Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pelayanan Kesehatan Tertentu Berkaitan Dengan Kegiatan Operasional Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:107
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:27 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
:27 Desember 2013
Tanggal Berlaku
:27 Desember 2013
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2013/NO.251, LL SETKAB : 24 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Kesehatan
Subsektor
:
Upaya Kesehatan
Sub Subsektor
:
Kesehatan Preventif & Kuratif
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011

1. bahwa sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat; bahwa untuk mewujudkan tujuan sistem jaminan sosial nasional perlu dibentuk badan penyelenggara yang berbentuk badan hukum berdasarkan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati- hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan dana jaminan sosial seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta; bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, harus dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan Undang-Undang yang merupakan transformasi keempat Badan Usaha Milik Negara untuk mempercepat terselenggaranya sistem jaminan sosial nasional bagi seluruh rakyat Indonesia. 2. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23A, Pasal 28H ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456). 3. 1. KETENTUAN UMUM 2. PEMBENTUKAN DAN RUANG LINGKUP 3. STATUS DAN TEMPAT KEDUDUKAN 4. FUNGSI, TUGAS, WEWENANG, HAK, DAN KEWAJIBAN 5. PENDAFTARAN PESERTA DAN PEMBAYARAN IURAN 6. ORGAN BPJS 7. PERSYARATAN, TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN, DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI 8. PERTANGGUNGJAWABAN 9. PENGAWASAN 10. ASET 11. PEMBUBARAN BPJS 12. PENYELESAIAN SENGKETA 13. HUBUNGAN DENGAN LEMBAGA LAIN 14. LARANGAN 15. KETENTUAN PIDANA 16. KETENTUAN LAIN-LAIN 17. KETENTUAN PERALIHAN 18. KETENTUAN PENUTUP

