Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 106 Tahun 2022

Abstrak Peraturan

Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, sehingga perlu melakukan percepatan pembangunan dan pengelolaannya guna menarik investasi dan meningkatkan citra positif Indonesia sebagai tujuan investasi. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perpres ini mengatur mengenai percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang yang terletak di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah dalam rangka percepatan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung pemulihan ekonomi nasional. Percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan bidang tugas dan fungsi masing-masing.

Tentang
:Percepatan Investasi Melalui Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang Di Provinsi Jawa Tengah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:106
Tahun
:2022
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:31 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
:31 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
:31 Agustus 2022
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2022/No.172, jdih.setneg.go.id: 17 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Kawasan Industri Penanaman Modal & Perizinan Berusaha
Sub Subsektor
:
Pengembangan Kawasan Fasilitas & Insentif Fasilitas & Insentif Penanaman Modal
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 106 Tahun 2022
TENTANG
PERCEPATAN INVESTASI MELALUI PENGEMBANGAN KAWASAN INDUSTRI TERPADU BATANG DI PROVINSI JAWA TENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka percepatan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung pemulihan ekonomi nasional, perlu melakukan upaya percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah yang ramah lingkungan, modern, terpadu, terintegrasi, dan berkelanjutan;
b.
bahwa pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, sehingga perlu melakukan percepatan pembangunan dan pengelolaannya guna menarik investasi dan meningkatkan citra positif Indonesia sebagai tujuan investasi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangansebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Investasi Melalui Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
…
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG PERCEPATAN INVESTASI MELALUI PENGEMBANGAN KAWASAN INDUSTRI TERPADU BATANG DI PROVINSI JAWA TENGAH
BAB I
INDUSTRI TERPADU BATANG DI PROVINSI JAWA TENGAH
Pasal 1
(1)
Dalam rangka percepatan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung pemulihan ekonomi nasional, Pemerintah melakukan percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang.
(2)
Percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan bidang tugas dan fungsi masing-masing.
(3)
Untuk melaksanakan percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah dapat berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya.
(4)
Batang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi pembangunan dan pengelolaan Kawasan Industri Terpadu Batang yang ramah lingkungan, modern, terpadu, terintegrasi, dan berkelanjutan.
BAB II
KAWASAN INDUSTRI TERPADU BATANG
Pasal 2
Pengembangan KawasanIndustri i Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah.
BAB III
KABUPATEN BATANG, PROVINSI JAWA TENGAH
Pasal 3
(1)
Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan:
a.
rencana induk kawasan industri (master plan); dan
b.
daftar kegiatan percepatan investasi.
(2)
Rencana induk kawasan industri (master plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a ditetapkan oleh Menteri Perindustrian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Menetapkanrencana induk kawasan industri (master plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan tata ruang.
(4)
Daftar kegiatan percepatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
BAB IV
KABUPATEN BATANG, PROVINSI JAWA TENGAH
Pasal 4
Daftar kegiatan percepatan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan:
a.
pedoman bagi menteri dan kepala lembaga untuk menetapkan kebijakan sektoral dalam rangka pelaksanaan percepatanpengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang pada bidang tugas masing-masing, yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis masing-masing Kementerian/Lembaga sebagai bagian dari dokumen perencanaan pembangunan nasional; dan
b.
pedoman untuk penyusunan kebijakan percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang pada tingkat Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Batang.
BAB V
KABUPATEN BATANG, PROVINSI JAWA TENGAH
Bagian dari dokumen perencanaan pembangunan nasional; dan
Pasal 5
(1)
Untuk melaksanakan percepatan 1pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibentuk Tim Percepatan Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Tim Koordinasi.
(2)
Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: Ketua :Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Wakil Ketua : Menteri Kemaritiman dan Investasi; Anggota …. Anggota :1. Menteri Perindustrian; 2.Menteri Keuangan; 3. Menteri Badan Usaha Milik Negara; 4.1 Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; dan 5.Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(3)
Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a.
mengusulkan Menetapkankebijakan dalam percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang, termasuk memberikan arahan untuk penyempurnaan, pencabutan, dan/atau penggantian ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak mendukung atau menghambat percepatan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Industri Terpadu Batang;
b.
menetapkan rencana aksi percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang;
c.
melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang yang telah dan sedang dilakukan, termasuk monitoring dan evaluasi atas pembebasan sewa lahan atau biaya pemanfaatan lahan secara berkala;
d.
melakukan perubahan atas daftar kegiatan percepatan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, setelah mendapatkan persetujuan Presiden;
e.
melakukan koordinasi dan dapat melibatkan kementerian dan lembaga lain, serta Pemerintah Daerah pelaksanaan
f.
melakukan mitigasi atas timbulnya dampak sosial dalam pembangunan dan pengelolaan percepatan
g.
melaporkan pelaksanaan tugas Tim Koordinasi dan pelaksanaan percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang kepada Presiden.
