Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2018

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengesahan Protocol 7 Customs Transit System (Protokol 7 Sistem Transit Kepabeanan)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:132
Tahun
:2018
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:07 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
:10 Desember 2018
Tanggal Berlaku
:10 Desember 2018
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2018/NO.237, LL SETKAB : 3 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Perjanjian Internasional Kawasan Industri
Sub Subsektor
:
Ratifikasi & Aksesi Fasilitas & Insentif

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2018
TENTANG
PENGESAHAN PROTOCOL 7 CUSTOMS TRANSIT SYSTEM (PROTOKOL 7 SISTEM TRANSIT KEPABEANAN)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

BAB 1
KETENTUAN DAN PROSEDUR UMUM
Pasal 1
Ruang Lingkup Sebagaimana dimaksud dalam Protokol 7 “Sistem Transit Kepabeanan”, Lampiran ini menjabarkan peraturan dan prosedur yang mengatur Sistem Transit Kepabeanan ASEAN (ACTS).
Pasal 2
Kewajiban bagi Prinsipal
1.
Dalam menyertakan barang berdasarkan prosedur ACTS, Prinsipal wajib bertanggung jawab atas pembayaran kewajiban Pabean yang dapat dibayarkan karena ketidakwajaran yang terjadi sebelum berakhirnya pelaksanaan transit. Kewajiban yang sama juga berlaku pada saat barang telah disertakan berdasarkan prosedur ACTS oleh perwakilan resmi Prinsipal.
2.
Prinsipal wajib dipersyaratkan untuk: (a) menunjukkan barang utuh dengan dokumen yang diperlukan, di Kantor Pabean Tujuan, dalam jangka waktu yang ditentukan, kecuali ada otorisasi untuk mengakhiri prosedur ACTS di tempat pelaku usaha yang telah diberikan berdasarkan Pasal 41 Lampiran ini; (b) menunjukkan pada otoritas yang berwenang, berdasarkan permintaan dan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, semua dokumen dan informasi lainnya yang relevan dengan pelaksanaan transit; dan (c) menaati ketentuan yang berhubungan dengan ACTS.
3.
Ayat 1 dan 2 Pasal ini juga wajib berlaku bagi pengangkut atau orang perseorangan atau badan hukum lainnya yang menerima barang dan mengetahui bahwa barang tersebut diangkut berdasarkan prosedur ACTS.
Pasal 3
Penyegelan
1.
Sebagai aturan umum, barang transit wajib dipastikan dengan melakukan penyegelan pada: (a) ruang yang menampung barang, saat sarana pengangkut telah disetujui oleh otoritas yang berwenang berdasarkan peraturan yang relevan dan/atau yang telah diakui oleh Kantor Pabean Keberangkatan sebagai ruang yang layak untuk disegel; atau (b) masing-masing kemasan dalam wadah yang lain.
2.
Sarana pengangkut dapat dianggap layak untuk penyegelan jika: (a) segel dapat dengan mudah dan efektif dipasang; (b) dibuat sedemikian rupa sehingga tidak ada barang yang bisa dikeluarkan atau dimasukkan tanpa meninggalkan jejak perusakan yang tampak atau tanpa merusak segelnya; (c) tidak ada ruang di mana barang berpotensi untuk disembunyikan; (d) ruang yang disiapkan untuk barang mudah diakses untuk keperluan pemeriksaan oleh otoritas yang berwenang.
3.
Kantor Pabean Keberangkatan dapat mengecualikan ketentuan penyegelan apabila sifat barang yang diangkut menjadikan penyegelan tidak dapat dilakukan, dengan syarat terdapat uraian barang yang memadai untuk memastikan kemudahan identifikasi.
BAB 2
PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI
Pasal 4
Penerapan Pertukaran Data Elektronik untuk Pemberian Kemudahan Barang Transit
1.
Tanpa mengesampingkan keadaan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat 2 Lampiran ini, otoritas yang berwenang dari Para Pihak wajib menggunakan teknologi informasi untuk mengelola risiko dan memasukkan, mengendalikan, memonitor dan mempertukarkan data sesuai dengan prosedur ACTS.
2.
Sesuai dengan Ayat 1 Pasal ini, sistem yang diadopsi wajib mencakup tindakan untuk memeriksa sumber, keaslian dan keutuhan data serta melindunginya dari kerusakan yang tidak disengaja atau tidak sah atau kehilangan yang tidak disengaja, pengubahan atau akses tidak resmi.
3.
Otoritas yang berwenang wajib membentuk dan menjaga pengaturan keamanan yang cukup agar pengoperasian sistem komputerisasi ACTS menjadi efektif, aman dan dapat diandalkan.
Pasal 5
Pesan Elektronik Standar untuk Pengawasan Pelaksanaan Transit
1.
Pada saat pengeluaran barang, Kantor Pabean Keberangkatan wajib mengirimkan detail Pemberitahuan Transit Pabean ASEAN kepada Kantor Pabean Tujuan menggunakan pesan “Anticipated Arrival Record" dan kepada setiap Kantor Pabean Transit menggunakan pesan "Anticipated Transit Record".
2.
Kantor Pabean Transit wajib menyimpan data lintasan barang terhadap pesan "Anticipated Transit Record" yang diterima dari Kantor Pabean Keberangkatan. Lintasan barang wajib diberitahukan kepada Kantor Pabean Keberangkatan menggunakan pesan "Notification Crossing Frontier". Pemberitahuan ini juga dapat digunakan oleh Kantor Pabean Transit untuk memverifikasi bahwa barang tersebut selanjutnya dibawa ke dalam pengawasan Pabean.
3.
Kantor Pabean Tujuan wajib menggunakan pesan "Arrival Advice" untuk memberitahukan Kantor Pabean Keberangkatan mengenai kedatangan barang. Pesan tersebut wajib dikirimkan tidak lebih dari sehari setelah barang ditunjukkan di Kantor Pabean Tujuan. Kantor Pabean Tujuan dapat menyimpan salinan Dokumen Pelengkap Transit sebagaimana yang dipersyaratkan.
4.
Apabila pelaksanaan transit berakhir di tempat pelaku usaha berdasarkan otorisasi yang diberikan berdasarkan Pasal 41 Lampiran ini, Kantor Pabean Tujuan terkait wajib diinformasikan mengenai kedatangan barang sebelum barang tersebut diselesaikan.
5.
Apabila Kantor Penjaminan dan Kantor Pabean Keberangkatan berlokasi di wilayah Para Pihak yang berbeda, pesan yang digunakan untuk pertukaran data jaminan wajib ditentukan sesuai kesepakatan bersama antara Para Pihak.
6.
Kecuali dalam hal dibenarkan, Kantor Pabean Tujuan wajib meneruskan pesan "Control Results" kepada Kantor Pabean Keberangkatan tidak lebih dari dua hari setelah barang ditunjukkan kepada Kantor Pabean Tujuan.
BAB 3
JAMINAN
Pasal 6
Umum
1.
Prinsipal wajib dipersyaratkan untuk menyediakan jaminan guna menanggung pembayaran kewajiban Pabean yang dapat timbul dari barang yang disertakan berdasarkan prosedur ACTS kecuali pengecualian jaminan telah diberikan berdasarkan Pasal 11 ayat 8 Lampiran ini.
2.
Jaminan dimaksud dapat berbentuk: (a) jaminan perjalanan tunggal untuk pelaksanaan transit tunggal; atau (b) jaminan perjalanan berganda untuk beberapa pelaksanaan transit.
3.
Penjamin wajib ditetapkan di Pihak tempat jaminan diberikan dan harus disetujui oleh Kantor Penjaminan. Penjamin wajib menunjukkan alamat untuk pelayanan di wilayah masing-masing Pihak yang terlibat dalam pelaksanaan transit yang kepadanya ia bertindak sebagai penjamin. Dalam hal penjamin tidak memiliki alamat untuk pelayanan, penjamin wajib menunjuk agen di wilayah masing-masing Pihak yang terlibat dalam pelaksanaan transit tersebut.
4.
Kantor Penjaminan wajib menolak untuk menyetujui penjamin yang tidak terlihat mampu untuk menyelesaikan pembayaran kewajiban Pabean yang muncul dalam jangka waktu yang sudah ditentukan hingga jumlah maksimum yang dijaminkan.
5.
Jaminan perjalanan tunggal wajib mengikuti format yang disetujui oleh Para Pihak.
6.
