Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022

Abstrak Peraturan

Untuk meningkatkan investasi dan mempercepat pencapaian target bauran energi terbarukan dalam bauran energi nasional sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional serta penurunan emisi gas rumah kaca, perlu pengaturan percepatan pengembangan pembangkit listrik dari sumber energi terbarukan. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 30 Tahun 2007; PP Nomor 14 Tahun 2012; PP Nomor 79 Tahun 2014; dan Perpres Nomor 4 Tahun 2016. Perpres ini mengatur mengenai pengaturan percepatan pengembangan pembangkit listrik dari sumber energi terbarukan. Dalam rangka transisi energi sektor ketenagalistrikan, Menteri ESDM menyusun peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU yang dituangkan dalam dokumen perencanaan sektoral.

Tentang
:Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:112
Tahun
:2022
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:13 September 2022
Tanggal Pengundangan
:13 September 2022
Tanggal Berlaku
:13 September 2022
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2022/No.181, jdih.setneg.go.id: 30 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Energi dan Sumber Daya Mineral
Subsektor
:
Ketenagalistrikan Energi Baru Terbarukan (EBT)
Sub Subsektor
:
Penyediaan Tenaga Listrik Pengembangan EBT Regulasi Transisi Energi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022
TENTANG
PERCEPATAN PENGEMBANGAN ENERGI TERBARUKAN UNTUK PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk meningkatkan investasi dan mempercepat pencapaian target bauran energi terbarukan dalam bauran energi i nasional sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional serta penurunan emisi gas rumah kaca, perlu pengaturan percepatan pengembangan pembangkit listrik dari sumber energi terbarukan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor r 5281) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5530);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 300, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5609);
5.
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PresidenNomor Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 27);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN TENTANG PERCEPATAN PENGEMBANGAN ENERGI TERBARUKAN UNTUK PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Energi Terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi terbarukan.
2.
Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara (Perusahaan Perseroan) yang selanjutnya disingkat PT PLN (Persero) adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
3.
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berupa badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, dan badan usaha swasta yang berbadan hukum Indonesia.
4.
Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.
5.
Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang selanjutnya disingkat RUPTL adalah rencana pengadaan Tenaga Listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan/atau penjualan nTenaga Listrik kepada konsumen dalam suatu wilayah usaha.
6.
Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut PJBL adalah perjanjian jual beli Tenaga Listrik antara pemegang izin usaha penyediaan Tenaga Listrik atau pemegang izin operasi dengan PT PLN (Persero).
7.
Perjanjian Jual Beli Uap Panas Bumi yang selanjutnya disebut PJBU adalah perjanjian jual beli uap panas bumi antara pemegang izin panas bumi, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, atau pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi dengan PT PLN (Persero).
8.
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang selanjutnya disebut PLTP adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi panas bumi.
9.
Pembangkit Listrik Tenaga Air yang selanjutnya disingkat PLTA adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga dari aliran/terjunan air, waduk/bendungan, , atau saluranirigasiyang pembangunannya bersifat multiguna.
10.
Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik yang selanjutnya disebut PLTS Fotovoltaik adalah pembangkit listrik yang mengubah energi matahari menjadi listrik dengan menggunakan modul fotovoltaik yang langsung diinterkoneksikan ke jaringan Tenaga Listrik PT PLN (Persero).
11.
Pembangkit Listrik Tenaga Bayu yang selanjutnya disingkat PLTB adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi angin (bayu) menjadi listrik.
12.
Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa yang selanjutnya disebut PLTBm adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi biomassa.
13.
Pembangkit Listrik Tenaga Biogas yang selanjutnya disebut PLTBg adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi biogas.
14.
Pembangkit Listrik Tenaga Energi Laut yang selanjutnya disebut PLT Energi Laut adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan arus laut, gelombang laut, pasang surut laut (tidal) atau perbedaan suhu lapisan laut (ocean thermal energy conversion).
15.
Pembangkit Listrik Tenaga Bahan Bakar Nabati yang selanjutnya disingkat PLT BBN adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi bahan bakar nabati cair.
16.
Pembangkit Listrik Tenaga Uap Batu Bara yang selanjutnya disingkat PLTU adalah pembangkit listrik tenaga uap yang memanfaatkan sumber energi bahan bakar batu bara.
17.
Commercial Operation Date yang selanjutnya disingkat COD adalah tanggal mulai beroperasinya pembangkit Tenaga Listrik untuk menyalurkan energi listrik ke jaringan Tenaga Listrik milik PT PLN (Persero).
18.
Pengembang Pembangkit Listrik yang selanjutnya disingkat PPL adalah Badan Usaha penyediaan Tenaga Listrik yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero) melalui penandatanganan perjanjian jual beli Tenaga Listrik.
19.