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2013
TENTANG
PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN KEGIATAN OPERASIONAL KEMENTERIAN PERTAHANAN, TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 dan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pelayanan Kesehatan Tertentu Berkaitan dengan Kegiatan Operasional Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
3.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN KEGIATAN OPERASIONAL KEMENTERIAN PERTAHANAN, TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pelayanan Kesehatan Tertentu adalah pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka memberikan dukungan kesehatan untuk kegiatan operasional dan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang tidak dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
2.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan, adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
3.
Kementerian Pertahanan, yang selanjutnya disebut Kemhan, adalah pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan negara.
4.
Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat TNI, adalah alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan menegakkan kedaulatan Negara.
5.
Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disingkat Polri, adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
6.
Operasi Kepolisian adalah serangkaian tindakan Polri dalam rangka pencegahan, penanggulangan, penindakan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat serta pengamanan bencana yang diselenggarakan dengan kurun waktu, sasaran, cara bertindak, pelibatan kekuatan, dan dukungan sumber daya tertentu oleh beberapa fungsi kepolisian dalam bentuk satuan tugas.
7.
Operasi TNI adalah sebuah aksi perencanaan dan pengaturan angkatan darat, laut dan udara meliputi operasi darat, operasi laut, dan operasi udara untuk tujuan pertahanan negara.
8.
Latihan TNI adalah proses kerja yang dilakukan secara sistematis dan dilakukan secara berulang-ulang dengan beban latihan yang kian meningkat.
9.
Latihan Kepolisian adalah suatu upaya atau proses, cara perbuatan, kegiatan untuk memberikan, memelihara, meningkatkan kemampuan dan keterampilan dengan metode yang lebih mengutamakan praktek agar mahir atau terbiasa untuk melakukan sesuatu tugas atau pekerjaan.
10.
Perangkat Kesehatan adalah sejumlah materiil kesehatan medis dan non medis yang disusun dengan rumusan tertentu, diperuntukan bagi Satuan Tugas Operasi (Satgasops) dalam rangka pelaksanaan dukungan kesehatan.
11.
Pemeriksaan Kesehatan Werving adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan kepada warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan administratif untuk menjadi calon prajurit TNI atau anggota Polri atau menjadi calon PNS Kemhan/PNS Polri.
12.
Rumah Sakit Sandaran Operasi dan Latihan adalah rumah sakit di lingkungan Kemhan dan TNI yang menjadi sandaran pelayanan kesehatan dalam mendukung kegiatan operasi dan latihan TNI.
13.
Kesehatan TNI adalah segala kegiatan di bidang kesehatan yang dilaksanakan dengan tujuan untuk mempertahankan dan meningkatkan kesehatan fisik dan mental prajurit agar selalu siap melaksanakan tugas.
14.
Kesehatan Matra TNI adalah bentuk khusus upaya kesehatan diselenggarakan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dalam lingkungan matra yang serba berubah secara bermakna di lingkungan darat, laut, dan udara.
15.
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota TNI, adalah personil/prajurit alat negara di bidang pertahanan yang melaksanakan tugasnya secara matra di bawah pimpinan Kepala Staf Angkatan atau gabungan di bawah Pimpinan Panglima TNI.
16.
PNS Kemhan adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Kemhan dan TNI.
17.
Pegawai Negeri pada Polri adalah anggota Polri dan PNS Polri.
18.
Kedokteran Kepolisian adalah penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran untuk kepentingan tugas kepolisian.
19.
Kesehatan Kepolisian adalah pelayanan kesehatan dan kesehatan kesamaptaan yang diberikan kepada pegawai negeri pada Polri.
Pasal 2
(1)
Anggota TNI, PNS Kemhan, Pegawai Negeri pada Polri dan anggota keluarganya mendapatkan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
(2)
Selain pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Anggota TNI, PNS Kemhan, dan Pegawai Negeri pada Polri diberikan pelayanan kesehatan tertentu dan dukungan kesehatan untuk kegiatan operasional Kemhan, TNI, dan Polri yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
BAB II
PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU
Bagian Kesatu Pelayanan Kesehatan Tertentu Kemhan
Pasal 3
(1)
Pelayanan kesehatan tertentu untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Kemhan meliputi:
a.
pelayanan kesehatan promotif dan preventif;
b.
pelayanan pemeriksaan kesehatan berkala anggota TNI dan PNS Kemhan;
c.
pelayanan pemeriksaan kesehatan calon peserta rehabilitasi terpadu penyandang cacat personel Kemhan dan TNI;
d.
pelayanan kesehatan rehabilitasi kecacatan personel Kemhan dan TNI;