Jaminan perjalanan berganda wajib mengikuti format yang disetujui oleh Para Pihak.
7.
Kewajiban penjamin wajib didasarkan pada persetujuan atas jaminannya oleh Kantor Penjaminan. Kewajiban mulai berlaku sejak tanggal Pemberitahuan Transit Pabean yang telah dijamin penjamin diterima oleh Kantor Pabean Keberangkatan.
8.
Dalam hal jaminan perjalanan tunggal atau berganda, kewajiban penjamin terbatas pada jumlah maksimum yang tertulis dalam jaminan.
9.
Kantor Penjaminan wajib menyimpan bukti bahwa kantor tersebut telah menerima jaminan penjamin dan menyediakannya secara elektronik kepada Kantor Pabean Keberangkatan berdasarkan permintaan.
10.
Kantor Penjaminan wajib membatalkan persetujuannya terhadap jaminan penjamin jika persyaratan yang telah dijabarkan pada saat penerbitan tidak lagi terpenuhi.
11.
Para Pihak wajib diperbolehkan untuk menyatakan kekhawatirannya terhadap kemampuan penjamin untuk memenuhi klaim dan memberikan justifikasi kepada Kantor Penjaminan terkait, yang dapat menjadi dasar pembatalan penjamin.
Pasal 7
Jaminan Perjalanan Tunggal
1.
Jaminan perjalanan tunggal wajib mencakup seluruh jumlah kewajiban Pabean yang timbul pada pelaksanaan transit terkait, yang wajib dihitung berdasarkan tarif tertinggi bea masuk, pajak dan biaya-biaya yang diberlakukan atas barang di wilayah yang tercakup dalam pelaksanaan transit.
2.
Jaminan perjalanan tunggal dapat diberikan dalam bentuk sebagai berikut: (a) deposit tunai yang diajukan pada Kantor Penjaminan; (b) voucher jaminan yang diterbitkan untuk Prinsipal oleh penjamin; atau (c) jaminan yang diberikan oleh penjamin. Bentuk jaminan yang dapat diterima akan ditentukan oleh Kantor Penjaminan di wilayah Pihak tempat Kantor Pabean Keberangkatan berada.
Pasal 8
Deposit Tunai
1.
Nilai deposit tunai wajib setara dengan nilai dari keseluruhan jumlah kewajiban Pabean yang mungkin timbul.
2.
Deposit tunai wajib dalam mata uang negara keberangkatan atau dengan penyerahan alat pembayaran lainnya yang diakui oleh Kantor Penjaminan negara tersebut dan diajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara keberangkatan.
3.
Jaminan perjalanan tunggal dalam bentuk deposit tunai wajib berlaku bagi Para Pihak.
4.
Deposit tunai wajib dibayarkan kembali oleh Kantor Penjaminan saat pelaksanaan transit terkait telah dihentikan.
Pasal 9
Voucher Jaminan Perjalanan Tunggal
1.
Prinsipal dapat menggunakan voucher jaminan perjalanan tunggal yang dikeluarkan oleh Penjamin.
2.
Prinsipal wajib menyampaikan kepada Kantor Penjaminan voucher jaminan perjalanan tunggal sebesar nilai dari keseluruhan jumlah kewajiban Pabean yang mungkin timbul.
3.
Penjamin wajib menunjukkan pada voucher jaminan perjalanan tunggal mengenai wilayah Para Pihak tempat berlakunya, masa berlaku dan tanggal terakhir berlakunya voucher tersebut, yang tidak boleh melebihi sembilan puluh hari sejak tanggal diterbitkan voucher.
4.
Sepanjang voucher jaminan telah diterima oleh Kantor Pabean Keberangkatan pada saat atau sebelum tanggal terakhir masa berlaku, voucher tersebut akan tetap berlaku sampai pelaksanaan transit terkait berakhir.
5.
Voucher jaminan perjalanan tunggal harus dinomor i secara khas dan mengikuti format yang disetujui oleh Para Pihak.
6.
Penjamin wajib memberikan rincian yang diperlukan terkait voucher yang diterbitkan kepada Kantor Penjaminan.
Pasal 10
Penggunaan Jaminan Perjalanan Tunggal
1.
Penjamin dapat menyediakan jaminan perjalanan tunggal untuk menanggung pelaksanaan transit tunggal.
2.
Jaminan perjalanan tunggal wajib mengikuti format yang disetujui oleh Para Pihak dan harus memuat nama Prinsipal dan nilainya wajib setara dengan nilai dari keseluruhan jumlah kewajiban Pabean yang mungkin timbul.
3.
Setiap jaminan perjalanan tunggal harus diajukan ke Kantor Penjaminan dan satu salinan dari jaminan tersebut akan disimpan oleh Kantor Pabean Keberangkatan.
4.
Pada saat penghentian pelaksanaan transit, jaminan perjalanan tunggal wajib dibatalkan dan penjamin wajib diberitahu mengenai hal tersebut.
Pasal 11
Jaminan Perjalanan Berganda
1.
Prinsipal dapat menggunakan jaminan perjalanan berganda berdasarkan jumlah referensi. Jumlah referensi wajib setara dengan nilai dari keseluruhan jumlah kewajiban Pabean yang mungkin timbul sehubungan dengan barang yang disertakan Prinsipal berdasarkan prosedur ACTS dalam jangka waktu paling singkat tujuh hari.
2.
Kantor Penjaminan terkait wajib menentukan jumlah referensi bersama-sama dengan Prinsipal dengan mempertimbangkan: (a) informasi mengenai barang yang disertakan di masa lalu dan/atau perkiraan jumlah pengiriman dan nilai barang yang akan disertakan berdasarkan prosedur ACTS; dan (b) nilai tertinggi bea masuk, pajak dan biaya-biaya yang dikenakan di negara-negara transit.
3.
Kantor Penjaminan wajib meninjau ulang jumlah referensi paling sedikit setahun sekali, menggunakan informasi yang diterima dari Kantor Pabean Keberangkatan, dan wajib membuat penyesuaian apabila diperlukan.
4.
Prinsipal wajib memberitahukan Kantor Penjaminan jika jumlah referensi turun di bawah tingkat yang dianggap cukup untuk menanggung pelaksanaan transit yang sedang berlangsung maupun yang akan datang.
5.
Jumlah yang akan ditanggung oleh jaminan perjalanan berganda wajib setara dengan jumlah referensi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini.
6.
Prinsipal yang memenuhi kriteria terkait pengalaman, kehandalan dan kondisi keuangan dapat diberi wewenang untuk memberikan jaminan dengan nilai yang dikurangi atau untuk mendapat pengecualian jaminan, tunduk pada persetujuan Para Pihak yang terlibat dalam pelaksanaan transit.
7.
Jumlah jaminan yang disyaratkan dapat dikurangi hingga (a) 50% dari jumlah referensi jika Prinsipal menunjukkan bahwa ia memiliki pengalaman yang cukup dalam hal prosedur Pabean; atau (b) 25% dari jumlah referensi jika Prinsipal menunjukkan bahwa ia memiliki pengalaman yang cukup dalam hal prosedur pabean dan bekerja sama dengan sangat erat dengan otoritas berwenang;
8.
Pengecualian jaminan dapat diberikan jika Prinsipal menunjukkan bahwa ia memenuhi kriteria sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 Lampiran ini, memimpin operasi pengangkutan, dan memiliki sumber daya keuangan yang cukup untuk memenuhi kewajibannya.
9.
Dalam menerapkan ayat-ayat di atas Para Pihak wajib mempertimbangkan: (a) informasi yang diberikan Prinsipal dalam formulir aplikasi standar dalam format yang disetujui oleh Para Pihak; dan (b) setiap komentar yang diterima dari Para Pihak yang lain sebagaimana dimaksud dalam ayat 7 Pasal 16 Lampiran ini.
Pasal 12
Penggunaan Jaminan Perjalanan Berganda
1.
Jaminan perjalanan berganda wajib diterbitkan oleh penjamin.
2.
Kantor Penjaminan wajib menerbitkan kepada Prinsipal satu atau lebih sertifikat jaminan perjalanan berganda mengikuti format yang disetujui oleh Para Pihak yang memungkinkan Prinsipal memberikan bukti bahwa Prinsipal memiliki jaminan perjalanan berganda.
3.