Izin Panas Bumi yang selanjutnya disingkat IPB adalah izin melakukan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung pada wilayah kerja tertentu.
20.
Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut WKP adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung.
21.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Pasal 2
(1)
PT PLN (Persero) menyusun RUPTL dengan memperhatikan:
a.
pengembangan Energi Terbarukan sesuai dengan target bauran Energi Terbarukan berdasarkan rencana umum ketenagalistrikan nasional;
b.
keseimbangan antara penyediaan (supply) dan permintaan (demand); dan
c.
keekonomian pembangkit Energi Terbarukan.
(2)
RUPTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dengan mempertimbangkan:
a.
aspek keseimbangan antara penyediaan (supply) dan permintaan (demand);
b.
kesiapan sistem ketenagalistrikan; dan
c.
kemampuan keuangan negara.
(3)
Pelaksanaan RUPTL oleh PT PLN(Persero)wajib:
a.
mengutamakan pembelian Tenaga Listrik dari pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan;
b.
mengoperasikan pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan secara terus-menerus (must-run) sesuai dengan karakteristik sumber pembangkit dan/atau sesuai dengan kesiapan sistem kelistrikan setempat dalam hal terjadi kondisi beban rendah;
c.
menggunakan produk dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d.
mengembangkan pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan.
Pasal 3
(1)
Dalam rangka transisi energi sektor ketenagalistrikan, Menteri menyusun peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU yang dituangkan dalam dokumen perencanaan sektoral.
(2)
Penyusunan peta jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
(3)
Peta jalan percepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
1 pengurangan emisi gas rumah kaca PLTU;
b.
strategi percepatan pengakhiran masa operasional PLTU;dan
c.
keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya.
(4)
Pengembangan PLTU baru dilarang kecuali untuk:
a.
PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini; atau
b.
PLTU yang memenuhi persyaratan:
1.
Terintegrasi dengan industri yang dibangun berorientasi untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam atau termasuk dalam Proyek Strategis Nasional yang memiliki kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan/atau pertumbuhan ekonomi nasional;
2.
Berkomitmen untuk melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca minimal 35% (tiga puluh lima persen) dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak PLTU beroperasi dibandingkan dengan rata-rata emisi PLTU di Indonesia pada tahun 2021 melalui pengembangan teknologi, carbonoffset, dan/atau bauranEnergi Terbarukan; dan
3.
Beroperasi paling lama sampai dengan tahun 2050.
(5)
Dalam upaya meningkatkan proporsi Energi Terbarukan dalam bauran energi listrik, PT PLN (Persero) melakukan percepatan pengakhiran waktu:
a.
operasi PLTU milik sendiri; dan/atau
b.
kontrak PJBL PLTU yang dikembangkan oleh PPL, dengan mempertimbangkan kondisi penyediaan (supply) dan permintaan (demand) listrik.
(6)
Dalam hal pelaksanaan percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memerlukan penggantian energi listrik, dapat digantikan dengan pembangkit Energi Terbarukan dengan mempertimbangkan kondisi penyediaan (supply) dan permintaan (demand) listrik.
(7)
Pelaksanaan percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU milik sendiri dan/atau kontrak PJBL PLTU yang dikembangkan oleh PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (5) oleh PT PLN (Persero) memperhatikan kriteria paling sedikit:
a.
kapasitas;
b.
usia pembangkit;
c.
utilisasi;
d.
emisi gas rumah kaca PLTU;
e.
nilaitambah ekonomi;
f.
ketersediaan dukungan pendanaan dalam negeri dan luar negeri; dan
g.
ketersediaan dukungan teknologi dalam negeri dan luar negeri.
(8)
PLTUyang dilakukan:
a.
percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU milik sendiri dan/atau kontrak PJBL PLTU yang dikembangkan oleh PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (5); atau
b.
percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU milik sendiri dan/atau kontrak PJBL PLTU yang dikembangkan oleh PPL yang memerlukan penggantian pembangkit Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
(9)
Dalam rangka:
b.
percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU milik sendiri dan/atau kontrak PJBL PLTU yang dikembangkan oleh PPL yang memerlukan penggantian pembangkit Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pemerintah dapat memberikan dukungan fiskal melalui kerangka pendanaan dan pembiayaan termasuk blended finance yang bersumber dari anggaran pendapatandan belanja negara dan/atau sumber-sumber lainnya yang sah yang ditujukan untuk mempercepat transisi energi.
(10)
Dukungan fiskal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (9) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(11)
Penetapan PLTU sebagaimana dimaksud pada ayat (8) harus dimasukkan dalam RUPTL.
Pasal 4
(1)
Sumber Energi Terbarukan merupakan sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang berkelanjutan jika dikelola dengan baik berupa panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.
(2)
Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero) dilakukan dari pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan yang terdiri atas:
a.
PLTP;
b.
PLTA;
c.
PLTSFotovoltaik;
d.
PLTB;
e.
PLTBm;
f.
PLTBg;
g.
PLT Energi Laut; dan
h.
PLTBBN.
(3)
Pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pembangkit Tenaga Listrik yang:
a.
seluruhnya dibangun oleh Badan Usaha; atau
b.
seluruhnya atau Bagiandibangun oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah, termasuk yang berasal dari hibah.
(4)
Dalam melakukan pembelian Tenaga Listrik dari pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus mengacu pada RUPTL.
(5)