(4)
Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden.
(5)
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Koordinasi dibantu oleh Sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja dan kesekretariatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri KoordinatorBidang Perekonomian.
BAB VI
KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Pasal 6
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Keuangan:
a.
memberikan fasilitas dan dukungan penyediaan tambahan penyertaan modal negara kepada Badan Usaha MilikNegara;
b.
memberikan fasilitas dan dukungan penganggaran yang diperlukan untuk pembangunan fasilitas/infrastruktur Kawasan Industri Terpadu Batang;
c.
memberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan yang diperlukan; dan
d.
memberikan fasilitas dan dukungan penetapan status penggunaan aset infrastruktur hasil pengadaan untuk penyelenggaraan tugas fungsi Kementerian/Lembaga guna dioperasikan oleh Pihak Lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Pasal 7
Pasal 7 Untuk1 melaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/KepalaBadan Perencanaan Pembangunan Nasional:
a.
menyusun perencanaan penganggaran untuk pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang; dan
b.
menyelaraskan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional.
BAB VIII
PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 8
Untuk melaksanakan percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu sebagaimana dimaksud dalamPasal1, Menteri Perindustrian:
a.
1 mengoordinasikan perolehan perizinan berusaha di sektor industri untuk penyelenggaraan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang;
b.
melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang;
c.
mengusulkan/menetapkan kebijakan pembangunan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagai prioritas nasional dan objek vital nasional;
d.
menetapkan rencana induk kawasan industri (master plan) Kawasan Industri Terpadu Batang; dan
e.
berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan instansi lain terkait dengan kebutuhan regulasi dan infrastruktur industri berdasarkan rencana induk kawasan industri (master plan) Kawasan Industri Terpadu Batang.
BAB IX
PLAN) KAWASAN INDUSTRI TERPADU BATANG
Pasal 9
Untuk melaksanakanpercepatan pengembangan] Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat:
a.
menyusun program dan perencanaan teknis, mengusulkan alokasi anggaran, dan melakukan kegiatan pembangunan infrastruktur Kawasan Industri Terpadu Batang sesuai dengan rencana induk kawasan industri (master plan);
b.
melakukan pekerjaan pematangan lahan Kawasan Industri Terpadu Batang;
c.
membangun infrastruktur jalan dan jembatan serta konektivitas antar klaster;
d.
membangun infrastruktur air limbah secara terintegrasi yang menggabungkan pengolahan air limbah domestik dengan air limbah industri yang telah melalui pengolahan pendahuluan;
e.
membangun infrastruktur penyediaan air baku dan drainase utama kawasan;
f.
membangun infrastruktur sistem penyediaan air minum;
g.
membangun infrastruktur pengolahan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga;
h.
membangun infrastruktur rumah susun beserta prasarana, sarana, utilitas umum, dan meubelair;
i.
menyiapkan dan menyampaikan usulan penetapan status penggunaan aset infrastruktur yang telah selesai dibangun untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga guna dioperasikan oleh Pihak Lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, sebelum dilakukan penyertaan modal negara, serta melaksanakan serah terima aset infrastruktur yang telah ditetapkan status penggunaannya tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan
j.
menyiapkan dan menyampaikan usulan pemberian tambahan penyertaan modal negara kepada Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara atas aset infrastruktur yang telah selesai dibangun, serta melaksanakan serah terima aset infrastruktur yang telah dilakukan penyertaan modal negara dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB X
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 10
Untuk inelaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Perhubungan:
a.
1 memfasilitasi dan memastikan terbangunnya dry port dan prasarana kereta api untuk pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang yang terkoneksi dengan Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
miemfasilitasi dan memastikan terbangunnya pelabuhan dan fasilitas pendukung kepelabuhanan berdasarkan hasil kajian serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c.
menetapkan dry port dan/atau pelabuhan Kawasan Industri Terpadu Batang pada Rencana Induk Pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XI
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 11
Untuk melaksanakan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral:
a.
memfasilitasi dan memastikan percepatan terbangunnya infrastruktur gas, listrik, dan/atau sumber daya energi lain untuk pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang;dan
b.
memastikan percepatan pemenuhan kebutuhan gas, listrik, dan/atau sumber daya energi lainnya di Kawasan Industri Terpadu Batang dengan harga/tarif kompetitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menunjang terciptanya kawasan industri yang ramah investasi, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.