Dalam hal data jaminan dipertukarkan antara Kantor Penjaminan dengan Kantor Pabean Keberangkatan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, rincian sertifikat jaminan wajib dimasukkan dalam Pemberitahuan Transit Pabean dan dicetak di Dokumen Pelengkap Transit.
4.
Dalam hal tidak ada pertukaran data elektronik, sertifikat tersebut harus diserahkan kepada Kantor Pabean Keberangkatan oleh Prinsipal.
Pasal 13
Kewajiban Penjamin
1.
Penjamin wajib membayar kewajiban Pabean, yang harus dibayarkan berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan peraturan perundang-undangan yang terkait yang dari tiap-tiap Pihak dimana ketidakwajaran ditemukan sehubungan dengan pelaksanaan transit. Penjamin wajib bertanggung jawab, baik secara bersama-sama dengan Prinsipal maupun sendiri-sendiri, atas pembayaran jumlah tersebut.
2.
Kewajiban penjamin wajib dimulai ketika Pemberitahuan Transit Pabean yang ia jamin diterima oleh Kantor Pabean Keberangkatan dan penjamin wajib bertanggung jawab kepada otoritas yang berwenang di Pihak tersebut. Penjamin wajib secara otomatis bertanggung jawab kepada otoritas yang berwenang di tiap Pihak berikutnya pada saat barang memasuki wilayah masing-masing Pihak berikutnya.
3.
Berdasarkan Ayat 8 Pasal 6 Lampiran ini, kewajiban penjamin wajib mencakup tidak hanya barang yang disebutkan dalam Pemberitahuan Transit Pabean tetapi juga barang sah lainnya yang mungkin terdapat dalam kompartemen muatan normal kendaraan darat atau kontainer dan harus diberitahukan. Kewajiban penjamin ini tidak berlaku untuk barang lainnya.
4.
Pada saat pelaksanaan transit belum dihentikan, otoritas yang berwenang di Pihak tempat ketidakwajaran ditemukan wajib: (a) dalam jangka waktu sembilan puluh hari sejak tanggal Pemberitahuan Transit Pabean diterima oleh Kantor Pabean Keberangkatan, memberitahu penjamin bahwa prosedur tersebut belum dihentikan; dan (b) dalam jangka waktu dua ratus tujuh puluh hari sejak tanggal Pemberitahuan Transit Pabean diterima oleh Kantor Pabean Keberangkatan, memberitahu penjamin bahwa ia akan, atau mungkin diwajibkan untuk, membayar kewajiban Pabean yang wajib ia bayarkan selaku penjamin atas pelaksanaan transit tersebut. Pemberitahuan harus mencakup: (i) nomor dan tanggal Pemberitahuan Transit Pabean; (ii) nama Kantor Pabean Keberangkatan; (iii)nama dan alamat Prinsipal; dan (iv)jumlah yang akan diklaim.
5.
Penjamin wajib dilepaskan dari kewajibannya oleh otoritas berwenang dalam kaitannya dengan pelaksanaan transit jika pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 Pasal ini belum diterbitkan kepada penjamin secara tertulis sebelum berakhirnya batas waktu terkait.
6.
Jika pemberitahuan telah diterbitkan sesuai dengan ayat 4 Pasal ini penjamin wajib diberitahu oleh Kantor Penjaminan mengenai pengembalian kewajiban Pabean atau penghentian pelaksanaan ACTS.
7.
Pada saat otoritas yang berwenang di Pihak telah menghentikan pelaksanaan ACTS, otoritas tersebut tidak lagi dapat mengklaim dari penjamin kecuali penghentian tersebut terjadi karena informasi palsu.
8.
Jika penjamin belum diberitahu mengenai klaim yang berpotensi muncul dari penghentian palsu dalam jangka waktu setahun sejak Pemberitahuan Transit Pabean terkait diterima oleh Pabean di negara keberangkatan, penjamin wajib dalam kondisi apapun dibebaskan dari seluruh kewajiban yang berhubungan dengan pelaksanaan transit tersebut.
9.
Penjamin wajib memiliki jangka waktu tiga puluh hari sejak tanggal pembuatan klaim tertulis atas pembayaran untuk membayar jumlah yang diklaim. Jumlah yang dibayarkan wajib dibayarkan kembali kepada penjamin jika, dalam jangka waktu setahun setelah tanggal pembayaran, otoritas berwenang yang membuat klaim telah menetapkan bahwa tidak ada ketidakwajaran yang terjadi sehubungan dengan pelaksanaan transit tersebut.
Pasal 14
Pembatalan dan Pencabutan Jaminan
1.
Kantor Penjaminan wajib mencabut penerimaannya terhadap jaminan atau otorisasi pengecualian jaminan Prinsipal jika kondisi yang dijabarkan pada saat penerbitan tidak lagi dipenuhi. Pencabutan wajib berlaku dengan segera.
2.
Penjamin dapat membatalkan jaminannya sewaktu-waktu. Pembatalan wajib dilakukan pada hari keempat belas setelah tanggal keputusan pembatalan tersebut diberitahukan secara tertulis kepada Kantor Penjaminan.
3.
Pencabutan atau pembatalan wajib dilakukan dengan tetap memerhatikan kewajiban manapun yang muncul sebagai hasil pelaksanaan transit yang dimulai sebelum tanggal pencabutan atau pembatalan berlaku.
4.
Sejak tanggal berlakunya pencabutan atau pembatalan, semua sertifikat yang diterbitkan sebelum tanggal tersebut wajib tidak berlaku untuk menyertakan barang berdasarkan prosedur ACTS dan Prinsipal harus mengembalikan sertifikat yang ia miliki kepada Kantor Penjaminan tanpa penundaan.
5.
Kantor Penjaminan terkait wajib memberitahu masing-masing Pihak mengenai tindakan yang dilakukan sebagaimana dimaksud berdasarkan ayat 1 Pasal ini.
BAB 4
Pelaku Usaha Transit Terotorisasi
Pasal 15
Kriteria Umum
1.
Untuk memenuhi syarat atas status sebagai Pelaku Usaha Transit Terotorisasi dan atas penggunaan prosedur yang disederhanakan, persyaratan sebagai berikut harus dipenuhi. Pemohon: (a) wajib berkedudukan dengan kantor yang terdaftar, kantor pusat atau bentuk usaha tetap di wilayah Pihak tempat permohonan untuk otorisasi diajukan; dan (b) harus secara rutin menggunakan prosedur ACTS atau, dalam hal permohonan pertama atas otorisasi, menunjukkan keinginan untuk melakukannya.
2.
Untuk memastikan ketepatan manajemen prosedur yang disederhanakan, otorisasi hanya dapat dikabulkan jika orang terkait memiliki catatan yang memungkinkan otoritas yang berwenang untuk mengawasi prosedur dan melakukan pengawasan yang efektif.
3.
Dalam mempertimbangkan permohonan otoritas yang berwenang harus memperhatikan setiap pelanggaran perundang-undangan Pabean atau pajak selama lima tahun terakhir.
Pasal 16
Permohonan dan Keputusan untuk Pelaku Usaha Transit Terotorisasi
1.
Permohonan untuk mendapatkan status sebagai Pelaku Usaha Transit Terotorisasi wajib dibuat secara tertulis sesuai format yang disetujui oleh Para Pihak dan ditandatangani serta diberi tanggal. Permohonan tersebut wajib merinci semua prosedur yang disederhanakan atau yang telah diterapkan pelaku usaha.
2.
Orang yang mengajukan permohonan status Pelaku Usaha Transit yang Diberi Izin dan prosedur yang disederhanakan wajib bertanggung jawab atas: (a) keakuratan informasi yang diberikan; dan (b) keaslian dokumen pelengkap. Otorisasi yang ditemukan dikabulkan berdasarkan informasi yang salah atau tidak benar wajib segera dicabut.
3.
Permohonan wajib diajukan kepada otoritas yang berwenang dari Para Pihak tempat kedudukan pemohon. Jika pemohon berkedudukan di lebih dari satu wilayah Para Pihak, tidak ada yang bisa mencegah pemohon untuk mengajukan permohonan tersebut di wilayah masing-masing Para Pihak jika ia menghendaki.
4.
Otorisasi wajib diterbitkan dan permohonan wajib ditolak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Para Pihak.
5.
Keputusan penolakan permohonan seluruhnya, atau satu atau lebih prosedur yang disederhanakan yang dimohonkan, wajib secara tertulis dan menyebutkan alasan penolakan tersebut.
6.