Pembelian Tenaga Listrik dari PLTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a termasuk pembelian tenaga uap panas bumi setara listrik untuk PLTP.
(6)
Pembelian Tenaga Listrik dari PLTS Fotovoltaik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c termasuk pembelian Tenaga Listrik dari pembangkit listrik tenaga surya yang terapung.
BAB II
HARGA PEMBELIAN TENAGA LISTRIK
Bagian Kesatu Umum
Pasal 5
(1)
Harga pembelian Tenaga Listrik dari pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terdiri atas:
a.
harga patokan tertinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; atau
b.
harga kesepakatan, dengan atau tanpa memperhitungkan faktor lokasi (F).
(2)
Besaran angka faktor lokasi (F) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3)
Harga pembelian Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan harga yang digunakan dalam PJBL dan berlaku sejak COD.
(4)
Harga pembelian Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a akan dievaluasi setiap tahun sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku dengan mempertimbangkan rata-rata harga kontrak PT PLN (Persero) terbaru. REPUELIK INDONESIA
(5)
Evaluasi harga pembelian Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
(6)
Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengakibatkan perubahan harga pembelian Tenaga Listrik sebagaimanat tercantumdalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ketentuan mengenai perubahan harga pembelian Tenaga Listrik diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 6
(1)
Harga pembelian Tenaga Listrik berdasarkan harga patokan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan:
a.
negosiasi dengan batas atas berdasarkan harga patokan tertinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
b.
tanpa eskalasi selama jangka waktu PJBL; dan
c.
berlaku sebagai persetujuan harga dari Menteri.
(2)
ayat (1) huruf a untuk pembelian Tenaga Listrik dari PLTP, berlaku ketentuan sebagai berikut: LampiranI yangmerupakan 1bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; b. berlaku sebagai harga dasar; c. berlaku ketentuan eskalasi selama jangka waktu PJBL atau PJBU;dan d. berlaku sebagai persetujuan harga dari Menteri.
(3)
kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (l) huruf b dilaksanakan melalui negosiasi dan wajib mendapatkan persetujuan harga dari Menteri.
Pasal 7
Harga pembelian Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan harga pada titik pertemuan antar peralatan listrik pada instalasi pembangkit Tenaga Listrik dengan peralatan listrik instalasi penyaluran Tenaga Listrik (busbar pembangkit) dan tidak termasuk harga fasilitas jaringan Tenaga Listrik.
Pasal 8
(1)
Harga fasilitas jaringan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari harga pembelian Tenaga Listrik.
(2)
Harga fasilitas jaringan Tenaga Listrik yang telah disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai persetujuan dari Menteri.
(3)
Dalam hal harga fasilitas jaringan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari harga pembelian Tenaga Listrik, wajib mendapatkan persetujuan harga dari Menteri.
Bagian Kedua Harga Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik
Pasal 9
(1)
Pembelian Tenaga Listrik berdasarkan harga patokan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk pembelian Tenaga Listrik dari:
a.
PLTA;
b.
PLTP;
c.
PLTS Fotovoltaik atau PLTB;
d.
PLTBmatauPLTBg;
e.
PLTA yang memanfaatkan tenaga air dari waduk/bendungan atau saluran irigasi yang pembangunannya bersifat multiguna barang milik negara oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air;
f.
penambahan kapasitas pembangkit (ekspansi) dari PLTA, PLTSFotovoltaik, atau PLTB;
g.
PLTBm atauPLTBg;
h.
penambahan kapasitas pembangkit (ekspansi) dari PLTP;dan
i.
kelebihan Tenaga Listrik(excess power) dari PLTP, PLTA, PLTBm, atau PLTBg, untuk semua kapasitas pembangkit.
(2)
Pembelian Tenaga Listrik berdasarkan harga kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3)dilakukan untuk pembelian Tenaga Listrik dari:
a.
PLTA yang berfungsi sebagai peaker,
b.
PLTBBN;dan
c.
PLT Energi Laut, untuk semua kapasitas pembangkit.
Pasal 10
(1)
PLTs Fotovoltaik atau PLTB untuk semua kapasitas yang dilengkapi dengan fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan energi listrik lainnya, harga fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan energi listrik lainnya, ditetapkan berdasarkan harga patokan tertinggi sebesar 60% (enam puluh persen) dari harga pembelian Tenaga Listrik.
(2)
Harga fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan energi listrik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai persetujuan harga dari Menteri.
(3)
Dalam hal harga fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan energi listrik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 6o% (enam puluh persen) dari harga pembelian Tenaga Listrik, wajib mendapatkan persetujuan harga dari Menteri.
Pasal 11
(1)
Untuk memperkuat sistem penyediaan Tenaga Listrik, meningkatkan porsi Energi Terbarukan dalam bauran energi, meningkatkan mutu dan keandalan operasi, dan/atau menurunkan biaya pokok penyediaan Tenaga Listrik, serta dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara penyediaan(supply) dan permintaan (demand) sistem ketenagalistrikan, PT PLN (Persero) dapat membeli kelebihan Tenaga Listrik (excess power) dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan.
(2)
Kelebihan Tenaga Listrik (excess power) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibeli oleh PT PLN (Persero) dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan yang dituangkan dalam perjanjian jual beli kelebihan Tenaga Listrik (excess power).
(3)
Jangka waktu perjanjian jual beli kelebihan Tenaga Listrik (excess power) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling singkat 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