BAB XII
LINGKUNGAN
Pasal 12
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan KawasanIndustri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Kelautan dan Perikanan memberikan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dan/atau perizinan di bidang kelautan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
BAB XIII
UNDANGAN
Pasal 13
TerpaduBatang pengembanganI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan persetujuan lingkungan pada Kawasan Industri Terpadu Batang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XIV
UNDANGAN
Pasal 14
Untuk melaksanakan percepatan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional:
a.
melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah untuk pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
memberikan dukungan proses penyiapan dan pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
BAB XV
UNDANGAN
Pasal 15
Untuk melaksanakan percepatan investasi pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Badan Usaha MilikNegara:
a.
melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi kepada Badan Usaha Milik Negara yang menerima penugasan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang;
b.
mengoordinasikan Badan Usaha Milik Negara lain untuk mendukung Badan Usaha Milik Negara yang menerima penugasan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang; dan
c.
memfasilitasi serah terima aset infrastruktur yang dibangun oleh Kementerian/Lembaga di Kawasan Industri Terpadu Batang kepada Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
BAB XVI
NEGARA
Pasal 16
Untuk melaksanakanpercepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri TerpaduBatang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal:
a.
mengoordinasikan perizinan berusaha bagi beroperasinya Kawasan Industri Terpadu Batang dengan Kementerian/Lembaga pembina sektor kawasan industri;
b.
melakukan promosi untuk menarik investasi yang dapat meningkatkan citra positif Indonesia sebagai tujuan investasi ke Kawasan Industri Terpadu Batang;
c.
memfasilitasi perizinan berusaha yang dibutuhkan pelaku usaha yang akan melakukan penanaman modal di Kawasan Industri Terpadu Batang;
d.
memberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan, fasilitas pajak penghasilan badan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu, dan fasilitas pembebasan bea masuk atas importasi mesin dan/atau barang dan bahan, serta fasilitas lain kepada pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.
memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha terkait perizinan dan non perizinan bagi kegiatan investasi di Kawasan Industri Terpadu Batang;dan
f.
menetapkan kriteria pelaku usaha yang dapat menjadi penyewa lahan (tenant) di Kawasan Industri Terpadu Batang.
BAB XVII
NEGARA
Pasal 17
Pasal 17 Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Ketenagakerjaan memfasilitasi kebutuhan tenaga kerja di Kawasan Industri Terpadu Batang.
BAB XVIII
KAWASAN INDUSTRI TERPADU BATANG
Pasal 18
investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan:
a.
1 melakukanpendampingan dalam Kawasan Industri Terpadu Batang dalam rangka penerapan tata kelola, pengelolaan risiko, dan kepatuhan dengan peraturan perundang-undangan; dan
b.
mengoordinasikan pengawasan intern dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga dan Satuan Pengawasan Intern Badan Usaha Milik Negara, atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern dari pihak terkait.
BAB XIX
KAWASAN INDUSTRI TERPADU BATANG
Pasal 19
Untuk melaksanakanpercepatan KawasanIndustri i Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Batang:
a.
melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah dan pemberian kemudahan perizinan yang diperlukan di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan
b.
memfasilitasi kebutuhan tenaga kerja dan/atau sumber daya daerah lainnya.
BAB XX
DAYA DAERAH LAINNYA
Pasal 20
(1)
Pemerintah menugaskan konsorsium Badan Usaha Milik Negara yang terdiri dari:
a.
Perusahaan Perseroan(Persero) PT Pembangunan Perumahan Tbk;
b.
PT Kawasan Industri Wijayakusuma; dan
c.
PT Perkebunan Nusantara IX, untuk melakukan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang melalui kegiatan pembangunan dan pengelolaan.
(2)
Pelaksanaan penugasan kepada konsorsium Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh perusahaan patungan yang dibentuk oleh konsorsium Badan Usaha Milik Negara dengan mengikutsertakan Badan Usaha Milik Daerah.
(3)
Kegiatan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Industri Terpadu Batang dilakukan di atas lahan yang dikuasai dan/atau dibebaskan oleh konsorsium Badan Usaha Milik Negara dan/atau perusahaan patungan, yang pembangunannya dilakukan oleh perusahaan patungan atau Kementerian/Lembaga.
(4)
Kegiatan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam 3 (tiga) klaster sebagai berikut:
a.
klaster I Kreasi sebagai Industrial Estate and Industrial Township;
b.
klaster II Inovasi sebagai Innovation District and Innovation Township;dan
c.
klaster II Rekreasi sebagai Resort Destination and Resort Township.
(5)
Pembangunan dan pengelolaan klaster I sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan secara bertahap dalam 3 (tiga) fase, yaitu fase I, fase I, dan fase III.
(6)
(6) Luasan Kawasan Industri Terpadu Batang termasuk luasan klaster sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan luasan fase sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam rencana induk kawasan industri (master plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
BAB XXI
AYAT (2)
Pasal 21
(1)
Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan oleh konsorsium Badan Usaha Milik Negara melalui perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dimulai dari klaster I fase I.