Keputusan mengenai permohonan, sepanjang permohonan tersebut berisi informasi yang cukup, wajib diberikan dalam jangka waktu sembilan puluh hari sejak tanggal penerimaan oleh otoritas yang berwenang.
7.
Keputusan wajib dikomunikasikan kepada Para Pihak yang lain. Keputusan tersebut wajib ditinjau ulang oleh Para Pihak lain, dengan tanggapan yang harus diterima dalam jangka waktu tidak melebihi tiga puluh hari sejak tanggal penerimaan komunikasi tersebut, yang mana keputusan tersebut dapat diubah atau ditetapkan.
Pasal 17
Otorisasi
1.
Menindaklanjuti permohonan Prinsipal yang sudah memenuhi kriteria pada Pasal 15 Lampiran ini, otoritas yang berwenang dapat mengabulkan status Pelaku Usaha Transit Terotorisasi dengan penggunaan satu atau lebih prosedur yang disederhanakan sebagai berikut: (a) penggunaan jaminan perjalanan berganda; (b) pengecualian dari persyaratan untuk menunjukkan barang dan sarana pengangkut pada Kantor Pabean Keberangkatan; (c) penggunaan segel khusus yang sudah disetujui; dan (d) penggunaan prosedur yang disederhanakan lainnya sebagaimana ditentukan oleh Para Pihak.
2.
Kecuali jika diberikan, otorisasi yang diberikan untuk menggunakan prosedur yang disederhanakan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1(a) Pasal ini wajib berlaku di wilayah Para Pihak. Prosedur yang disederhanakan pada ayat 1(b) dan 1(c) Pasal ini wajib berlaku hanya untuk pelaksanaan transit yang dimulai dari wilayah Pihak tempat otorisasi dikabulkan.
3.
Otorisasi asli yang telah diberi tanggal dan ditandatangani serta satu atau lebih salinannya wajib diberikan pada pemegang otorisasi.
4.
Otorisasi wajib berlaku sejak tanggal penerbitan dan merinci persyaratan terkait penggunaan prosedur yang disederhanakan yang telah dikabulkan.
Pasal 18
Pengubahan, Penyerahan atau Pencabutan Otorisasi
1.
Pemegang otorisasi wajib memberitahukan otoritas yang berwenang mengenai faktor apapun yang timbul setelah otorisasinya dikabulkan yang dapat berpengaruh pada keabsahan atau isinya.
2.
Otoritas yang berwenang wajib mencabut atau mengubah otorisasi jika: (a) pemegang otorisasi mengindikasikan keinginan untuk melepaskan otorisasinya; (b) satu atau lebih pernyataan yang dibuat pada saat penerbitan tidak atau, tidak lagi valid; (c) faktor yang timbul setelah otorisasi dikabulkan berpengaruh pada kelanjutan atau isinya; atau (d) pemegang otorisasi gagal memenuhi kewajiban sebagai Pelaku Usaha Transit Terotorisasi.
3.
Selain pada saat telah diserahkan secara sukarela, pemegang wajib diberitahu secara tertulis tentang alasan atas keputusan apapun untuk mengubah atau mencabut otorisasi.
4.
Pencabutan atau pengubahan suatu otorisasi wajib berlaku sejak tanggal yang tertera dalam pemberitahuan tertulis.
BAB 5
PROSEDUR YANG DISEDERHANAKAN
Pasal 19
Pengecualian dari Penunjukan Barang pada Kantor Pabean Keberangkatan
1.
Prinsipal yang telah diberikan status Pelaku Usaha Transit Terotorisasi termasuk hak untuk menggunakan jaminan perjalanan berganda juga dapat diberi otorisasi untuk melakukan pelaksanaan transit tanpa menunjukkan barang dan Pemberitahuan Transit Pabean terkait pada Kantor Pabean Keberangkatan. Pengecualian tersebut wajib diterapkan inter alia terhadap sarana pengangkut untuk barang terkait.
2.
Fasilitas ini hanya dapat diberikan jika Prinsipal mengajukan pemberitahuan transit dan mengomunikasikan Kantor Pabean Keberangkatan menggunakan teknik pengolahan data elektronik.
3.
Pemberitahuan Transit Pabean harus diajukan ke Kantor Pabean Keberangkatan sebelum pengeluaran barang.
4.
Otorisasi wajib menentukan batas waktu bagi Kantor Pabean Keberangkatan untuk mengindikasikan keinginan untuk melaksanakan pemeriksaan, yang setelah berakhirnya batas waktu tersebut, barang wajib dikeluarkan secara otomatis.
5.
Otorisasi tersebut wajib merinci: (a) kantor atau kantor-kantor Pabean keberangkatan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan transit berikutnya; (b) bagaimana, dan kapan, Prinsipal harus memberitahu Kantor Pabean Keberangkatan agar kantor tersebut dapat melakukan pengawasan yang diperlukan sebelum keberangkatan barang; dan (c) tindakan-tindakan yang dilakukan untuk memastikan barang dapat segera diidentifikasi termasuk penggunaan segel khusus yang akan dipasang oleh Prinsipal.
Pasal 20
Penggunaan Segel Khusus yang Disetujui
1.
Otoritas yang berwenang dapat memberi otorisasi kepada Prinsipal untuk menggunakan jenis-jenis segel khusus pada sarana pengangkut ataupun kemasan sepanjang otoritas yang berwenang menyetujui segel tersebut sesuai dengan fitur-fitur yang disetujui oleh Para Pihak.
2.
Prinsipal wajib memasukkan nomor segel di kolom yang telah ditentukan pada Pemberitahuan Transit Pabean.
3.
Prinsipal wajib memasang segel paling lambat pada saat barang dikeluarkan.
Pasal 21
Pengecualian Tanda Tangan Tertulis Prinsipal dapat diberi otorisasi untuk menggunakan tanda tangan elektronik atau alat pembuktian keaslian lainnya guna memvalidasi Pemberitahuan Transit Pabean yang dibuat menggunakan sistem elektronik terintegrasi atau sistem pengolahan terotomasi.
BAB 6
PELAKSANAAN DAN PROSEDUR TRANSIT
Pasal 22
Sarana Pengangkut dan Pemberitahuan
1.
Setiap Pemberitahuan Transit Pabean wajib mencakup hanya barang yang dimuat pada sarana pengangkut tunggal untuk pengangkutan dari satu Kantor Pabean Keberangkatan ke satu Kantor Pabean Tujuan.
2.
Untuk keperluan Pasal ini, sarana pengangkut tunggal mencakup: (a) kendaraan darat beserta trailer atau semi-trailernya; dan (b) kontainer-kontainer yang dimuat dalam satu sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat 2(a) Pasal ini.
3.
Sarana pengangkut tunggal dapat digunakan untuk pemuatan barang pada lebih dari satu Kantor Pabean Keberangkatan dan untuk pembongkaran muatan pada lebih dari satu Kantor Pabean Tujuan.
Pasal 23
Pemberitahuan Transit Pabean
1.
Pemberitahuan Transit Pabean wajib diajukan ke Kantor Pabean Keberangkatan dengan menggunakan teknik pengolahan data elektronik.
2.
Pemberitahuan Transit Pabean yang diajukan secara elektronik dengan pertukaran pesan standar wajib mematuhi struktur dan hal-hal khusus yang ditetapkan dalam format yang disetujui oleh Para Pihak.
3.
Dalam hal demikian otoritas yang berwenang wajib memastikan bahwa data transit dipertukarkan antara Kantor Pabean Keberangkatan, transit, dan tujuan terkait dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.
4.
Pemberitahuan Transit Pabean wajib ditandatangani secara elektronik atau dibuktikan keasliannya oleh Prinsipal atau perwakilan resmi yang menyatakan bertanggung jawab atas: (a) keakuratan informasi yang diberikan dalam pemberitahuan; (b) keaslian dokumen yang dilampirkan; dan (c) kepatuhan terhadap seluruh kewajibannya terkait penggunaan prosedur ACTS.
5.
Kantor Pabean Keberangkatan wajib menerima dan mendaftarkan Pemberitahuan Transit Pabean dengan syarat: (a) pemberitahuan memuat seluruh informasi yang dibutuhkan; (b) pemberitahuan dilengkapi dengan seluruh dokumen yang dibutuhkan; dan (c) barang yang dimaksud dalam pemberitahuan ditunjukkan kepada Pabean jika dipersyaratkan.
6.