Bagian Ketiga Harga Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang
Pasal 12
(1)
Pembelian Tenaga Listrik dari pembangkit Tenaga Listrik yang seluruhnya atau sebagian dibangun oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah termasuk yang berasal dari hibah berdasarkan harga patokan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilakukan untuk pembelian Tenaga Listrik dari:
a.
PLTA;
b.
PLTSFotovoltaik;
c.
PLTB;
d.
PLTBm;
e.
PLTBg;dan
f.
PLTP, untuk semua kapasitas pembangkit. (21 Pembelian Tenaga Listrik dari pembangkit Tenaga Listrik yang seluruhnya atau sebagian dibangun oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah termasuk yang berasal dari hibah berdasarkan harga kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilakukan untuk pembelian tenaga listrik dari:
a.
PLT Energi Laut; dan
b.
PLT BBn,
Pasal 13
Pembayaran atas transaksi pembelian Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 12 menggunakan mata uang rupiah dengan nilai tukar Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) pada waktu yang disepakati dalam PJBL.
BAB III
PELAKSANAAN PEMBELIAN TENAGA LISTRIK
Bagian Kesatu Pelaksanaan Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik
Pasal 14
(1)
Pembelian Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan melalui:
a.
penunjukan langsung; atau
b.
pemilihan langsung.
(2)
Pembelian Tenaga Listrik melalui penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk pembelian Tenaga Listrik dari:
a.
PLTA yang memanfaatkan tenaga air dari waduk/bendungan atau salurani irigasi yang pembangunannya bersifat multiguna barang milik negara oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air;
b.
PLTP dari pemegang IPB, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi;
c.
penambahan kapasitas pembangkit (ekspansi) dari PLTP, PLTA, PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLTBm, atau PLTBg;dan
d.
kelebihan Tenaga Listrik (excess power) dari PLTP, PLTA, PLTBm, atau PLTBg, untuk semua kapasitas pembangkit. a. (3) Untuk penunjukan langsung pembelian Tenaga Listrik dari:
a.
PLTA yang memanfaatkan tenaga air dari waduk/bendungan atau saluran irigasi yang pembangunannya bersifat multiguna barangmilik negara oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air untuk semua kapasitas pembangkit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; dan
b.
PLTP dari pemegang IPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berlaku sebagai penugasan pembelian Tenaga Listrik.
(3)
Untuk penunjukan langsung pembelian Tenaga Listrik dari:
a.
PLTA yang memanfaatkan tenaga air dari waduk/bendungan atau saluran irigasi yang pembangunannya bersifat multiguna barang milik negara oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air untuk semua kapasitas pembangkit sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a; dan
b.
PLTP dari pemegang IPB sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b, berlaku sebagai penugasan pembelian Tenaga Listrik. (41 Pembelian Tenaga Listrik melalui pemilihan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) humf b dilakukan untuk pembelian Tenaga Listrik dari:
a.
PLTA;
b.
PLTS Fotovoltaik atau PLTB yang dilengkapi atau tidak dilengkapi dengan fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan energi listrik lainnya baik yang lahannya disediakan oleh pemerintah maupun yang menggunakan lahan sendiri;
c.
PLTBm atau PLTBg; dan
d.
PLTA yang berfungsi sebagai pealcer, PLT BBN, atau PLT Energi Laut, untuk semua kapasitas pembangkit.
(4)
Pembelian Tenaga Listrik melalui pemilihan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk pembelian Tenaga Listrik dari:
a.
PLTA;
b.
PLTS Fotovoltaik atau PLTB yang dilengkapi atau tidak dilengkapi dengan fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan energi listrik lainnya baik yang lahannya disediakan oleh pemerintah maupun yang menggunakan lahan sendiri;
c.
PLTBm atauPLTBg;dan
d.
PLTA yang berfungsi sebagai peaker, PLT BBN, atau PLT Energi Laut, untuk semua kapasitas pembangkit.
(5)
Dalam hal pelaksanaan pembelian Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya terdapat 1 (satu) peserta Badan Usaha setelah dilakukan pemilihan langsung dan pemilihan langsung ulang, pelaksanaan pembelian Tenaga Listrik dilaksanakan melalui penunjukan langsung.
(6)
Harga pembelian Tenaga Listrik melalui penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan negosiasi dengan batas atas berdasarkan harga patokan tertinggi.
Pasal 15
(1)
Proses pembelian Tenaga Listrik melalui penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) didahului dengan proses pemasukan dokumen sampai dengan penandatanganan PJBL termasuk evaluasi dokumen diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender.
(2)
Evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penilaian:
a.
administrasi;
b.
teknis; dan
c.
keuangan.
Pasal 16
(1)
Pembelian Tenaga Listrik melalui pemilihan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dilakukan melalui i penawaran harga terendah berdasarkan harga patokan tertinggi serta dilakukan secara transparan dan adil, tanpa memberikan keistimewaan kepada pihak manapun.
(2)
Proses pembelian Tenaga Listrik melalui pemilihan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan proses pemasukan dokumen sampai dengan penandatanganan PJBL termasuk evaluasi dokumen dan negosiasi harga pembelian Tenaga Listrik harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
Pasal 17
(1)
Proses pembelian Tenaga Listrik yang menggunakan sumber Energi Terbarukan yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dimulai dengan seleksi awal Badan Usaha.
(2)
Hasil seleksi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam daftar penyedia terseleksi Badan Usaha pembangkit Energi Terbarukan.
(3)
