Untuk meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pres...
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2016
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG KOMITE KOORDINASI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2OLO tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLO Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 51,6a1; Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2OL2 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL2 Nomor 21);
3.
MEMUTUSKAN
MEMUTUSKAN:
reputtl
:
K :NDONES:A
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2Ot2 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL2 Nomor 21), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Susunan keanggotaan Komite TPPU terdiri atas: Ketua : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanarl; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
1.
Menteri Luar Negeri;
2.
Menteri Dalam Negeri;
3.
Menteri Keuangan;
4.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5.
Menteri Perdagangan; Wakil Ketua Sekretaris Anggota REPU L:K iNDONESiA
6.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
7.
Gubernur Bank Indonesia;
8.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
9.
Jaksa Agung;
10.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 1 1. Kepala Badan Intelijen Negara; L2. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ; dan
13.
Kepala Badan Narkotika Nasional.
2.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Komite TPPU dibantu oleh Tim Pelaksana dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: : Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; : Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan KeamanarL; Ketua Wakil Ketua Anggota. REPUttLiK INDONES!A Anggota :
1.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Potritik, Hukum, dan Keamanzrn; Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah, Bank Indonesia; Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan; Deputi Bidang Pembiayaan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; Deputi Bidang Pengawasan, Kementerian Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah; Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Otoritas Jasa Keuangan;
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
Direktur REPUBLIK INDONES:A 8. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
9.
Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;
10.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan; 1 1. Sekretaris Jenderal, Kementerian Keuangan;
12.
Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral, Kementerian Luar Negeri;
13.
Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri;
14.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
15.
Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
16.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan fJmllm, Kementerian Dalam Negeri;
17.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri; 18.aksa REPLi K !NDONES:A
BAB II
NASIONAL
Pasal II
Peraturarl Presiden ini diundangkan. 18. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung; 19. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung; 20. Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik Indonesia; 2l.Kepala Densus 88 Anti Teror, Kepolisian Negara Republik Indonesia; 22. Deputi III Bidang Kontra Intelijen, Badan Intelijen Negara; 23. Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemamplran, Badan Nasional Fenanggulangan Terorisme ; dan 24.Deputi Bidang Pemberantasan, Badan Narkotika Nasional. mulal berlaku pada tanggal Agar PRES:D EI N R II P LJ LIK lN00NES:A
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tangga1 30 Desember 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
OKO WIDODO
Diundangkarl di Jakarta
pada tangga1 30 Desettber 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 343
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.