Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2022

Abstrak Peraturan

Untuk menunjang dan meningkatkan perekonomian di kawasan ASEAN, perlu membentuk sistem angkutan barang dengan kereta api yang efektif, efisien, terintegrasi, aman, dan berkelanjutan melaluipemberian kemudahan terhadap perpindahan barang dalam rangka memperlancar arus barang di antara Negara-negara Anggota ASEAN. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000. Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Protocol 6 Railways Border and Interchange Stations (Protokol 6 Stasiun Perbatasan dan Stasiun Perpindahan Perkeretaapian) yang telah ditandatangani pada tanggal 16 Desember 2011 di Phnom Penh, Kamboja.

Tentang
:Pengesahan Protocol 6 Railways Border And Interchange Stations (Protokol 6 Stasiun Perbatasan Dan Stasiun Perpindahan Perkeretaapian)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:122
Tahun
:2022
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:21 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
:21 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
:21 Oktober 2022
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2022/No.202, jdih.setneg.go.id: 3 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri Perhubungan
Subsektor
:
Perjanjian Internasional Perkeretaapian
Sub Subsektor
:
Ratifikasi & Aksesi Sarana & Prasarana Kereta

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2022
TENTANG
PENGESAHAN PROTOCOL 6 RAILWAYS BORDER AND INTERCHANGE STATIONS (PROTOKOL 6 STASIUN PERBATASAN DAN STASIUN PERPINDAHAN PERKERETAAPIAN)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk menunjang dan meningkatkan perekonomian di kawasan ASEAN, perlu membentuk sistem angkutan barang dengan kereta api yang efektif, efisien, terintegrasi, aman, dan berkelanjutan melalui pemberian kemudahan terhadap perpindahan barang dalam rangka memperlancar arus barang di antara Negara-negara Anggota ASEAN;
b.
bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol 6 Railways Border and Interchange Stations (Protokol 6 Stasiun Perbatasan dan Stasiun Perpindahan Perkeretaapian) pada tanggal 16 Desember 2011 di Phnom Penh, Kamboja;
c.
bahwa untuk melaksanakan Protokol sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengesahkan Protocol 6 Railways Border and Interchange Stations (Protokol 6 Stasiun Perbatasan dan Stasiun Perpindahan Perkeretaapian);
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Protocol 6 Railways Border and Interchange Stations (Protokol 6 Stasiun Perbatasan dan Stasiun Perpindahan Perkeretaapian);
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (LembaranI Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL6 RAILWAYS BORDER ANDINTERCHANGESTATIONS(PROTOKOL 6 STASIUN PERBATASAN DAN STASIUN PERPINDAHAN PERKERETAAPIAN)
Pasal 1
(1)
Mengesahkan Protocol 6 Railways Border and Interchange Stations (Protokol 6 Stasiun Perbatasan dan Stasiun Perpindahan Perkeretaapian) yang telah ditandatangani pada tanggal 16 Desember 2011 di Phnom Penh, Kamboja.
(2)
Salinan naskah asli Protocol 6 Railways Border and Interchange Stations (Protokol 6 Stasiun Perbatasan dan Stasiun Perpindahan Perkeretaapian) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
BAB II
TANGGAL 16 DESEMBER 2011 DI PHNOM PENH, KAMBOJA
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 202

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
07 Okt 2026

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ

Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.

Baca selengkapnya
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
07 Okt 2026

Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar

Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.

Baca selengkapnya
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
07 Okt 2026

Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026

Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?
03 Sep 2026

Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?

Karhutla di Kalimantan turut mengganggu penerbangan akibat kabut asap yang menyebabkan penundaan hingga pembatalan. Maskapai dapat terbebas dari ganti rugi tertentu jika gangguan disebabkan faktor cuaca, namun tetap memiliki kewajiban terhadap penumpang. Sehingga dalam kasus Karhutla maskapai tidak dapat dimintain pertanggungjawaban atas pembatalan penerbangan.

Baca selengkapnya
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…