Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 142 Tahun 2018 Tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional Tahun 2018 - 2025
TENTANG RENCANA INDUK PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF NASIONAL TAHUN 2018 - 2025
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa dankontribusi usaha Ekonomi Kreatifdalam perekonomian nasional, diperlukan kerangka strategis pengembangan Ekonomi Kreatif nasional dalam jangka panjang yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara terintegrasi dan kolaboratif;
b.
bahwa pengembangan Ekonomi Kreatif nasional secara terintegrasi dan kolaboratif perlu didukung dengan kreativitas sumber daya manusia dan inovasi dalam penumbuhan usaha kreatif yang dituangkan dalam bentuk Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional yang selaras dengan perencanaan pembangunan nasional;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional Tahun 2018-2025;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA INDUK PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF NASIONAL TAHUN 2018-2025
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari suatu ide atau gagasan kekayaan intelektual yang mengandung keorisinalan, lahir dari kreativitas intelektual manusia, berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan, serta warisan budaya.
2.
Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional yang selanjutnya disebut Rindekraf adalah dokumen perencanaan dalam rangka pengembangan Ekonomi Kreatif nasional tahun 2018-2025.
3.
Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 2
Rindekraf merupakan pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan urusan pengembangan Ekonomi Kreatif nasional.
BAB III
PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF NASIONAL
Pasal 3
(1)
Rindekraf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
a.
prinsip pengembangan Ekonomi Kreatif nasional;
b.
visi dan misi;
c.
tujuan dan ruang lingkup;dan
d.
arah kebijakan, sasaran, strategi, dan pemangku kepentingan.
(2)
Rindekraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
BAB IV
KEPENTINGAN
Pasal 4
Rindekraf dilaksanakan dalam 2 (dua)tahap:
a.
tahap pertama dilaksanakan dalam periode 2018-2019; dan
b.
tahap kedua dilaksanakan dalam periode 2020-2025.
BAB V
KEPENTINGAN
Pasal 5
(1)
Pelaksanaan Rindekraf diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota secara sinergis dengan:
a.
satuan pendidikan;
b.
pelaku usaha;
c.
komunitas kreatif; dan
d.
media komunikasi.
(2)
Untuk efisiensi dan efektivitas pengembangan Ekonomi Kreatif nasional, perencanaan pelaksanaan Rindekraf sebagaimana dimaksud pada ayat (l) bekerja sama dengan lembaga yang membidangi urusan ekonomi kreatif.
(3)
Koordinasi penyelenggaraan Rindekraf dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman, serta koordinasi, sinkronisasi, pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
BAB VI
KREATIF
Pasal 6
(1)
Pengembangan ekosistem usaha di bidang Ekonomi Kreatif dilaksanakan pada subsektor:
a.
aplikasi dan game developer;
b.
arsitektur;
c.
desain interior;
d.
desain komunikasi visual;
e.
desain produk;
f.
fashion;
g.
film, animasi dan video;
h.
fotografi;
i.
kriya;
j.
kuliner;
k.
musik;
l.
penerbitan;
m.
periklanan;
n.
seni pertunjukan;
o.
seni rupa;dan
p.
televisi dan radio.
(2)
Subsektor selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan sebagai subsektor yang baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
KREATIF
Pasal 7
(1)
Penyelenggaraan Rindekraf meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi. Ketentuan mengenaipenyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian dan peraturan daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.
BAB VIII
KREATIF
Pasal 8
(1)
Menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Rindekraf.
(2)
Menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan ditembuskan kepada kepala lembaga yang membidangi urusan ekonomi kreatif.
(3)
Gubernur menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah dan ditembuskan kepada kepala lembaga yang membidangi urusan ekonomi kreatif.
(4)
Bupati/wali kota menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah dan ditembuskan kepada kepala lembaga yang membidangi urusan ekonomi kreatif.
(5)
Berdasarkanhasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Rindekraf dapat diubah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Ketentuan mengenai mekanisme pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur sesuai idengan ketentuan peraturan perundang undangan.
BAB IX
UNDANGAN
Pasal 9
Pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan Rindekraf bersumberdari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara;
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c.
sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB X
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 10
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orangmengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018NOMOR 272
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Juicy Luicy Kembalikan Seluruh Honor ke Promotor XYZ Liveground setelah Batal Tampil di Batam
Juicy Luicy mengembalikan seluruh honor kepada promotor XYZ Liveground setelah batal tampil di festival musik di Batam pada 5 September 2026. Promotor menyebut kedua pihak sepakat bahwa pembatalan itu terjadi karena miskomunikasi soal biaya kelebihan bagasi, dan persoalan tersebut diselesaikan melalui kesepakatan bersama tanpa jalur pengadilan.
Konser Batal Mendadak, Penyelenggara Orchestra Experience Dilaporkan atas Dugaan Penipuan
Penyelenggara konser Orchestra Experience dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan penipuan setelah konser di Q-BIG BSD City batal mendadak sekitar 30 menit sebelum dimulai. Polisi telah memulai penyelidikan, sementara penyelenggara berjanji menjadwalkan ulang konser dan mengembalikan dana pembeli yang tidak dapat hadir.
Perubahan UU Kepariwisataan Resmi Berlaku, Pelaku Usaha Menanti Aturan Turunan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Kepariwisataan kini resmi berlaku. Namun, aturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang menjadi pegangan teknis bagi pelaku usaha, masih dinanti. Kondisi ini memunculkan masa transisi yang menuntut kehati-hatian hukum, terutama soal perizinan berusaha, sertifikasi sumber daya manusia (SDM), dan sanksi administratif.
MK Kabulkan Gugatan Musisi, Beban Royalti Konser Ada di Penyelenggara
Mahkamah Konstitusi (MK), melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 17 Desember 2025, menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti atas penggunaan lagu dalam pertunjukan komersial berada pada penyelenggara acara, yaitu promotor, penyelenggara acara (event organizer), dan pengelola tempat pertunjukan (venue). Pembayaran dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif, bukan oleh penyanyi.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.