PT PLN(Persero) menerbitkan daftar penyedia terseleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara berkala setiap 3 (tiga) bulan.
(4)
Ketentuan mengenai seleksi awal Badan Usaha dalam proses pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk:
a.
PLTA yang memanfaatkan tenaga air dari waduk/bendungan atau saluran irigasi yang pembangunannya bersifat multiguna barang milik negara oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air;
b.
PLTP dari pemegang IPB, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi;
c.
penambahan kapasitas pembangkit (ekspansi) dari PLTP, PLTA, PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLTBm, atau PLTBg; dan
d.
kelebihan Tenaga Listrik (excess power) dari PLTP, PLTA, PLTBm, atau PLTBg, untuk semua kapasitas pembangkit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d.
Pasal 18
(1)
PLTA yang memanfaatkan tenaga dari aliran atau terjunan air sungai dengan kapasitas pembangkit:
a.
sampai dengan 5 Mw (lima megawatt) harus mampu beroperasi dengan faktor kapasitas (capacity factor) paling sedikit sebesar 60% (enam puluh persen); atau
b.
lebih dari 5 Mw (lima megawatt) beroperasi dengan faktor kapasitas (capacity factor) sesuai dengan kebutuhan sistem.
(2)
PLTA yang memanfaatkan tenaga air dari waduk/bendungan saluran irigasiyang pembangunannya bersifat multiguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e beroperasi sesuai dengan kesiapan pembangkit dan/atau
Pasal 19
(1)
Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
untuk PLTA, PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLTA yang berfungsi sebagai peaker, PLT BBN, atau PLT Energi Laut dilakukan berdasarkan penawaran kuota kapasitas;
b.
untuk PLTBm dan PLTBg dilakukan terhadap Badan Usaha pengembang PLTBm dan PLTBg yang memiliki sumber pasokan bahan bakar (feedstock) yang cukup untuk kelangsungan operasi PLTBm dan PLTBg selama masa PJBL;
c.
untuk PLTP dari pemegang IPB, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, atau pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dilakukan terhadap pemegang IPB, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, atau pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi yang telah menyelesaikan kegiatan eksplorasi dan memiliki cadangan terbukti panas bumi yang cukup untuk kelangsungan operasi PLTP selama masa PJBL atau PJBU; atau
d.
untuk PLTP dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dari PLTP dilakukan terhadap pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang telah memiliki komitmen penyediaan(supply) uap panas bumi untuk kelangsungan operasi PLTP selama masa PJBL.
(2)
Dalam rangka penawaran kuota kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a, Menteri menetapkan besaran kuota kapasitas.
Bagian Kedua Pelaksanaan Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik
Pasal 20
(1)
Harga pembelian Tenaga Listrik dari pembangkit Tenaga Listrik yang seluruhnya atau sebagian dibangun oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah, termasuk yang berasal dari hibah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, mekanisme pembelian Tenaga Listrik dilaksanakan berdasarkan penugasan dari Menteri kepada PT PLN (Persero).
(2)
Penugasan dari Menteri kepada PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berlaku sebagai:
a.
penunjukan langsung untuk pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero); dan
b.
persetujuan harga dari Menteri.
(3)
Ketentuan mengenai mekanisme penugasan dari Menteri kepada PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB IV
PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK
Pasal 21
(1)
Badan Usaha yang telah ditetapkan sebagai pemenang pemilihan langsung atau penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) selanjutnya berkontrak dengan PT PLN (Persero).
(2)
Badan Usaha yang berkontrak dengan PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (l)ditetapkan sebagai PPL.
(3)
Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dan disepakati dalam PJBL yang ditandatangani oleh PPL dan PT PLN (Persero).
(4)
Menteri menetapkan pedoman PJBL sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
BAB V
DUKUNGAN PEMERINTAH
Pasal 22
(1)
Dalam melaksanakan pengembangan pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Badan Usaha diberikan insentif dalam bentuk fiskal maupun nonfiskal.
(2)
Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
fasilitas pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
b.
fasilitas impor berupa pembebasan bea masuk impor dan/atau pajak dalam rangka impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan kepabeanan;
c.
fasilitas pajak bumi dan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
d.
dukungan pengembangan panas bumi; dan/atau
e.
dukungan fasilitas pembiayaan dan/atau penjaminan melalui badan usaha milik negara yang ditugaskan pemerintah.
(3)
Insentif nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh:
a.
Pemerintah Pusat; dan/atau
b.
pemerintah daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1)
Menteri, menteri terkait, kepala lembaga, atau pemerintah daerah wajib memberikan dukungan yang diperlukan dalam pengembangan pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Menteri memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penyusunan 1rencana pengembangan pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan Energi Terbarukan.
(3)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2).
(4)
di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian prioritas pengembangan pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan dalam perencanaan peruntukan tata ruang nasional, serta kemudahan perizinan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk pemanfaatan Energi Terbarukan dalam rangka untuk menurunkan biaya investasi pemanfaatan Energi Terbarukan.