Jika Prinsipal diberi otorisasi untuk memulai pelaksanaan transit tanpa menunjukkan barang pada Kantor Pabean Keberangkatan, ia wajib memasukkan, paling lambat saat pengiriman barang, ke kolom yang telah ditentukan dalam Pemberitahuan Transit Pabean, jika dipersyaratkan, detail mengenai rencana perjalanan, jangka waktu kapan barang harus ditunjukkan ke Kantor Pabean Tujuan, identifikasi tindakan-tindakan yang diterapkan, dan frasa berikut wajib dicetak pada Dokumen Pelengkap Transit: Dalam bahasa Inggris - "Authorised Transit Trader – Presentation at Customs office of departure exemption".
7.
Jika otoritas yang berwenang di negara keberangkatan memeriksa pengiriman sebelum keberangkatan kiriman tersebut, otoritas tersebut wajib merekam hal tersebut dalam kotak yang telah ditentukan pada Dokumen Pelengkap Transit dan memperbaharui sistem sesuai dengan hal tersebut.
8.
Prinsipal dapat, dengan persetujuan otoritas yang berwenang di Kantor Pabean Keberangkatan, mengubah satu atau lebih hal-hal khusus mengenai Pemberitahuan Transit Pabean setelah pemberitahuan tersebut diterima. Perubahan wajib tidak mempengaruhi sifat asal, jenis atau uraian resmi barang.
9.
Pengubahan wajib tidak diizinkan apabila permintaan dilakukan setelah otoritas yang berwenang pada Kantor Pabean Keberangkatan telah: (a) memberitahu Prinsipal bahwa Kantor Pabean Keberangkatan bermaksud memeriksa barang; (b) menyatakan bahwa hal-hal khusus terkait tidak benar; dan (c) mengeluarkan barang.
Pasal 24
Dokumen Pelengkap Transit
1.
Pada saat Pemberitahuan Transit Pabean diproses di Kantor Pabean Keberangkatan oleh sistem yang terkomputerisasi, kantor tersebut wajib menyimpan pemberitahuan dan memberi wewenang untuk pengeluaran barang dengan menerbitkan Dokumen Pelengkap Transit kepada Prinsipal mengikuti format yang disetujui Para Pihak.
2.
Jika diperlukan, Dokumen Pelengkap Transit wajib dilengkapi dengan daftar barang yang wajib menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan mengikuti format yang disetujui Para Pihak.
3.
Dokumen Pelengkap Transit dapat dicetak dari tempat Prinsipal sendiri atau melalui sistem komputer resmi lainnya setelah Pemberitahuan Transit Pabean telah disetujui oleh Kantor Pabean Keberangkatan.
Pasal 25
Prosedur pada Kantor Pabean Keberangkatan
1.
Jika dipersyaratkan oleh otoritas yang berwenang, kendaraan darat, trailer dan kontainer apapun bersama dengan barang dan Dokumen Pelengkap Transit wajib ditunjukkan kepada Kantor Pabean Keberangkatan. Kantor Pabean Keberangkatan wajib mengambil langkah-langkah ini sebagai hal yang diperlukan untuk memastikan keakuratan Pemberitahuan Transit Pabean dan untuk memasang segel Pabean atau memverifikasi segel khusus.
2.
Jika dikecualikan lain, pengeluaran barang yang disertakan berdasarkan prosedur ACTS wajib ditolak apabila tidak dapat disegel sesuai dengan Pasal 3 Lampiran ini.
3.
Segel tidak boleh dirusak tanpa otorisasi dari otoritas yang berwenang.
4.
Apabila Kantor Pabean Keberangkatan menetapkan rencana perjalanan, pertimbangan wajib diambil mengenai rute yang dapat dibenarkan secara ekonomis dan informasi yang diberikan oleh Prinsipal. Prinsipal wajib diberitahu tentang rencana perjalanan yang ditetapkan, yang mana wajib dicetak, sebagaimana dipersyaratkan, pada Dokumen Pelengkap Transit.
5.
Kantor Pabean Keberangkatan wajib menentukan batas waktu untuk penyelesaian pelaksanaan transit dengan penunjukan barang pada Kantor Pabean Tujuan. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan rencana perjalanan, perundang-undangan transportasi yang berlaku dan, apabila diperlukan, informasi yang diberikan oleh Prinsipal.
6.
Batas waktu yang ditetapkan oleh Kantor Pabean Keberangkatan wajib mengikat pada otoritas yang berwenang dari Para Pihak yang wilayahnya dimasuki selama masa pelaksanaan transit.
7.
Apabila barang ditunjukkan pada Kantor Pabean Tujuan setelah berakhirnya batas waktu yang ditentukan tetapi kegagalan ini disebabkan oleh situasi yang tidak ada kaitannya dengan pengangkut atau Prinsipal, Prinsipal dianggap telah mematuhi batas waktu yang telah ditentukan.
Pasal 26
Prosedur Selama Pelaksanaan Transit
1.
Pada setiap Kantor Pabean Transit dan Kantor Pabean Tujuan, sarana pengangkut wajib ditunjukkan untuk tujuan pengawasan otoritas yang berwenang dengan barang dan Dokumen Pelengkap Transit bersama dengan daftar barang terkait.
2.
Sebagai aturan umum, Kantor Pabean Transit masing-masing Para Pihak wajib menerima segel Pabean Para Pihak lain atau segel khusus yang disepakati lainnya, jika segel tersebut utuh. Segel yang diterima wajib di wilayah Pihak lain memiliki perlindungan hukum seperti yang diberikan kepada segel Pabean Pihaknya.
3.
Pada situasi tertentu, otoritas yang berwenang dari Pihak dapat mempersyaratkan sarana pengangkut untuk dikawal di wilayahnya; semua biaya yang berhubungan dengan biaya pengawalan harus sepadan dengan pelayanan yang diberikan.
4.
Otoritas yang berwenang wajib tidak mempersyaratkan pemeriksaan rutin di tengah perjalanan sarana pengangkut.
5.
Tanpa mengesampingkan ketentuan ayat 6 Pasal 3 Protokol 7, jika kewajiban pengawasan memaksa otoritas yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan pada sarana pengangkut dan barang di dalamnya di tengah perjalanan atau di Kantor Pabean Transit, otoritas yang berwenang wajib merekam dalam kotak yang telah ditentukan pada Dokumen Pelengkap Transit, dan memperbarui informasi di dalam sistem terkomputerisasi sesuai dengan hal tersebut, hal-hal khusus terkait pengawasan yang dilakukan dan jumlah segel baru yang dipasang.
Pasal 27
Insiden Selama Pelaksanaan Transit
1.
Dalam hal situasi seperti tersebut di bawah ini, pengangkut wajib membuat catatan yang diperlukan di Dokumen Pelengkap Transit dan menunjukkannya bersama dengan pengiriman dan dokumen transit terkait lainnya kepada otoritas yang berwenang di wilayah Pihak tempat sarana pengangkut berada: (a) jika rencana perjalanan yang ditentukan oleh otoritas yang berwenang diubah; (b) jika segel rusak di tengah pelaksanaan pengangkutan karena alasan di luar kendali pengangkut; (c) jika barang dipindahkan ke alat angkut sejenis lainnya karena alasan di luar kendali pengangkut; (d) dalam hal terjadi bahaya yang tidak terhindarkan yang mengharuskan pembongkaran sebagian atau menyeluruh sarana pengangkut dengan segera; dan (e) dalam hal terjadi insiden atau kecelakaan yang dapat mempengaruhi kemampuan Prinsipal atau pengangkut untuk mematuhi kewajibannya.
2.
Apabila otoritas yang berwenang menganggap bahwa pelaksanaan transit terkait dapat berlanjut secara normal, otoritas yang berwenang wajib menyetujui kotak yang telah ditentukan pada Dokumen Pelengkap Transit dan memperbarui informasi dalam sistem terkomputerisasi terkait sesuai dengan hal tersebut.
3.
Apabila, untuk alasan yang dapat dibenarkan, barang diangkut melalui Kantor Pabean Transit selain yang telah diberitahukan kepada Kantor Pabean Keberangkatan dan disebutkan dalam pemberitahuan, Kantor Pabean Transit tersebut wajib memberitahu secara elektronik kepada Kantor Pabean Transit yang awalnya telah ditentukan.
Pasal 28
Akhir Pelaksanaan Transit
1.
