:Pengesahan Memorandum Of Understanding Between The Government Of The Member States Of Association Of Southeast Asian Nations (ASEAN) And The Government Of People’s Republic Of China On Health Cooperation (Memorandum Saling Pengertian Antara Pemerintah Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) Dan Republik Rakyat Tiongkok Dalam Kerja Sama Kesehatan)
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 184 Tahun 2014
TENTANG PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE MEMBER STATES OF ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS (ASEAN) AND THE GOVERNMENT OF PEOPLE’S REPUBLIC OF CHINA ON HEALTH COOPERATION (MEMORANDUM SALING PENGERTIAN ANTARA PEMERINTAH NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA (ASEAN) DAN REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK DALAM KERJA SAMA KESEHATAN)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Menteri Kesehatan Republik Indonesia mewakili Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) dan Republik Rakyat Tiongkok dalam Kerja Sama Kesehatan (Memorandum of Understanding Between The Government of The Member States of Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) and The Government of People's Republic of China on Health Cooperation) pada Pertemuan Menteri Kesehatan ASEAN dan Tiongkok (AHMM-China)ke-4 di Phuket, Thailand pada tanggal 6 Juli 2012;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengesahkan Memorandum of Understanding tersebut dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
3.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
4.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (Charter of Association of Southeast Asian Nations)(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4915);
5.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE MEMBER STATES OF ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS (ASEAN) AND THE GOVERNMENT OF PEOPLE'S REPUBLIC OF CHINA ON HEALTH COOPERATION(MEMORANDUM SALING PENGERTIAN ANTARA PEMERINTAH NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA (ASEAN) DAN REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK DALAM KERJA SAMA KESEHATAN)
Pasal 1
Mengesahkan Memorandum of Understanding Between the Government of the Member States of Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) and the Government of People's Republic of China on Health Cooperation (Memorandum Saling Pengertian Antara Pemerintah Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) dan Republik Rakyat Tiongkok Dalam Kerja Sama Kesehatan), yang telah ditandatangani pada tanggal 6 Juli 2012 di Phuket, Thailand, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan Tionghoa dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Memorandum Saling Pengertian dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan Tionghoa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
BAB III
INGGRIS
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014NOMOR 388
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.