(5)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) berupa kemudahan perizinan di kawasan hutan dan keringanan biaya dalam rangka pengembangan Energi Terbarukan.
(6)
di bidang pekerjaan umum dan perumahan. rakyat ayat (1) berupa kemudahan perizinan dan keringanan biaya dalam rangka pengembangan Energi Terbarukan.
(7)
di bidang pemerintahan dalam negeri memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa penyusunan kebijakan untuk mendukung pengembangan pembangkit listrik Energi Terbarukan di lingkup pemerintah daerah.
(8)
dalam pengelolaan badanusaha milik negara memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa penetapan target pemanfaatan Energi Terbarukan dalam indikator kinerja PT PLN (Persero).
(9)
di bidang perindustrian memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa pemberian dukungan kepada Badan Usaha dengan memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri melalui:
a.
penciptaan kemampuan pasok yang meliputi aspek kualitas, biaya, pengiriman yang wajar dan meningkatkan pendalaman struktur industri;
b.
Menetapkankuota impor komponen pembangkit Energi Terbarukan, mengacu pada kemampuan penyediaan (supply) dalam negeri/kapasitas nasional;
c.
verifikasi tingkat komponen dalam negeri komponen pembangkit Energi Terbarukan; dan
d.
penyusunan peta jalan (roadmap)pengembangan industri pendukung ketenagalistrikan.
(10)
Dukungan prioritas penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur lebih lanjut oleh menteriyang1 menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(11)
Menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kepastian pelaksanaan kemudahan 1perizinan berusaha dan fasilitas penanaman modal dalam pengembangan Energi Terbarukan di pusat dan daerah.
(12)
Pemerintah daerah memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) berupa pemberian kemudahan perizinan, insentif, dan jaminan ketersediaan lahan sesuai dengan peruntukannya kepada pengembangan pembangkit listrik Energi Terbarukan.
(13)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (12) berupa keringanan pajak bumi dan bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
Pasal 24
Dalam hal pembelian Tenaga Listrik dari pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) oleh PT PLN (Persero) menyebabkan peningkatan biaya pokok pembangkit Tenaga Listrik PT PLN (Persero), PT PLN (Persero) harus diberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan dan pembayaran dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
(1)
Pemberian insentif fiskal dan nonfiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal ketentuan mengenai pemberian insentif fiskal dan nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, menteri/kepala lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, atau pemerintah daerah wajib menetapkan ketentuan mengenai pemberian insentif fiskal dan nonfiskal sesuai dengan kewenangannya dimaksud paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Presiden ini mulai berlaku.
(3)
Dalam hal ketentuan mengenai pemberian insentif fiskal dan nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ada namun perlu penyesuaian, menteri/kepala lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, atau pemerintah daerah wajib menyesuaikan paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Presiden ini mulai berlaku.
Pasal 26
(1)
Menteri terkait, kepala lembaga, atau pemerintah daerah yang memiliki tanggung jawab perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 25, dalam menyusun kebijakanharus berkoordinasi dengan Menteri.
(2)
Perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.
Pasal 27
(1)
Dalam pembelian Tenaga Listrik dari PLTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, pemerintah dapat memberikan dukungan dalam pelaksanaan pengembangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) hurufd berupa:
a.
penugasan penambahan data dan informasi panas bumi;
b.
penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi;
c.
penanggungan risiko(derisking);dan
d.
fasilitas pembiayaan.
(2)
Pemberian dukungan dalam pelaksanaan eksplorasi berupa penugasan penambahan data dan informasi panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada badan layanan umum atau badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang panas bumi.
(3)
Pemberian dukungan dalam pelaksanaan eksplorasi berupa penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang panas bumi.
(4)
Pemberian dukungan dalam pengembangan panas bumi berupa penanggungan risiko (derisking) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan fasilitas pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dapat diberikan kepada pemegang IPB, pemegang kuasa, dan pemegang kontrak.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai dukungan dalam pengembangan panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam peraturan Menteri atau peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 28
(1)
Dalam pelaksanaan penawaran WKP atau penugasan pengusahaan panas bumi kepada badan usaha milik negara, harga pembelian Tenaga Listrik dari PLTP sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini menjadi acuan.
(2)
Pelaksanaanpenawaran wkp atau penugasan pengusahaan panas bumi kepada badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 29
(1)
Pembelian Tenaga Listrik Energi Terbarukan yang dilaksanakan oleh PT PLN (Persero) harus dilaporkan kepada Menteri paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penandatanganan PJBL dengan dilengkapi dokumen berupa:
a.
1 nomor induk berusaha PPL;dan
b.
struktur biaya dan financial model harga Tenaga Listrik setiap pembangkit.
(2)
PT PLN (Persero) harus melaporkan kemajuan pelaksanaan pembangunan dan capaian tingkat penggunaan produk dalam negeri pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan COD.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
