Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 174 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Organisasi Kerja Sama Ekonomi Dan Pembangunan (OECD) Tentang Pendirian Kantor Perwakilan OECD Di Indonesia (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Organisation For The Economic Co-Operation And Development (OECD) On The Establishment Of The OECD Country Office In Indonesia)

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Organisasi Kerja Sama Ekonomi Dan Pembangunan (OECD) Tentang Pendirian Kantor Perwakilan OECD Di Indonesia (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Organisation For The Economic Co-Operation And Development (OECD) On The Establishment Of The OECD Country Office In Indonesia)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:174
Tahun
:2014
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:01 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
:03 Desember 2014
Tanggal Berlaku
:03 Desember 2014
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2014/NO.371, LL SETKAB : 4 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri
Subsektor
:
Perjanjian Internasional Hubungan Diplomatik
Sub Subsektor
:
Ratifikasi & Aksesi Kekebalan & Hak Istimewa

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 174 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Organisasi Kerja Sama Ekonomi Dan Pembangunan (OECD) Tentang Pendirian Kantor Perwakilan OECD Di Indonesia (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Organisation For The Economic Co-Operation And Development (OECD) On The Establishment Of The OECD Country Office In Indonesia)
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN ORGANISASI KERJA SAMA EKONOMI DAN PEMBANGUNAN (OECD) TENTANG PENDIRIAN KANTOR PERWAKILAN OECD DI INDONESIA (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE ORGANISATION FOR THE ECONOMIC CO-OPERATION AND DEVELOPMENT (OECD) ON THE ESTABLISHMENT OF THE OECD COUNTRY OFFICE IN INDONESIA)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa di St. Petersburg, Rusia pada tanggal 5 September 2013, Pemerintah Republik Indonesia dan the Organisation for the Economic Co-Operation and Development (OECD) telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) tentang Pendirian Kantor Perwakilan OECD di Indonesia (Agreement between the Goverment of the Republic of Indonesia and the Organisation for the Economic Co-operation and Development (OECD) on the Establishment of the OECD Country Office in Indonesia);
b.
bahwa pengesahan Persetujuan diperlukan sebagai dasar untuk pembentukan kantor perwakilan OECD di Indonesia dalam upaya meningkatkan koordinasi dan kerja sama teknik antara Pemerintah Republik Indonesia dengan OECD;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) tentang Pendirian i Kantor Perwakilan OECD di Indonesia (Agreement between the Govermment of the Republic of Indonesia and the Organisation for the Economic Co-operation and Development (OECD) on the Establishment of the OECD Country Office in Indonesia) dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN ORGANISASI KERJA SAMA EKONOMI DAN PEMBANGUNAN(OECD) TENTANG PENDIRIAN KANTOR PERWAKILAN OECD DI INDONESIA(AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE ORGANISATION FOR THE ECONOMIC CO-OPERATION AND DEVELOPMENT (OECD) ON THE ESTABLISHMENT OF THE OECD COUNTRY OFFICE IN INDONESIA)
BAB I
COUNTRY OFFICE IN INDONESIA)
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) tentang Pendirian Kantor Perwakilan OECD di Indonesia (Agreement between the Govermment of the Republic of Indonesia and the Organisation for the Economic Co-operation and Development (OECD) on the Establishment of the OECD Country Office in Indonesia), yang telah ditandatangani pada tanggal 5 September 2013 di St. Petersburg, Rusia, dan naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Bahasa Perancis sebagaimana terlampir, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
BAB II
COUNTRY OFFICE IN INDONESIA)
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Bahasa Perancis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.
BAB III
COUNTRY OFFICE IN INDONESIA)
Bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap
orangmengetahuinya, n
memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Desember 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Desember 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 371

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
02 Jul 2026

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN

Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.

Baca selengkapnya
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
24 Jun 2026

Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…