Penunjukan barang dan dokumen transit terkait kepada Kantor Pabean Tujuan wajib dianggap sebagai akhir pelaksanaan transit.
2.
Kantor Pabean Tujuan wajib mendaftarkan dokumen yang ditunjukkan tersebut dan merekam pada Dokumen Pelengkap Transit mengenai tanggal kedatangan dan memasukkan detail mengenai pengawasan yang dilaksanakan, dan memperbarui data dalam sistem terkomputerisasi sesuai dengan hal tersebut.
3.
Kantor Pabean Tujuan wajib memberitahu Kantor Pabean Keberangkatan dan Kantor Pabean Transit bahwa pelaksanaan transit telah berakhir dengan mengirimkan pesan “Advice of Arrival”.
4.
Pelaksanaan transit dapat berakhir di kantor di negara tujuan selain di kantor yang dimasukkan dalam Pemberitahuan Transit Pabean. Kantor tersebut yang kemudian menjadi Kantor Pabean Tujuan, wajib memberitahu Kantor Pabean Tujuan yang sebenarnya dan Kantor Pabean Keberangkatan sesuai dengan hal tersebut.
Pasal 29
Tanda Terima untuk Akhir Pelaksanaan Transit
1.
Atas permintaan Prinsipal atau pengangkut, dan dengan tujuan untuk menyediakan bukti tambahan bahwa pelaksanaan transit telah berakhir dengan benar, Kantor Pabean Tujuan wajib menyetujui Dokumen Pelengkap Transit secara tepat.
2.
Dokumen Pelengkap Transit yang telah disetujui wajib disimpan oleh pengangkut pelaksanaan transit sebagai bukti dokumen.
Pasal 30
Pengakhiran Pelaksanaan Transit
1.
Pengawasan terhadap barang dan hal terkait lainnya yang tercatat di Kantor Pabean Tujuan wajib dianggap sebagai pengakhiran pelaksanaan transit.
2.
Pengakhiran pelaksanaan transit wajib dinyatakan oleh Kantor Pabean Tujuan tanpa penundaan. Pengakhiran dapat dilakukan dengan atau tanpa syarat. Jika pengakhiran dinyatakan dengan syarat hal ini wajib mempertimbangkan fakta-fakta yang berhubungan dengan pelaksanaan transit itu sendiri.
3.
Kantor Pabean Tujuan wajib memberitahu Kantor Pabean Keberangkatan bahwa prosedur pelaksanaan transit telah diakhiri dengan mengirimkan pesan “Control Results”.
4.
Dalam hal barang disertakan berdasarkan prosedur Pabean lainnya atau sistem pengawasan Pabean lainnya, semua ketidakwajaran yang mungkin dilakukan berdasarkan prosedur Pabean atau sistem pengawasan Pabean lainnya tersebut wajib tidak dihubungkan dengan kewajiban penjamin pelaksanaan transit.
Pasal 31
Penghentian Pelaksanaan Transit Kantor Pabean Keberangkatan wajib menghentikan pelaksanaan transit pada saat berada dalam posisi untuk menyatakan atas dasar perbandingan antara Pemberitahuan Transit Pabean yang dibuat untuk Kantor Pabean Keberangkatan dan informasi dari Kantor Pabean Tujuan bahwa prosedur tersebut telah diakhiri dengan benar.
Pasal 32
Prosedur Fall-back
1.
Prosedur fall-back yang dimaksud dalam Pasal ini mengacu pada prosedur yang didasarkan pada penggunaan dokumen kertas untuk memungkinkan pengajuan dan pengawasan Pemberitahuan Transit Pabean dan pengamatan pelaksanaan transit ketika tidak dimungkinkan untuk menerapkan prosedur elektronik standar secara menyeluruh atau sebagian karena gangguan pada sistem terkomputerisasi.
2.
Prosedur fall-back wajib diterapkan: (a) apabila sistem terkomputerisasi otoritas yang berwenang tidak berfungsi; (b) apabila sistem terkomputerisasi Prinsipal tidak berfungsi; atau (c) apabila seluruh atau sebagian jaringan antara Prinsipal dan otoritas yang berwenang tidak berfungsi.
3.
Dalam situasi tersebut di atas pada ayat 2 Pasal ini, barang dapat disertakan berdasarkan prosedur ACTS menggunakan kertas pemberitahuan transit yang dibuat sesuai dengan format standar yang disetujui Para Pihak dan sesuai dengan prosedur yang disetujui oleh Para Pihak.
4.
Jika sistem terkomputerisasi antara Kantor Pabean Keberangkatan dan Kantor Pabean Tujuan dan/atau satu atau lebih Kantor Pabean Transit tidak berfungsi, maka satu salinan tambahan Dokumen Pelengkap Transit wajib dibuat untuk setiap kantor dimaksud.
5.
Pengangkut harus menunjukkan Dokumen Pelengkap Transit dan satu salinan tambahan kepada setiap kantor dimaksud. Salinan tersebut wajib disimpan oleh Kantor Pabean yang memproses. Dokumen Pelengkap Transit yang asli wajib distempel secara sah dan dikembalikan kepada pengangkut.
6.
Semua catatan manual yang berkaitan dengan pelaksanaan transit harus direkam ke dalam sistem terkomputerisasi sesegera dapat dipraktikkan secara wajar oleh Prinsipal dan kantor keberangkatan, transit dan tujuan terkait.
BAB 7
PROSEDUR PASCA TRANSIT
Pasal 33
Prosedur Penyidikan untuk Menentukan Pengakhiran Pelaksanaan Transit yang Benar
1.
Kantor Pabean Keberangkatan wajib memulai prosedur penyidikan segera setiap kali Kantor Pabean Keberangkatan tidak menerima pesan “Arrival Advice” dalam jangka waktu dua hari sejak batas waktu penunjukkan barang pada Kantor Pabean Tujuan atau pesan “Control Results” dalam waktu enam hari setelah menerima pesan “Arrival Advice”.
2.
Prosedur penyidikan wajib dimulai untuk memperoleh informasi yang diperlukan untuk menghentikan pelaksanaan transit, atau jika tidak memungkinkan untuk: (a) menetapkan apakah kewajiban Pabean telah dikenakan; (b) mengidentifikasi debitur; dan (c) menentukan otoritas yang berwenang yang bertanggung jawab atas pengembalian.
3.
Dalam hal Kantor Pabean Keberangkatan telah menerima pesan “Arrival Advice”, tetapi tidak menerima pesan “Control Results”, Kantor Pabean Keberangkatan harus memulai prosedur penyidikan dengan mengirimkan ke Kantor Pabean Tujuan permintaan peringatan untuk pesan “Control Results”.
4.
Dalam hal Kantor Pabean Keberangkatan belum menerima pesan “Arrival Advice”, Kantor Pabean Keberangkatan wajib memulai prosedur penyidikan dengan mengirimkan permintaan ke Kantor Pabean Tujuan untuk mengonfirmasi bahwa barang belum ditunjukkan. Kantor Pabean Tujuan wajib membalas permintaan tersebut dalam jangka waktu tujuh hari.
5.
Apabila prosedur penyidikan yang dimaksud di atas tidak menghasilkan bukti yang memuaskan bahwa pelaksanaan transit diakhiri dengan benar, prosedur lebih lanjut sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 34 Lampiran ini wajib diterapkan.
Pasal 34
Pemberitahuan Prinsipal dan Bukti Alternatif Pengakhiran
1.
Apabila Kantor Pabean Keberangkatan, setelah memulai prosedur penyidikan secara elektronik berdasarkan Pasal 33 Lampiran ini, belum menerima konfirmasi mengenai pengakhiran dalam jangka waktu yang ditentukan, Kantor Pabean Keberangkatan wajib memberitahukan Prinsipal dan meminta Prinsipal untuk memberi, dalam jangka waktu tiga puluh hari sejak penerimaan surat, bukti bahwa prosedur telah diakhiri dengan benar.
2.
Bukti sebagaimana dimaksud ayat 1 Pasal ini dapat berupa dokumen yang dinyatakan oleh otoritas yang berwenang di negara tujuan yang menyatakan bahwa barang telah ditunjukkan di Kantor Pabean Tujuan.
3.
Pelaksanaan transit juga wajib dianggap telah diakhiri apabila Prinsipal menunjukkan bukti yang memuaskan kepada otoritas yang berwenang bahwa barang kemudian telah masuk ke dalam prosedur Pabean yang lain di negara tujuan.
4.