(2)
Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan untuk klaster dan fase selanjutnya dapat dilakukan oleh konsorsium Badan Usaha Milik Negara melalui perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
BAB XXII
INI
Pasal 22
Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara, anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara, perusahaan terafiliasi Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan badan usaha lain sesuai dengan kaidah bisnis dan tata kelola perusahaan yang baik.
BAB XXIII
PERUSAHAAN YANG BAIK
Pasal 23
Pendanaan dalam rangka pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang berasal dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berupa penyertaan modal negara, penjaminan pemerintah, dan/atau belanja di masing-masing Kementerian/Lembaga terkait sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan
b.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c.
penerbitan obligasi oleh konsorsium Badan Usaha Milik Negara atau perusahaan patungan;
d.
pinjaman konsorsium Badan Usaha Milik Negara atau perusahaan patungan dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan luar negeri atau multilateral;
e.
penerbitan saham publik/initial public offering dan dana investasi real estat oleh konsorsium Badan Usaha Milik Negara atau perusahaan patungan; dan/atau
f.
pendanaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XXIV
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 24
(1)
Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), konsorsium Badan Usaha Milik Negara dan/atau perusahaan patungan wajib melakukan penyiapan perencanaan bisnis yang optimal, agar Kawasan Industri Terpadu Batang dapat ditawarkan dengan harga yang kompetitif kepada investor.
(2)
Penyiapan perencanaan bisnis yang optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat hal sebagai berikut:
a.
pendanaan dan rencana investasi bisnis;
b.
kelayakan bisnis yang memadai;
c.
kajian manajemen risiko dan mitigasi yang komprehensif;
d.
dukungan pemasaran yang optimal;
e.
dukungan harga yang kompetitif; dan
f.
skema bisnis antara pengelola kawasan dengan pemilik lahan dan skema antara pengelola kawasan dengan pemerintah agar kompetitif.
(3)
Dukungan harga yang kompetitif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dapat diberikan dalam bentukpembebasan sewa lahan atau biaya pemanfaatan lahan kepada pelaku usaha penyewa lahan (tenant) yang berlaku selama 5 (lima) tahun sejak ditandatanganinya kontrak sewa lahan oleh pelaku usaha penyewa lahan (tenant) dengan perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).
(4)
Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 melakukanmonitoring dan evaluasi i terhadap pembebasan sewa lahan atau biaya pemanfaatan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c secara berkala selama 5 (lima) tahun pertama sejak beroperasinya Kawasan Industri Terpadu Batang dan menetapkan periode pemberian dukungan harga yang kompetitif berupa pembebasan sewa lahan atau biaya pemanfaatan lahan.
BAB XXV
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 25
(1)
Infrastruktur dasar dan fasilitas yang telah dibangun di dalam kawasan dengan pembiayaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dapat dijadikan penyertaan modal negara kepada Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
(2)
Untuk percepatan implementasi Kawasan Industri Terpadu Batang, infrastruktur dasar dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terlebih dahulu ditetapkan status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga guna dioperasikan oleh Pihak Lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang bersangkutan sebelum dijadikan penyertaan modal negara kepada Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
(3)
Pelaksanaan penyertaan modal negara atas infrastruktur dasar dan fasilitas yang telah dibangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara Bagianatau bersama-sama setelah pelaksanaan proyek lintas tahun selesai dilakukan.
BAB XXVI
PELAKSANAAN PROYEK LINTAS TAHUN SELESAI DILAKUKAN
Pasal 26
Tim Koordinasi melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c setiap bulan Januari dan setiap bulan Juli serta sewaktu-waktu apabila diperlukan.
BAB XXVII
APABILA DIPERLUKAN
Pasal 27
Konsorsium Badan Usaha Milik Negara dan/atau perusahaan patungan menyampaikan laporan pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Industri Terpadu Batang paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Tim Koordinasi.
BAB XXVIII
APABILA DIPERLUKAN
Pasal 28
Tim Koordinasi melaporkan pelaksanaan tugas dan pelaksanaan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
BAB XXIX
APABILA DIPERLUKAN
Pasal 29
(1)
Berdasarkanhasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dalam hal diperlukan, perubahan atas daftar kegiatan percepatan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Koordinasi setelah mendapatkan persetujuan Presiden.
(2)
Perubahan atas daftar kegiatan percepatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disusun dengan melibatkan Kementerian/Lembaga terkait.
BAB XXX
MENDAPATKAN PERSETUJUAN PRESIDEN
Pasal 30
Ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, berlaku bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini.
BAB XXXI
MENDAPATKAN PERSETUJUAN PRESIDEN
Pasal 31
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, kegiatan persiapan, pembangunan, dan pengelolaan Kawasan Industri i Terpadu Batang yang telah dan sedang dilaksanakan tetap diakui sebagai satu kesatuan dari pelaksanaan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
BAB XXXII
INI
Pasal 32
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 172

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
02 Jul 2026

Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian

Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…