PJBL yang telah ditandatangani; dan
b.
PJBUyang telah ditandatangani, sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya PJBL dan PJBU.
Pasal 31
Badan Usaha yang telah mendapatkan:
a.
persetujuan harga Tenaga Listrik dan/atau penugasan pembelian Tenaga Listrik dari Menteri, namun belum menandatangani PJBL; dan/atau
b.
persetujuan harga uap panas bumi dari Menteri, namun belum menandatangani PJBU, proses pelaksanaan harga Tenaga Listrik dan/atau pembelian Tenaga Listrik atau harga uap panas buminya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Presiden ini.
Pasal 32
Badan Usaha yang:
a.
telah mendapatkan IPB sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku; dan
b.
belum mendapatkan persetujuan harga Tenaga Listrik dari Menteri, proses pelaksanaan pembelian Tenaga Listrik dan harga pembelian Tenaga Listrik sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 33
(1)
Harga pembelian Tenaga Listrik dari PLTP dan harga pembelian tenaga uap untuk PLTP yang sedang proses renegosiasi antar para pihak sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dapat berlanjut sampai dengan dihasilkan kesepakatan harga pembelian Tenaga Listrik atau harga pembelian tenaga uap untuk PLTP.
(2)
Dalam hal kesepakatan harga pembelian Tenaga Listrik atau harga pembelian tenaga uap sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
sama dengan atau lebih rendah dari harga pembelian Tenaga Listrik dari PLTP atau harga pembelian tenaga uap untuk PLTP dalam Peraturan Presiden ini, perubahan PJBL atau PJBU dapat ditandatangani para pihak tanpa persetujuan Menteri;atau
b.
lebih tinggi dari harga pembelian Tenaga Listrik dari PLTP atau harga pembelian tenaga uap untuk PLTP dalam Peraturan Presiden ini, kesepakatan harga pembelian tenaga uap untuk PLTP harus mendapatkan persetujuanMenteri sebelum perubahan PJBL atau PJBU ditandatangani para pihak.
(3)
Kesepakatan harga pembelian Tenaga Listrik dari PLTP atau harga pembelian tenaga uap untuk PLTP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus disepakati paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku.
(4)
Dalam hal tidak disepakati dalam waktu6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka penyelesaian akan dilakukan sesuai dengan mekanisme renegosiasi yang disepakati dalam PJBL atau PJBU.
Pasal 34
(1)
Badan Usaha yang:
a.
telah mendapatkan penetapan sebagai pengelola tenaga air untuk pembangkit listrik atau penetapan calon pengembang PLTA sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku; dan
b.
belum menandatangani PJBL dengan PT PLN(Persero), proses pelaksanaan pembelian Tenaga Listrik menggunakan mekanisme penunjukan langsung dan ketentuan mengenai harga pembelian Tenaga Listrik sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
(2)
Proses pelaksanaan pembelian Tenaga menggunakan mekanisme penunjukan langsung sebagaimana dimaksudpada ayat (1) oleh PT PLN (Persero) dilaksanakan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku.
(3)
Dalam hal pembelian Tenaga Listrik tidak dapat dilaksanakan akibat ketidaksiapan Badan Usaha maka Menteri melakukan pencabutan Menetapkansebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Pasal 35
(1)
PPL yang melakukan pengembangan PLTA, PLTs Fotovoltaik, PLTB, PLTBm, atau PLTBg yang:
a.
proses pengadaannya sudah selesai;
b.
harga telah disepakati PPL dan PTPLN(Persero);dan
c.
belum mendapatkan persetujuan harga dari Menteri, sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan mengenai harga pembelian Tenaga Listrik sesuai dengan harga yang telah disepakati oleh PPL dan PT PLN (Persero) sepanjang sama dengan atau lebih rendah dari harga pembelian Tenaga Listrik dalam Peraturan Presiden ini.
(2)
Dalam hal harga yang telah disepakati oleh PPL dan PT PLN (Persero) lebih tinggi dari harga pembelian Tenaga Listrik dalam Peraturan Presiden ini, harga pembelian Tenaga Listrikharus mendapatkan persetujuan Menteri.
Pasal 36
Proses pengadaan yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) untuk pembelian Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan yang sedang berlangsung sampai pada tahap memasukkan penawaran harga sebelum Peraturan Presiden ini, pelaksanaan pembelian dan harga Tenaga Listriknya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku.
Pasal 37
Badan Usaha yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air sebagai mitra pemanfaatan barang milik negara dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk PLTA sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, proses pelaksanaan pembelian dan harga Tenaga Listriknya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 38
Daftar penyedia terseleksi oleh PT PLN (Persero) yang telah ditetapkan, sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 39
Harga pembelian Tenaga Listrik dari PLTA, PLTS Fotovoltaik, dan PLTB yang telah dibangun dengan pembiayaan seluruh atau sebagian oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah, termasuk yang berasal dari hibah dan belum menandatangani PJBL, harga pembelian Tenaga Listrik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 40
Harga pembelian Tenaga Listrik dari PLTBm dan PLTBg yang Bagianatau seluruhnya telah dibangun oleh pemerintah, termasuk yang berasal dari hibah, dan belum menandatangani PJBL harga pembelian Tenaga Listrik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 41
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku peraturan perundang-undanganyang merupakan peraturan pelaksanaan dariperaturanperundang-undangan mengenai Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 42
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 September 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 September 2022
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 181