e.
pelayanan pemeriksaan kesehatan calon PNS Kemhan; dan
f.
pelayanan pemeriksaan kesehatan pendidikan pengembangan PNS Kemhan.
(2)
Pelayanan kesehatan promotif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya meliputi penyuluhan kesehatan, penyebarluasan informasi, atau kegiatan lain untuk menunjang tercapainya hidup sehat.
(3)
Pelayanan kesehatan preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya meliputi upaya untuk menghindari atau mengurangi resiko, masalah dan dampak buruk akibat penyakit.
(4)
Pelayanan pemeriksaan kesehatan berkala (medical check up) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(5)
Pemeriksaan kesehatan calon peserta rehabilitasi terpadu penyandang cacat personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk menentukan tingkat status kesehatan umum penderita penyandang cacat personel.
(6)
Pelayanan kesehatan rehabilitasi kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sekurang-kurangnya meliputi upaya untuk mengembalikan status kesehatan, mengembalikan fungsi tubuh akibat penyakit, dan/atau akibat cacat atau menghilangkan cacat.
(7)
Pelayanan pemeriksaan kesehatan calon PNS Kemhan dan pemeriksaan kesehatan pendidikan pengembangan PNS Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f meliputi pemeriksaaan fisik dan jiwa, serta penunjang lainnya.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pelayanan kesehatan tertentu bagi anggota TNI dan PNS di lingkungan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Bagian Kedua Pelayanan Kesehatan Tertentu TNI
Paragraf 1 Umum
Pasal 4
Pelayanan kesehatan tertentu TNI meliputi:
a.
pelayanan kesehatan anggota TNI yang berkaitan dengan kegiatan operasional; dan
b.
pelayanan kesehatan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi TNI.
Paragraf 2 Pelayanan Kesehatan Anggota TNI Yang Berkaitan
Pasal 5
Pelayanan kesehatan anggota TNI yang berkaitan dengan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a.
pemberian dukungan kesehatan latihan TNI;
b.
pemberian dukungan kesehatan operasi TNI;
c.
pemeriksaan kesehatan anggota TNI;
d.
pelayanan kesehatan akibat kegiatan latihan dan operasi TNI; dan
e.
kegiatan promotif, preventif, dan rehabilitatif kesehatan.
Pasal 6
(1)
Pemberian dukungan kesehatan latihan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi pemenuhan kebutuhan perangkat kesehatan untuk mendukung kegiatan latihan TNI.
(2)
Pemberian dukungan kesehatan latihan TNI meliputi juga pemberian dukungan kesehatan bagi calon anggota TNI pada saat pendidikan pembentukan.
(3)
Kebutuhan perangkat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi materiil kesehatan medis dan non medis.
(4)
Perangkat kesehatan untuk dukungan kesehatan latihan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Panglima TNI.
Pasal 7
(1)
Pemberian dukungan kesehatan operasi TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi pemenuhan kebutuhan perangkat kesehatan untuk mendukung kegiatan:
a.
operasi militer untuk perang; dan
b.
operasi militer selain perang.
(2)
Perangkat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perangkat kesehatan perorangan dan perangkat kesehatan satuan.
(3)
Perangkat kesehatan operasi TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Panglima TNI.
Pasal 8
Pemeriksaan kesehatan anggota TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi pemenuhan kebutuhan material dan kegiatan pemeriksaan kesehatan untuk mendukung:
a.
pemeriksaan kesehatan pemeliharaan satuan operasi TNI;
b.
pemeriksaan kesehatan pemeliharaan personel TNI;
c.
pemeriksaan kesehatan pemeliharaan personel khusus TNI;
d.
pemeriksaan kesehatan penugasan operasi dalam negeri TNI;
e.
pemeriksaan kesehatan penugasan operasi luar negeri TNI;
f.
pemeriksaan kesehatan seleksi pendidikan; dan
g.
pemeriksaan kesehatan werving.
Pasal 9
Pelayanan kesehatan akibat kegiatan latihan dan operasi TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi pemenuhan kebutuhan material dan kegiatan pelayanan kesehatan di rumah sakit sandaran Operasi dan Latihan TNI untuk mendukung:
a.
pelayanan kesehatan akibat kecelakaan latihan; dan
b.
pelayanan kesehatan akibat korban operasi.
Pasal 10
Kegiatan promotif, preventif, dan rehabilitatif kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e meliputi:
a.
pelayanan kesehatan yang bersifat pencegahan penyakit dengan mengutamakan kegiatan promosi kesehatan;
b.
pencegahan terhadap masalah kesehatan atau penyakit dengan kegiatan intervensi medis;
c.
pelayanan kesehatan penentuan tingkat kecacatan personel TNI akibat kegiatan latihan dan operasi TNI;
d.
pelayanan rehabilitasi medik penyandang cacat personel Kemhan dan TNI akibat kegiatan latihan dan operasi TNI; dan
e.
material kesehatan untuk mendukung kegiatan promotif, preventif, dan rehabilitatif sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d.
Paragraf 3 Pelayanan Kesehatan Untuk Mendukung
Pasal 11
Pelayanan kesehatan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi:
a.
pembinaan kemampuan satuan kesehatan lapangan dan rumah sakit sandaran Operasi dan Latihan TNI; dan
