Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2022

Abstrak Peraturan

Untuk menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai budayanya sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan strategi kebudayaan agar dapat memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia untuk menentukan arah pemajuan kebudayaan yang berlandaskan pada potensi, situasi, dan kondisi kebudayaan Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2017; dan Perpres Nomor 65 Tahun 2018. Perpres ini mengatur mengenai strategi kebudayaan yang digunakan merupakan sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang dalam melaksanakan Pemajuan Kebudayaan. Objek pemajuan kebudayaan meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.

Tentang
:Strategi Kebudayaan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:114
Tahun
:2022
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:14 September 2022
Tanggal Pengundangan
:14 September 2022
Tanggal Berlaku
:14 September 2022
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2022/No.183, jdih.setneg.go.id: 7 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Subsektor
:
Cagar Budaya Kebudayaan & Kesenian
Sub Subsektor
:
Pelestarian & Penetapan Kesenian & Warisan Budaya Takbenda Lembaga Adat & Bahasa Daerah

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2022
TENTANG
STRATEGI KEBUDAYAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai budayanya sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan strategi kebudayaan agar dapat memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia;
b.
bahwa penyusunan strategi kebudayaan dilaksanakan untuk menentukan arah pemajuan kebudayaan yang berlandaskan pada potensi, situasi, dan kondisi kebudayaan Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Strategi Kebudayaan;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
3.
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 133);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN TENTANG STRATEGI KEBUDAYAAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
2.
Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar-Kebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia.
3.
Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan Kebudayaan.
4.
Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan
5.
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya.
6.
Strategi Kebudayaan adalah dokumen tentang arah Pemajuan Kebudayaan yang berlandaskan pada potensi, situasi, dan kondisi Kebudayaan Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional.
7.
Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan adalah pedoman bagi pemerintah pusat dalam melaksanakan Pemajuan Kebudayaan.
8.
Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi.
9.
Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan.
10.
Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.
11.
Pembinaan adalah upaya pemberdayaan sumber daya manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.
12.
Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu adalah sistem data utama Kebudayaan yang mengintegrasikan seluruh data Kebudayaan dari berbagai sumber.
13.
Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.
14.
Lembaga Kebudayaan adalah organisasi yang bertujuan mengembangkan dan membina
15.
Pranata Kebudayaan adalah sistem yang menata terselenggaranya proses dan kegiatan Kebudayaan secara resmi.
16.
Sarana dan Prasarana Kebudayaan adalah fasilitas penunjang terselenggaranya aktivitas Kebudayaan.
17.
Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
18.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
19.
Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum. 20.1 Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kebudayaan.
BAB II
HUKUM
Pasal 2
Strategi Kebudayaan merupakan pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang dalam melaksanakan Pemajuan Kebudayaan.
BAB III
HUKUM
Pasal 3
(1)
Strategi Kebudayaan disusun dengan sistematika sebagai berikut:
a.
abstrak dari dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota, dan dokumen Kebudayaan lainnya di Indonesia;
b.
visi Pemajuan Kebudayaan 20 (dua puluh) tahun ke depan;
c.
isu strategis yang menjadi skala prioritas untuk mempercepat pencapaian visi sebagaimana dimaksud pada huruf b; dan
d.
rumusan proses dan metode utama pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan.
(2)
Strategi Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilengkapi dengan:
a.
peta perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia;
b.
peta perkembangan faktor budaya di luar Objek Pemajuan Kebudayaan;
c.
peta Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia;
d.
identifikasi Sarana dan Prasarana Kebudayaan
e.
permasalahan dalam Pemajuan Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia; dan
f.
analisis permasalahan dalam Pemajuan Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia.
(3)
Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a.
tradisi lisan;
b.
manuskrip;
c.
adat istiadat;
d.
ritus;
e.
pengetahuan tradisional;
f.
teknologi tradisional;
g.
seni;
h.
bahasa;
i.
permainan rakyat; dan
j.
olahraga tradisional.
(4)
Strategi Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(5)
Kelengkapan Strategi Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
BAB IV
OLAHRAGA TRADISIONAL
Bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini (5)
Pasal 4
(1)
Strategi Kebudayaan disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(2)
Strategi Kebudayaan dapat ditinjau kembali setiap 5(lima) tahun sesuai dengan kepentingan nasional.
Pasal 5
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 September 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022NOMOR 183

Paper Terkait

Legal Formulation and the Direction of Legitimacy of the Carok Madura Tradition as Folklore for Strengthening National Identity

Hastri, Evi Dwi, Rusfandi
Legalis : Journal of Law Review Vol. 4 No. 1 2026

Optimalisasi Pemajuan Kebudayaan melalui Pengaturan Peran Desa Adat dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali

Jayantiari, I Gusti Agung Mas Rwa
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 20 No. 4 2023

Berita Terkait

Juicy Luicy Kembalikan Seluruh Honor ke Promotor XYZ Liveground setelah Batal Tampil di Batam
07 Okt 2026

Juicy Luicy Kembalikan Seluruh Honor ke Promotor XYZ Liveground setelah Batal Tampil di Batam

Juicy Luicy mengembalikan seluruh honor kepada promotor XYZ Liveground setelah batal tampil di festival musik di Batam pada 5 September 2026. Promotor menyebut kedua pihak sepakat bahwa pembatalan itu terjadi karena miskomunikasi soal biaya kelebihan bagasi, dan persoalan tersebut diselesaikan melalui kesepakatan bersama tanpa jalur pengadilan.

Baca selengkapnya
Konser Batal Mendadak, Penyelenggara Orchestra Experience Dilaporkan atas Dugaan Penipuan
07 Okt 2026

Konser Batal Mendadak, Penyelenggara Orchestra Experience Dilaporkan atas Dugaan Penipuan

Penyelenggara konser Orchestra Experience dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan penipuan setelah konser di Q-BIG BSD City batal mendadak sekitar 30 menit sebelum dimulai. Polisi telah memulai penyelidikan, sementara penyelenggara berjanji menjadwalkan ulang konser dan mengembalikan dana pembeli yang tidak dapat hadir.

Baca selengkapnya
Perubahan UU Kepariwisataan Resmi Berlaku, Pelaku Usaha Menanti Aturan Turunan
02 Jul 2026

Perubahan UU Kepariwisataan Resmi Berlaku, Pelaku Usaha Menanti Aturan Turunan

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Kepariwisataan kini resmi berlaku. Namun, aturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang menjadi pegangan teknis bagi pelaku usaha, masih dinanti. Kondisi ini memunculkan masa transisi yang menuntut kehati-hatian hukum, terutama soal perizinan berusaha, sertifikasi sumber daya manusia (SDM), dan sanksi administratif.

Baca selengkapnya
MK Kabulkan Gugatan Musisi, Beban Royalti Konser Ada di Penyelenggara
02 Jul 2026

MK Kabulkan Gugatan Musisi, Beban Royalti Konser Ada di Penyelenggara

Mahkamah Konstitusi (MK), melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 17 Desember 2025, menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti atas penggunaan lagu dalam pertunjukan komersial berada pada penyelenggara acara, yaitu promotor, penyelenggara acara (event organizer), dan pengelola tempat pertunjukan (venue). Pembayaran dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif, bukan oleh penyanyi.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…