Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 166 Tahun 2014
TENTANG PROGRAM PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa kemiskinan merupakan permasalahan bangsa yang mendesak dan memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh, dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi hak-hak dasar warga negara secara layak melalui pembangunan inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat;
b.
bahwa dalam upaya meningkatkan efektifitas dan efisiensi program percepatan penanggulangan kemiskinan perlu dilakukan upaya-upaya penajaman program perlindungan sosial;
c.
bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; www.djpp.kemenkumham.go.
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem PerencanaanPembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
7.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
8.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
9.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Nomor 5256); www.djpp.kemenkumham.go.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG PROGRAM PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1.
Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
2.
Program penanggulangan kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi.
BAB II
MENINGKATKAN KEGIATAN EKONOMI
Pasal 2
(1)
Untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan, Pemerintah menetapkan program perlindungan sosial.
(2)
Program perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Program Simpanan Keluarga Sejahtera;
b.
] Program Indonesia Pintar;
c.
Program Indonesia Sehat.
BAB III
MENINGKATKAN KEGIATAN EKONOMI
Pasal 3
(1)
Untuk menjamin ketepatan sasaran program perlindungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah melaksanakan pendataan penerima program perlindungan sosial.
(2)
Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait.
(3)
Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PENDATAAN PENERIMA PROGRAM PERLINDUNGAN SOSIAL
Pasal 4
(1)
Dalam pelaksanaan program perlindungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah menerbitkan kartu identitas bagi penerima program perlindungan sosial. www.djpp.kemenkumham.go.i
(2)
Kartu identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
Kartu Keluarga Sejahtera untuk penerima Program Simpanan Keluarga Sejahtera;
b.
Kartu Indonesia Pintar untuk penerima Program Indonesia Pintar;
c.
Kartu Indonesia Sehat untuk penerima Program Indonesia Sehat.
BAB V
PENERIMA PROGRAM PERLINDUNGAN SOSIAL
Pasal 5
(1)
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemerintah membentuk Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
(2)
Pembentukan Tim, tugas dan fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden tersendiri.
BAB VI
PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Pasal 6
Pendanaan bagi pelaksanaan program percepatan penanggulangan kemiskinan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber pendanaan lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
UNDANGAN
Pasal 7
Pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini, segala kegiatan perlindungan sosial tetap dilaksanakan sesuai dengan waktu yang telah direncanakan atau disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
BAB VIII
UNDANGAN
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.i
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 November 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
www.djpp.kemenkumham.go.i
Yokki Kurnia Perdana, Dhani Akbar, Ryan Anggria Pratama
Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan PolitikVol. 1No. 32023
Berita Terkait
03 Sep 2026
Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?
Pemerintah mengembangkan layanan satu pintu bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui program percontohan di DKI Jakarta. Dengan prinsip one service journey dan one case owner, sistem ini diharapkan menyederhanakan layanan dari pengaduan hingga pemulihan. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada koordinasi dan integrasi antarinstansi agar korban tidak kembali terbebani birokrasi.
Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa
Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.
Media Sosial Jadi Pintu Awal Kekerasan Seksual Anak, Perlindungan di Ruang Digital Kini Diperketat
Data terbaru dari daerah menunjukkan bahwa banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak bermula dari perkenalan di media sosial. Temuan ini memperkuat urgensi penegakan rezim perlindungan anak di ruang digital. Kerangka hukumnya, yakni PP Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Nomor 17 Tahun 2025) dan aturan pelaksananya (Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026), kini mewajibkan platform membatasi akses anak di bawah 16 tahun serta menjalankan sederet kewajiban perlindungan. Platform yang lalai menghadapi sanksi dan risiko reputasi.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.