b.
pembinaan kemampuan lembaga kesehatan TNI dan penelitian dan pengembangan kesehatan TNI.
Pasal 12
(1)
Pembinaan kemampuan satuan kesehatan lapangan dan rumah sakit sandaran Operasi dan Latihan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a meliputi peningkatan kemampuan sumber daya manusia serta keilmuan kesehatan matra yang meliputi kesehatan lapangan, kesehatan kelautan, dan kesehatan kedirgantaraan.
(2)
Pelayanan kesehatan dalam rangka peningkatan kemampuan sumber daya manusia serta keilmuan kesehatan matra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh lembaga kesehatan matra TNI, meliputi:
a.
Lembaga Kesehatan Militer TNI-Angkatan Darat;
b.
Lembaga Kesehatan Keangkatan Lautan TNI-Angkatan Laut; dan
c.
Lembaga Kesehatan Penerbangan TNI-Angkatan Udara.
Pasal 13
Pembinaan kemampuan lembaga kesehatan TNI dan penelitian dan pengembangan kesehatan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b meliputi:
a.
pemeriksaaan, identifikasi, dan pembuatan database odontogram anggota TNI;
b.
memproduksi obat-obatan dan materiil kesehatan untuk pemenuhan kebutuhan kegiatan operasi dan latihan TNI; dan
c.
peningkatan kualitas dukungan kesehatan dalam rangka kegiatan operasi dan latihan melalui penelitian dan pengembangan kesehatan TNI.
Pasal 14
(1)
Pemeriksaaan, identifikasi, dan pembuatan database odontogram anggota TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a diselenggarakan oleh lembaga kesehatan gigi dan mulut meliputi:
a.
lembaga kesehatan gigi dan mulut TNI-Angkatan Darat;
b.
lembaga kedokteran gigi TNI-Angkatan Laut; dan
c.
lembaga kesehatan gigi dan mulut TNI-Angkatan Udara.
(2)
Pemberian dukungan kegiatan operasi dan latihan TNI dengan memproduksi obat-obatan dan materiil kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b yang diselenggarakan oleh:
a.
lembaga farmasi TNI-Angkatan Darat;
b.
lembaga farmasi TNI-Angkatan Laut;
c.
lembaga farmasi TNI-Angkatan Udara;
d.
lembaga biomedis TNI- Angkatan Darat; dan
e.
lembaga alat peralatan kesehatan TNI-Angkatan Darat.
(3)
Peningkatan kualitas dukungan kesehatan dalam rangka kegiatan operasi dan latihan melalui penelitian dan pengembangan kesehatan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c diselenggarakan oleh semua institusi/lembaga/fasilitas kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran dan kesehatan dalam rangka mendukung kegiatan operasi dan latihan TNI.
Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pelayanan kesehatan anggota TNI yang berkaitan dengan kegiatan operasional, dan pelayanan kesehatan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi TNI diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
BAB III
PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 16
Pelayanan kesehatan tertentu di lingkungan Polri meliputi:
a.
pelayanan kesehatan bagi Pegawai Negeri pada Polri dalam rangka tugas operasional; dan
b.
pelayanan kesehatan dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi Polri.
Bagian Kedua Pelayanan Kesehatan Bagi Pegawai Negeri pada
Pasal 17
Pelayanan kesehatan bagi Pegawai Negeri pada Polri untuk tugas operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a meliputi:
a.
kesehatan Kepolisian;
b.
dukungan kesehatan latihan Kepolisian; dan
c.
dukungan kesehatan operasi Kepolisian.
Pasal 18
Kesehatan Kepolisian sebagaimana yang dimaksud Pasal 17 huruf a meliputi:
a.
pelayanan kesehatan; dan
b.
pelayanan kesehatan kesamaptaan Polri.
Pasal 19
Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a meliputi:
a.
pelayanan kesehatan bagi Pegawai Negeri pada Polri akibat kecelakaan dan/atau sakit pada pelaksanaan tugas, latihan, dan operasi;
b.
pelayanan kesehatan rehabilitasi medis bagi Pegawai Negeri pada Polri akibat pelaksanaan tugas di bidang narkotika dan obat-obatan terlarang; dan
c.
pelayanan kesehatan akibat pelaksanaan tugas latihan dan operasi Polri.
Pasal 20
(1)
Pelayanan kesehatan kesamaptaan Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b meliputi:
a.
pemeriksaan kesehatan dalam rangka pendidikan pembentukan, pendidikan pengembangan, seleksi penugasan dalam dan luar negeri;
b.
pemeriksaan kesehatan Pegawai Negeri pada Polri secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
c.
pemeriksaan kesehatan Pegawai Negeri pada Polri secara khusus sebelum dan sesudah melakukan tugas atau operasi baik dalam maupun ke luar negeri, dan penugasan khusus lainnya; dan
d.
pemeriksaan kesehatan ulang dan/atau banding oleh Panitia Penguji Kesehatan Polri (PPKP).
(2)
Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kesehatan promotif dan preventif.
(3)
Kesehatan promotif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya meliputi penyuluhan kesehatan, penyebarluasan informasi, atau kegiatan lain untuk menunjang tercapainya hidup sehat dan samapta.
(4)
Kesehatan preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya meliputi upaya untuk menghindari atau mengurangi resiko, masalah dan dampak buruk akibat penyakit.
Pasal 21
(1)
