Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 142 Tahun 2018 Tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional Tahun 2018 - 2025

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional Tahun 2018 - 2025
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:142
Tahun
:2018
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:31 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
:31 Desember 2018
Tanggal Berlaku
:31 Desember 2018
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2018/NO.272, LL SETKAB : 6 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Subsektor
:
Ekonomi Kreatif
Sub Subsektor
:
Pengembangan & Ekosistem Ekonomi Kreatif
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 142 Tahun 2018 Tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional Tahun 2018 - 2025
TENTANG
RENCANA INDUK PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF NASIONAL TAHUN 2018 - 2025

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa dankontribusi usaha Ekonomi Kreatifdalam perekonomian nasional, diperlukan kerangka strategis pengembangan Ekonomi Kreatif nasional dalam jangka panjang yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara terintegrasi dan kolaboratif;
b.
bahwa pengembangan Ekonomi Kreatif nasional secara terintegrasi dan kolaboratif perlu didukung dengan kreativitas sumber daya manusia dan inovasi dalam penumbuhan usaha kreatif yang dituangkan dalam bentuk Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional yang selaras dengan perencanaan pembangunan nasional;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional Tahun 2018-2025;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA INDUK PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF NASIONAL TAHUN 2018-2025
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari suatu ide atau gagasan kekayaan intelektual yang mengandung keorisinalan, lahir dari kreativitas intelektual manusia, berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan, serta warisan budaya.
2.
Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional yang selanjutnya disebut Rindekraf adalah dokumen perencanaan dalam rangka pengembangan Ekonomi Kreatif nasional tahun 2018-2025.
3.
Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 2
Rindekraf merupakan pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan urusan pengembangan Ekonomi Kreatif nasional.
BAB III
PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF NASIONAL
Pasal 3
(1)
Rindekraf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
a.
prinsip pengembangan Ekonomi Kreatif nasional;
b.
visi dan misi;
c.
tujuan dan ruang lingkup;dan
d.
arah kebijakan, sasaran, strategi, dan pemangku kepentingan.
(2)
Rindekraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
BAB IV
KEPENTINGAN
Pasal 4
Rindekraf dilaksanakan dalam 2 (dua)tahap:
a.
tahap pertama dilaksanakan dalam periode 2018-2019; dan
b.
tahap kedua dilaksanakan dalam periode 2020-2025.
BAB V
KEPENTINGAN
Pasal 5
(1)
Pelaksanaan Rindekraf diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota secara sinergis dengan:
a.
satuan pendidikan;
b.
pelaku usaha;
c.
komunitas kreatif; dan
d.
media komunikasi.
(2)
Untuk efisiensi dan efektivitas pengembangan Ekonomi Kreatif nasional, perencanaan pelaksanaan Rindekraf sebagaimana dimaksud pada ayat (l) bekerja sama dengan lembaga yang membidangi urusan ekonomi kreatif.
(3)
Koordinasi penyelenggaraan Rindekraf dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman, serta koordinasi, sinkronisasi, pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
BAB VI
KREATIF
Pasal 6
(1)
Pengembangan ekosistem usaha di bidang Ekonomi Kreatif dilaksanakan pada subsektor:
a.
aplikasi dan game developer;
b.
arsitektur;
c.
desain interior;
d.
desain komunikasi visual;
e.
desain produk;
f.
fashion;
g.
film, animasi dan video;
h.
fotografi;
i.
kriya;
j.
kuliner;
k.
musik;
l.
penerbitan;
m.
periklanan;
n.
seni pertunjukan;
o.
seni rupa;dan
p.
televisi dan radio.
(2)
Subsektor selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan sebagai subsektor yang baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
KREATIF
Pasal 7
(1)
Penyelenggaraan Rindekraf meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi. Ketentuan mengenaipenyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian dan peraturan daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.
BAB VIII
KREATIF
Pasal 8
(1)
Menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Rindekraf.
(2)
Menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan ditembuskan kepada kepala lembaga yang membidangi urusan ekonomi kreatif.
(3)
Gubernur menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah dan ditembuskan kepada kepala lembaga yang membidangi urusan ekonomi kreatif.
(4)
Bupati/wali kota menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah dan ditembuskan kepada kepala lembaga yang membidangi urusan ekonomi kreatif.
(5)
Berdasarkanhasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Rindekraf dapat diubah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Ketentuan mengenai mekanisme pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur sesuai idengan ketentuan peraturan perundang undangan.
BAB IX
UNDANGAN
Pasal 9
Pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan Rindekraf bersumberdari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara;
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c.
sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB X
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 10
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orangmengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018NOMOR 272

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Juicy Luicy Kembalikan Seluruh Honor ke Promotor XYZ Liveground setelah Batal Tampil di Batam
07 Okt 2026

Juicy Luicy Kembalikan Seluruh Honor ke Promotor XYZ Liveground setelah Batal Tampil di Batam

Juicy Luicy mengembalikan seluruh honor kepada promotor XYZ Liveground setelah batal tampil di festival musik di Batam pada 5 September 2026. Promotor menyebut kedua pihak sepakat bahwa pembatalan itu terjadi karena miskomunikasi soal biaya kelebihan bagasi, dan persoalan tersebut diselesaikan melalui kesepakatan bersama tanpa jalur pengadilan.

Baca selengkapnya
Konser Batal Mendadak, Penyelenggara Orchestra Experience Dilaporkan atas Dugaan Penipuan
07 Okt 2026

Konser Batal Mendadak, Penyelenggara Orchestra Experience Dilaporkan atas Dugaan Penipuan

Penyelenggara konser Orchestra Experience dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan penipuan setelah konser di Q-BIG BSD City batal mendadak sekitar 30 menit sebelum dimulai. Polisi telah memulai penyelidikan, sementara penyelenggara berjanji menjadwalkan ulang konser dan mengembalikan dana pembeli yang tidak dapat hadir.

Baca selengkapnya
Perubahan UU Kepariwisataan Resmi Berlaku, Pelaku Usaha Menanti Aturan Turunan
02 Jul 2026

Perubahan UU Kepariwisataan Resmi Berlaku, Pelaku Usaha Menanti Aturan Turunan

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Kepariwisataan kini resmi berlaku. Namun, aturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang menjadi pegangan teknis bagi pelaku usaha, masih dinanti. Kondisi ini memunculkan masa transisi yang menuntut kehati-hatian hukum, terutama soal perizinan berusaha, sertifikasi sumber daya manusia (SDM), dan sanksi administratif.

Baca selengkapnya
MK Kabulkan Gugatan Musisi, Beban Royalti Konser Ada di Penyelenggara
02 Jul 2026

MK Kabulkan Gugatan Musisi, Beban Royalti Konser Ada di Penyelenggara

Mahkamah Konstitusi (MK), melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 17 Desember 2025, menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti atas penggunaan lagu dalam pertunjukan komersial berada pada penyelenggara acara, yaitu promotor, penyelenggara acara (event organizer), dan pengelola tempat pertunjukan (venue). Pembayaran dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif, bukan oleh penyanyi.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…