Paper Terkait

Precautionary Principle: Perumusan Kebijakan Pengelolaan Energi Baru Terbarukan

Yustika, Anindya
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 5 No. 1 2024

Analisis Yuridis Kerangka Hukum Pencapaian Net Zero Emission Mengenai Perlindungan Hak atas Lingkungan Hidup terhadap Operasional PLTU Batubara di Indonesia

Hidayat, Muhammad Rahmadzani
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 4 No. 1 2026

Legal Harmonization for Energy Transitions: Embedding SDG 7 and Paris Agreement Norms in National Renewable Energy Law

Supangat, Ajis, Tridianto, Ari, Parwati, Anak Agung Dewi Intan, Simanungkalit, Robert L., Saputra , Dedi
Legalis : Journal of Law Review Vol. 3 No. 1 2025

KETIDAKPASTIAN HUKUM DAN INVESTASI DALAM HILIRISASI: STUDI KOMPARATIF INDONESIA DAN CHINA DALAM PENGEMBANGAN ENERGI TERBARUKAN

Putri, Indah Rizki
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 14 No. 1 2025

Ketidakpastian Hukum Penerapan Pajak Karbon Terhadap Investor Asing di Sektor Energi Non-EBT: Tinjauan dari Perspektif Hukum Investasi : Indonesia, 2021–2025

Dwi Marlianto
Jurnal Hukum, Administrasi Publik dan Negara Vol. 2 No. 5 2025

Problematika Hukum Renewable Energy Dalam Menciptakan Green Investment Pada Sektor Pariwisata : Peluang Dan Tantangan

Nengah Teguh Artha Sedana, Ni Made Suartini, Lis Julianti, Made Emy Andayani Citra, A.A Kt. Sudiana
Jurnal Hukum Saraswati Vol. 7 No. 02 2025

Penanaman Modal Asing dalam Transisi Energi di Indonesia dan Tantangannya

Bobby Permana Putra
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol. 6 No. 11 2025

ANALISIS POTENSI DAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA DALAM IMPLEMENTASI PARIS AGREEMENT TERHADAP ENERGI TERBARUKAN DI INDONESIA

Medina, Dayu Medina, Dewi Enggriyeni
jurnal hukum das sollen Vol. 11 No. 2 2025

Strategi Hukum dan Kebijakan Publik dalam Mewujudkan Transisi Energi Berkeadilan di Era Perubahan Iklim

Nancy, Nancy, Miharja, Marjan
IBLAM Law Review Vol. 6 No. 1 2026

Berita Terkait

Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi
03 Sep 2026

Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi

Pemerintah meluncurkan proyek PLTS 100 GWp sebagai bagian dari transisi energi, dengan kebutuhan sekitar 24.000 hektare lahan dan investasi lebih dari Rp1.000 triliun. Besarnya skala proyek menuntut kesiapan regulasi, penyediaan lahan, jaringan listrik, serta mekanisme pembiayaan yang jelas agar target pembangunan dapat tercapai.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…