang Keuangan. Khususnya untuk proyek-proyek Swasta yang dibiayai dengan kredit luar negeri atas dasar Production Sharing, pengeluaran-pengeluaran rupiah sejauh mungkin didasarkan atas pengerahan funds and forces.
(2)
Untuk membantu Belanja Rupiah buat biaya-biaya lokal guna membangun proyek tersebut dapat diusahakan pengimporan serta penjualan barang-barang konsumsi dan lain-lain yang dibutuhkan oleh paasaran Indonesia, dimana barang-barang tersebut dapat dimasukkan sebagai bagian dari pada proyek seluruhnya.
BAB VI
YANG BERSANGKUTAN
Pasal 6
Jaminan Bank baagi Perusahaan yang didirikan dengan kredit luar negeri atas dasar production sharing tidak diberikan secara otomatis oleh Bank Indonesia. Keperluan akan jaminan dimaksud diperiksa setiap kali dengan mengindahkan Undang-undang Pokok Bank Indonesia, yang melarang pemberian jaminan blangko.
BAB VII
MELARANG PEMBERIAN JAMINAN BLANGKO
Bagian dari pada proyek seluruhnyaJaminan Bank baagi Perusahaan yang didirikan dengan kredit luar
Pasal 7
Karena kredit luar negeri atas dasar production sharing pada hakekatnya mempunyai prinsip dan pengertian yang sama dengan kredit yang didapat dari luar negeri, maka perusahaan yang bersangkutan harus sejak semula dimiliki oleh pihak Indonesia.
BAB VIII
SEMULA DIMILIKI OLEH PIHAK INDONESIA
Pasal 8
(1)
Pimpinan - (Management) dari proyek-proyek tersebut harus pada pokoknya dipegang oleh pihak Indonesia.
(2)
Pihak asing dapat diikut-sertakan dalam management, atau dalam bentuk lain misalnya sebagai team ahli teknis/pembantu pimpinan.
(3)
Dimana tenaga pihak asing sangat diperlukan untuk sepenuhnya turut serta didalam pimpinan, maka izin dari Panitia Menteri Urusan Kredit Luar Negeri atas dasar "Production Sharing" harus diperoleh terlebih dahulu.
BAB IX
DAHULU
Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 September 1963.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 September 1963.
Sekretaris Negara
ttd.
a. W. SURJOADININGRAT, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1963 NOMOR 97
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.