Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2014
TENTANG PENGEMBANGAN, PELINDUNGAN, PENELITIAN, PEMANFAATAN, DAN PENGELOLAAN SITUS GUNUNG PADANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Situs Gunung Padang merupakan kekayaan budaya dan peradaban bangsa yang sangat penting bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, penelitian, pemanfaatan, dan pengelolaan;
b.
bahwa dengan telah ditetapkannya Situs Gunung Padang sebagai situs cagar budaya perlu dilakukan pengaturan dalam rangka pelindungan, penelitian, pemanfaatan, dan pengelolaan Situs Gunung Padang tersebut;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pelindungan, Penelitian, Pemanfaatan, dan Pengelolaan Situs Gunung Padang;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833); MEMUTUSKAN...
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGEMBANGAN PELINDUNGAN, PENELITIAN, PEMANFAATAN, DAN PENGELOLAAN SITUS GUNUNG PADANG
Pasal 1
Dalam rangka pelestarian Situs Gunung Padang Pemerintah melakukan upaya pelindungan, penelitian, pemanfaatan, dan pengelolaan Situs Gunung Padang untuk pengembangan dan pemanfaatannya.
BAB II
PEMANFAATANNYA
Pasal 2
(1)
Pelindungan dan pengembangan dilakukan melalui upaya-upaya:
a.
penyelamatan;
b.
pengamanan;
c.
zonasi;
d.
pemeliharaan; dan
e.
pemugaran.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 3
(1)
Penelitian dilakukan melalui:
a.
penelitian dasar untuk pengembangan ilmu pengetahuan; dan
b.
penelitian terapan untuk pengembangan teknologi atau tujuan praktis yang bersifat aplikatif.
(2)
Pelaksanaan penelitian dilakukan sesuai i dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 4
(1)
Pemanfaatan dilakukan untuk kepentingan:
a.
pendidikan;
b.
pariwisata;
c.
agama;
d.
sosial;
e.
kebudayaan;
f.
ilmu pengetahuan; dan/atau
g.
teknologi.
(2)
Pelaksanaan pemanfaatan dilakukan sesuai dengan
BAB V
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 5
(1)
Pengelolaan dilakukan secara terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Situs Gunung Padang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
(2)
Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kebijakan pengaturan:
a.
perencanaan;
b.
pelaksanaan; dan
c.
pengawasan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
BAB VI
UNDANGAN
Pasal 6
(1)
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pelindungan, penelitian, pemanfaatan dan pengelolaan Situs Gunung Padang, Pemerintah membentuk Tim Nasional Pelestarian dan Pengelolaan Situs Gunung Padang.
(2)
Keanggotaan Tim Nasional Pelestarian dan Pengelolaan Situs Gunung Padang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur-unsur:
a.
pemerintah;
b.
pemerintah daerah;
c.
perguruan tinggi; dan
d.
masyarakat.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, tugas, susunan organisasi, pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
BAB VII
PADANG
Pasal 7
(1)
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan pelindungan, penelitian, pemanfaatan dan pengelolaan situs gunung padang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2)
Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan kegiatan pelindungan, penelitian, pemanfaatan dan pengelolaan dapat menerima pembiayaan dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3)
Pembiayaan Tim Nasional Pelestarian dan Pengelolaan Situs Gunung Padang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
BAB VIII
PADANG
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orangmengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014NOMOR 289
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Juicy Luicy Kembalikan Seluruh Honor ke Promotor XYZ Liveground setelah Batal Tampil di Batam
Juicy Luicy mengembalikan seluruh honor kepada promotor XYZ Liveground setelah batal tampil di festival musik di Batam pada 5 September 2026. Promotor menyebut kedua pihak sepakat bahwa pembatalan itu terjadi karena miskomunikasi soal biaya kelebihan bagasi, dan persoalan tersebut diselesaikan melalui kesepakatan bersama tanpa jalur pengadilan.
Konser Batal Mendadak, Penyelenggara Orchestra Experience Dilaporkan atas Dugaan Penipuan
Penyelenggara konser Orchestra Experience dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan penipuan setelah konser di Q-BIG BSD City batal mendadak sekitar 30 menit sebelum dimulai. Polisi telah memulai penyelidikan, sementara penyelenggara berjanji menjadwalkan ulang konser dan mengembalikan dana pembeli yang tidak dapat hadir.
Perubahan UU Kepariwisataan Resmi Berlaku, Pelaku Usaha Menanti Aturan Turunan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Kepariwisataan kini resmi berlaku. Namun, aturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang menjadi pegangan teknis bagi pelaku usaha, masih dinanti. Kondisi ini memunculkan masa transisi yang menuntut kehati-hatian hukum, terutama soal perizinan berusaha, sertifikasi sumber daya manusia (SDM), dan sanksi administratif.
MK Kabulkan Gugatan Musisi, Beban Royalti Konser Ada di Penyelenggara
Mahkamah Konstitusi (MK), melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 17 Desember 2025, menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti atas penggunaan lagu dalam pertunjukan komersial berada pada penyelenggara acara, yaitu promotor, penyelenggara acara (event organizer), dan pengelola tempat pertunjukan (venue). Pembayaran dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif, bukan oleh penyanyi.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.