Apabila Prinsipal memberikan bukti yang memuaskan bahwa pelaksanaan transit telah diakhiri dengan benar sesuai pengawasan Pabean, Kantor Pabean Keberangkatan dapat menghentikan pelaksanaan transit walaupun barang belum ditunjukkan kepada Kantor Pabean Tujuan yang menjadi tujuan awal. Kantor Pabean Tujuan yang menjadi tujuan awal wajib diberitahu dalam jangka waktu enam hari.
5.
Apabila penyidikan yang dilakukan oleh Kantor Pabean Keberangkatan secara mandiri menyatakan bahwa pelaksanaan transit diakhiri dengan benar sesuai pengawasan Pabean, Kantor Pabean Keberangkatan wajib memberitahu Prinsipal dan Kantor Pabean Tujuan sesuai dengan hal tersebut.
Pasal 35
Kewajiban Pabean dan Pengembalian
1.
Kewajiban Pabean sebagaimana dimaksud dalam definisi pada ayat (d) Pasal 1 Protokol 7 wajib dikenakan: (a) melalui pemindahan barang yang tidak sah dari prosedur ACTS; atau (b) apabila barang tidak dipindahkan secara tidak sah tetapi ada kegagalan untuk memenuhi satu dari kewajiban-kewajiban yang timbul karena penggunaan prosedur ACTS atau kegagalan untuk mematuhi persyaratan dalam menyertakan barang berdasarkan prosedur ACTS.
2.
Hak otoritas yang berwenang untuk mengklaim kewajiban Pabean wajib ditentukan: (a) berdasarkan tempat terjadinya ketidakwajaran yang meningkatkan kewajiban Pabean yang dikenakan; atau (b) pada saat tidak dimungkinkan untuk menentukan di wilayah mana ketidakwajaran dilakukan, wajib dianggap bahwa ketidakwajaran dilakukan di wilayah Pihak di tempat ketidakwajaran terdeteksi.
3.
Orang yang paling bertanggung jawab atas kewajiban Pabean adalah Prinsipal. Penjamin wajib secara bersama-sama dan sendiri-sendiri bertanggung jawab atas kewajiban Pabean tersebut.
4.
Orang berikut juga wajib bertanggung jawab atas kewajiban Pabean: (a) orang yang secara tidak sah memindahkan barang dari prosedur ACTS; (b) setiap orang yang berpartisipasi dalam pemindahan tersebut dan yang mengetahui atau yang seharusnya secara wajar mengetahui bahwa barang tersebut telah dipindahkan secara tidak sah dari prosedur ACTS; dan (c) setiap orang yang memperoleh atau menguasai barang tersebut dan mengetahui atau seharusnya secara wajar mengetahui pada saat memperoleh atau menerima barang bahwa barang yang dimilikinya secara tidak sah telah dipindahkan dari prosedur ACTS. Kenyataan bahwa orang tersebut di atas bertanggung jawab atas kewajiban Pabean tidak membebaskan Prinsipal dan penjamin atas kewajiban mereka. Meskipun demikian, pembayaran kewajiban Pabean oleh orang yang bertanggung jawab tersebut wajib secara sebagian atau keseluruhan menghentikan kewajiban Prinsipal dan/atau penjamin sebagaimana dapat terjadi.
5.
Tidak ada kewajiban Pabean atas barang yang disertakan sesuai prosedur ACTS yang wajib dikenakan jika orang terkait membuktikan bahwa kegagalan untuk memenuhi konsekuensi kewajiban disebabkan oleh kehancuran total atau kehilangan yang tidak dapat diperoleh kembali atas barang karena sifat asalnya, force majeure atau konsekuensi pemberian otorisasi oleh otoritas yang berwenang. Barang dianggap hilang dan tidak dapat diperoleh kembali jika dengan sah dinyatakan tidak dapat digunakan oleh otoritas yang berwenang dengan hak untuk mengklaim.
6.
Apabila otoritas yang berwenang menganggap bahwa barang telah mengalami perubahan yang substansial sebagai akibat dari sifat asalnya, force majeure atau konsekuensi pemberian otorisasi oleh otoritas yang berwenang, tetapi kewajiban Pabean tetap ada, otoritas yang berwenang wajib menghitung kewajiban ini dengan mempertimbangkan jenis, kualitas, kuantitas, berat, dan nilai Pabean barang terkait pada saat kewajiban harus dibayar.
Pasal 36
Bantuan Administratif- Ketentuan Umum
1.
Para Pihak wajib memberi satu sama lain bantuan timbal balik dengan tujuan menentukan status pelaksanaan transit dan pengembalian klaim yang timbul dari ketidakwajaran yang tidak terselesaikan.
2.
Tingkat bantuan yang diberikan harus sesuai dengan wewenang otoritas terkait dan tunduk pada hukum nasionalnya dan, khususnya, dengan tetap memperhatikan peraturan nasional mengenai perlindungan data atau pembatasan hukum lainnya dalam hal transmisi informasi.
3.
Semua informasi yang disediakan terkait penyidikan pelaksanaan transit hanya dapat digunakan dengan tujuan menyelesaikan status pelaksanaan transit terkait dan mengejar klaim yang timbul secara langsung dari ketidakwajaran dalam prosedur transit.
4.
Otoritas yang berwenang dari Para Pihak terkait wajib saling memberikan detail yang diperlukan untuk mengidentifikasi siapa saja yang bertanggung jawab atas pelaksanaan transit termasuk: (a) Prinsipal; (b) Pengangkut (jika berbeda dengan Prinsipal); (c) Pengirim Barang (jika berbeda dengan Prinsipal); (d) Penerima Barang; (e) Penjamin; dan (f) Lembaga Nasional Penjamin.
5.
Semua penyidikan yang terkait dengan pelaksanaan transit tertentu wajib mencantumkan: (a) nomor referensi Pemberitahuan Transit Pabean; (b) informasi lainnya yang dipersyaratkan untuk mengidentifikasi pelaksanaan transit; dan (c) alasan penyidikan.
6.
Dalam hal terjadi ketidakwajaran yang diduga disengaja, permintaan atas informasi dapat diperluas untuk penggunaan umum sistem transit oleh Prinsipal yang ditentukan.
7.
Materi yang disediakan untuk Pihak lain dapat mencakup, namun wajib tidak terbatas pada, semua yang terkait dalam bentuk: (a) dokumen; (b) laporan; (c) catatan laporan kerja; dan (d) informasi terkait ketidakwajaran dan pelanggaran yang muncul dari penggunaan prosedur ACTS.
8.
Jika, sebagai hasil dari penyidikan, Prinsipal dianggap dikenakan kewajiban atas kewajiban Pabean sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 2 Lampiran ini, otoritas yang berwenang di Pihak tempat Prinsipal berada wajib menyediakan bantuan pada otoritas yang mengklaim untuk memberitahu Prinsipal mengenai kewajiban ini.
9.
Permintaan informasi dan bantuan wajib dibuat dalam format standar yang disetujui oleh Para Pihak.
10.
Tidak ada ketentuan dalam Pasal-pasal ini yang menghalangi otoritas yang berwenang di negara transit untuk memulai prosedur penyidikan apabila ketidakwajaran terjadi di wilayahnya.
11.
Tidak ada ketentuan dalam Pasal-pasal ini yang menghalangi otoritas yang berwenang untuk mengajukan klaim pada saat dinyatakan bahwa ketidakwajaran yang menimbulkan kewajiban Pabean terjadi di wilayahnya.
12.
Terlepas dari batas waktu maksimum yang ditentukan, otoritas yang berwenang di negara tujuan dan, apabila diperlukan, Kantor Pabean Transit yang diharuskan bertindak sehubungan dengan suatu penyidikan, wajib menanggapi tanpa penundaan.
Pasal 37
Bantuan Administratif untuk Pengembalian Klaim
1.
Pasal ini menetapkan peraturan tentang bantuan timbal balik untuk pengembalian klaim terkait pelaksanaan transit yang timbul di wilayah Pihak selain dari tempat Prinsipal berada.
2.
Permintaan atas bantuan dalam pengembalian klaim wajib menunjukkan: (a) nama dan alamat orang terkait; (b) detail pelaksanaan transit terkait; (c) alasan pengajuan klaim; (d) jumlah yang akan diklaim; dan (e) informasi terkait lainnya sebagaimana dipersyaratkan oleh otoritas yang diminta.
3.