Dukungan kesehatan latihan Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b meliputi pemenuhan kebutuhan perangkat kesehatan untuk mendukung kegiatan latihan Kepolisian.
(2)
Kebutuhan perangkat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi materiil kesehatan medis dan non medis.
(3)
Pemberian dukungan kesehatan latihan Kepolisian termasuk pemberian dukungan kesehatan bagi calon anggota Polri pada saat pendidikan pembentukan.
(4)
Perangkat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 22
Pelayanan kesehatan yang termasuk dalam dukungan kesehatan operasi Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c berupa pembinaan kesehatan gigi bagi Pegawai Negeri pada Polri yang akan melaksanakan tugas operasi.
Pasal 23
(1)
Dukungan kesehatan operasi Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c meliputi pemenuhan kebutuhan perangkat kesehatan untuk kegiatan operasi:
a.
intelijen;
b.
pengamanan kegiatan;
c.
pemeliharaan keamanan;
d.
penegakan hukum;
e.
pemulihan keamanan;
f.
kontijensi; dan
g.
penugasan pemelihara perdamaian dunia.
(2)
Kebutuhan perangkat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi materiil kesehatan medis dan non medis.
(3)
Perangkat kesehatan untuk dukungan kesehatan operasi Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bagian Ketiga Pelayanan Kesehatan Untuk Mendukung
Pasal 24
Pelayanan kesehatan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b meliputi:
a.
Kedokteran Kepolisian; dan
b.
kegiatan Lembaga Kesehatan Kepolisian.
Pasal 25
(1)
Pelayanan kesehatan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Polri berupa Kedokteran Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a meliputi:
a.
pelayanan Disaster Victim Identification (DVI), kesehatan lapangan dan penanggulangan Chemical, Biological, Radiological and Nuclear (CBRN) pada situasi bencana;
b.
pelayanan kedokteran forensik yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, olah TKP aspek medik, hukum kesehatan dan medikolegal untuk kepentingan hukum dan peradilan;
c.
pelayanan kesehatan keamanan dan ketertiban masyarakat, kesehatan perpolisian masyarakat, pengamanan kesehatan dan makanan untuk mendukung tugas Polri dalam memelihara dan menjaga ketertiban masyarakat;
d.
pelayanan kedokteran lalu lintas;
e.
pelayanan kesehatan tahanan pada Polri;
f.
pelayanan kesehatan pada korban kekerasan wanita dan anak yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan; dan
g.
pelayanan kesehatan institusi penerima wajib lapor pada fasilitas kesehatan Polri.
(2)
Disaster Victim Identification (DVI) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan identifikasi terhadap korban mati akibat bencana yang dilakukan secara ilmiah sesuai standar Interpol dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pasal 26
Pelayanan kesehatan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Polri berupa kegiatan Lembaga Kesehatan Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b meliputi:
a.
menyelenggarakan produksi dan penyediaan perangkat kesehatan untuk mendukung tugas Polri oleh lembaga farmasi kepolisian;
b.
memberikan pelayanan identifikasi gigi dan penyimpanan data base odontogram bagi anggota Polri dan kelompok masyarakat dengan resiko tinggi oleh Laboratorium Klinik Odontologi Kepolisian (LKOK); dan
c.
identifikasi dan penyimpanan data Deoxyribonucleic Acid (DNA) oleh Laboratorium Deoxyribonucleic Acid (DNA) Kepolisian.
Pasal 27
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pelayanan kesehatan tertentu bagi Pegawai Negeri pada Polri dalam rangka melaksanakan tugas operasional dan pelayanan kesehatan dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi Polri diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BAB IV
FASILITAS KESEHATAN
Pasal 28
(1)
Pelayanan kesehatan tertentu bagi PNS Kemhan didukung fasilitas kesehatan yang meliputi rumah sakit, poliklinik, dan fasilitas kesehatan lain di lingkungan Kemhan.
(2)
Pelayanan kesehatan tertentu bagi anggota TNI yang melakukan tugas operasional didukung fasilitas kesehatan yang meliputi rumah sakit, poliklinik, dan fasilitas kesehatan lain di lingkungan Kemhan dan TNI.
(3)
Pelayanan kesehatan tertentu bagi Pegawai Negeri pada Polri yang melaksanakan kegiatan operasional didukung fasilitas kesehatan yang meliputi rumah sakit, poliklinik, dan fasilitas kesehatan lain di lingkungan Polri.
(4)
Dalam hal fasilitas kesehatan Kemhan, TNI, dan Polri tidak dapat melaksanakan pelayanan kesehatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dapat dilakukan rujukan kepada fasilitas kesehatan lain di luar fasilitas kesehatan Kemhan, TNI, dan Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PENDANAAN
Pasal 29
(1)
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan tertentu berkaitan dengan kegiatan operasional Kemhan, TNI, dan Polri didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
(2)
Besarnya anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara berjenjang masing-masing satuan kesehatan Kemhan, TNI, dan Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 251