Otoritas yang diminta wajib dengan segera, dan dalam situasi apapun dalam jangka waktu enam puluh hari sejak penerimaan permintaan, memberitahu otoritas pemohon mengenai tindakan yang diambil untuk membantu dalam pengembalian klaim dan mengenai apapun hasilnya.
4.
Sebagai cara lain, otoritas yang diminta wajib dengan segera menginformasikan kepada otoritas pemohon mengenai alasan apapun untuk menolak bantuan.
5.
Otoritas pemohon tidak diperbolehkan mengajukan permintaan pengembalian apabila klaim sedang dipersoalkan berdasarkan peraturan nasionalnya sendiri.
6.
Otoritas yang diminta wajib menangguhkan tindakan pengembalian apapun apabila Prinsipal menyediakan bukti yang memuaskan bahwa klaim tersebut sedang dipersoalkan di negara asal otoritas pemohon. Dalam hal tersebut, otoritas yang diminta wajib dengan segera memberitahu otoritas pemohon.
7.
Otoritas pemohon wajib menyebutkan jumlah klaim yang akan dikembalikan baik dalam mata uang tempat klaim dibuat maupun dalam mata uang otoritas yang diminta menggunakan nilai tukar yang berlaku pada tanggal permintaan dibuat.
8.
Dalam situasi normal, Prinsipal atau penjamin, sebagaimana dapat terjadi, wajib menyerahkan jumlah yang dikembalikan langsung kepada otoritas pemohon.
9.
Jika jaminan dalam bentuk deposit tunai, otoritas yang diminta wajib mengatur pembayaran untuk disetorkan kepada otoritas pemohon dalam mata uang nasional otoritas pemohon.
10.
Apabila klaim tidak dapat dikembalikan dari Prinsipal, otoritas pemohon wajib diberitahu sesuai dengan hal tersebut dan karenanya otoritas pemohon menetapkan proses pengembalian terhadap penjamin melalui perwakilan nasional yang ditunjuk oleh penjamin.
BAB 8
KETENTUAN LAIN
Pasal 38
Kendaraan dan Kontainer untuk Tujuan Pelaksanaan Transit
1.
Kendaraan angkut transit darat, kombinasi dari kendaraan angkut transit darat dan trailer atau kontainer yang membawa barang wajib tidak dipersyaratkan untuk diberitahukan sebagai barang berdasarkan prosedur ACTS. Tidak ada jaminan yang dipersyaratkan atas kendaraan darat, kombinasi dari kendaraan angkut transit darat dan trailer atau kontainer.
2.
Ketentuan ayat 1 Pasal ini wajib tidak menghalangi Pihak untuk meminta pemenuhan formalitas pada Kantor Pabean Transit atau Kantor Pabean Tujuan untuk memastikan bahwa kendaraan darat, kombinasi dari kendaraan darat dan trailer atau kontainer akan direekspor.
Pasal 39
Ketidaksesuaian Minor
1.
Para Pihak wajib mengesampingkan ketidaksesuaian minor terkait batas waktu atau rute yang telah ditentukan.
2.
Ketidaksesuaian minor, seperti yang muncul dari kesalahan pengetikan, antara hal-hal khusus dalam Dokumen Pelengkap Transit, atau Pemberitahuan Transit Pabean, dan muatan sarana pengangkut yang sebenarnya wajib tidak, ipso facto, menghalangi penghentian pelaksanaan transit.
Pasal 40
Pengecualian
1.
Setiap Pihak wajib memiliki hak untuk mengecualikan baik secara sementara maupun tetap dari penggunaan prosedur ACTS terhadap setiap orang yang terbukti bersalah atas pelanggaran berat terhadap hukum atau peraturan perundang-undangan Kepabeanan atau peraturan perundang-undangan terkait lainnya yang berlaku untuk pengangkutan barang internasional yang dalam penilaian otoritas yang berwenang membenarkan hal tersebut.
2.
Pengecualian ini wajib diberitahukan dalam jangka waktu tujuh hari kepada otoritas yang berwenang dari Para Pihak lainnya dan, apabila memungkinkan, kepada penjamin terkait.
Pasal 41
Otorisasi untuk Mengakhiri Prosedur ACTS di Tempat Pelaku Usaha
1.
Pelaku Usaha dapat diberi otorisasi untuk mengirimkan barang yang disertakan berdasarkan pelaksanaan transit tanpa harus menunjukkan barang dan Dokumen Pelengkap Transit terkait di Kantor Pabean Tujuan.
2.
Otorisasi tersebut hanya dapat diberikan jika pelaku usaha: (a) adalah Prinsipal yang telah diberikan status Pelaku Usaha Transit Terotorisasi; atau (b) bukan Prinsipal sebagaimana dimaksud pada butir 2 (a) Pasal ini namun dapat memenuhi kriteria seperti yang ditentukan oleh Pihak yang di wilayahnya pelaku usaha tersebut ditetapkan.
3.
Otorisasi wajib merinci pada khususnya: (a) Kantor Pabean Tujuan yang bertanggung jawab atas barang yang diterima oleh penerima barang yang telah diberi otorisasi; (b) bagaimana, dan kapan, penerima barang yang telah diberi otorisasi harus memberitahu Kantor Pabean Tujuan mengenai kedatangan barang agar kantor tersebut dapat melakukan pengawasan yang diperlukan; (c) setiap barang yang tidak termasuk dalam otorisasi dan yang harus ditunjukkan di Kantor Pabean Tujuan; dan (d) pengaturan bagi pelaku usaha untuk menerima pesan “Anticipated Arrival Record” dari Kantor Pabean Tujuan.
4.
Otoritas yang berwenang wajib merinci dalam otorisasinya apakah ada tindakan yang dipersyaratkan oleh Kantor Pabean Tujuan sebelum pelaku usaha dapat menyelesaikan barang tersebut.
5.
Pada saat barang tiba di tempat pelaku usaha, atau di tempat yang disebutkan dalam otorisasi, pelaku usaha wajib: (a) segera memberitahu Kantor Pabean Tujuan mengenai segala kelebihan jumlah, kekurangan jumlah, penggantian atau ketidakwajaran lainnya seperti segel yang rusak; dan (b) segera, dan sebelum melakukan pembongkaran, mengirimkan pesan elektronik “Arrival Advice” kepada Kantor Pabean Tujuan.
6.
Pelaksanaan transit wajib dianggap telah berakhir saat dokumen yang menyertai pengiriman, bersama dengan barang utuh, telah terkirim dalam jangka waktu yang telah ditentukan ke tempat pelaku usaha yang telah diberi otorisasi.
7.
Atas permintaan pengangkut, penerima barang yang telah diberi otorisasi berdasarkan ayat 1 Pasal ini wajib menerbitkan tanda terima untuk tiap pengiriman yang telah terkirim.
8.
Setelah menerima pesan “Arrival Advice”, Kantor Pabean Tujuan wajib menentukan apakah dipersyaratkan pemeriksaan dan melakukan pengakhiran terhadap pelaksanaan transit sesuai dengan Pasal 30 Lampiran ini.
Pasal 42
Kerahasiaan
1.
Tidak ada ketentuan dalam Lampiran ini yang wajib ditafsirkan untuk mempersyaratkan Pihak manapun untuk memberi akses terhadap informasi rahasia, pengungkapan yang akan: (a) bertentangan dengan kepentingan publik sebagaimana ditetapkan oleh perundang-undangan; (b) bertentangan dengan perundang-undangan, termasuk namun tidak terbatas pada, perundang-undangan yang melindungi privasi seseorang atau urusan keuangan dan rekening pelanggan perseorangan dari suatu institusi keuangan; (c) menghalangi penegakan hukum; atau (d) merugikan kepentingan perdagangan yang sah, yang mungkin mencakup posisi kompetitif, dari setiap perusahaan tertentu, baik publik maupun swasta.
2.
Apabila suatu Pihak menyediakan informasi kepada Pihak lain sesuai dengan Lampiran ini dan menyatakan informasi tersebut rahasia, Pihak yang menerima informasi tersebut wajib menjaga kerahasiaan informasi tersebut, menggunakannya hanya untuk tujuan yang dimaksud oleh Pihak yang menyediakan informasi dan tidak mengungkapkannya tanpa izin tertulis khusus dari Pihak yang menyediakan informasi.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
02 Jul 2026

Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian

Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.

Baca selengkapnya
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
02 Jul 2026

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN

Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…