Paper Terkait

ASPEK HUKUM KARTU INDONESIA SEHAT

Zahry Vandawati, Hilda Yunita Sabrie, Widhayani Dian Pawestri, Rizki Amalia
Yuridika Vol. 31 No. 3 2016

JURIDICAL STUDY ON THE TRANSFORMATION OF PT. ASKES (PERSERO) INTO THE SOCIAL INSURANCE MANAGEMENT AGENCY ON HEALTH

Widya Hartati
Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) Vol. 3 No. 3 2015

JURIDICAL STUDY ON THE TRANSFORMATION OF PT. ASKES (PERSERO) INTO THE SOCIAL INSURANCE MANAGEMENT AGENCY ON HEALTH

Hartati, Widya
Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) Vol. 3 No. 9 2015

Berita Terkait

Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab
07 Okt 2026

Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab

Data pribadi petinggi perusahaan pinjaman daring kini ikut disebarkan di media sosial sebagai balasan atas teror penagihan yang dialami debitur. OJK meminta masyarakat tidak ikut menyebarkannya, karena larangan dalam UU Pelindungan Data Pribadi berlaku bagi setiap orang.

Baca selengkapnya
BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang
07 Okt 2026

BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang

BPOM menyita sekitar 459 ribu keping kosmetik, obat bahan alam, dan suplemen impor ilegal senilai Rp25 miliar dari sebuah gudang di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Produk itu dijual seluruhnya lewat lokapasar, dan satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca selengkapnya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern
02 Jul 2026

BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang untuk pertama kalinya memberi payung hukum atas peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket. Regulasi ini mewajibkan seluruh fasilitas memiliki izin berusaha, penanggung jawab bersertifikat, dan menyelesaikan adaptasi paling lambat 17 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan
02 Jul 2026

MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan mantan Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun melalui Putusan Nomor 172/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan Senin (29/6/2026). Dengan putusan ini, ketentuan mengenai penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah, kewajiban pelaporan warga, serta ancaman sanksi pidananya dinyatakan tetap berlaku.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…